Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh ukuran perusahaan klien, opini audit, ukuran KAP, pergantian manajemen terhadap auditor switching: Studi empiris pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Abstract

INDONESIA:
Pihak manajemen suatu perusahaan berkepentingan untuk menyajikan laporan keuangan sebagai suatu gambaran prestasi kerja mereka. Laporan ini berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi, sementara pihak ketiga, yaitu pihak eksternal selaku pemakai laporan keuangan sangat berkepentingan untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Di sinilah peran akuntan publik sebagai pihak yang independen untuk menengahi kedua pihak (agen dan prinsipal) dengan kepentingan yang berbeda tersebut. Meningkatnya kebutuhan jasa audit berpengaruh terhadap perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia. Bertambahnya jumlah kantor akuntan publik (untuk selanjutnya disebut KAP) yang beroperasi dapat menimbulkan persaingan antara KAP yang satu dengan lainnya, sehingga memungkinkan perusahaan untuk berpindah dari satu KAP ke KAP lain. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan klien, opini audit, ukuran KAP, pergantian manajemen terhadap auditor switching pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2009-2013.
Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan auditan perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2009-2013. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Berdasarkan kriteria yang di tentukan diperoleh sampel sebanyak 70 pengamatan. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik SPSS versi 15 yang terdiri dari tahapan statistik deskriptif dan pengujian hipotesis penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran KAP dan pergantian manajemen berpengaruh terhadap auditor switching pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2009-2013, sedangkan ukuran perusahaan klien, opini audit tidak berpengaruh terhadap auditor switching.
ENGLISH:
The management of a company's interest to present the financial statements as a description of their job performance. This report potentially affected private interests, while the third party, there is external users of financial statements as very interested to get reliable financial statements. Here, the role of public accountants as an independent party to mediate the two parties (principal and agent) with the different interests. the growing need for audit services influential the development of the public accounting profession in Indonesia. Increasing the amount of public accounting firms (furthermore referred to as KAP) which operates can lead to competition between KAP with one another, thus allowing the company to move from one KAP to another KAP, and also to maintain and enhance the independence and objectivity of the auditor to the information presented. This Research aims to know the effect of Client Size, Audit Opinion, Accountant Firm Size, Management Changes to Auditor Switching (Empirical Study on Banking Business which Listing on Indonesia Stock Exchange period 2009-2013).
The data used are secondary data in the form of the financial report banking business audit registered on the Indonesia Stock Exchange 2009-2013. Sample obtained by the method purposive sampling with 14 samples late based on predetermined criteria obtained 70 observations. Data analysis technique used is logistic regression analysis who consist of stages of descriptive statistics and hypothesis testing research.

The result show that the size of the public accountant and management changes effect on auditor switching on banking business which listing on Indonesia Stock Exchange period 2009-2013, whereas the audit opinion and management change have no effect on auditor switching, while the client size, the audit opinion does not affect the auditor switching.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Setiap perusahaan yang go public mempunyai kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan laporan yang menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas perusahaan (Sundjaja dan Berlian, 2001). Laporan keuangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan posisi dan kegiatan keuangan dari suatu perusahaan. Laporan keuangan adalah alat utama untuk menginformasikan informasi keuangan perusahaan kepada pihak internal dan pihak eksternal suatu badan usaha. Laporan ini menampilkan sejarah, kejadian, maupun peristiwa dalam perusahaan yang dikuantifikasi dalam nilai moneter.
Menurut PSAK nomor 1 (revisi 2012), laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan dan sebagai pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya oleh para pemegang saham. Laporan keuangan disusun dan disajikan dalam bentuk neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dimana setiap laporan keuangan tersebut memiliki unsur penrting dalam pengambilan keputusan ekonomik. Laporan keuangan tersebut harus dipersiapkan secara periodik untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan terbagi dua, yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal diantaranya manajemen dan pemilik perusahaan, sedangkan pihak eskternal diantaranya investor, kreditor, pemerintah, dan karyawan. Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap laporan tersebut, maka sebelum laporan keuangan dipublikasikan, laporan keuangan tersebut harus di audit untuk memastikan kewajarannya apakah telah disusun sesuai dengan standar yang berlaku umum di Indonesia dan dapat menggambarkan atau memberikan informasi yang relevan dan andal mengenai aktifitas, operasi, kegiatan perusahaan agar tidak menyesatkan para pemakainya sehingga kebutuhan masing-masing pengguna laporan dapat terpenuhi. Laporan keuangan memiliki karakteristik kualitatif sebagai ciri khas yang menjadikan informasi di dalam laporan keuangan bermanfaat bagi penggunanya. Karakteristik kualitatif tersebut terdiri dari empat, yaitu : dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbadingkan. Informasi yang dapat dipahami memberikan kemudahan bagi penggunanya. Sedangkan informasi yangmemiliki kualitas relevan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil pengguna dengan membantu mereka dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masakini, atau masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna dimasa lalu (IAI, 2007 : 5). Laporan keuangan merupakan media pertanggungjawaban manajemen perusahaan kepada pihak yangberkepentingan (stakeholder). Jika reliabilitas dan akseptabilitas informasi laporan keuangan diperlukan maka dapat dilakukan audit atas laporan keuangan oleh pihak independen atau akuntan publik (Herbert, 1979:4). Sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Darimi Artinya ”Rasulullah Saw bersabda:”Bertakwalah pada Allah dimana saja berada, gantilah yang jelek dengan yang baik, bergaullah dengan orang lain dengan akhlak yang bagus.”(Diana, 2012: 160) Hadis di atas mengajarkan bahwa seseorang harus selalu berbuat baik dengan perilaku yang baik pula. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan baik dari diri sendiri, namun sebagaimana layaknya manusia yang selalu khilaf atau salah, maka diperlukan pengawasan dari orang lain dengan cara saling menasihati sesama teman, rekan kerja. Sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhariل Artinya “Jarir bin Abdillah berkata:”Aku baiat pada Rasulullah untuk menegakkan sholat, mengeluarkan zakat dan saling menasihati sesama saudara muslim.”(Diana, 2012: 161) Pengawasan dalam pandangan Islam adalah untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Oleh sebab itu Al-Qur’an menganjurkan untuk saling menasihati satu sama lain sebagai upaya mengingatkan jika terjadi kesalahan atau kealpaan sebagai manusia sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ashr ayat satu sampai  Artinya “demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa pengawasan (controlling) paling tidak terbagi menjadi dua hal: 1. Kontrol yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Seseorang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka ia akan bertindak hati-hati. Ini adalah hadis yang paling efektif yang berasal dari dalam diri sendiri. 2. Sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan tersebut dilakukan dari luar diri sendiri. Sistem pengawasan dapat terdiri dari luar mekanisme pengawasan dari pimpinan yang berkaitan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian dan perencanaan tugas, dan lain-lain. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang telah built in ketika menyusun sebuah program, harus sudah ada unsur kontrol di dalamnya.
Tujuannya adalah agar sseseorang yang melakukan sebuah pekerjaan merasa bahwa pekerjaan itu diperhatikan oleh atasan atau juga bawahan, bukan pekerjaan yang diacuhkan. Atasan dan bawahan harus saling mengawasi (Diana, 2012: 162). Pihak manajemen suatu perusahaan berkepentingan untuk menyajikan laporan keuangan sebagai suatu gambaran prestasi kerja mereka. Laporan ini berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi, sementara pihak ketiga, yaitu pihak eksternal selaku pemakai laporan keuangan sangat berkepentingan untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Di sinilah peran akuntan publik sebagai pihak yang independen untuk menengahi kedua pihak (agen dan prinsipal) dengan kepentingan berbeda tersebut (Damayanti dan Sudarma, 2007), yaitu untuk memberi penilaian dan pernyataan pendapat (opini) terhadap kewajaran laporan keuangan yang disajikan. Eko, dkk. (2006) mengemukakan bahwa diperlukannya pihak ketiga yang bersifat independen sebagai mediator antara prinsipal dan agen. Pihak ketiga berfungsi untuk memonitor perilaku manajemen (agen) apakah sudah melakukan tindakan sesuai dengan keinginan pihak pemegang saham (prinsipal). Independensi auditor adalah kunci utama dari profesi audit, termasuk untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Secara umum, ada dua bentuk independensi auditor: independence in fact dan independence in appearance. Independence in fact menuntut auditor agar membentuk opini dalam laporan audit seolah-olah auditor itu pengamat profesional, tidak berat sebelah. Independence in appearance menuntut auditor untuk menghindari situasi yang dapat membuat orang lain mengira bahwa dia tidak mempertahankan pola pikiran yang adil (Nasser et al., 2006). Menurut Boynton (2008:19), auditor independen di Amerika biasa disebutdengan Certified Public Accountant (CPA) bertindak sebagai praktisi perseorangan ataupun anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
Menurut Agoes (2004), akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari menteri keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. Pentingnya peran akuntan publik membuat kebutuhan akan jasa dari akuntan publik semakin banyak dibutuhkan, terlebih lagi dengan berkembangnya perusahaan publik. Meningkatnya kebutuhan jasa audit berpengaruh terhadap perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia. Bertambahnya jumlah kantor akuntan publik (untuk selanjutnya disebut KAP) yang beroperasi dapat menimbulkan persaingan antara KAP yang satu dengan lainnya, sehingga memungkinkan perusahaan untuk berpindah dari satu KAP ke KAP lain (Damayanti dan sudarma, 2007: 2).
Keberadaan KAP salah satunya adalah menyediakan jasa umum atas laporan keungan yaitu untuk mengaudit laporan keuangan klien dan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang telah diaudit. Untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan tersebut mempunyai kredibilitas yang berguna bagi pihak-pihak pemakai laporan keuangan, maka laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh auditor yang independen agar auditor dapat bersikap obyektif dan independen terhadap informasi yang disajikan. Obyektifitas dan independensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan perusahaan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Melalui Standar auditing, seorang auditor diwajibkan bersikap independen, dalam arti tidak mudah dipengaruhi, Independen disini berarti akuntan publik lebih mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan manajemen atau kepentingan auditor itu sendiri dalam membuat laporan auditan. Oleh sebab itu, keberpihakan auditor dalam hal ini seharusnya lebih diutamakan pada kepentingan publik (IAI, 2001). Nasser et al., (2006) menyatakan kemandirian/independensi auditor ini sering disebut sebagai landasan profesi audit karena merupakan dasar kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi.
 Independensi mutlak harus ada pada diri auditor ketika ia menjalankan tugas pengauditan yang mengharuskan ia memberi atestasi atas kewajaran laporan keuangan kliennya. Independensi merupakan syarat utama yang harus ada pada setiap diri auditor ketika ia menjalankan tugasnya dalam mengaudit laporan keuangan dimana ia diharuskan untuk memberikan jasa atestasi atas kewajaran laporan keuangan kliennya. Sikap independensi bermakna bahwa auditor tidak mudah dipengaruhi (Standar Profesional Akuntan Publik/SPAP 2001), sehingga auditor akan melaporkan apa yang ditemukan selama ia melakukan pengauditan. Winarna(2005) menyatakan bahwa independensi akuntan publik mencakup dua aspek yaitu: 1) independence in fact berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan publik dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan tidak memihak dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. 2) Independence in appearance berarti adanya persepsi orang lain bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari keadaankeadaan atau faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya, misalnya pemberian bingkisan oleh klien.. Nasser et. al. (2006) dalam Martina (2010) berpendapat bahwa independensi seorang auditor akan hilang apabila auditor terlibat dalam hubungan pribadi dengan klien, karena hal ini dapat mempengaruhi sikap mental dan opini mereka ketika melakukan pekerjaan. Salah satu ancamannya adalah audit tenure yang panjang. Audit tenure yang panjang dapat menyebabkan auditor untuk mengembangkan “hubungan nyaman” serta kesetiaan yang kuat atau hubungan emosional dengan klien mereka yang dapat mencapai tahap dimana independensi auditor terancam. Audit tenure yang panjang juga memberikan hasil familiaritas yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kualitas dan kompetensi kerja auditor dapat menurun ketika mereka mulai untuk membuat asumsi-asumsi yang tidak tepat dan bukan evaluasi objektif dari bukti saat ini. Nasser et al. (2006) juga percaya bahwa hubungan yang panjang bisa menyebabkan auditor memiliki kecenderungan kehilangan independensinya. Auditor yang memiliki hubungan yang lama dengan klien diyakini akan membawa konsekuensi ketergantungan tinggi atau ikatan ekonomik yang kuat antara auditor terhadap klien. Semakin tinggi keterikatan auditor secara ekonomik dengan klien, makin tinggi kemungkinan auditor membiarkan klien untuk memilih metode akuntansi yang ekstrim. Kekhawatiran ini memiliki bukti yang kuat yaitu Enron. Hubungan yang panjang bisa menyebabkan auditor memiliki kecenderungan kehilangan independensinya (Nasser et al. ,2006 dalam Martina, 2010). Auditor yang memiliki hubungan yang lama dengan klien diyakini akan membawa konsekuensi ketergantungan tinggi atau ikatan ekonomik yang kuat antara auditor terhadap klien. Semakin tinggi keterikatan auditor secara ekonomik dengan klien, makin besar kemungkinan auditor untuk membiarkan klien memilih metode akuntansi yang ekstrim. Kekhawatiran ini memiliki bukti yang kuat yaitu Enron, salah seorang klien dari KAP Arthur Anderson di Amerika Serikat. KAP Arthur Anderson merupakan salah satu KAP besar yang masuk dalam jajaran Big five yang terlibat kecurangan yang dilakukan oleh Enron dan menyebabkan KAP tersebut runtuh pada tahun 2001 karena kehilangan independensinya. Sebagaimana hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari ّ َ رضي اّلل ة َ ير َ ر ُ َالُل بن Artinya “Rasulullah saw bersabda:”Apabila amanat di sia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya, “Abu Hurairah r.a bertanya:”Bagaimana menyia-nyiakan amanat wahai Rasulullah? “Apabila suatu urusan tidak diserahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.” (Diana, 2012: 182). Akibat dari kasus ini, lahirlah The Sarbanes Oxley Act (SOX) pada tahun 2002 yang digunakan untuk memperbaiki struktur pengawasan terhadap KAP dengan menerapkan pergantian KAP dan auditor secara wajib. Dalam entitas atau perusahaan go public, manajemen memiliki peranan penting dalam memilih KAP yang akan mengaudit perusahaan tersebut. Pihak manajemen ingin mempengaruhi keputusan pemilihan auditor untuk kepentingan mereka sendiri (Chadegani et al., 2011:161). Dengan adanya pergantian manajemen, manajemen yang baru akan memilih auditor yang dapat mengakomodasi pilihan mereka dalam kebijakan akuntansi (Chadegani et al., 2011:161). Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik dalam fungsi audit dan untuk melindungi objektivitas auditor, melalui serangkaian ketentuan, profesi auditor dilarang memiliki hubungan pribadi dengan klien mereka yang dapat menimbulkan konflik kepentingan potensial. Salah satu anjuran adalah memiliki rotasi wajib auditor (AICPA, 1978a; AICPA 1978b dalam Nasser et al., 2006) karena dapat meningkatkan kemampuan auditor dalam melindungi publik melalui peningkatan kewaspadaan untuk setiap kemungkinan ketidaklayakan, peningkatan kualitas pelayanan dan mencegah hubungan yang lebih dekat dengan klien (Nasser et al., 2006). Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan adanya pergantian wajib KAP dan auditor. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359 /KMK.06/2003 pasal 2 tentang “Jasa Akuntan Publik” (Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002).
Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan diantaranya adalah, pertama, pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut kepada satu klien yang sama (pasal 3 ayat 1). Kedua, akuntan publik dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien yang sama setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut (pasal 3 ayat 2). Ketiga pemperian jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali pada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut (pasal 3 ayat 3). Namun, ada yang menentang gagasan rotasi wajib auditor yang dianjurkan oleh AICPA karena mereka percaya bahwa biaya lebih besar daripada manfaat. Rotasi dan switching yang sering akan mengakibatkan peningkatan fee audit sebagai manfaat yang bisa diperoleh dari biaya yang lebih rendah berikutnya setelah tahun-tahun awal dari setiap audit tidak akan sepenuhnya direalisasikan. Kelemahan lain adalah bahwa pengetahuan yang diperoleh selama meningkatkan kualitas pekerjaan audit akan sia-sia dengan pengangkatan seorang auditor baru (Nasser et al., 2006). Ketika auditor pertama kali diminta mengaudit satu klien, yang pertama kali harus mereka lakukan adalah memahami lingkungan bisnis klien dan risiko audit klien. Bagi auditor yang sama sekali buta dengan kedua masalah itu, maka biaya start-up menjadi tinggi sehingga bisa menaikkan fee audit. Kedua, penugasan yang pertama terbukti memiliki kemungkinan kekeliruan yang tinggi. Litigasi terhadap auditor umumnya terjadi pada tiga tahun pertama tugas pengauditan dan menunjukkan tren penurunan setelah masa penugasan bertambah. Risiko litigasi terhadap KAP besar lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pada KAP kecil karena, salah satunya, "kantong tebal" KAP besar tersebut. Oleh karena itu, PWC (2002) dalam Nasser et al. (2006) menentang sama sekali pertukaran auditor secara wajib yang sedang diusahakan oleh legislator di AS melalui SOX saat itu. Mereka, dan pendukung yang lain, berpendapat bahwa hubungan yang panjang antara auditor dengan klien akan membuat auditor menjadi ahli dan sangat paham terhadap bisnis klien. Sehingga, auditor lebih awas terhadap perilaku manajemen yang ekstrim dan paham dengan pilihan-pilihan akuntansi yang ada di dalam bisnis itu. Artinya, mereka tidak menyetujui bahwa perilaku Arthur Andersen akan juga menjadi perilaku auditor yang lain.
 Perbedaan pendapat ini menarik untuk diteliti. Sebenarnya faktor apa yang mempengaruhi auditor switching pada perusahaan di Indonesia, mengingat terdapat pihak yang masih pro dan kontra terhadap peraturan yang ada. Beberapa peneliti telah menguji faktor-faktor yang mempengaruhi auditor switching dan memiliki hasil empiris yang berbeda-beda, Perusahaan akan melakukan auditor switching karena total audit tenure yang dilakukan oleh Sihombing (2012) pada perusahaan Go Public sektor manufaktur di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2008-2010. Penelitian yang dilakukan oleh Prahartari (2013) pada perusahaan Real Estate dan Properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2006-2012 menunjukkan hasil bahwa faktor yang berpengaruh secara signifikan dengan arah negatif terhadap auditor switching adalah ukuran perusahaan klien. Penelitian yang dilakukan oleh Wijayanti (2010) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2004-2008 menunjukkan hasil bahwa ukuran KAP dan fee audit berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Penelitian yang dilakukan oleh Astrini (2013) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2009-2012 menunjukkan hasil bahwa faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap auditor switching secara voluntary adalah audit tenure. Penelitian yang dilakukan olehMeryani dan Mimba (2012) pada perusahaan Perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2008-2011 menunjukkan hasil bahwa faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap auditor switching adalah management changes yang diproksikan dengan pergantian dewan komisaris. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara auditor switching dengan faktor-faktor yang digunakan dalam penelitian yang bersangkutan masih inkonsisten dan belum bisa disimpulkan secara konklusif sehingga menarik perhatian peneliti untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi auditor switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2009-2013 dengan menggunakan variabel ukuran perusahaan klien, opini audit, ukuran KAP, pergantian manajemen. Nilai tambah dari penelitian ini adalah penelitian dilakukan pada perusahaan perbankan yang masih sangat relatif sedikit ditemui mengingat sebagian besar penelitian mengenai auditor switching dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini menggunakan perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena sektor perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki posisi strategis dalam menunjang kelancaran dan stabilitas perekonomian di Indonesia sebagai lembaga intermediasi (Arthesa dan Edia, 2009). Triandaru dan Totok (2009), sektor perbankan merupakan sektor bisnis yang tergolong dalam industri kepercayaan karena dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Bank juga merupakan unit usaha khusus yang menjalankan kegiatan operasionalnya tergantung sumber dana dari masyarakat. Oleh karena itu, kelangsungan hidup suatu bank ditentukan juga dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap bank akan membawa akibat yang buruk terhadap kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Weiss (2002) dalam Wilujeng (2011) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, Enron dan 95 perusahaan lainnya menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum terjadinya kebangkrutan. Reputasi sebuah Kantor Akuntan Publik dipertaruhkan ketika opini yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sesungguhnya. De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Sementara itu AAA Financial Accounting Commite (2000) dalam Christiawan (2002:83) menyatakan bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas audit”. Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara yang hingga saat ini kasusnya masih ramai diperbincangkan di publik. Menurut Pradjoto, kebangkrutan bank Century dikatakan sistemik oleh beberapa orang dalam surat kabar dikarenakan pengaruh dari krisis global yang ada pada saat itu.
 Dalam beberapa pemberitaan media massa, diduga dalam kasus bank Century pihak auditor tidak bertindak secara profesional dalam auditnya, adanya persekongkolan antara pihak dalam dengan pihak auditor. Agustin dan Iman (2010) melakukan penelitian dengan menggunakan model prediksi kebangkrutan Altman Z-score pada bank Century dan hasil penelitian menunjukkan bank Century mengalami kebangkrutan dengan menggunakan metode Altman Z-score dan perhitungan dengan menggunakan tingkat kesehatan bank menurut Bank Indonesia, bank tersebut dianggap sebagai bank yang tidak sehat. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah pada obyek penelitian, yaitu penelitian ini dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingat sebagian besar dari penelitian sebelumnya dilakukan di perusahaan manufaktur dan periode lamanya penelitian, serta atas latar belakang terjadinya kasus Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara bahwa sebelum perusahaan terkena kasus likuidasi bank tersebut mendapat opini WTP dari auditor independen yang menggambarkan bahwa kelemahan keberanian auditor dalam menyampaikan opini. Selain itu juga untuk menghindari adanya industrial effect, yaitu resiko industri yang berbeda antara sektor industri yang satu dengan yang lain. Perbedaan yang lain dalam penelitian ini terletak pada variabel penelitian yang merupakan variabel campuran (mixing) dari variabel penelitian sebelumnya yang saling menyempurnakan dengan penelitian sebelumnya.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Apakah ukuran perusahaan klien berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
2. Apakah opini audit berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
3. Apakah ukuran Kantor Akuntan Publik berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
4. Apakah pergantian manajemen berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
1.3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui apakah ukuran perusahaan klien berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI)
 2. Untuk mengetahui apakah opini audit berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Untuk mengetahui apakah ukuran Kantor Akuntan Publik berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
4. Untuk mengetahui apakah pergantian manajemen berpengaruh secara signifikan terhadap Auditor Switching pada perusahaan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) . 1.3.2 Kegunaan Penelitian
1. Bagi Praktisi
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktik bagi auditor dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan klien melakukan auditor switching serta sebagai referensi agar auditor dapat selalu menjaga profesionalitas serta independensinya saat melakukan hubungan kerja dengan klien.
 2. Bagi Teoritis

Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam bidang akuntansi khususnya di bidang auditing dengan memberikan bukti empiris diharapkan dapat memberikan gambaran secara real mengenai praktik auditor switching yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi  Pengaruh ukuran perusahaan klien, opini audit, ukuran KAP, pergantian manajemen terhadap auditor switching: Studi empiris pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment