Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, April 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang mempengaruhi tingkat pendapatan pajak: Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini mengenai pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap tingkat pendapatan pajak. Masalah pendapatan tersebut menjadi kendala dalam memaksimalkan target pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris dan menganalisis pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap tingkat pendapatan pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode survei terhadap wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tulungagung. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 100 (seratus) orang. Sampel diperoleh secara random sampling. Metode pengumpulan data melalui kuesioner, dan selanjutnya data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak baik secara parsial dan simultan.
ENGLISH:
This study on the effect of the level of understanding of the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears to the level of tax revenues. The revenue issue become an obstacle in maximizing tax target. This study aims to empirically examine and analyze the level of understanding of the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears to the level of tax revenues.
This study was conducted using a survey of individual taxpayer on KPP Tulungagung. The sample in this study is an individual taxpayer as much as 100 (one hundred) people. Samples were obtained by random sampling. Data were collected through questionnaires, and then the data were analyzed using multiple linear regression analysis.

The results of this study indicate that understanding the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears positive and significant impact on the level of formal compliance taxpayer both partially and simultaneously.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Keuangan merupakan segi penompang kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan perekonomian. Dari hal itu, maka pajak menjadi komponen yang sangat dibutuhkan karena pendapatannya yang sangat besar pada setiap tahunnya. Selain itu pemerintah juga menggunakan dana dari pajak yang dikumpulkan khususnya dari masyarakat Indonesia ini pastinya untuk manjalankan tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan negara. Pajak merupakan sumber penerimaan internal negara paling besar. Selain itu ada sumber penerimaan lain yang berasal dari berbagai sektor, yaitu sektor internal maupun eksternal. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dari sektor internal, selain itu pinjaman luar negeri yang merupakan sumber pendapatan dari sektor eksternal.
Tabel 1.1 APBN dan PNBP Tahun 2014-2015 Tahun APBN (pendapatan dari perpajakan) PNBP 2014 1.489,3 T 269,1 T 2015 1.546,7 T 273,8 T Sumber : www.pajak.go.id Berdasarkan tabel 1.1 APBN dan APBD menunjukkan bahwasannya APBN dari hasil perpajakan lebih besar dibandingkan dari PNBP. Tahun 2015 juga mengalami kenaikan pada APBN dari hasil perpajakan dan juga 1 2 PNBP. Hal itu menunjukkan bahwasannya pendapatan dari perpajakan lebih besar dari pada pendapatan yang tidak dari hasil perpajakan.
Pendapatan dari perpajakan digunakan untuk meningkatkan laju perekonomian di Indonesia. Kalau saja hanya mengandalkan PNBP maka sangatlah kurang untuk pembiayaan dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Peran pajak dalam APBN sangatlah besar, maka perlunya adanya peningkatan dalam penerimaan pajak dari berbagai sektor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, mengharuskan seluruh elemen dalam perajakan pada tahun 2015 menjadikan sebagai program pembinaan untuk seluruh wajib pajak, bisa dikatakan penghapusan denda bagi pajak yang telat ataupun yang menyalahi peraturan dalam perpajakan. Program tersebut merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga dengan eksistensi dan intensifikasi pajak, hal itu dilakukan salah satunya dengan cara perluasan subjek dan objek pakjak serta penyuluhan dengan cara merekrut wajib pajak baru yang sudah berkewajiban dalam membayar pajak. Penerimaan pajak tidak dapat jika hanya mengandalkan peran dari Dirtjen Pajak, akan tetapi perlunya peran aktif dan juga kesadara dari wajib pajak itu sendiri sesuai sistem dari perpajakan (Phris 2010:9) yaitu Self Assesment yang diterapkan setelah revormasi perpajakan tahun 1983. Dari yang awalnya Official Assesment dan menjadi Self Assesment yang dimana sistem tersebutmemberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan juga melaporkan kewajibannya sendiri. Dari hal tersebut sangatlah berefek dalam pencapaian keberhasilan dalam penerimaan pajak yaitu kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sistem Self Assesment tersebut memberikan wewenang kepada seluruh wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, akan tetapi malah banyak yang disalahgunakan. Dari ketidak percayaan terhadap pajak yang seolah-olah khawatir dari pajak yang disetorkan itu akan disalahgunakan oleh aparat pajak itu sendiri. Selain itu ketidak ikhlasan dalam membayar pajakpun membuat wajib pajak enggan untuk jujur dalam pembayaran pajak. Maka dari itu banyak masyarakat yang berusaha untuk menghindari pajak. Hal yang sangat mendasar dalam tingkat kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran. Masyarakat harus sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak, sadar akan diri sendiri sebagai warga negara Indonesia, dan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang. Selain itu fungsi dari pembayaran pajak ke Negara juga harus benar-benar difahami oleh warga negara Indonesia. Ketidaksadaran akan masyarakat nantinya akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan pasti akan berpengaruh besar terhadap tingkat pendapatan pajak. Faktor penyebab target penerimaan dalam sektor pajak sulit tercapai adalah kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban. Banyak dari masyarakat Indonesia yang kurang patuh terhadap kewajibannya dalam perpajakan, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Ketika wajib pajak tidak patuh terhadap aturan perpajakan maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan  pelalaian pajak. Pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan target pajak tidak tercapai yang dan pendapatan pajak menjadi berkurang.
 Agar target pajak tercapai, perlu ditumbuhkan secara terus menerus kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kesadaran perpajakan timbul dari dalam diri wajib pajak sendiri, tanpa memperhatikan adanya sanksi perpajakan. Sedangkan kepatuhan perpajakan timbul karena mengetahui adanya sanksi perpajakan. Meskipun demikian, dalam praktek sulit untuk membedakan apakah wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dimotivasi oleh kesadaran atau kepatuhan perpajakan. Penelitian ini lebih difokuskan pada wajib pajak yang mempunyai usaha sendiri yang dimana usaha tersebut memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Wajib pajak tersebut kebanyakan melakukan pembukuan atau pencatatan sendiri atas usaha yang mereka jalankan. Hal itu membuat wajib pajak lebih leluasa dalam melakukan pelanggaran pajak atas usaha mereka sendiri. PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang “Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”, menjadi salah satu kebijakan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. PP Nomor 46 Tahun 2013 diterbitkan tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku pada tangga 1 Juli 2013. PP Nomor 46 Tahun 2013, mengatur mengenai pengenaan PPh final dengan tarif 1 % bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan adalah  penjualan bruto sebulannya. PP Nomor 46 Tahun 2013 memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun disisi lain pengenaan tarif 1% bersifat final dari peredaran bruto dianggap tidak mencerminkan kemampuan masingmasing wajib pajak.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak pada Bab III Pasal 62 antara lain disebutkan bahwa KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selanjutnya pada Pasal 63 yang antara lain menyebutkan bahwa KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Mengacu pada regulasi tersebut,bahwasannya KPP Pratama Tulungagung mempunyai lembaga dibawahnya yaitu KP2KP yang bertempat di Kabupaten Trenggalek.
Dalam lingkup tugasnya KPP Pratama Tulungagung mencakup 2 kabupaten yaitu Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerja bebas di Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Kedua kabupaten tersebut mayoritas melakukan usaha sendiri dalam sektor mikro. Potensi perikanan, pertanian dan juga usaha-usaha kecil lainnya sangat baik, bahkan kegiatan nelayanpun juga baik dilihat dari letaknya yang strategis yang dekat dengan laut. 6 Tabel 1.2 Target Pendapatan KPP Pratama Tulungagung Tahun 2014-2016 Tahun Target Tercapai 2014 411 M 376 M 2015 518 M 516,8 M 2016 717 M - Sumber : SIDJP KPP Pratama Tulungagung Data tersebut menunjukkan bahwasannya antara target dan pencapaian masih belum maksimal. Pada tahun 2016 ini target dinaikkan menjadi 717 miliyar. Penelitian yang dilakukan Kurnia (2010) menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Ratih (2014) juga mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Azzahra dan Lulu (2014) menunjukkan bahwa pelaporan SPT berpengaruh siginifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Penelitian yang dilakukan oleh Muliari dan Setiawan (2010)menunjukkan bahwa secara simultansanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. penelitian yang dilakukan oleh Kadir, Bokiu dan Yusuf (2015) bahwa pembukuan keuangan terdapat pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rostiani (2010) juga menunjukkan bahwa Secara simultan bahwa tunggakan pajak dan surat paksa pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Claudia dan Monica (2015) menunjukkan bahwa Kesadaran membayar pajak dan efektivitas sistem perpajakan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak,  sedangkan sanksi perpajakan, pengetahuan serta pemahaman tentang peraturan perpajakan dan kualitas pelayanan fiskus tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Penelitian yang dilakukan Ernawati (2013) menunjukkan bahwa Tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap tingkatpendapatan pajak.
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh kepatuhan wajib pajak terhadap pendapatan pajak, yang mana variabel-variabel yang diambil penelitian ini berdasarkan peneliti-peneliti terdahulu. Tabel 1.3 Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pajak Pratama Tulungagung Tahun 2014-2015 Tahun Jumlah WP Jumlah SPT Tahunan Kepatuhan (a) (b) (b/a x 100 %) 2014 78.692 56.745 72,1 % 2015 85.829 58.455 68,1 % Sumber : SIDJP KPP Pratama Tulungagung Data tersebut mnunjukkan bahwasannya tahun 2014 dan 2015 prosentase tingkat kepatuhan di KPP Pratama Tulungagung semakin menurun.
Maka dari itu perlunya suatu kajian agar hal tersebut tidak terjadi berlarut-larut. Oleh karena itu, kondisi tersebut memberikan motivasi untuk dilakukannya penelitian mengenai tingat kepatuhan wajib pajak yang nantinya berpengaruh terhadap tingkat pendapatan pajak. Berdasarkan kondisi yang telah dipaparkan di atas maka peneliti melakukan penelitian mengenai tingat kepatuhan wajib pajak yang nantinya berpengaruh terhadap tingkat pendapatan pajak dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Pajak (Studi Kasus pada Kantor Prjak Pratama Tulungagung).”  1.2. Rumusan Masalah
 Sesuai dengan latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh secara simultan terhadap pendapatan pajak?
2. Apakah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh secara parsial terhadap pendapatan pajak?
1.3.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
 1. Untuk mengetahui pengaruh pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap pendapatan pajak.
 2. Untuk mengetahui pengaruh pengaruh secara parsial tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap pendapatan pajak.
1.3.2 Kegunaan Penelitian Kegunaan penelitian ini sebagai berikut.
 1. Kegunaan Teoretis
Sebagai bahan referensi lebih lanjut dalam hal yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pajak. Selain itu juga menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pajak.
2.        Kegunaan Praktis

Sebagai kontribusi dalam usaha peningkatan pendapatan pajak dengan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak yang dalam penelitian ini adalah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak, terutama bagi daerah lokasi penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang mempengaruhi tingkat pendapatan pajak: Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment