Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi: Persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transparasi laporan keuangan partai politik.

Abstract

INDONESIA:
Melihat dari banyaknya kasus yang terjadi dalam pemerintahan terkait penyelewengan dana yang tidak jelas kepada partai politik.Setelah di telaah lagi, ternyata dalam prakteknya partai politik ini kurang mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam mentranparansikan dan mengakuntabilitasikan laporan keuangannya. Ini menunjukkan bahwa partai politik belum optimaldalam proses pencatatan sampai dengan pelaporan untuk laporan keuangan, untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik dan hasil penelitian dikaitkan dengan salah satu kasus korupsi yang ada di Malang.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan data yang telah dikelompokkan atas jawaban responden berdasarkan frekuensi tertentu yang kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Data diperoleh dengan menyebarkan kuisioner kepada Kantor Akuntan Publik di Kota Malang. Analisa datanya melalui tahapan: uji validitas, uji reliabilitas, distribusi frekuensi, analisis deskriptif, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan 70,35% responden setuju bahwa laporan keuagan partai politik telah akuntabel dan 75,39% responden setuju bahwa laporan keuangan partai politik telah transparan. Artinya partai politik harus lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan laporan keuangannya. Berdasarkan kasus dana hibah dan bansos, dapat disimpulkan bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi keuangan pada partai politik sangat penting, mengingat bahwa sumber dana keuangan partai politik salah satunya berasal dari dana bansos APBN/APBD dimana dana tersebut yang seharusnya disusun secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Malang.

ENGLISH:
Several cases have been occurred in the Government related to misappropriation of funds of political parties. The practice of political parties are unable to respond the demands of the community foracountability and transparency of financial report. It indicates that the political parties are inadequate in the process of financial reporting record is therefore purpose of this research is to tell the readers related to the perception of Auditors in Malang for the accountability and transparency of political parties financial reports and research results is associated with one of the corruption cases in Malang.
This research is a descriptive qualitative analysis research and that used the distribution of frequencies as one of the methods for getting an accurate data. The data was obtained through questionnaire which were spread in the city of Malang. Analysis of data through the stages of validity test, reliability test, distribution of frequencies, descriptive analysis, and conclusion.


The results indicate 70,35% respondents were agreed that political parties must accountable in presenting financial report and 75,39% also agreed in transparency of financial report. This results shows that the political parties must acountable and transparency for manage and present of financial report. Next based on the case of grants and grant-in-aid, it can be concluded that the level of financial accountability and transparency in political parties is crucial.It haven because the source of the financial funds of political parties is derived the grant-in-aid fromAPBN/APBD. Those funds are supposed to be organized effectively and efficiently to achieve the goal to improve infrastructure and communities prosper in Malang.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Melihat dari banyaknya kasus yang terjadi dalam pemerintahan terkait penyelewengan dana yang tidak jelas kepada partai politik. Setelah di telaah lagi, ternyata dalam prakteknya partai politik ini kurang mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam mentranparansikan dan mengakuntabilitasikan laporan keuangan partai politik tersebut. Sehingga dari mengalirnya dana taktis dalam partai politik ini sangat erat kaitannya dengan transparansi laporan keuangan dalam partai politik itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa partai politik berusaha untuk menutup-nutupi adanya aliran-aliran dana taktis tersebut dan buruknya proses pencatatan sampai dengan pelaporan untuk laporan keuangan pada partai politik. Adanya aliran dana taktis dari pemerintah ini, diakibatkan oleh banyaknya kebutuhan partai politik dalam mencari dukungan atau kampanye untuk mencapai jabatan tertentu dalam keikutsertaanya pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pada tahun 2007 sampai dengan 2010, dalam waktu yang sesingkat itu partai politik memiliki perputaran dana senilai Rp 300 triliun. Dan pada tahun 2010 pemerintah hanya mensubsidi semua partai politik yang memiliki wakil di parlemen sebesar Rp 9,1 miliar. Sedangkan, anggaran negara untuk partai politik hanya senilai Rp 108 rupiah per suara. Ini 2 membuktikan adanya penyelewengan dana bantuan sosial dan proyek negara lainnya untuk pendanaan operasional kepada partai politik (Yuntho, 2013).
Mengalirnya dana taktis ini terkait erat dengan persoalan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Meskipun perputaran dana yang sangat besar pada partai politik dalam waktu yang sesingkat itu. Sebuah kasus pada partai politik di Kota Malang dalam artikel surat kabar online dengan nama Malang Corruption Watch (2015) di temukan sebagai berikut: “Menjelang Pemilu kepala daerah Kabupaten Malang pada Desember 2015 mendatang—para Politisi dan Partai Politik tentunya membutuhkan modal besar untuk berkompetisi untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang. Sudah tentunya kontestasi antara para Politisi dan Partai Politik semakin meningkat dalam rangka menarik simpati dan perhatian publik.
 Agenda tersebut tentu membutuhkan persiapan materi yang tidak sedikit. Berbagai macam cara dilakukan oleh para Politisi dan Partai Politik untuk mendongkrak perolehan suara di Pemilu 2015. Kampanye terbuka diberbagai tempat sudah tentunya akan dilakukan dan sudah pasti akan menghabiskan modal besar untuk mendapatkan dukungan publik, sehinggga dana hibah dan bansos sangat rawan untuk dijadikan sebagai lahan subur para Politisi dan Partai Politik. Padahal sejatinya dana hibah dan bansos adalah dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat—bukan dijadikan sebagai lahan subur para Politisi dan Partai Politik. Untuk itu penggunaan dana hibah harus mengacu pada peraturan sebagai berikut: Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pemberian bantuan hibah dan bansos tersebut diperbolehkan. Namun secara spesifik baru diatur dengan Permedagri No. 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
Belanja hibah berupa uang atau barang—diberikan pemerintah kepada masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah 3 diperuntukkan oleh Pemerintah Kab. Malang, untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Pemda), atau menunjang sasaran program dan kegiatan pemda dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. Malang. Belanja bansos adalah belanja yang bersifat bantuan sosial kemasyarakatan dari risiko sosial. Risiko sosial dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 didefinisikan sebagai kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu keluarga, kelompok dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis Politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Kebijakan dan Trend belanja dana hibah dan basos Kab. Malang menjelang Pemilukada yang diselenggarakan pada desember 2015 mendatang, mengelami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, trend tersebut dapat dilihat dari diagram berikut ini: Gambar 1.1 Tren Belanja Dana Hibah Dan Bansos Kabupaten Malang Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terjadi kenaikan yang signifikan dalam belanja hibah dan bansos dan ketika dijumlah—total antara dana hibah dan bansos, maka pada tahun 2015 terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana kenaikan tersebut menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Bahkan ada indikasi belanja hibah dan bansos sengaja di naikan pada tahun 2015—dan di jumlah totalkan antara dana hibah dan bansos maka di tahun angaran 2015 ada kenaikan dibandingkan tahun anggaran 2014. 4 Belanja hibah dan bansos patut diawasi dan diduga menguntungkan pihakpihak yang hari ini memegang kendali kekuasaan. Sehingga sangat berpotensi penggunaannya untuk kepentingan non publik (kebijakan populis) menjelang pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Desember 2015 mendatang—akan sangat menguntungkan pihak-pihak tertentu (melalui klaim).
Malang Corruption Wacth (MCW) menduga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dengan menggunakan beberapa modus. Pertama, Program atau kegiatan yang tidak jelas dan berkelanjutan. Padahal penggunaan dana hibah dan bansos seharusnya didasarkan pada asas efektif dan efisen. Lebih dari itu, untuk menekan dan tidak mengulang kegiatan dan sasaran yang sama, belanja hibah dan bansos seharunya didesain untuk mendanai program yang berkelanjutan. Nyatanya, bentuk program belanaja hibah dan bansos tidak didesain efektif, efisien dan berkelanjutan. Kedua, Belanja hibah dan bansos diberikan kepada individu atau kelompok yang merupakan basis pendukung para Politisi atau Partai Politik, dengan tujuan untuk merwat basis mereka agar tidak dapat di intervensi oleh lawan Politik lainnya. Ketiga, Belanja hibah dan bansos digunakan untuk membangun popularitas pribadi dan kampanye terselubung. Modus ini secara administrasi bisa saja tidak menyalahi aturan. Namun, akan menimbulkan suatu kebiasaan dimata penerima dan masyarakat umum lainnya. Biasanya modus ini akan disertai dengan penggunaan atribut simbol-simbol yang dapat meningkatkan popularitas para Politisi maupaun Partai Politik. Ke-empat, tingginya anggaran dana bansos dan hibah Kabupaten Malang tahun anggaran 2015 tersebut, menjadi tidak rasional dengan sekelumit permasalahan social yang muncul di Kabupaten Malang beberapa tahun terakhir.
Dengan kata lain, seharusnya anggaran dana bansos dan hibah yang teralu tinggi tersebut, diprioritaskan untuk sektor-sektor belanja wajib. Prioritas anggaran pada belanja-belanja wajib tersebut, sebagai wujud efektivitas anggaran untuk menjawab deretan permasalahan publik yang masih banyak terjadi di Kabupaten Malang. Rekomendasi dari Malang Corruption Watch 1. BPK harus melakukan audit ivestigatif terhadap penggunaan dana hibah dan bansos, sehingga potensi penyelewengan penggunaan dana tersebut tidak tidak terjadi. 2. Kepala daerah harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos kepada masyarakat, sehingga 5 tidak ada prasangka yang kurang baik menjelang pemilihan kepala daerah 2015. Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima dana tersebut, jika terbukti dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu masyarakat bisa mengkritisi dan mengadukan kepada pihak-pihak yang berwenang. 4. Dana hibah dan bansos ditahun 2015 dimorateriumkan dan digunakan pada tahun 2016. MCW melihat ketika dana tersebut digunakan 2015 maka sangat rawan diselewengkan untuk kepentingan para Politisi dan Partai Politik 2015 tertentu. 5. Pos anggaran untuk bansos dan hibah seharusnya diprioritaskan untuk belanja-belanja wajib, seperti kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan lain-lain.”
Berdasarkan kasus dana hibah dan bansos di atas, maka tingkat akuntabilitas dan transparansi keuangan pada partai politik sangat penting, mengingat bahwa sumber dana keuangan partai politik salah satunya berasal dari dana bansos APBN/APBD dimana dana tersebut yang seharusnya disusun secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Malang sendiri. Maka untuk itu wajib bagi partai politik dalam akuntabel dan transparansi dalam keuangan partai politik. Jangan sampai terjadi penyelewengan dana untuk kepentingan para politisi dan partai politik tertentu.
Tidak masalah seberapa besar dana hibah dan bansos yang dialokasikan dari pemerintah, yang terpenting adalah pemanfaatan dan penggunaan dan hibah dan bansos tersebut secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan dengan sangat baik kepada negara dan masyarakat secara transparan. 6 Menurut Bab 13 Pasal 34A ayat 1 dalam Undang-Undang republik Indonesia No. 2 Tahun 2011 bahwa, “partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Sehingga sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik dituntut untuk melaporkan laporan keuangannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit, audit dalam penggunaan keuangan partai politik dan tuntutan dari pemerintah dan masyarakat untuk akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangannya. Memudahkan masyarakat dalam mengakses laporan keuangannya dalam dua tahun ini peluang auditor dalam melaksanakan pekerjaannya untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan partai-partai politik di Indonesia
. Serta banyaknya kasus-kasus negatif terkait dengan pencatatan sampai dengan pelaporan keuangan partai politik yang tidak akuntabel dan transparan. Untuk itu, seharusnya partai politik benar-benar serius dalam menanggapi hal ini agar masyarakat dapat mempercayai bahwa laporan keuangan partai politk sudah akuntabel dan transparan dalam pelaporannya. Berdasarkan permasalahan yang diuraikan sebelumnya, untuk menginvestigasi akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Maka dengan memahami persepsi auditor yang sudah pernah 7 melakukan audit laporan keuangan partai politik, masyarakat akan tahu tingkat persentase dari akuntabilitas laporan keuangan partai politk dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD untuk di laporkan kepada BPK. Serta akan mengetahui tentang tingkat persentase dari transparansi laporan keuangan partai politik sesuai dengan tuntutan pemerintah dan masyarakat. Dengan hal itu kita akan mengetahui hubungan antara korupsi di Indonesia dengan tingkat akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Dan penelitian ini akan mampu membuat opini publik dan sebagai bahan koreksi untuk partai politik. Penelitian terkait dengan persepsi auditor terhadap akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik ini masih jarang dilakukan, padahal penelitian ini penting karena menurut publik laporan keuangan partai politik belum dapat dinyatakan akuntabel dan transparan.
 Berdasarkan penjabaran diatas, peneliti tertarik untuk mengambil judul, “PERSEPSI AUDITOR DI KOTA MALANG TERHADAP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana persepsi auditor di Kota Malang terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan partai politik?
2. Bagaimana persepsi auditor di Kota Malang terkait dengan transparansi laporan keuangan partai politik?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian
 1. Untuk mengetahui persepsi auditor di Kota Malang terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan partai politik. Tujuan dari persepsi ini, dengan persepsi dari auditor yang sudah pernah melakukan audit laporan keuangan partai politik, auditor akan mampu memberikan persepsinya secara objektif dan masyarakat akan tahu tingkat akuntabilitas laporan keuangan partai politk dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD untuk di laporkan kepada BPK.
 2. Untuk mengetahui persepsi auditor di Kota Malang terkait dengan transparansi laporan keuangan partai politik. Tujuan dari persepsi ini, dengan persepsi dari auditor tentang tingkat transparansi laporan keuangan partai politik, maka masyarakat akan mendapatkan opini publik yang baru terkait hal tersebut.
 1.3.2 Manfaat Penelitian Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Bagi Partai Politik
 sebagai bahan evaluasi terhadap persepsi publik tentang akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan yang mereka sajikan.
 2. Bagi Penulis
 untuk mengetahui bagaimana persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transaparansi laporan keuangan yang disajikan Partai Politik pada umumnya.

 3. Sebagai bahan referensi dan bacaan untuk pengembangan penelitian selanjutnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi  Persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transparasi laporan keuangan partai politik...." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment