Abstract
INDONESIA:
Sejak beberapa tahun terakhir ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sektor pajak mendapatkan perhatian yang luas. Perpajakan di indonesia telah menjadi sumber penerimaan negara yang utama. Akan tetapi disini ada perbedaan kepentingan antara pemerintah dan pihak perusahaan. Dimana bagi pemerintah, pajak itu penting guna untuk membiayai kebutuhan negara yang pendanaannya berasal dari pajak. Tapi bagi perusahaan, pajak adalah beban yang harus ditanggung oleh pihak perusahaan. maka dari itu pihak perusahaan diduga akan lebih suka untuk melakukan tindakan pajak agresif.
Agresivitas pajak adalah tindakan yang dirancang untuk mengurangi penghasilan kena pajak dengan melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini menyelidiki dan memberikan bukti empiris pengaruh likuiditas, leverage, profitabilitas dan karakteristik kepemilikan terhadap tindakan pajak agresif.
Effective Tax Rate (ETR) digunakan untuk mengukur pajak agresif. Populasi dalam penelitian ini yaitu perusahaan dari sektor pertambangan yang terdaftar di BEI pada tahun 2010-2012. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode purposive sampling terhadap sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditemukan 8 sampel perusahaan. Data di analisis dengan menggunakan analisis regresi logistik.
Dan hasil dari hipotesis tidak berhasil menemukan hubungan yang signifikan antara likuditas, leverage dan profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Tapi penelitian ini berhasil menemukan hubungan yang signifikan antara karakteristik kepemilikan yang merupakan kepemilikan non-keluarga terhadap agresivitas pajak.
ENGLISH:
Since the last few years, can’t be denied that the tax sector gain widespread attention. Taxation in Indonesia has become a major source of state revenue. But here there is a difference of interests between the goverment and the company. Where the government, tax is important to finance the funding comes from state taxes. But for the company, the tax is a burden to be borne by the company. Therefore the company allegedly would prefer to act ta aggressive.
Tax aggressive is the action designed to reduce taxable income with appropiate tax plan. This study investigate and provide empirical evidence of liquidity, leverage, profitability and characteristics of ownership for tax aggressive action. Efective Tax Rate (ETR) is used to measure tax aggressiveness.
The population in this study is a company of mining sectorlisted on the Stock Exchange (BEI) for year 2010-2012. Data was collected using purposive sampling method for mining sector listed on the Indonesia Stock Exchange and it gets 8 samples. Data were analyzed using regression logistic analysis.
And the result of the hypotesis failed to find significant association between liquidity, leverage and profitability on tax aggressiveness. But this study find the significant relation between characteristics of ownership with tax aggressive.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sejak beberapa tahun
terakhir ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sektor pajak mendapatkan
perhatian yang luas. Perpajakan di indonesia telah menjadi sumber penerimaan
negara yang utama. Pajak memegang peranan penting dalam negara kita. Hal ini
dapat terlihat dalam target penerimaan negara yang tercantum dalam RAPBN yang
ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Di dalam RAPBN kita bisa melihat
target penerimaan khususnya penerimaan yang berasal dari pajak, dan setiap
tahun pemerintah selalu berupaya menaikkan target tersebut. Berikut ini
komposisi penerimaan pajak Indonesia dari tahun 2009 hingga tahun 2013: Gambar
1.1 Grafik Penerimaan Indonesia Sumber : Data Pokok APBN 2009-2013 0.00
200,000.00 400,000.00 600,000.00 800,000.00 1,000,000.00 1,200,000.00 2009 2010
2011 2012 2013 Pajak dalam negeri pajak perdagangan international penerimaan
bukan pajak hibah 2 Dari gambar grafik tersebut kita dapat melihat bahwa pajak
merupakan denyut nadi penerimaan negara. Terutama pajak yang bersumber dari
dalam negeri. Karena hampir 75% penerimaan negara bersumber dari pajak dalam
negeri, dan penerimaan pajak tersebut seperti kita ketahui dari gambar 1.1
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam periode 2009 sampai 2013,
pemerintah telah berhasil meningkatkan penerimaan perpajakan hingga hampir
mencapai dua kali lipat dari 601.251,8 Triliun pada tahun 2009 menjadi
1.134.289,2 Triliun pada tahun 2013. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan negara yang berasal dari iuran wajib rakyat, dan dimana
ketentuan pungutannya diatur dalam pasal 23A Amandemen UndangUndang Dasar 1945
yang berbunyi “ pajak dan pungutan lain yang bersifat mamaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. (Waluyo, 2010:4). Sebagai salah satu
kontribusi terbesar, pada tahun 2008 pemerintah kembali melakukan perubahan
atas UU Pajak Penghasilan (PPh) No 36 tahun 2008 guna meningkatkan penerimaan
pajak tersebut. Untuk mencapai misi pemerintah tersebut, maka melalui UU No 36
tentang Pajak Penghasilan tahun 2008 pemerintah memberikan penurunan tarif
Pajak Penghasilan menjadi 28% pada tahun 2009 dan tarif tersebut menjadi 25%
mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.(Waluyo, 2010:112). 3 Dengan demikian,
adanya reformasi perpajakan tentunya juga dirancang agar para wajib pajak tidak
melakukan penghindaran pajak secara agresif. Menurut Frank et.al (2009) dalam
Sari dan Martani (2010) dijelaskan bahwa tindakan pajak agresif adalah suatu
tindakan yang ditujukan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan
pajak baik menggunakan cara yang tergolong atau tidak tergolong tax evasion.
Tax evasion merupakan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak
sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Agresivitas pajak
dapat timbul karena adanya perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan
pemerintah. Pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintah yang sebagian besar penghasilannya dari pajak. Sementara perusahaan
sebagai wajib pajak menganggap bahwa pajak termasuk digolongkan dalam biaya
yang harus dikeluarkan perusahaan. Dan dengan membayar pajak, hal itu berarti
mengurangi jumlah laba bersih yang akan diterima perusahaan. Oleh karenanya
pemilik perusahaan diduga akan cenderung lebih suka manajemen perusahaan
melakukan tindakan pajak agresif. (Chen et al :2008) Terdapat beberapa
penelitian yang mencoba mengaitkan faktor kondisi keuangan perusahaan terhadap
agresivitas pajak perusahaan. beberapa diantaranya adalah likuiditas. Menurut
Suyanto dan Supramono (2012) likuiditas sebuah perusahaan diprediksi dapat
mempengaruhi 4 tingkat agresivitas pajak perusahaan. Dimana jika sebuah
perusahaan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, maka bisa digambarkan bahwa
arus kas perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Dengan adanya perputaran kas
yang baik maka perusahaan tidak enggan untuk membayar seluruh kewajibannya
termasuk membayar pajak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku. Namun
sebaliknya, menurut Bradley (1994) dan siahaan (2005) dalam Suyanto (2012)
menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki likuiditas yang rendah akan tidak
taat terhadap pajak guna mempertahankan arus kas perusahaan daripada harus
membayar pajak. Keown (2005) dalam Suyanto (2012) mendefinisikan leverage
sebagai penggunaan sumber dana yang memiliki beban tetap (fixed rate of return)
dengan harapan memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada biaya tetapnya
sehingga akan meningkatkan pengembalian bagi pemegang saham. Opler dan Titman
(1994) dalam Yuyetta (2009) telah membuktikan adanya kinerja yang buruk pada
perusahan yang memiliki tingkat leverage yang tinggi dibandingkan kinerja pada
perusahaan yang tingkat leverage nya lebih rendah. kemudian penelitian yang
dilakukan oleh Kurniasih dan Sari (2013) yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh
secara simultan terhadap tindakan pajak agresif. Profitabilitas menunjukkan
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba atau nilai hasil akhir operasional
perusahaan selama periode tertentu (Munawir:2002). Maka diprediksi bahwa
perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas tinggi akan selalu mentaati
pembayaran 5 pajak. Sedangkan perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas
rendah akan tidak taat pada pembayaran pajak perusahaan guna mempertahankan
aset perusahaan dari pada harus membayar pajak. Kemudian karakteristik
kepemilikan disini juga diprediksi akan mempengaruhi agresivitas pajak
perusahaan.
Pada penelitian yang
dilakukan oleh Sari dan Martani (2010) menunjukkan bahwa tingkat keagresifan
pajak perusahaan keluarga lebih tinggi daripada perusahaan non-keluarga. Alasan
yang mungkin terjadi adalah dimungkinkan bagi perusahaan yang ada di Indonesia
keuntungan berupa penghematan pajak lebih besar daripada kemungkinan rugi
karena turunnya harga saham perusahaan. Hal ini mungkin juga terjadi dari
budaya bisnis dan budaya pemeriksaan di Indonesia. Dimana dalam kondisi seperti
ini korupsi dan tindakan curang sudah dianggap biasa. Dalam kaitannya dengan
judul penelitian kali ini yang dimaksud dengan pertambangan sesuai dengan Pasal
1 UU Minerba No.4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu
bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang. Kemudian dari data Ditjen Pajak, sektor pertambangan
merupakan sektor yang tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)
masih sangat buruk. Sebagai catatan sampai 15 desember 6 2012, penerimaan pajak
penghasilan (PPh) dari sektor pertambangan batubara mencapai Rp 26,40 triliun,
angka ini sedikit mengalami kenaikan periode yang sama dengan tahun 2011 yakni
sebesar Rp 22,29 triliun. Tapi porsi dari seluruh penerimaan PPh tahun lalu
hanya sekitar 6,59 %. Angka penerimaan ini agak mengherankan karena akspor
komoditas batubara tergolong besar yaitu setiap tahunnya rata-rata mencapai US$
20 miliar. Selain itu juga diketahui masih banyak perusahaan yang memiliki
lahan kuasa pertambangan yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak. Dan banyak
juga pemilik izin pertambangan tidak mengeksploitasi sendiri tambang mereka.
Karena mereka hanya terima imbalan bersih perusahaan besar tanpa tahu berapa
banyak hasil tambang yang telah dikeruk dari lahannya. Tidak hanya pada sektor
pertambangan yang lebih sering bermasalah, pada sektor perkebunan pun
direktorat jendral pajak mengaku kesulitan mengejar Wajib Pajak (WP) mereka.
Kendala yang ditemui pada sektor perkebunan adalah menyangkut sertifikat tanah.
Penelitian yang dilakukan oleh Krisnata Dwi Suyanto (2012) yang berjudul
“Pengaruh Likuiditas, Leverage, Komisaris Independen, dan Manajemen Laba
terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan”. Penelitian ini menggunakan sampel data
perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI selama periode 2006-2010. Dari
hasil penelitian tersebut diperoleh bahwa variabel likuiditas mempunyai
pengaruh negatif namun tidak signifikan, variabel leverage mempunyai pengaruh
positif dan signifikan, variabel komisaris independen mempunyai pengaruh
negatif dan signifikan lalu 7 variable manajemen laba mempunyai pengaruh
positif ddan signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Berbeda dengan
penelitian sebelumnya, penelitian kali ini menggunakan sampel perusahaan pada
sektor pertambangan yang tercatat di BEI selama periode 2010-2012. Dan variabel
independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah likuiditas, leverage,
profitabilitas dan karakteristik kepemilikan. Sedangkan untuk variabel dependen
yaitu agresivitas pajak perusahaan. Berdasarkan uraian dari latar belakang yang
telah disebutkan, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut
mengenai masalah agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang
tercatat di BEI selama kurun waktu empat tahun terhitung sejak adanya penurunan
tarif pajak penghasilan. Oleh karena itu, peneliti mengambil judul “Analisis
Pengaruh Likuiditas, Leverage, Profitabilitas dan Karakteristik Kepemilikan
terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan (Studi pada Perusahaan Sektor Pertambangan
yang terdaftar di BEI tahun 2010-2012)”.
1.2.
Perumusan
Masalah
Masalah perpajakan merupakan
keadaan yang selalu berkembang dalam kehidupan masyarakat. Karena arti pajak
sendiri diartikan berbeda antara pihak pemerintah dan pihak perusahaan. Dan
berdasarkan latar belakang penelitian diatas, maka penelitian ini bermaksud
untuk mengetahui faktor-faktor yang diduga mempengaruhi agresivitas pajak
perusahaan pada sektor pertambangan yang terdaftar di BEI. Berdasarkan uraian
diatas, maka masalah penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah likuiditas perusahaan berpengaruh terhadap tindakan pajak
agresif ?
2. Apakah leverage perusahaan berpengaruh terhadap tindakan pajak
agresif ?
3. Apakah profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap tindakan
pajak agresif ?
4. Apakah karakterisitk kepemilikan perusahaan keluarga berpengaruh
terhadap tindakan pajak agresif ?
1.3. Tujuan Penelitian
berdasarkan rumusan masalah
diatas, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah : 1. Untuk
membuktikan pengaruh likuiditas perusahaan terhadap tindakan pajak agresif. 2.
Untuk membuktikan pengaruh leverage perusahaan terhadap tindakan pajak agresif.
3. Untuk membuktikan pengaruh profitabilitas perusahaan terhadap
tindakan pajak agresif.
4. Untuk membuktikan pengaruh karakteristik kepemilikan perusahaan
keluarga terhadap tindakan pajak agresif.
1.4. Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharap
mampu memberikan kontribusi ilmiah bagi berbagai pihak. Dan secara global akan
memberikan kontribusi kepada :
1. Bagi peneliti Penelitian ini merupakan bentuk aplikasi keilmuan
peneliti yang diperoleh selama perkuliahan. Hal ini diharapkan dapat memperluas
wawasan, pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir kritis dan jeli
dalam menghadapi dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi.
2. Bagi pihak lain
a. Bagi pihak-pihak lain yang turut membaca penelitian ini agar
dapat menambah wawasan dan pengetahuan sesuai dengan topik penulisan dan
sebagai sumbangan pemikiran tentang pengetahuan dibidang manajemen keuangan khususnya
yang membahas tentang agresivitas pajak perusahaan.
b. Sebagai masukan untuk
mengadakan penelitian lebih lanjut dimasa mendatang serta sebagai bahan rujukan
(tambahan referensi) khususnya dalam bidang keuangan.
1.5. Batasan Penelitian
Untuk memfokuskan penelitian ini maka
ditetapkan beberapa batasan masalah yaitu : Penelitian difokuskan pada
perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis pengaruh likuiditas, leverage, profitabilitas dan karakteristik kepemilikan terhadap agresivitas pajak perusahaan: Studi pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI pada tahun 2010-2012. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment