Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi dan pembiayaan ijarah di PT Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang. Menganalisis kesesuaian perlakuan akuntansi ijarah dengan PSAK 107. Menganalisis pembiayaan ijarah dengan kesesuaian Fatwa Dewan Syariah Nasional No:25/DSN-MUI/III/2002.
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Dengan melakukan wawancara pada pihak Pegadaian Syariah Kauman Malang atau tertulis yang berupa data kemudian dianalisis dan membandingkan antara keadaan nyata yang terjadi dilapangan kedalam tulisan dengan kesesuaian PSAK 107 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perlakuan akuntansi terkait pengakuan dan pengukuran yang dilakukan oleh PT Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang sudah sesuai dengan PSAK 107, namun terkait dengan penyajian dan pengungkapan pihak PT Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang tidak menyajikan dan mengungkapkan ke dalam laporan keuangan secara khusus. Kemudian biaya ijarah yang diterapkan oleh PT Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:25/DSN- MUI/III/2002 dimana besar biaya ijarah tidak ditentukan oleh besarnya pinjaman. Hal ini disebabkan PT. Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang dalam penentuan biaya ijarah berdasarkan dengan penggolongan marhun bih dengan pemberian diskon ijarah pada nasabah yang pinjamannya dibawah nilai taksiran pinjaman maksimum, dimana biaya ijarah akan berbeda jika pinjaman dibawah maksimun meskipun dengan taksiran barang yang sama, adapun dengan adanya pemberian diskon ijarah pada nasabah tidak melanggar norma-norma atau hukum Islam.
ENGLISH:
This study aims to determine the accounting treatment and Ijarah financing at PT. Pegadaian Syariah Kauman, Malang. It analyzes the suitability of the accounting treatment under PSAK 107 and Ijarah financing under the Fatwa of National Shariah Board No. 25 / DSN-MUI / III / 2002.
The research employs a descriptive qualitative method using interview. The researcher analyzes the data and compares the reality in the field with PSAK 107 and the Fatwa of National Sharia Board.
The result of this study reveals that the accounting treatment related to the recognition and the measurement conducted by PT. Unit Pegadaian Syariah, Kauman, Malang is in accordance to PSAK 107. However, related to the presentation and disclosure, the institution has not reported a financial statement in particular. Then Ijarah financing fee adopted is not in accordance with the Fatwa of National Sharia Board No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 in which the fee of Ijarah is not determined by the size of the loan. In determining the ijarah fee, PT. Unit Pegadaian Syariah Kauman applies marhun bih classification by giving ijarah discount to customers whose loan is below the estimated maximum. Consequently, the ijarah fee will be smaller. However, the fee discount for the customers do not violate Islamic norms or law.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pegadaian sebagai lembaga
keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapakan pilihan dalam pembiayaan
disektor riil. Biasanya kalangan yang berhubungan dengan pegadaian adalah
masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan
margin yang rendah. Salah satunya pegadaian syariah yang saat ini semakin
berkembang. Dalam pegadaian syariah terdapat dua akad yaitu akad rahn dan akad
ijarah. Akad rahn dilakukan pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak
sebagai jaminan atas utang nasabah. Sedangkan akad ijarah yaitu akad pemindahan
hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini
dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak
milik nasabah yang telah melakukan akad. Dari pengertian akad tersebut maka
mekanisme operasional Gadai Syariah dapat digambarkan sebagai berikut. Melalui
akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan
dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian.
Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya
biaya-biaya yang meliputi 2 nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan
dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian
mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua
belah pihak. Barang gadai harus memiliki nilai ekonomis sehingga pihak yang
menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya. Dalam bentuk pinjaman hukum Islam sengaja menjaga kepentingan
kreditur, jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, ia boleh meminta barang
dari debitur sebagai jaminan utangnya. Sehingga bila debitur tidak mampu
melunasi utangnya setelah jatuh tempo, maka barang jaminan boleh dijual oleh kreditur
.
Konsep ini biasa dikenal dengan istilah gadai (rahn). Rahn atau
gadai merupakan salah satu kategori perjanjian hutang piutang yang mana untuk
suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang
menggadaikan barang jaminan atas utangnya itu. Pinjaman dengan menggadaikan
marhun sebagai jaminan marhun bih dalam bentuk rahn itu dibolehkan, dengan
ketentuan bahwa murtahin, dalam hal ini pegadaian, mempunyai hak menahan marhun
sampai semua marhun bih dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik
rahin, yang pada prinsipnya tidak boleh dimanfaatkan murtahin, kecuali dengan
seizin rahin, tanpa mengurangi nilainya, serta sekedar sebagai pengganti biaya
pemeliharaan dan perawatannya. Biaya pemeliharaan dan perawatan marhun adalah kewajiban
rahin, yang tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah 3 marhun bih. Apabila
marhun bih telah jatuh tempo, maka murtahin memperingatkan rahin untuk segera
melunasi marhun bih, jika tidak dapat melunasi marhun bih, maka marhun dijual
paksa melalui lelang. (Ma’ruf amin, 2006:153) Dalam penelitian Farisa Aziza
(2009) tentang perspektif hukum Islam terhadap penerapan prinsip ijarah pada
praktik tarif jasa simpan di pegadaian syari’ah cabang kusumanegara Yogyakarta.
Menyatakan telah sesuai dengan syariah fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 besar
biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak ditentukan berdasarkan jumlah
pinjaman tetapi berdasarkan pada jumlah nilai taksiran.
Kemudian sebagai bentuk penghargaan kepada nasabah, pegadaian
syariah mengeluarkan kebijakan diskon pada tarif jasa simpan. Dalam penelitian
ini dengan adanya diskon pada tarif jasa simpan tidak ada ketentuan dalam
kebijakan dewan syariah nasional, dimana ketentuan fatwa dewan syariah nasional
DSN No.25/DSNMUI/III/2002 menjelaskan bahwasannya besarnya jumlah biaya ijarah
tidak berdasarkan dari nilai jumlah pinjaman melainkan dari nilai taksiran
harga barang yang digadaikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
terdapat didalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Yang mana maksud UU
tersebut yaitu prinsip syariah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara
bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan 4
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina). Sedangkan penitipan penyimpanan harta
berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, dengan
ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut. Hal ini untuk melegitimasi secara hukum positif pelaksanaan
praktik bisnis sesuai dengan syariah yang termasuk gadai syariah. Adapun dengan
penelitan Hanisisva (2011) menyatakan. Bahwa pelaksanaan gadai syariah di
pegadaian syariah cabang ujung gurun padang sesuai dengan landasan hukum fatwa
DSN Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang rahn.
Dimana dalam pelaksanaannya
dengan cara sesederhana mungkin, agar tidak mempersulit rahin dalam memperoleh
pinjaman gadai. Namun yang jadi permasalahan banyak rahin yang terlambat
membayar anggsuran, adanya marhun yang nilainya ketika dijual tidak dapat
menutupi keseluruhan kewajiban rahin pada perum pegadaian syariah. Selama
pembiayaan berjalan barang yang dijadikan jaminan wajib diasuransikan oleh
pihak pegadaian syariah pada perusahaan asuransi (berdasarkan prinsip syariah),
guna mengantisipasi jika terjadi peristiwa yang yang mengakibatkan
hilang/rusak/tak dapat dipakai. 5 Dengan demikian dimana dana yang dibutuhkan
dapat dipenuhi tanpa menjual barang-barang berharga, maka dapat menjaminkan
barang-barang ke lembaga tertentu dengan syarat tertentu yaitu syarat dimana
barang jaminan harus dibawa keluar dari kekuasaan sipemilik barang. Barang yang
dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah melunasi
pinjamannya. Menurt PSAK 107 Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa
perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan
atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada
penyewa (musta’jir) pada saat tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk
menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian dan jumlah,
ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Berdasarkan penelitian Andi Muhammad Iqbal Zainal (2012) tentang analisis
kaidah fikih dan pembiayaan Ar-rum (ar-rum untuk usaha mikro kecil) pada perum
pegadaian syari’ah sangatlah detail mulai berhubungan dengan permohonan
pembiayaan, juga sesuai dengan PSAK No. 107 tentang akuntansi ijarah sebagian
besar telah diaplikasikan oleh pegadaian syari’ah, seperti definisi,
karakteristik, pendapatan sewa, piutang pendapatan sewa, beban penyewa. Jadi
dapat disimpulkan dalam pencatatan pembiayaan ijarah berdasarkan pada PSAK 107.
Ketentuan dalam pembiayaan ijarah telah ditentukan oleh Dewan
Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, yang
mana DSN dan MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSNMUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut
dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika dalam pelaksanaannya biaya sewa
yang dikenakan pada nasabah berdasarkan dengan pinjaman, maka biaya sewa akan
berbeda apabila jumlah pinjaman dibawah nilai maksimal. Adapun biaya perawatan
dan sewa tempat di pegadaian dalam sistem gadai syariah biasa disebut dengan
biaya ijarah, biaya ini biasanya dihitung per 10 hari. Untuk biaya administrasi
dan ijarah tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi
berdasarkan dengan taksiran harga barang yang digadaikan. Sedangkan besarnya
jumlah pinjaman itu sendiri tergantung dari nilai jaminan yang diberikan,
semakin besar nilai barang maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang
diperoleh nasabah. Berdasarkan hasil penelitian Lisnawati (2012), tentang
akuntansi pendapatan pegadaian pada perum pegadaian makasar yang membahas
tentang ketentuan pendapatan pegadaian syariah terhadap standar akuntansi
keuangan. Menyatakan tarif ijarah yang dikenakan oleh pihak pegadaian syariah
(murtahin) kepada nasabah (rahin), telah berjalan dengan baik sesuai dengan
prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Kemudian
pendapatan administrasi dan pinjaman pada Pegadaian Syariah Makasar menggunakan
metode accrual bassis, diakui pada saat transaksi 7 terjadi dan dibebankan
langsung kepada nasabah pada saat penyaluran pinjaman dan dibayar lagi oleh
nasabah pada saat pelunasan pinjaman. Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002,
perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari
nilai barang jaminan sendiri. Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif
x Jumlah hari pinjaman/10 hari). Oleh karena itu penulis tertarik untuk
mengangkat judul “Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah di PT Unit Pegadaian
Syariah Kauman Malang”.
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana perlakuan
akuntansi pembiayaan ijarah di PT. Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah di PT. Unit Pegadaian Syariah
Kauman Malang.
1.3.2 Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
wawasan ilmiah untuk dapat memahami dan mendalami sistem ekonomi syariah
(dibidang Pegadaian) supaya meningkatkan pelayanan yang bermutu senantiasa
antusias dengan sebuah sistem ekonomi syariah.
2. Manfaat Praktis
Dapat memberikan pengetahuan
tambahan sebagai refrensi tentang akad gadai syariah yang lebih baik dalam
operasionalnya bagi pihak pegadaian khususnya PT.Unit Pegadaian Syariah Kauman
Malang.
1.3
Batasan
Penelitian
Batasan penelitian dalam penelitian ini
bertujuan untuk membatasi cakupan penelitian. Penelitian ini difokuskan pada
perlakuan akuntasi serta pembiayaan ijarah dengan menyesuaikan pada akuntansi
syariah dan fatwa dewan syariah nasional. Penelitian ini dilakukan di PT. Unit
Pegadaian Syariah Kauman Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah di PT Unit Pegadaian Syariah Kauman Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini