Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyusunan laporan keungan berbasis akrual pada laporan keuangan badan layanan umum: Studi kasus pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Abstract

INDONESIA:
New public management adalah pendekatan administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin yang lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja pelayanan publik pada birokrasi modern. Dalam implementasi NPM akuntansi memiliki peranan penting salah satunya adalah implementasi akuntansi berbasis akrual dan anggaran berbasis kinerja. PP NO. 71 tahun 2010 yang merupakan standart penyusunan laporan keuangan berbasis akrual untuk organisasi Pemerintah salah satunya adalah BLU. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang telah ditetapkan menjadi BLU penuh pada tahun 2008 oleh menteri keuangan pada KMK Nomor 68/KMK.05/2008.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer, yang menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi kepada informan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan tahun 2014 di UIN Maliki Malang sudah sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 Cash Towart to Accrual. Sedangkan untuk laporan keuangan tahun 2015 belum sesuia dengan PP No. 71 tahun 2010 karena pada tahun 2015 UIN Maliki Malang Laporan Keuangan juga masih Cash Towart to Accrual karena dalam standart dinyatakan untuk tahun 2015 harus sudah Full Accrual. Kendala yang dimiliki oleh UIN Maliki Malang karena tidak adanya titik temu antara KPPN dan UIN Maliki Malang.


ENGLISH:
New public management an approach to public administration that applying the knowledge and experience gained in the world of business management and other disciplines to improve the efficiency, effectiveness of the performance of public services of a modern bureaucracy. In the implementation of accounting NPM have an important role one of which is the implementation of accrual accounting and performance-based budgeting. PP NO. 71 of 2010 which is the standard of accrual-based financial reports for government organizations one of which is the BLU. State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Malang has been determined to be a full BLU in 2008 by the finance minister at KMK No. 68 / KMK.05 / 2008.
This study used a qualitative approach with the primary data, which used the method of data collection with interviews and observations to the informant.

The results showed that the financial statements 2014 at UIN Maliki is in conformity with the PP 71 Year 2010 Towart Cash to Accrual. As for the 2015 financial reports have not been in conformity with the PP 71 in 2010 because of 2015 Financial Statements UIN Maliki was also still Towart Cash to Accrual because the standards must be declared for 2015 was Full Accrual. Constraints that were owned by UIN Maliki because there were no agreements between the KPPN and UIN Maliki Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pemerintah adalah pengemban tanggung jawab kepentingan publik, yaitu salah satunya sebagai penanggungjawab pengelola dana publik yang berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban (akuntabilitas publik) kepada masyarakat secara luas. Pada awalnya perkembangan akuntabilitas publik ditandai dengan munculnya New Public Management (NPM), hal ini dikarenakan banyaknya kritikan dan tuntutan akuntabilitas yang ditujukan kepada organisasi sektor publik untuk melakukan reformasi manajemen. Oleh karena itu dilakukan perubahan dalam organisasi sektor publik dengan mengadopsi pendekatan “reinventing government” (Osborne dan Gaebler, dalam Mardiasmo, 2009:79). Menurut Pujiningsih (2014), NPM menjadi bagian dari global governance yang dilakukan WB. BLU, yang merupakan salah satu model NPM, lahir atas campur tangan IMF (Asropi, 2007 dalam Pujiningsih, 2014). Tidak ketinggalan, reformasi pendidikan tinggi di Indonesia juga berjalan berkat bantuan WB dan IMF (Sulistiyono, 2007 dalam Pujiningsih, 2014). Dengan demikian, keberadaan PTN BLU tidak bisa dilepaskan dari peran dua lembaga internasional tersebut. NPM adalah bentuk korporatisasi lembaga Sektor publik (Marobela, 2008 dalam Pujiningsih, 2014), termasuk organisasi pendidikan (Ngok dan Kwong, 2003 dalam Pujiningsih, 2014).
 Akuntansi memiliki peran sangat penting dalam implementasi NPM khususnya melalui penerapan akuntansi akrual dan anggaran berbasis kinerja 2 (Hood, 1995; Anderson dan Tengblad, 2009; Neu, Gomez, Graham dan Heincke, 2006 dalam Pujiningsih, 2014). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Laporan Keuangan BLU. Karena pentingnya peran akuntansi, maka pola BLU dapat dikatakan sebagai bentuk akuntingisasi (Hood, 1995 dalam Pujiningsih, 2014). Agenda New Public Management Sebagaimana prinsip umumnya yaitu mengadopsi prinsip bisnis dalam penyelenggaraan pemerintahan maka NPM pun mengangankan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana di sektor privat, diantaranya fokus pada pelanggan, outsourching, privatisasi, outcome-based accountability, termasuk penerapan akrual basis. Makanya, kritik yang sering ditujukan dalam hal penerapan akrual basis dalam organisasi sektor publik pun lebih diarahkan pada perbedaan karakteristik keduanya (Berita Keuangan, 2013).
Peangadopsian pemikiran New Public Management di Indonesia dalam bidang reformasi keuangan, telah bergulir sejak akhir tahun 2003, yaitu dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara, yang terdiri dari UndangUndang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang nomor 15 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara (Makalah Keuangan Negara, 2012) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan 3 pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas (Makalah Keuangan Negara, 2012). Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Sejalan dengan pelaksanaan reformasi keuangan negara tersebut, maka berdasarkan Undang-undang tersebut instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat meneraapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas, melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).
 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Menurut Amirya, Djamhuri dan Ludigdo (2012) Pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan BLU diatur oleh peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara. Beberapa peraturan utama yang secara khusus mengaturnya yaitu: (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (2) Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan 4 Layanan Umum, (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, (5) PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, (6) PMK No. 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum, dan (7) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada umumnya peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa sebuah instansi yang menggunakan model BLU harus menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja dan akuntansi berbasis akrual.
Sehingga akuntansi basis akrual merupakan Internasional Best Practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penegelolaan keuangan. Sehingga penerapan akuntansi berbasis akrual dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) harus diterapkan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini menyatakan bahwa untuk entitas pelaporan yang masih belum dapat menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, entitas tersebut dapat menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual) paling lama empat tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Sedangkan untuk entitas pelaporan yang sudah siap, dapat menerapkan akuntansi pemerintahan full-accrual (accrual-based accounting dan accrual-based budgeting).
Oleh karena itu secara keseluruhan, dapat 5 dilihat bahwa Indonesia masih menerapkan accrual-based accounting dengan cashbased budgeting (PP No. 71 tahun 2010). Perkembangan Penerapan PP No 71 tahun 2010 di Indonesia pada lembaga pemerintahan telah mengalami peningkatan hal ini dapat dilihat dari perkembangan opini BPK atas laporan keuangan kementrian Negara yang membawahi badan layanan umun (BLU). LKKN adalah Kementrian Negara yang membawahi sekert BLU yang mengharuskan BLU untuk melakukan pengknsolidasian atas Laporan Keuangan yang dibuat pada Laporan Keuangan Kementrian Negara yang Membawahinya. Adapun perkembangan opini tersebut adalah: Tabel 1.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan LKKN dan LKBUN Sumber: www.bpk.go.id Berdasarkan perkembangan opini BPK yang menunjukkan bahwa pelaporan keuangan LKKN dan LKBUN setiap tahunnya mengalami kemajuan. Opini BPK atas laporan keuangan tersebut mengacu pada UU No 15 tahun 2004 yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pengungkapan lengkap (Full 6 disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Adanya kenaikan persentase opini WTP dan WDP, serta penurunan persentase opini TW dan TMP secara umum menggambarkan adanya perbaikan yang dicapai oleh entitas pemerintahan daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip yang berlaku
 Penyajian suatu laporan kuangan yang wajar merupakan gambaran dan hasil dari pengelolaan keuangan yang lebih baik. Laporan keuangan adalah tanggung jawab entitas. Opini yang diberikan atas suatu laporan keuangan merupakan cerminan bagi kualitas pengelolaan dan penyajian atas suatu laporan keuangan. Dari hasil perkembangan opini BPK atas laporan keuangan Kementrian Negara inilah peneliti tertarik untuk meneliti penerapan PP No. 71 tahun 2010 pada Badan Layanan Umum yang dibawahi oleh kementerian Negara. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang adalah salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Malang yang merupakan badan layanan umum dibawah Kementrian Agama yang harus menerapkan PP No. 71 tahun 2010 dalam pelaporan keuangan yang dihasilkan.
 Menurut Kapala Bagian Keuangan Bu Triasih menjelaskan secara sekilas tentang penerapan PP No 71 tahun 2010 di UIN Maliki Malang “Penerapan PP No. 71 tahun 2010 pada badan Layanan Umum yaitu UIN Maliki Malang belum maksimal dikarenakan masih belum memahami secara mendalam untuk laporan keuangan berbasis Akrual (full accrual).” 7 Dari wawancara sementara itulah peneliti ingin meneliti kembali tentang penerapan PP No. 71 tahun 2010 pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Ada beberapa penelitian yang relevan yang telah dilakukan sebelumnya tentang SAP No 71 tahun 2010. Penelitian pertama yang dilakukan oleh Kusuma (2013) bahwa pada penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dilihat dari parameter integritas adalah kategori siap dan untuk kesiapan SDM, kesiapan sistem informasi dan sarana prasarana adalah kategori cukup siap. Kendala dalam implementasi PP No 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) antara lain, sampai saat ini penyusunan LKPD masih dilakukan secara manual (excel) belum ada perangkat lunak khusus, jumlah SDM pelaksana secara kuantitas masih belum cukup, kurangnya Bintek atau pelatihan, kurangnya sosialisasi, sarana dan prasarana sudah ada namun masih belum mencukupi. Model strategis akselerasi implementasi PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) antara lain Pengembangan SAP Berbasis Akrual sesuai dengan kebutuhan, penyusunan Buletin Teknis SAP Berbasis Akrual sesuai dengan kebutuhan, Pengembangan SDM di Bidang Akuntansi Pemerintahan.
 Penelitian yang kedua yaitu penelitian yang dilakukan oleh Faradillah (2013) yang menghasilkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah Kota Makassar dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual merupakan refleksi dari suatu formalitas. Hal tersebut didukung dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk semua pemerintah daerah 8 termasuk pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Kompleksitas laporan keuangan menjadi faktor utama dalam sikap resisten pengelola keuangan pemerintah Kota Makassar dalam implementasi SAP berbasis akrual. Sedangkan, dari sisi budaya organisasi, pemerintah Kota Makassar diwajibkan menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Berdasarkan latar belakang diatas peneliliti akan melakukan penelitian yang berjudul “ ANALISIS PENERAPAN PP NO 71 TAHUN 2010 ATAS LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (Studi Kasus: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang) ”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan PP No 71 tahun 2010 pada laporan keuangan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?
1.3  Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PP No 71 tahun 2010 pada laporan keuangan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
1.4  Manfaat Penelitian
 Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
1. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
 a) Sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP PP No. 71 tahun 2010.
b) Sebagai sarana dalam mewujudkan tujuan Badan Layanan Umum yaitu berorientasi pada hasil, profesionalitas serta akuntabilitas dan transparan.
c) Sebagai tambahan informasi dan referensi bagi perpustakaan Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.
d) Sebagai sumber atau bahan perbandingan bagi mahasiswa yang akan membuat tugas akhir atau skripsi mengenai SAP PP No 71 Tahun 2010 bagi organisasi di lingkungan pemerintah ataupun pemerintahan
 2. Bagi Pemerintah: Sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun peraturan-peraturan dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Layanan Umum. 3. Bagi Pembaca:
a) Sebagai sumber informasi mengenai aktivitas internal dan ekstemal yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
b) Menambah pengetahuan mengenai akuntansi untuk Badan Layanam Umum (BLU) khususnya Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
 1.5 Batasan Penelitian

 Pada penelitian ini peneliti melakukan batasan dalam melakukan penelitian yaitu peneliti lebih fokus pada PP No 71 tahun 2010. Penerapan PP No. 71 tahun 2010 dilangsanakan jangka waktu 5 tahun paling lambat pada periode anggaran 2015. 10 Sehingga peneliti menggunakan penyusunan laporan keuangan berbasis Akrual (Full Accrual) untuk identifikasi, pengakuan, pengukuran, pencatatan dan untuk Penyajian dan Pelaporannya menggunakan penyusunan Laporan Keuangan berbasis kas menuju akrual (Cash Towart to Accrual)
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyusunan laporan keungan berbasis akrual pada laporan keuangan badan layanan umum: Studi kasus pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang...." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment