Abstract
INDONESIA:
Pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur keuangan daerahnya sendiri. Hal ini menuntut agar pemerintah daerah mampu menggali potensi perekonomian daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah. Salah satu pendapatan daerah yang paling utama bersumber dari PAD. Sumber PAD yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah harus lebih ditingkatkan, tujuannya adalah untuk mendorong perekonomian melalui pembangunan sarana prasarana.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif, yang mengkaji tingkat efektifitas penerimaan daerah, kontribusi penerimaan daerah terhadap PAD dan pengaruh variabel pajak daerah (X1), retribusi daerah (X2), hasil pengelolaan kekayaan daerah (X3) dan lain-lain PAD yang sah (X4) terhadap PAD (Y). Dalam penelitian ini populasi dijadikan sebagai sampel yaitu penerimaan daerah yang berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah dan PAD Kabupaten Tulungagung, sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series (runtut waktu) tahun anggaran 2010 sampai 2012 mulai bulan januari sampai desember.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektifitas penerimaan daerah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2010 sampai 2012 sangat efektif. Kontribusi terbesar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tulungagung diberikan oleh lain-lain PAD yang sah, sedangkan pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan kontribusinya masih relatif kecil. Berdasarkan hasil analisis regresi menunjukkan bahwa variabel Pajak Daerah (X1), Retribusi Daerah (X2), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (X3) dan Lain-lain PAD yang Sah (X4) berpengaruh terhadap PAD (Y) Kabupaten Tulungagung baik secara parsial maupun simultan. Dan koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,991 atau 99,1%.
ENGLISH:
The central government provides a policy to local government to take care and finances its own region. This requires that local governments be able to explore the potential of region economy which can be a source of local revenue. One of the most important local revenue sourced from PAD. Sources of revenue are derived from local taxes, retribution, wealth management results separated areas and other PAD legitimate to be further improved, the purpose is to stimulate the economy through infrastructure development.
This research use a descriptive quantitative method, which examines the effectiveness of local revenue, local revenue contribution to the PAD and the influence of local tax variable (X1), retribution (X2), the wealth management area (X3) and other PAD legitimate (X4) to PAD (Y). In this research the population which become sample is the receptionarea in the form of region taxes, region retribution, the result of the separated areas of wealth management, other PAD and PAD legitimate Tulungaggung, while the data that used in this research is time series data in 2010 to 2012, start from january to december.
The result showed that the level of effectiveness of the reception area Tulungaggung district during estimate of periods 2010 to 2012 is very effective. The largest. Contribution in increasing PAD Tulungaggug district provide by other PAD legitimate, While local taxes, the region retribution and the result are separated wealth management area is still relatively small contribution. Base on the result of the regression analysis showed that the variable of Local Tax (X1), Retribution (X2), Regional wealth Management Results Separated (X3) and other PAD legal (X4) are effect on PAD (Y) of Tulungaggung district either partially or simultaneously. And the coefficient of determination (Adjusted R Square) is 0,991 or 99, 1%.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah pusat memberikan
kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur keuangan
daerahnya masing-masing. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangan- undangan. Dengan adanya otonomi daerah tersebut pemerintah daerah
diharapkan mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk membiayai
urusan rumah tangganya sendiri. Tujuan dari peningkatan tersebut adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga akan tercipta tata
pemerintahan yang lebih baik (good governmance). Jawa Timur adalah provinsi di
bagian timur Pulau Jawa dengan luas wilayah 47.922 km². Pada tahun 2012 menurut
BPS Jawa Timur Jumlah penduduknya 38.052.950 jiwa. Secara administratif, Jawa
Timur terdiri atas 29 kabupaten dan 9 kota, menjadikan Jawa Timur sebagai
provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/ kota terbanyak di Indonesia. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 4 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Otonomi daerah 2 merupakan urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota. Berikut ini adalah kabupaten/ kota di Jawa
Timur yang sudah melakukan otonomi daerah: Tabel 1.1 Daerah Otonom Menurut
Kabupaten/ Kota di Jawa Timur No Kota/ Kabupaten No Kota/ Kabupaten 1 Kab.
Pacitan 20 Kab. Situbondo 2 Kab. Ponorogo 21 Kab. Bondowoso 3 Kab. Trenggalek
22 Kab. Probolinggo 4 Kab. Tulungagung 23 Kab. Pasuruan 5 Kab. Blitar 24 Kab.
Sidoarjo 6 Kab. Kediri 25 Kab. Mojokerto 7 Kab. Malang 26 Kab. Jombang 8 Kab.
Lumajang 27 Kab. Sampang 9 Kab. Jember 28 Kab. Pamekasan 10 Kab. Banyuwangi 29
Kab. Sumenep 11 Kab. Ngawi 30 Kota Kediri 12 Kab. Bojonegoro 31 Kota Blitar 13
Kab. Tuban 32 Kota Malang 14 Kab. Lamongan 33 Kota Probolinggo 15 Kab. Gresik
34 Kota Pasuruan 16 Kab. Bangkalan 35 Kota Mojokerto 17 Kab. Nganjuk 36 Kota
Madiun 18 Kab. Madiun 37 Kota Surabaya 19 Kab. Magetan 38 Kota Batu Sumber:
data diolah Dari tabel di atas terlihat bahwa semua kabupaten/ kota yang ada di
Jawa Timur sudah melakukan
otonomi daerah, dengan begitu kabupaten/ kota tersebut mempunyai kewenangan
untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri. Kebijakan tentang keuangan daerah
yang diberikan oleh pemerintah pusat ini diharapkan agar pemerintah daerah
mempunyai kemampuan untuk membiayai pembangunan daerahnya sendiri sesuai dengan
prinsip otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah, pembiayaan daerah yang
dulunya hanya berasal dari 3 pemerintah pusat saja sekarang juga berasal dari
daerahnya sendiri (Kurniawan, 2010). Hal ini menuntut agar pemerintah daerah
mampu menggali potensi perekonomian daerah yang dapat dijadikan sumber
pendapatan daerah. Salah satu pendapatan daerah yang paling utama bersumber
dari PAD. Menurut Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, yang dimaksud dengan
Pendapatan Asli Daerah Selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh
daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. PAD merupakan salah satu modal utama dalam mendukung
proses pembangunan di daerah, sehingga hal ini akan sangat berkenaan dengan
kepentingan masyarakat. Mahmudi (2010: 18) mengemukakan bahwa semakin tinggi
kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi
daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan
prioritas pembangunan daerah. Klasifikasi PAD berdasarkan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Untuk mengoptimalkan PAD sumber-sumber penerimaan daerah tersebut
harus lebih ditingkatkan, harapannya agar dapat menjadi penyangga dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi
wajib kepada Daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah (Marihot, 2005: 7). Retribusi daerah merupakan pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan, dengan mendapatkan imbalan secara langsung dari
pemerintah daerah kepada pendudukyang membayar retribusi tersebut (Mardiasmo,
2011: 15). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan
penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
(Halim 2007: 98). Sedangkan lain-lain PAD yang sah, menurut Halim (2007: 98)
merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain pemda. Rekening ini
disediakan untuk mengakuntansikan penerimaan daerah selain pajak daerah,
retribusi daerah dan hasil penngelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam pendapatan utama suatu Negara (daerah)
berdasarkan sumbernya dapat diklasifikasikan kedalam tiga kelompok, yaitu (1)
ghanimah, (2) shadaqah dan (3) fay’i. Kalau diklasifikasi menurut tujuan
pengunaannya, pendapatan dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu
pendapatan tidak resmi dan pendapatan resmi (Gusfahmi, 2007: 83-84). Peneliti
memilih kabupaten Tulungagung sebagai objek penelitian dikarenakan
sumber-sumber PAD kabupaten Tulungagung mampu memberikan tingkat efektifitas
yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini: 5 Tabel 1.2
Target dan Realisasi Penerimaan Sumber-sumber PAD Kabupaten Tulungagung Tahun
Anggaran 2012 No Penerimaan Target Penerimaan (Dalam Jutaan Rupiah) Realisasi
Penerimaan (Dalam Jutaan Rupiah) Efektifitas (%) 1 Pajak Daerah 22.310 25.543
114% 2 Retribusi Daerah 14.335 15.585 108% 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
yang Dipisahkan 1.855 2.154 116% 4 Lain-lain PAD yang Sah 92.266 119.176 129%
Sumber:
Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung (data diolah) Dari tabel
tersebut tingkat efektifitas sumber-sumber PAD kabupaten Tulungagung terlihat
cukup efektif, mulai dari pajak daerah dengan tingkat efektifitas 114%,
retribusi daerah 108%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 116%
dan lain-lain PAD yang sah 129%. Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu
kabupaten yang ada di provinsi Jawa Timur yang terbagi menjadi tiga dataran,
yaitu dataran tinggi, sedang dan rendah. Hal ini menjadikan kabupaten
Tulungagung memiliki potensi perekonomian cukup besar yang bersumber dari
sektor wisata, pertanian, industri, hasil laut, dan lain-lain. Untuk menambah
sumber penerimaan PAD potensi-potensi perekonomian yang ada di kabupaten
Tulungagung seharusnya bisa lebih dimaksimalkan lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong
perekonomian kabupaten Tulungagung melalui pembangunan sarana prasarana. Dengan
adanya pembangunan tersebut 6 diharapkan perekonomian dapat berkembang dan
tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan penelitian
terdahulu yang dilakukan Siregar (2009), Penerimaan pajak dan retribusi daerah
terhadap PAD dari tahun 2003 sampai 2007 adalah efektif, menurut Anggraeni
(2010) pajak daerah dan retribusi dearah memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap PAD.
Sedangkan menurut Juri (2012) kontribusi penerimaan pajak daerah
dan retribusi daerah dalam kurun waktu tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010
sangat fluktuatif. Jika dalam penelitian Siregar (2009), Anggraeni (2010), dan
Juri (2012) hanya menggunakan sumber-sumber PAD dari pos pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai variabel independen. Dalam penelitian ini akan
menggunakan semua sumber-sumber PAD yang meliputi pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD
yang sah sebagai variabel independen. Berdasarkan uraian latar belakang di atas
dan mengingat pentingnya PAD sebagai sumber utama pendapatan daerah, maka
penulis tertarik mengambil judul “EFEKTIFITAS PENERIMAAN DAERAH SEBAGAI UPAYA
MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN TULUNGAGUNG”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana tingkat efektifitas penerimaan daerah Kabupaten
Tulungagung?
2. Bagaimana kontribusi penerimaan daerah dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung?
3. Apakah penerimaan daerah berpengaruh signifikan secara parsial
dan simultan terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah
di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui
tingkat efektifitas penerimaan daerah Kabupaten Tulungagung.
2. Untuk mengetahui
kontribusi penerimaan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Tulungagung
. 3. Untuk mengetahui pengaruh penerimaan daerah secara parsial dan
simultan terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti Dapat
digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan wawasan, dan menambah pengetahuan
serta sarana dalam menerapkan teori-teori keilmuan yang pernah diperoleh
sebelumnya.
2. Bagi Akademis Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat
penelitian sebelumnya dan sebagai motivasi dan informasi bagi
penelitian-penelitian selanjutnya khususnya pada pembahasan di bidang yang sama
sehingga diharapkan munculnya generasi bangsa yang lebih baik dan
bertanggungjawab.
3. Bagi Pemerintah Daerah
Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah (Khususnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung) dalam pengambilan keputusan kebijakan
diwaktu akan datang.
4. Bagi Masyarakat Hasil penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan informasi, sehingga masyarakat Tulungagung
mengetahui keadaan perekonomian daerahnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Efektifitas penerimaan daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment