Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan: Studi kasus pada UMKM di Kota Malang

Abstract

INDONESIA:
Jumlah wajib Pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah wajib pajak tersebut belum diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan tersebut menjadi kendala dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak wajib pajak badan pada UMKM di Kota Malang.
Sampel dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan berupa UMKM yang berjumalah 50 (lima puluh) responden. Metode statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis faktor. Metode sampling yang digunakan adalah simple random Sampling.Uji kualitas data yang dugunakan dalam penelitian ini adalah Uji Validitas dan Uji Reliabilitas. Sementara itu, pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan Kaiser-Meyer-Olkin (KMO) and Barlette’s Test dan Measure of Sampling Adequacy (MSA).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil Anti-image Matrices, menunjukan bahwa 17 faktor dari variabel yang terdiri modernisasi sistem administrasi pajak, pemahaman akuntansi pajak, taxpayer’s rights, keadilan pajak dan kepercayaan wajib pajak muslim terhadap pajak, merupakan faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Kepercayaan wajib pajak muslim terhadap pajak menjadi faktor yang penting bagi wajib pajak muslim, hal tersebut terlihat dari faktor yang mendominasi dari variabel tersebut merupakan faktor yang memperlihatkan penggunaan pajak secara syariah, yaitu untuk peningkatan pendidikan dan kesehatan.
ENGLISH:
The number of taxpayers from year to year is increasing. But the increase of the number of taxpayers has not been accompanied by taxpayer compliance in paying taxes. The compliance problems become obstacles in maximizing tax revenue. The purpose of this research is to analyze the factors that influence the Agency's taxpayer tax compliance on SMALL MEDIUM ENTERPRISES in the city of Malang.
The sample in this study is the tax payers in the form of SMALL MEDIUM ENTERPRISES Agency of 50 (fifty) respondents. Statistical methods used in this study is the analysis of the factor. The sampling method used is simple random Sampling. Test the quality of the data used in this study is Test validity and Reliability Tests. Meanwhile, hypothesis testing in this research using Kaiser-Meyer-Olkin (KMO) and Barlette's Test and Measure of Sampling Adequacy (MSA).
Results of this research concluded that based on the results of Anti-image Matrices, showed that 17 (seventeen) from the variable factors of the modernization of tax administration system, understanding tax accounting, taxpayer's rights, tax justice and the Confidence of Taxpayers Muslims, is factor that affecting Taxpayer compliance of SMALL MEDIUM ENTERPRISES.

The Confidence of Taxpayers Muslim against the tax became an important factor for the taxpayers of Muslims, it is apparent from the factors that dominate of the variable is the factor that shows the use of Sharia, which is a tax for the improvement of education and health.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sasaran utama dari kebijaksanaan keuangan negara di bidang penerimaan dalam negeri adalah untuk menggali, mendorong, dan mengembangkan sumbersumber penerimaan dari dalam negeri agar jumlahnya meningkat sesuai dengan kebutuhan pembangunan (Wijaya, 2011:75). Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Hal ini tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar. Semakin besarnya pengeluaran pemerintah dalam rangka pembiayaan negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Berikut data penerimaan negara periode 2010-2013 dan data penerimaan APBN 2014 : Tabel 1.1 Data Penerimaan Negara Periode 2010-2013 Dan Data APBN 2014 (Dalam Miliar Rupiah) Jenis Penerimaan 2010 2011 2012 2013 APBN 2014 Penerimaan Pajak 723.307 873.874 980.500 1. 193.000 1.310.200 Penerimaan SDA 168.825 213.823 225.800 203.700 198.000 Bagian Laba BUMN 30.097 28.184 30.800 30.500 37.000 Penerimaan Non Pajak Lain 59.429 69.361 73.500 75.500 91.100 Pendapatan Badan layanan Umum 10.591 20.104 21.700 22.500 24.800 (sumber: BPS ,2013 dengan pengolahan data) 2 Data menunjukkan bahwa dari tahun-ketahun pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar ( lebih dari 80%).
Pertumbuhan populasi dunia usaha di Indonesia yang pesat merupakan indikator peningkatan potensi penerimaan pemerintah dari sektor pajak meskipun belum mencerminkan kondisi yang diinginkan, karena itu kebijaksanaan sektor perpajakan diarahkan untuk mendorong perekonomian. Penerimaan pajak pada tahun 2013 mencapai Rp 1.193,0 triliun, jumlah ini kurang Rp 44,6 triliun dari target pemerintah. Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 mematok target penerimaan negara sebesar Rp 1.148,4 triliun. Dengan realisasi sementara tersebut, penerimaan pajak sepanjang 2013 hanya mencapai 93,4% dari target. Dengan penerimaan tersebut Pemerintah tercatat hanya bisa memenuhi tax ratio sebesar 11,47% atau lebih rendah dari target 12,21%. Penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang mencapai Rp 413,9 triliun. Sumber pemasukan terbesar lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai yang mencapai Rp 383,4 triliun.
Meski meraup penerimaan terbanyak, kedua sektor pajak tersebut masih lebih rendah dari target yang dipasang pemerintah. Tercatat penerimaan PPh Non Migas hanya mencapai 89,1% dari target. Sementara PPN hanya tercapai 90,5%. Pemerintah sendiri juga terus melakukan upaya peningkatan penerimaan dari sektor perpajakan. Namun hal tersebut masih menemui banyak kendala baik dari pihak internal maupun eksternal. Pajak sendiri bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial sehingga menuntut adanya 3 perbaikan baik secara sistemik maupun operasional. Perbaikan sistem perpajakan berupa penyempurnaan kebijakan dan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat mengoptimalkan potensi perpajakan yang tersedia dengan menjunjung asas keadilan sosial. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakanya, antara lain (Pris, 2010:9) dengan merubah sistem pemungutan pajak dari official assessment system menjadi self assesssment system yang mulai diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan tahun 1983 yang sangat berpengaruh bagi wajib pajak dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selanjutnya, penyempurnaan reformasi perpajakan juga telah dilakukan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang merupakan awal reformasi perpajakan. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009. Terdapat lima perubahan penting dalam peraturan pajak penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang diantaranya (1) perubahan penghasilan tidak kena pajak; (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan; (3) insentif bagi perusahaan terbuka di bursa efek; (4) insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potongan tarif hingga 50%; serta (5) beberapa poin penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat menjadi objek pajak. Perubahan sistem perpajakan tersebut dimaksudkan untuk menjadikan wajib pajak sebagai subjek mandiri dalam pemenuhan hak untuk turut serta berpartisipasi 4 dalam pembiayaan pembangunan dan penyederhanaan serta peningkatan efisiensi administrasi di bidang perpajakan.
Program dan kegiatan penyederhanaan serta peningkatan efisiensi administrasi perpajakan salah satunya (Rahayu, 2010:121) diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan complaint center untuk menampung keberatan wajib pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru diantaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) yang semula berdasarkan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomatisasi kantor serta berbagai pelayanan berbasis esystem seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, Taxpayer’s Account, e-Registration, dan e-Counceling. Melalui reformasi ini diharapkan mekanisme kontrol menjadi lebih efektif ditunjang oleh adanya penerapan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian keberhasilan penerimaan pajak (Nasucha, 2004:267) perlu diperhatikan pencapaian sasaran administrasi perpajakan, antara lain: (1) peningkatan kepatuhan para pembayar pajak, dan (2) pelaksanaan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001 telah menggulirkan Reformasi Administrasi Perpajakan Jangka 5 Menengah (3-5 tahun) sebagai prioritas reformasi perpajakan dengan tujuan tercapainya: (1) tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, (2) tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan (3) produktivitas pegawai perpajakan yang tinggi. Salah satu tolak ukur Pencapaian sasaran reformasi administrasi perpajakan perpajakan tersebut adalah peningkatan kepatuhan sukarela yang tinggi, namun hal tersebut tampaknya belum terpenuhi.
Seperti yang diketahui meskipun tingkat penerimaan pajak meningkat dari tahun sebelumnya, namun peningkatan tersebut belum memenuhi target yang ada, hal ini juga membuktikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak juga belum maksimal. tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih rendah. Ditjen Pajak mencatat, Wajib Pajak Orang Pribadi, baru sekitar 25 juta saja yang telah membayar pajak dari sekitar 60 juta masyarakat yang seharusnya membayar. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, Dirjen Pajak mencatat baru sekitar 520 Wajib Pajak yang membayar pajak dari sekitar 5 juta badan usaha yang memiliki laba. Penyebab utama perilaku ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini disebabkan masyarakat atau WP mengalami kesulitan dalam memahami administrasi perpajakan. Supaya masyarakat dan WP mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka diciptakanlah penyederhanaan aturan perpajakan dalam bentuk Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (omset) tertentu sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013. “Dengan PP 46 Tahun 2013 ini, selain masyarakat diberikan 6 kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, diharapkan pengetahuan perpajakan masyarakat meningkat sehingga kepatuhan sukarela akan tercipta. Namun Implementasi pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) UKM yakni, final sebesar 1 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai omset maksimal Rp 4,8 miliar juga masih rendah. Hal ini karena pengenaan 1 persen itu sendiri dirasa sangat memberatkan bagi pelaku usaha karena dasar pengenaannya dari omset. Beberapa kendala yang menyebabkan kurangnya kepatuhan wajib pajak terutama wajib pajak badan antara lain adalah keterbatasan SDM dan infrastruktur. Jumlah Account Representative (AR) yang menangani wajib pajak masih kurang, padahal Sebagai ujung tombak pelayanan, tugas AR adalah mengawasai WP dan membimbing WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu masih dianggap rumitnya administrasi pajak membuat wajib pajak enggan memenuhi kewajiban pajaknya. Rumitnya administrasi pajak di Indonesia menjadi salah satu unsur ketidakpatuhan wajib pajak di Indonesia, hal tersebut dikarenakan proses pelaksanaan administrasi pajak yang mudah pasti akan mempengaruhi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Modernisasi administrasi pajak yang terus dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun perubahan administrasi yang terlau sering akan menimbulkan proses penyesuaian yang lama, sehingga kecenderungan wajib pajak untuk patuh juga belum bisa maksimal. 7 Administrasi pajak sendiri berkaitan dengan pelaksanaan perpajakanya, seperti yang diketahui setelah reformasi perpajakan sistem perpajakan di Indonesia menjadi self assesment system dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajaknya. Proses perhitungan pajak merupakan proses yang penting dan rumit dalam pelaksanaanya, meskipun tata cara perhitunganya telah diatur dalam UU perpajakan. Perhitungan pajak yang rumit tersebut terutama berlaku pada wajib pajak badan, karena untuk wajib pajak badan harus membuat dua laporan keuangan, yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
Hal ini membuat faktor pemahaman akuntansi menjadi faktor penting dalam kepatuhan pajak. Pemahaman akuntansi pajak bukanlah satu-satunya hal penting yang perlu diketahui wajib pajak untuk lebih meningkatkan kepatuhan, wajib pajak juga harus paham mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (taxpayer’s rights). Hal ini merupakan hal terpenting karena setiap wajib pajak harus sadar mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhinya. Pengetahuan terhadap hak dan kewajiban perpajakan (taxpayer’s rights) tersebut dapat menjadi dasar untuk mendapatkan keadilan pajak. pembayar pajak cenderung untuk menghindari membayar pajak jika mereka menganggap sistem pajak tidak adil, namun pembayar pajak harus mengerti kewajiban dan hak perpajakan untuk memutuskan bahwa sistem pajak tersebut tidak adil. Keadilan sistem perpajakan mempengaruhi persepsi masyarakat, terutama bagi wajib pajak muslim. Pada dasarnya para wajib pajak muslim masih banyak yang menganggap bahwa membayar pajak tidak diwajibkan, karena bukan 8 kewajiban dalam agama. Kewajiban terhadap harta para muslim adalah zakat, karena hanya zakat yang banyak dijelaskan pada Al Quran dan Hadist. Penting untuk masyarakat muslim mengetahui bahwa ada kewajiban lain selain zakat, karena pada saat sekarang kebutuhan suatu negara tidak akan mungkin tercukupi oleh zakat.
Pengetahuan mengenai kewajiban selain zakat pada masyarakat muslim memang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, namun tingkat kepatuhan wajib muslim pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya juga dipengaruhi oleh banyaknya stigma negatif yang datang dari pajak, misalnya korupsi dan penggunaan dana pajak yang tidak semestinya. Tingkat penerimaan pajak yang dari tahun-ketahun semakin meningkat seharusnya juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan. Namun menurut data Badan Pusat Statistik Jumlah penduduk miskin sebesar 28,55 juta orang atau 11,47 persen, dibandingkan Maret 2013 dan meningkat 480 ribu orang,” hal ini belum bisa memenuhi ekspektasi masyarakat muslim terhadap penggunaan dana pajak dan pastinya bisa menimbulkan masalah terhadap kepatuhan wajib pajak mengingat subjek pajak terbesar merupakan masyarakat muslim. Subjek pajak yang mayoritas merupakan masyarakat muslim tersebut di Indonesia sendiri dibagi menjadi beberapa yaitu subjek pajak orang pribadi dan badan, selain itu ada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha. Ketiga jenis wajib pajak ini memiliki masalah yang hampir sama mengenai kerumitan administrasi perpajakan, keadilan pajak dan juga mempunyai pandangan tersendiri terhadap pajak, terutama bagi wajib pajak badan, yang dalam hal ini 9 berupa UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang mempunyai masalah yang sangat kompleks terhadap pajak. UMKM merupakan suatu salah satu bentuk kepemilikan usaha baik berupa badan maupun orang pribadi yang memiliki usaha, dengan omset minimum per tahun sekitar Rp.600 juta. Para pelaku UMKM biasanya masih takut atau ragu-ragu apabila berhadapan dengan pajak.
Oleh karena itu dari berbagai permasalahan diatas penulis ingin meneliti mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi terutama muslim yang memiliki usaha Penelitian dan analisa ini dikembangkan dalam bentuk skripsi yang berjudul Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada UMKM di Kota Malang) Sesuai dengan judulnya penelitian ini akan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak terutama berkaitan dengan keadilan terhadap wajib pajak, pemahaman akuntansi pajak, modernisasi sitem administrasi perpajakan, taxpayer’s rights dan juga perilaku (sosiologis) masyarakat muslim terhadap pajak, terutama terhadap aspek kepercayaan terhadap pajak.
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, pokok permasalahan dari penelitian ini adalah:
1. Apakah Modernisasi Sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan?
2. Apakah pemahaman akuntansi pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan?
3. Apakah Taxpayers rights berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan? 4. Apakah keadilan perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan? 5. Apakah tingkat kepercayaan publik muslim terhadap lembaga pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya?
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui apakah Modernisasi Sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
2. Untuk mengetahui apakah pemahaman akuntansi pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan.
3. Untuk mengetahui apakah Taxpayer’s rights berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
4. Untuk mengetahui apakah keadilan perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan.
5. Untuk mengetahui apakah tingkat kepercayaan publik muslim terhadap lembaga pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
1.3.2.1 Kegunaan teoritis Adapun kegunaan terotis dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran guna mendukung pengembangan teori yang sudah ada dan dapat memperluas khasanah ilmu pengetahuan di bidang perpajakan, khususnya mengenai faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.
 2. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan agar terdapat kesesuaian antara teori dan praktik.
1.3.2.2 Kegunaan praktis Dari penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi berbagai pihak,antara lain:
a) Bagi Penulis
1. Untuk menambah pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan sosiologis keislaman.
2. Untuk memperluas cakrawala berfikir terutama yang berhubungan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan sosiologis keislaman dan mencoba mempraktekkan teori yang diperoleh selama pendidikan.
 3. Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam bidang perpajakan.
b) Bagi pihak lain Memberikan sumbangan pemikiran dan pengetahuan kepada masyarakat umum untuk lebih memahami perpajakan, mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan sosiologis keislaman, serta mendorong wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakanya.
 c) Bagi Instansi Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan perpajakan dan sebagai bahan acuan untuk mengetahui sejauh tingkat kepatuhan wajib pajak, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
1.4 Batasan Penelitian

Batasan penelitian dalam penelitian ini bertujuan untuk membatasi cakupan penelitian. Penelitian ini difokuskan pada faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain adalah sistem administrasi perpajakan, pemahaman akuntansi pajak, Taxpayer’s rights, keadilan pajak dan kepercayaan masyarakat Muslim terhadap pajak. Penelitian ini dilakukan pada Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) yang ada di kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan: Studi kasus pada UMKM di Kota Malang.." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment