Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 3, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akuntansi:Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penetapan fee auditor pada industri otomotif, semen dan logom yang terhaftar di Bursa Efek (BEI)



Abstract

INDONESIA:
Besarnya fee audit yang ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan salah satu objek yang menarik untuk diteliti. Dimana dalam dua decade terakhir penelitian mengenai pasar jasa audit telah tumbuh signifikan diluar negeri, sedangkan didalam negeri masih kurang terpublikasi karena minimnya informasi tentang fee auditor di Indonesia. Hal ini penting dilakukan mengingat permintaan akan jasa audit semakin banyak dan seiring perkembangan yang pesat karena kebutuhan di pasar modal. Untuk hal itu penelitian ini bertujuan menguji pengaruh ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan, dan profitabilitas terhadap fee auditor.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan perusahaan manufaktur pada industry otomotif, semen, dan logam yang konsisten terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2009-2011. Pengambilan data menggunakan purposive sampling mengahasilkan jumlah sampel 23 perusahaan dengan analisis regresi linier berganda. Penganalisisan data menggunakan uji asumsi klasik, koefisien determinasi ( ), uji F, dan uji t dengan software SPSS 16.0.
Hasil pengujian secara bersama-sama (simultan) bahwa variable ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan dan profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap fee auditor. Uji secara parsial menunjukkan bahwa variable ukuran perusahaan dan jumlah anak perusahaan berpengaruh terhadap fee auditor, yang berarti bahwa semakin besar ukuran perusahaan dan semakin banyak jumlah anak perusahaan karena waktu yang dibutuhkan lebih lama maka semakin besar pula fee auditor yang dikeluarkan oleh perusahaan. Variable ukuran KAP dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap fee auditor, yang berarti perusahaan yang menggunakan jasa BIG4 atau non BIG4 dan berapapun besarnya laba atau rugi perusahaan tidak akan mempengaruhi besarnya fee auditor yang dikeluarkan setiap perusahaan.
ENGLISH:
The amount of audit’s fee determined by the Certified Public Accounting (CPA) is one of the interesting objects for a research. In the last two decades, the research on audit’s service market has grown significantly abroad. On however, the research related to auditor’s fee is less published in Indonesia because of less information about auditor’s fees. It is important conduct research to many demands for audit service and rapid development in required of the capital market needs. This research aims to examine the effects of client size, CPA size, total of subsidiaries companies, and profitability on the auditor’s fee.
This research uses the secondary data from the manufacture company’s financial report on the automotive, cement, and metal industry which are consistently registered in Indonesia Stock Exchange from 2009 to 2011. The data is obtained through purposive sampling which gains 23 companies as the samples with double linear regression analysis. The data analysis uses classic assumption test, determination coefficient (R2), F test, and t test using SPSS 16.0 software.
The simultaneous test shows that client size, KAP size, total of subsidiaries companies and profitability significantly influence the auditor’s fee. On the other hand, the partial test shows that the client size and total of subsidiaries companies also influence the auditor's fee. It means that the bigger the number of client size and subsidiaries because of the longer time needed, the bigger the amount of auditor's fee issued by the company will be. Based on this test, KAP size and profitability do not influence the auditor’s fee. It indicates that any profit or loss experienced by the company and the companies use either BIG 4 or non BIG 4 service will not influence the auditor’s fee issued by every company.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
    Pasar modal di Indonesia berdampak pada peningkatan permintaan akan jasa audit atas laporan keuangan. Setiap perusahaan yang go public di wajibkan melaporkan hasil keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Hasil audit atas perusahaan public memiliki konsekuensi dan tanggungjawab yang besar, sehingga memicu auditor untuk bekerja professional.
     Professional auditor yaitu ketepatan waktu penyajian atas laporan keuangan audit dan informasi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat member manfaat bilamana disajikan secara tepat waktu dan akurat saat dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan tersebut (Diyanti, 2010). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI, 2001) menyatakan bahwa standar pekerjaan lapangan mengatur tentang prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan seperti perlu adanya pencatatan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti komponen yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Pemenuhan atas standar audit oleh auditor berdampak tidak hanya pada lamanya penyelesaian laporan audit, tetapi pada kualitas hasil auditnya. 2 Unsur utama dalam pelaporan keuangan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang sering digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Didalamnya terkandung informasi yang dapat memberikan bahan pertimbangan bagi para pengguna laporan keuangan dalam rangka pengambilan keputusan. Waktu pelaksanaan audit biasanya terus menerus dan diperbaiki selama berlangsungnya proses audit. Semakin lama waktu yang diperlukan untuk proses audit, maka semakin besar pula biaya audit yang akan dikeluarkan oleh klien. Biaya tersebut akan dibebankan kepada klien dalam bentuk fee audit. Oleh karena itu, sebaiknya auditor merencanakan dan menetapkan waktu pelaksanaan audit, agar dapat membantu klien dalam meminimalkan biaya audit atau fee audit (Haryo, 2011).
 Tujuan dan kepentingan manajemen perusahaan dalam menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan bertentangan dengan tujuan dan kepentingan pihakpihak tertentu yang menggunakan laporan keuangan. Sehubungan dengan posisi yang unik tersebut, maka akuntan publik dituntut dapat mempertahankan kepercayaan yang telah mereka terima dari klien dan pihak ketiga dengan cara mempertahankan independensinya. Dalam memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan klien yang diauditnya, akuntan publik harus bersikap independen terhadap tujuan dan kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun diri mereka sendiri (Prawoto dan Desi 2012). Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan 3 tanggungjawab dari manajemen untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam Teori Keagenan (Agency Theory) hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya.
Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan (Prawoto dan Desi, 2012). Akuntan publik sebagai salah satu profesi yang diandalkan untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu profesionalitas akuntan publik dituntut untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat mengatasi pergerakan dalam dunia usaha yang kian berkembang dan mengalami berbagai macam peristiwa (Prawoto dan Desi, 2012). Setiap Kantor Akuntan Publik wajib menerapkan ketentuan mengenai panduan penetapan imbalan jasa (fee) audit sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan ini. Kebijakan penentuan fee audit oleh Kantor Akuntan Publik menjadi salah satu aspek dalam hal dilakukannya review mutu terhadap Kantor Akuntan Publik tersebut. Panduan penetapan imbalan jasa (fee) audit dijelaskan dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Ketua Umum IAPI No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008. Imbalan jasa harus mencerminkan secara wajar pekerjaan yang dilakukan untuk klien dan seluruh faktor yang dikemukakan dalam paragraph 4 (Dalam hal ini Anggota harus memperhatikan Kode Etik Profesi yang mengatur mengenai Indenpndensi). Anggota tidak diperkenankan menetapkan imbalan jasa berbasis 4 kontinjensi baik langsung atau tidak langsung. Sebelum perikatan, Anggota sudah harus menjelaskan kepada klien, basis pengenaan imblan jasa, cara dan termin pembayaran, dan total imbalan jasa yang akan dikenakan.
Dalam hal kemungkinan besar imbalan jasa akan meningkat secara substansial dimasa datang. Klien harus sudah diberitahukan sebelumnya. Sampai saat ini tidak terdapat peraturan yang mengatur besarnya “audit fee” yang harus ditagih oleh Akuntan Publik terhadap klien (auditee) atas jasa audit yang diberikannya. Pada tahun 1990 terdapat suatu gagasan untuk menetapkan pengaturan tentang audit fee, khususnya atas jasa audit atas laporan keuangan (Agoes, 1996) dalam Suharli (2008). Gagasan ini menimbulkan pro dan kontra kalangan praktisi akuntan publik.
 Kondisi ini memberikan indikasi bahwa selama ini penetapan audit fee dilakukan secara subyektif, artinya ditentukan oleh salah satu pihak atau atas dasar kekuatan tawar menawar antara akuntan publik dan klien dalam situasi persaingan sesama akuntan publik. Hal ini memungkinkan penetapan fee yang terlalu rendah atau terlalu tinggi atas jasa yang diberikan, tergantung kekuatan tawar menawar tersebut Suharli (2008). Karena jasa akuntan publik merupakan jasa professional, maka perusahaan harus memberikan fee kepada akuntan publik untuk jasa auditnya atas laporan keuangan yang sudah diaudit. Menurut Gatot (2010) dalam Kurnia (2011), pasar audit di Indonesia sangat ketat dan tidak hanya didominasi Kantor Akuntan Publik (KAP) big four saja. Selain itu, pasar audit di Indonesia juga masih bersifat cost focus dibandingkan brand/quality focus Kurnia (2011).
Artinya perusahaan -perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa auditnya kebanyakan masih 5 menggunakan pertimbangan pemilihan Kantor Akunan Publik (KAP) melalui audit fee-nya daripada nama KAP besar (the big four) atau kualitas dari KAP tersebut. Dalam melaksanakan audit, profesi akuntan publik mempunyai posisi yang unik dibandingkan dengan profesi lain. Profesi akuntan publik melaksanakan audit bukan hanya untuk kepentingan klien yang membayar “fee” tetapi untuk pihak ketiga atau masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan yang diaudit. Pihak ketiga tersebut meliputi misalnya pemegang saham, pemerintah, kreditur, masyarakat, dan lembaga-lembaga keuangan lain yang membutuhkan laporan keuangan.
 Profesi akuntan publik mendapat kepercayaan dari klien dan pihak ketiga untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh klien. Oleh karena itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien maupun pihak ketiga tersebut (Fachriyah, 2011: 8). Di Indonesia besarnya fee audit masih menjadi perbincangan yang cukup panjang, mengingat banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya fee audit yaitu besar kecilnya klien, lokasi kantor akuntan publik, jumlah anak perusahaan, jasa-jasa audit, ukuran perusahaan, risiko audit dan ukuran kantor akuntan publik. Selain faktor tersebut, dalam menetapkan imbalan jasa atau fee audit, Akuntan Publik harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Kebutuhan klien, tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties), indenpendensi, tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab, banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Akuntan Publik. Selain itu, dalam menetapkan imbalan jasa atau fee audit, Akuntan Publik juga harus memperhatikan tahapan-tahapan pekerjaan audit dan tahap pelaporan 6 (Fachriyah, 2011:3). Besarnya fee audit yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik merupakan salah satu objek yang menarik untuk diteliti. Selama dua dekade terakhir penelitian mengenai pasar jasa audit telah tumbuh secara signifikan (Ahmed dan Goyal, 2005) dalam (Fachriyah, 2011:4).
Namun, penelitian mengenai fee audit di negara-negara berkembang masih jarang dilakukan (Joshi dan Al-Bastaki, 2000) dalam (Fachriyah, 2011:4). Dalam Kode Etik Akuntan Publik tahun 1986 Bab VII pasal 20 dalam Suharli (2008) disebutkan bahwa seorang akuntan publik berhak menerima honorarium untuk kemahiran pengetahuan yang ia berikan kepada pekerjaan profesional. Dalam menetapkan honorarium yang wajar, maka tanggungjawab yang terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pekerjaan yang ia lakukan patut diperhitungkan. Namun ia dilarang untuk menerima keuntungan lain selain pembayaran honorarium yang patut diterima. Jumlah honorarium tersebut tidak boleh tergantung manfaat yang akan diperoleh klien. Iskak (1999) dalam Suharli (2008) menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi audit fee adalah ukuran perusahaan auditee, jangka waktu audit dan ukuran KAP. Halim (1995) dalam Suharli (2008) menyebutkan bahwa jumlah fee audit ditentukan banyak faktor. Namun secara prinsip ada empat faktor dominan yang menentukan yaitu karakteristik keuangan, lingkungan, karakteristik operasi, dan kegiatan auditor eksternal. Oleh karena itu tidak dibenarkan bila fee audit yang diberikan menyimpang dari keempat faktor di atas misalnya atas dasar penggunaan laporan audit.
Ketentuan pidana dalam Pasal 56 pihak terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 7 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (Undang-Undang RI no.5 Akuntan Publik tahun 2011:38). Ketentuan pidana Pasal 57 adalah setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), atau Pasal 8 ayat (2) dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000.000,00 (tigaratus miliar rupiah), dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3), pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun (Undang-Undang RI no.5 Akuntan Publik tahun 2011:39).
Firth (1985) dalam Suharli (2008). meneliti hubungan antara ukuran perusahaan dan biaya audit di New Zealand dari tahun 1981-1983. Hasilnya tidak ada pengaruh ukuran perusahaan terhadap audit fee. Firth meneliti hanya pada 8 perusahaan manufaktur dan membatasi ukuran sampel 96 perusahaan. Sampel ini kemudian dibagi menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan ukuran perusahaan. Perusahaan besar jumlah aset di atas NZ $ 21.000.000 atau lebih dan perusahaan kecil jumlah aset di bawah NZ $ 21.000.000.
Sejak Firth tidak melaporkan kriteria yang digunakan untuk memilih poin pembagian juga tidak memberikan detail model biaya perusahaan besar dan kecil. Mustahil menggambarkan kesimpulan yang spesifik tentang perbedaan biaya audit antara segmen perusahaan New Zealand.
 Dalam penelitian ini peneliti mengukur besaran perusahaan dari jumlah aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Penelitian mengenai fee audit pertama kali dilakukan oleh Simunic (1980) (Fachriyah, 2011) yang memformulasikan faktor-faktor yang mempengaruhi fee audit. Simunic membuat model yang menyatakan bahwa fee audit ditentukan besarkecilnya perusahaan yang diaudit (client size), risiko audit (atas dasar current ratio, D/E litrgation risk) dan kompleksitas audit (subsidiaries, foreign listed). Hasil penelitian lainnya adalah kenyataan bahwa client size adalah faktor penentu yang paling penting dalam menentukan fee audit. Model inilah kemudian dijadikan acuan untuk melihat fenomena diseputar penawaran jasa audit (Fachriyah, 2011:7-8). Di Indonesia penelitian serupa juga pernah dilakukan oleh Basioadis dan fifi (2004) dalam (Fachriyah, 2011) dengan menguji variabel penjualan, complexity, debt to total assets, earning before interst and tax to total assets, opini auditor, ratio long, term liabilities to total assets, carrent ratio dan loss. Hasil penelitian lainnya adalah kenyataan bahwa tidak terdapat fee audit premium pada kantor akuntan publik (Big five) pada tahun tersebut. Penelitian Joshi dan Al-Bastaki (2000) dalam (Fachriyah, 9 2011) di Bahrain juga menguji faktor-faktor yang menjadi penentu audit diantaranya total assets, ROA, debt to equity, complexity dan audit timing
. Hasil penelitian lainnya adalah kenyataan ukuran perusahaan, risiko audit, profitabilitas dan kopleksitas merupakan faktor penentu audit (Fachriyah, 2011: 8). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dyah (2010) menyatakan bahwa bahwa variabel BoardSize, BoardMeet (dewan komisaris), ACSize, ACMeet (komite audit), SUBS (anak perusahaan), LEV (rasio hutang atas aset perusahaan), ROA (return of asset), REC (piutang atas asset perusahaan), dan INV (rasio persediaan) tidak mempengaruhi fee audit atau menolak hipotesis yang diajukan. Sedangkan variabel BoardInd, ACInd, LNASSETS (ukuran perusahaan) dan BIG4 (kantor akuntan publik) berpengaruh terhadap fee audit atau menerima hipotesis yang diajukan. Penelitian ini menguji kembali yang telah dilakukan oleh Suharli (2008) dengan variadel independen rasio konsentrasi, ukuran kantor akuntan publik, ukuran perusahaan, dan anak perusahaan, sedangkan untuk variabel dependen adalah audit fee dengan objek penelitian laporan keuangan yang termasuk perusahaan BUMN tahun 2002-2004. Alasan menguji kembali yang dilakukan oleh Suharli (2008) karena mendekati angka 1. Sehingga ada hubungan yang sempurna. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah:(1) Tahun yang diamati, penelitian ini mengambil tahun 2009 sampai dengan 2011, dengan harapan lebih mencerminkan kondisi saat ini. (2) Penelitian memfokuskan penelitian pada sektor manufaktur, karena perusahaan manufaktur memiliki kontribusi yang relatif besar terhadap perekonomian, (3) penelitian ini lebih difokuskan pada 10 perusahaan sektor otomotif, semen dan logam karena perusahaan ini konsisten terdaftar dalam Perusahaan Manufaktur di BEI selama periode penelitian, dan (4) variabel independen yang berbeda yaitu, ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan, dan profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap fee auditor.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka penelitian ini mengambil judul “Analisis Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Penetapan Fee Auditor pada Industri Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011”

1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap fee auditor pada Industri Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011?
2. Apakah ukuran KAP berpengaruh signifikan terhadap fee auditor pada Industri Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011?
 3. Apakah jumlah anak perusahaan berpengaruh signifikan terhadap fee auditor pada Industri Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011?
4. Apakah pro            fitabilitas berpengaruh signifikan terhadap fee auditor pada Industri Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011?
5. Apakah ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan, dan profitablitas secara simultan berpengaruh terhadap fee auditor pada Industri 11 Otomotif, Semen, dan Logam yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2011?

1.3  Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
 1. Untuk menguji pengaruh ukuran perusahaan terhadap fee auditor.
 2. Untuk menguji pengaruh ukuran KAP terhadap fee auditor.
 3. Untuk menguji pengaruh jumlah anak perusahaan terhadap fee auditor.
 4. Untuk menguji pengaruh profitabilitas terhadap fee auditor.
 5. Untuk menguji pengaruh ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan, dan profitablitas secara simultan terhadap fee auditor 1.4. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran sebagai berikut:
1.4.1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti empiris tambahan dan bahan referensi untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengeni faktor-faktor yang bepengaruh terhadap penetapan fee audit. Dengan penelitian ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai karakteristik faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap fee audit, sehingga perusahaan dapat mengontrol dan mengendalikan faktor-faktor yang menentukan besar kecilnya fee audit.
 Penelitian tentang fee auditor masih sedikit dilakukan di Indonesia, mungkin dilakukan tetapi tidak terpublikasi dalam jurnal atau internet.
 1.4.2. Manfaat Praktis
 a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan perusahaan mengenai pentingnya penerapan faktor-faktor yang bepengaruh terhadap penetapan fee audit. Sehingga perusahaan dapat mengetahai berapa pembayaran fee audit yang pantas untuk auditor agar tidak merugikan kedua belak pihak.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dibuat acuan oleh auditor saat menerima penugasan audit, sehingga auditor menerima fee audit secara profesianal.
1.5. Batasan Penelitian
Dalam memfokuskan penelitian agar masalah yang diteliti memiliki ruang lingkup dan arah yang jelas, maka peneliti memberikan batasan masalah sebagai berikut:
1. Ukuran perusahaan, ukuran KAP, jumlah anak perusahaan, dan profitabilitas terkait dengan penetapan fee auditor.
2. Dalam penelitian ini peneliti lebih menekankan pada perusahaan swasta karena yang listing secara aktif di dalam industri yang bergerak didalam bidang otomotif, semen, dan logam lebih didominasi oleh perusahaan swasta.
3. Penetapan fee auditor belum terpublikasi secara luas maka peneliti menggunakan pendekatan data sekunder yaitu laporan keuangan.
4. Penelitian ini menggunakan variabel profitabilitas karena penelitian ini pernah dilakukan oleh simunic (2006) sebagai pengukur risiko audit. Dengan keunggulan Simunic adalah orang yang pertama kali meneliti tentang fee auditor.

5. Data fee auditor belum terpublikasi secara luas, karenanya masih voluntary disclosures

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akuntansi : Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penetapan fee auditor pada industri otomotif, semen dan logom yang terhaftar di Bursa Efek (BEI)" Ini silakan klik link dibawah ini
Download





Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment