Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Evaluasi praktik bagi hasil usaha tebu di pabrik gula Gempolkrep Mojokerto dalam perspektif Islam.


Abstract

INDONESIA:
Dalam praktik bagi hasil usaha tebu, pabrik gula merupakan pihak yang memberikan jasa penggilingan tebu pada para petani. Sedangkan petani tebu merupakan penghasil tebu yang membutuhkan jasa penggilingan dari pabrik gula. Dalam pelaksanaan kerjasama pabrik gula Gempolkrep memberikan pinjaman modal kepada petani untuk membeli bibit, pupuk, dan perawatan lahan. Bagi hasil pabrik dan petani sesuai dengan perjanjian adalah 70% untuk petani dan 30% untuk pabrik. Namun hubungan kerjasama antara pabrik gula dengan petani tidak selalu harmonis. Dalam bagi hasil tebu para petani merasa dirugikan dalam sistem bagi hasil yang telah dilakukan oleh pabrik. Agar tercipta keselarasan maka perlu adanya evaluasi praktik bagi hasil usaha tebu di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik bagi hasil yang diterapkan di Pabrik Gula Gempolkrep dalam perspektif Islam. Dari latar belakang itulah sehingga penelitian ini dilakukan dengan judul “Evaluasi Praktik Bagi Hasil Usaha Tebu di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto dalam Perspektif Islam”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian pada bagi hasil usaha tebu. Subyek penelitian ada 2 orang. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data yang diperoleh dengan cara observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisa data melalui tiga tahap : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian kerjasama yang dilakukan pabrik gula Gempolkrep dengan petani tebu dalam perspektif hukum Islam dinyatakan sah sebab telah sesuai dengan syarat sahnya objek akad. Sedangkan praktik bagi hasil antara pabrik gula Gempolkrep dengan petani tebu telah sesuai dengan konsep keadilan dalam hukum Islam.
ENGLISH:
In practice the results of operations of sugarcane, sugar mills are parties who provide services of milling sugar cane farmers. While sugarcane is the producer of sugarcane farmers who need the services of a sugar mill grinding. In the implementation of cooperative sugar factories Gempolkrep provide capital loans to farmers to buy seeds, fertilizer, and soil treatment. For the results of the factory and the farmers in accordance with the agreement was 70 % and 30 % for farmers to plant. But the cooperative relationship between sugar mills and farmers are not always harmonious. In result of cane for farmers feel disadvantaged in sharing system which has been done by the factory. In order to create alignment it is necessary to evaluate the results of operations practices for cane sugar factory Gempolkrep in Mojokerto. The purpose of this study was to determine how the results are applied to the practice at Sugar Factory Gempolkrep in Islamic perspective. From that background that this study was conducted with the heading " Results of Operations Evaluation Practice For Sugar Cane Factory Gempolkrep in Mojokerto in Islamic Perspective ".
This study used a descriptive qualitative approach where the goal is to describe systematically the focus of research on the sugarcane business results. The study subjects there are 2 people. Data analysis aims to simplify the data processed , making it easy to read and interpret. The data obtained by observation, interviews ( interviews ) and documentation. Analysis of data through three stages : data reduction, data display, and conclusion ( verification ).

The results of collaborative research with farmers plant sugar cane Gempolkrep perspective of Islamic law has been declared valid reasons in accordance with the contract terms object validity. While the practice of revenue sharing between Gempolkrep sugar mill with cane farmers in accordance with the concept of justice in Islamic lawBAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Indonesia mempunyai potensi menjadi produsen gula dunia karena didukung agrokosistem, luas lahan serta tenaga kerja yang memadai. Di samping itu juga prospek pasar gula di Indonesia cukup menjanjikan dengan konsumsi sebesar 4,2 – 4,7 juta ton per tahun. Gula juga merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat yang saat ini menjadi masalah karena kekurangan produksi dalam negeri, sementara kebutuhan terus meningkat. Saat ini pabrik gula yang ada di Pulau Jawa relatif secara teknis sudah tua, sehingga kurang produktif. Hampir semua pabrik gula sangat tergantung pada petani tebu dan dengan lahan terbatas di Pulau Jawa. Sementara pabrik gula rafinasi1 yang ada (8 pabrik) belum berproduksi secara optimal (utilisasi kapasitas sekitar 40% - 60% pada tahun 2008. Indonesia sebagai negara importir gula baik untuk gula Kristal mentah (raw sugar) maupun gula industri (refined sugar) itu disebabkan pesatnya perkembangan kebutuhan gula sementara peningkatan produksi relatif belum seimbang. (departemen perindustrian, 2009) Pemerintah dalam menangani kebijakan produksi gula belum terlalu jelas bila dibandingkan dengan kebijakan produksi dibidang beras. Kalau dalam hal beras pemerintah memberikan prioritas utama untuk mencapai swasembada maka dalam hal gula sasaran ini tidak ditegaskan. 1 Gula yang berasal dari tebu yang sudah di pisahkan dari zat-zat lainnya. 2 Semua perkebunan gula masih menggunakan lahan sawah milik rakyat baik dengan sistem sewa biasa, sistem bagi hasil atau dengan sistem tebu rakyat. Industri gula di Indonesia dikelompokkan menjadi 2, pabrik gula (PG) dan pabrik gula rafinasi (PGR). Pabrik gula (PG) di Indonesia ada 59 pabrik sedangkan pabrik gula rafinasi (PGR) ada 8 pabrik.
Pada tahun 2008 Indonesia memproduksi gula putih sebesar 2,67 juta ton dan gula rafinasi sebesar 1,256 juta ton. Indonesia juga mengimpor gula dari Thailand, Brazil, Uni Eropa, Korea, Malaysia, Australia dan Afrika Selatan sebesar 2,3 juta ton setara raw sugar, terdiri dari white sugar, refined sugar dan raw sugar.(departemen perindustrian, 2009) 3 Berikut ini data perkembangan areal perkebunan di Jawa Timur lima tahun terakhir menurut jenis pengusahaannya : Tabel 1.1 Perkembangan Areal Perkebunan di Jawa Timur menurut Jenis Pengusahaannya Tahun 2007 – 2011 Perkebunan Areal (Ha) Pertumbuhan
Angka Sementara (sumber : www.disbun.jatimprov.go.id) 4 Berikut ini data perkembangan produksi komoditi perkebunan di Jawa Timur tahun 2007 – 2011 menurut jenis pengusahaannya : Tabel 1.2 Perkembangan Produksi Perkebunan di Jawa Timur menurut Jenis Pengusahaannya Tahun 2007 – 2011 (sumber : www.disbun.jatimprov.go.id)
Kenaikan produktivitas gula di Indonesia saat ini meningkat ditandai dengan peningkatan rendemen pada tahun 2012 sebesar 8,12% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 7,5%. Sehingga pemerintah optimis bahwa produksi gula nasional akan Perkebunan Areal (Ha) Pertumbuhan (%) 2007 2008 2009 2010 2011* Perkebunan Rakyat (PR) 1.480.1928 1.685.496 1.454.905 1.362.732 1.490.280 -3,81 Perkebunan Besar Negara (PTPN) 113.929 107.563 120.702 136.061 146.519 21,27 Perkebunan Besar Swasta (PBS) 28.969 30.018 28.598 28.127 26.563 -4,15 Total 1.623.090 1.823.077 1.604.205 1.526.920 1.663.363 -2,27 *)Angka Sementara 5 terus meningkat setiap tahunnya. Pemerintah juga memperluas areal lahan perkebunan tebu rakyat 1.000 hektar sampai 2.000 hektar. PTPN X juga akan memperluas areal di Madura seluas 10.000 hektar. (fajar online, 2013) Berikut ini data perkembangan areal, produksi, produktivitas dan rendemen tebu di Jawa Timur dalam kurun waktu 2007 – 2011 : Tabel 1.3 Perkembangan Areal, Produksi, Produktivitas dan Rendemen Tebu di Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 - 2011 Tahun Giling Areal (Ha) Produksi Hablur (Ton) Produktivitas (Kg/Ha) Rendemen)Angka Sementara (sumber : www.disbun.jatimprov.go.id) 6 Tabel 1.4 Kontribusi Produksi Hablur Tebu Jawa Timur terhadap Nasional Tahun 2007 - 2011 Produksi Hablur Tahun Giling Nasional (Ton) Jawa Timur (Ton)
Angka Sementara (sumber : www.disbun.jatimprov.go.id) Tingkat Rendemen pabrik-pabrik gula di Indonesia masih kalah dengan negara-negara lain seperti Negara Thailand dan Brazil. Di Indonesia tingkat rendemen gula masih di bawah 8%. Sedangkan di Thailand dan Brazil tingkat rendemen gula telah mencapai sekitar 12%- 14%. Faktor penyebab kenapa tingkat rendemen di Indonesia rendah karena kondisi mesin pabrik yang sudah tua sejak peninggalan Belanda serta benih tebu yang sudah tidak bagus lagi. Selain itu juga ada masalah inefisiensi dalam industri gula nasional karena banyak bagian dari tebu terbuang saat proses pengolahan di pabrik gula. Jadi, meskipun kualitas 7 tebu gula yang dihasilkan lahan maksimal, karena pengolahan di pabrik gula tidak efisien maka dipastikan rendemen pasti rendah. (Syahyuti, 2012) Pengukuran rendemen tebu petani diukur sebelum proses pengolahan sehingga petani memperoleh rendemen sesuai dengan mutu tebu yang dihasilkan. Ini berdasarkan rekomendasi dari Panja Gula Komisi VI DPR RI. (http://perkebunan.litbang.deptan.go.id). Setiap tebu para petani akan ditimbang secara terpisah pada saat menyerahkan tebu ke pabrik, harga pembayarannya akan dihitung berdasarkan rendemen ratarata dari tebu yang diserahkan oleh petani. Namun Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 17 tahun 2012 tentang Peningkatan Rendemen Hablur Tanaman Tebu. Rendemen gula dari tebu petani pada musim giling tahun 2013 lebih terjamin. Angka rendemen akan mencapai angka 8%. Dan PTPN X juga yakin bahwa tahun ini disetiap pabrik gula rendemen akan mencapai minimal 8%. Karena pada tahun 2012, PTPN X sudah bisa mencapai ratarata rendemen 8,14%. Jadi dipastikan tahun ini akan mengalami peningkatan rendemen. Meskipun mengalami kenaikan dalam produksi gula tetapi terdapat masalah yang cukup kompleks yaitu biaya produksi gula yang terus mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan harga tebu dan upah pekerja, dan juga laba yang tidak menjanjikan dari penjualan gula disebabkan perhitungan daya beli konsumen dan intervensi pemerintah yang tidak menentu.
Penjualan gula ada ditangan BUMN. Pabrik-pabrik itu sendiri tidak diperkenankan menjual gula mereka ke pasar. Setiap pabrik harus membuat laporan keuangan tahunan kepada BUMN, dan kemudian menerima dari badan itu sebuah laporan di mana tercantum sumbangan pabrik yang bersangkutan terhadap hasil penjualan gula yang dilakukan oleh seksi penjualan BUMN setelah dipotong oleh semua pengeluaranpengeluaran untuk biaya penjualan. Untuk semua pelayanan yang dikerjakan oleh BUMN pabrik harus membayar management fee sebesar 5% dari harga ex-pabrik. BUMN juga memungut cukai dan pajak penjualan untuk pemerintah pusat, disamping berbagai pungutan lainnya untuk dana pembangunan, dana khusus dan Departemen Perkebunan. (Prof. Dr. Mubyarto, 1984) Penjualan gula di Indonesia harus melalui BUMN. Jelaslah di sini bahwa sebagian besar dari hasil penjualan tebu yang dihasilkan oleh pabrik tidak pernah diterima oleh pabrik, melainkan ada di tangan BUMN. Untuk hasil pungutan itu digunakan untuk membiayai struktur administrasi di lingkungan industri gula. 9 Berikut data kontribusi PDRB Sub Sektor Perkebunan di Jawa Timur Tahun 2007 – 2011 (ADHK) Tabel 1.5 Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sub Sektor Perkebunan di Jawa Timur Tahun 2007 - 2011 (ADHK) Tahun PDRB Sub Sektor Perkebunan (Trilyun Rp) PDRB Jawa Timur (Trilyun Rp) Kontribusi
Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sub Sektor Perkebunan di Jawa Timur Tahun 2007 - 2011 (ADHB) Tahun PDRB Sub Sektor Perkebunan (Trilyun Rp) PDRB Jawa Timur (Trilyun Rp) Kontribusi (%) 2007 14,65 534,92 2,74 2008 16,50 618,08 2,67 2009 14,07 515,67 2,73 2010 16,10 778,45 2,07 2011* 18,47 886,14 2,09 *)Lap. Triwulan III ADHB = Atas Dasar Harga Berlaku (sumber : www.disbun.jatimprov.go.id) Kebijaksanaan dalam hal memasarkan gula mengalami banyak perubahan. Dahulu sebelum kemerdekaan Indonesia ada organisasi khusus yang bernama NIVAS yang memasarkan gula hasil pabrik-pabrik seluruh Jawa. Organisasi NIVAS berdiri otonom, lepas dari manajemen pabrikpabrik gula. Setiap pabrik gula menyerahkan uang sebesar 1,64% dari seluruh biaya produksi kepada NIVAS sebagai biaya dalam memasarkan gula mereka. Karena gula merupakan komoditi perdagangan penting di pasar dunia maka terhadap harga gula di dalam negeri. Pemerintah mengenakan berbagai pajak dan cukai gula. Pemerintah mengharapkan 11 konsumsi gula di dalam negeri dapat sedikit ditekan dan ekspor gula dapat diperbesar. Sekarang pemerintah menunjuk BULOG sebagai agen tunggal dalam memasarkan gula. Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatur atau menstabilisasikan harga penjualan pada tingkat eceran. Sejak tahun 1967 kebutuhan konsumsi gula di dalam negeri tidak dapat terpenuhi sehingga Indonesia harus mengimpor gula dari luar negeri (Prof. Dr. Mubyarto, 1984) Pada dasarnya ada dua macam sistem hubungan sewa tanah. Menurut sistem tradisional yang diwariskan oleh Belanda, pabrik menyewa tanah, memberi upah buruh untuk menanam sampai memotong tebu. Sistem lainnya dalam bentuk bagi hasil, petani pemilik tanah menanam tanaman tebu itu sendiri dan menyerahkan hasil tanamannya kepada pabrik dengan harga yang telah ditetapkan pada permulaan musim tanam yang mulai berlaku pada tahun 1963 tetapi pada tahun 1967 sistem dalam bentuk bagi hasil ini dihapuskan. Karena para petani yang boleh menerima sewanya dalam bentuk gula yang dihasilkan dan yang bisa dijual dengan harga pasar bebas, biasanya memerlukan uang muka sebelum pemungutan hasil yang dibayar dengan uang tunai atas perhitungan harga menurut penerapan pemerintah yang tidak menguntungkan para petani. Maka dari itu pada tahun 1967 sistem bagi hasil ini ditinggalkan. Ada juga pabrik yang membeli tebu dari petani yang tidak terikat dari kontrak apapun dalam seperti ini, petani membayar 50% dari hasil panennya kepada pabrik untuk pengolahan dan menerima hasil 12 pengolahan dari 50% lainnya, dalam bentuk natura atau dalam bentuk uang tunai. (Prof. Dr. Mubyarto, 1984). Saat ini sistem ini berlaku kembali tetapi berbeda dari yang dahulu. Dahulu petani membayar 50% hasil panennya sekarang petani tidak perlu membayar apapun untuk pengolahan hasil panennya. Sekarang memakai sistem bagi hasil yang ukurannya sesuai dengan hasil rendemen tebu yang diolah di pabrik. Akan tetapi mengingat keterbatasan informasi bagi hasil usaha tebu maka sangat diperlukan adanya evaluasi praktik bagi hasil usaha tebu pabrik gula Gempolkrep di Desa Gempolkrep Kecamatan Gedeg.
Hubungan kerjasama antara pabrik gula dengan petani pada umumnya tidak selalu harmonis. Pabrik gula sebagai buruh giling dan menjual jasa penggilingan pada para petani tebu. Sedangkan petani tebu adalah penghasil tebu dan pembeli jasa penggilingan dari pabrik gula, sehingga antara petani tebu dan pabrik gula tercipta pola hubungan dalam penggilingan tebu menjadi gula. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan cara yang dapat memuaskan semua pihak yaitu petani, pabrik dan pemerintah. Pada tahun 2010 ada kenaikan bagi hasil gula petani dari 66% naik menjadi 68%. Sedangkan bagi hasil gula untuk pabrik gula turun dari 34% turun menjadi 32%. Berdasarkan rapat koordinasi bidang perekonomian. Ketua umum dewan pimpinan nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan, apabila kadar rendemen gula petani di atas 6% dan kurang dari 7%, besaran bagi hasil gula untuk petani tetap yaitu sebesar 66% dan 34% untuk pabrik gula. 13 Apabila kadar rendemen gula petani 7 – 8% maka bagi hasil untuk petani naik 2% menjadi 68% dan untuk pabrik gula turun menjadi 32%. Selain menetapkan besaran kenaikan bagi hasil gula, pemerintah juga memutuskan menaikkan besaran bagi hasil tetes tebu dari semula 2,5% untuk tiap 100kg tebu menjadi 3%, (kompas.com(8/5/2010)) dengan adanya kenaikan rendemen ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak baik petani tebu maupun pabrik gula Gempolkrep selain itu juga dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara petani tebu dan pabrik gula Gempolkrep. Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang agroindustry dengan hasil produksi utama berupa gula pasir. Pabrik gula ini juga merupakan salah satu pabrik gula terbesar di Indonesia dibawah naungan PT. Perkebunan Nusantara X. Dahulu Pabrik Gula ini milik Belanda yaitu Suiker Pabriek Gempolkrep, dengan nama NV. CULTUUR MAATSCHAPPIL GEMPOLKREP milik dari NV. KOOYA COSTER VAN VOOR HOUT yang didirikan pada tahun 1849. Pada pertengan tahun 2012 lalu Pabrik Gula Gempolkrep menghentikan produksinya, disebabkan adanya temuan pencemaran sungai Brantas akibat tingginya kadar limbah produksi di Pabrik Gula ini. Tetapi ini tidak berlangsung lama karena banyak desakan dari petani yang ingin menggilingkan tebu mereka. Dan juga apabila tidak diaktifkan kembali produksinya akan mengganggu agenda swasembada gula tahun 2014 nanti. 14 Pada tahun 1941 hasil produksi pabrik gula Wonolangan dan Gempolkrep hampir sama, masing-masing 1327 kw dan 1325 kw tebu. Tanaman tebu Gempolkrep lebih baik daripada Wonolangan. Meskipun kandungan niranya lebih rendah, yaitu 82,4 dibandingkan 84,5. Kualitasnya lebih baik. Demikian juga pengaruh proses pembuatan gula di Gempolkrep tampak lebih baik daripada Wonolangan. Andaikata tebu Wonolangan digiling di Gempolkrep, akan diperoleh produksi lebih sebesar 4 kw/ha. Gula merupakan sumber pendapatan utama bagi PT. Perkebunan Nusantara X. Apabila fluktuasi perolehan gula milik Pabrik Gula Gempolkrep (baik yang berasal dari tebu sendiri maupun bagi hasil atas kemitraan dengan tebu rakyat) dan harga berdampak luas terhadap kinerja pabrik. Keberadaan Indonesia sebagai produsen (untuk gula kristal putih) menjadikan perubahan sekecil apapun pada lingkungan strategis berdampak pada terbentuknya harga domestik. Sejauh pengetahuan penulis, belum ada penelitian yang membahas mengenai bagi hasil usaha tebu.
 Di mana Dalam pembagian hasil tebu para petani tebu merasa dirugikan dalam sistem bagi hasil yang telah dilakukan oleh pabrik. Padahal pihak pabrik sudah mengikuti perhitungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ternyata ini disebabkan adanya kesalahpahaman dari pihak petani. Oleh karena itu, agar tercipta keselarasan maka perlu adanya evaluasi praktik bagi hasil usaha tebu di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan di atas maka dapat dibuat perumusan masalah yaitu bagaimana praktik bagi hasil di Pabrik Gula Gempolkrep. ?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Mengetahui kebijakan bagi hasil usaha tebu di Pabrik Gula Gempolkrep
2. Mengetahui praktik bagi hasil yang diterapkan di Pabrik Gula Gempolkrep dalam perspektif Islam.
1.4 Kegunaan Penelitian
Dari penelitian ini selain diharapkan berguna bagi penulis sendiri juga dapat berguna bagi pihak lain yaitu pabrik yang bersangkutan dan pihak lain yang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalahmasalah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha tebu. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan baik teori maupun praktik dibidang bagi hasil usaha tebu.
2. Bagi Pabrik Gula Gempolkrep Penelitian ini dapat memberikan beberapa informasi mengenai evaluasi praktik dalam pembagian hasil usaha tebu antara pihak pabrik dengan pihak petani. Dengan demikian penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan dalam membagi hasil usaha tebu.
3. Bagi Petani Para petani tidak akan merasa resah lagi tentang bagi hasil gula karena adanya transparansi bagi hasil usaha tebu..
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Evaluasi praktik bagi hasil usaha tebu di pabrik gula Gempolkrep Mojokerto dalam perspektif Islam..." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment