Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern dan pelaksanaannya pada prosedur pemberian pembiayaan KSU Al-Ikhlas Malang. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya kecenderungan pengembalian pembiayaan yang bermasalah sehingga terjadi pembiayaan macet pada KSU Al-Ikhlas Malang.
Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, dengan proses pengumpulan data berupa wawancara dan obeservasi yang meliputi Struktur organisasi, job description, proses dan prosedur pemberian pembiayaan mulai dari prosedur permohonan pembiayaan, prosedur pembayaran angsuran pembiayaan, prosedur pelunasan pembiayaan dan dokumen yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada KSU Al- Ikhlas, Sistem Pengedalian Internal proses pemberian pembiayaan mulai dari prosedur permohonan pembiayaan, pembayaran angsuran dan pelunasan pembiayaan sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi terdapat beberapa bagian yang masih memerlukan perhatian, diantaranya masih ada perangkapan tugas, tidak ada pemisahan job description antara bagian keuangan dan bagian akuntansi, penggunaan SAK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, perbaikan dokumen, serta pembuatan flowchart.
ENGLISH:
This research generally aimed to evaluate the internal control system and its implementation in the procedure of financing Al-Ikhlas KSU Malang. This was caused by the reversion tendency of problematic financing, causing the stop finance at KSU Al-Ikhlas Malang.
This research used qualitative descriptive, with data collection process in the form of interviews and observation which included organizational structure, job descriptions, processes and finance providingprocedures of financing application procedures, financing payment procedures of financing repayment procedures and related documents.
This research used qualitative descriptive, with data collection process in the form of interviews and observation which included organizational structure, job descriptions, processes and finance providingprocedures of financing application procedures, financing payment procedures of financing repayment procedures and related documents.
The results showed that KSU Al-Ikhlas, Internal Controlling System of process of financing providing process of financing application procedures, installment payments and repayment of the financing were already well underway. However, there were some parts that still required attention, including dual jobs, there was no separation ofjob description among finance and the accounting, the use of SAK in accordance with applicable regulations, document repairing, and the flowchart making.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian
nasional dan perubahan lingkungan strategis yang dihadapi dunia usaha termasuk
koperasi dan usaha kecil menengah saat ini berkembang sangat cepat. Sesuai
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka tidak heran
muncul lembaga-lembaga yang turut membantu pemerintah dalam hal pengembangan
perekonomian Indonesia. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorangan dan bentuk
usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi yang didasarkan atas asas gotong
royong, yang artinya bahwa peranan masyarakat maupun lembaga masyarakat harus
dilibatkan. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan UUD RI Nomonr 25 tahun
1992 pada tanggal 12 oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden
Soeharto (Buchori: 2012). Koperasi sebagai badan usaha didorong untuk
senantiasa ikut berperan secara nyata dalam meningkatkan kesejahteraan
anggotanya agar tidak terjadi kesenjangan sosial, sehingga bisa menjadi wadah
kegiatan ekonomi rakyat yang mampu mengentaskan kesenjangan sosial. Sesuai UU
No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip 2
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Lembaga BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan
falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka
berdasarkan UUD RI Nomor 25 Tahun 1992 tersebut maka berhak menggunakan badan
hukum koperasi.
Perbedaannya dengan koperasi konvensional (non syariah) salah
satunya terletak pada teknis operasionalnya saja, koperasi syariah mengharamkan
bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam
melakukan usahanya (Buchori: 2012). Berangkat dari kebijakan pengeloalaan BMT
yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana
dan pendayagunaannya tersebut maka bentuk yang idealnya BMT adalah Koperasi
Simpan Pinjam Syariah yang selanjutnya pada tahun 2004 oleh Kementrian koperasi
disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) melalui keputusan Menteri
Koperasi RI No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah” (Buchori: 2012). Koperasi Simpan Pinjam
Syariah kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan
dan simpanan berjangka, serta penyaluran dana dilakukan melalui pemberian
kredit atau pembiayaan kepada nasabah yang memiliki usaha mikro. Sebagai
penyaluran pembiayaan yang dilakukan Koperasi Syariah tidak selamanya tidak ada
hambatan, terkadang 3 pembiayaan yang disalurkan mengalami masalah dan
kegagalan pembiayaan macet atau tidak terbayarkan. Masalah dan kegagalan
pembiayaan tersebut bisa disebabkan oleh faktor eksternal (pihak nasabah) dan
faktor internal (pihak koperasi). Untu itu dalam usaha pencegahan pembiayaan
bermasalah, salah satu cara yang dapat diterapkan manajemen koperasi syariah
yaitu dengan menerapkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif dalam
kegiatan operasionalnya, khususnya pada proses persetujuan pembiayaan.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan prinsip kehati-hatian sebagai
upaya pencegahan terjadinya kegagalan pembiayaan atau pembiayaan bermasalah.
Dalam pemberian pinjaman harus memperhatikan beberapa prinsip dasar yang perlu
dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah.
Penerapan prinsip ini diperlukan agar koperasi tidak salah memilih dalam
menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar
kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Prinsip dasar ini antara
lain karakter, kapasitas (kemampuan), modal, kondisi ekonomi, serta jaminan
atau yang lebih dikenal dengan prinsip 5C (character, capacity,capital,condition
of economy, dan collateral).
Agar terlaksana system pemberian kredit atau pembiayaan yang baik
dalam kegiatan operasionalnya untuk menghindari kecurangan-kecurangan dan
permasalahan yang ada serta perangkapan tugas dalam suatu perusahaan diperlukan
pengendalian internal yang baik dalam menjaga keamanan aktiva, otorisasi serta
praktek yang sehat. Definisi pengendalian internal kredit adalah “usaha-usaha
untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan 4 tidak macet.
Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak (Hasibuan,
2004).
Menurut Mulyadi (2010) Sistem Pengendalian Internal meliputi “
Struktur Organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga
kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan kehandalan data akuntansi,
mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Untuk
berperan sebagai badan usaha yang mandiri, koperasi harus lebih selektif dalam
pemberian kredit untuk menghindari resiko kegagalan kredit. Terjadinya
kegagalan kredit disebabkan oleh pengendalian yang lemah. Risiko-risiko yang
menyebabkan kegagalan kredit bisa terjadi karena kurang baik dalam menilai
kemampuan nasabah sebelum memberikan kreditnya serta adanya penyimpangan
pegawai.
Dalam penelitian terdahulu Arintasari (2013) tentang analisis
system pengendalian intern terhadap keputusan persetujuan pembiayaan pada
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disimpulkan secara keseluruhan system
pengendalian intern yang diterapkan KJKS BMT ANDA Salatiga sangat efektif untuk
mencegah pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah disebabkan oleh pihak BMT
(surveyer) yang kurang teliti dalam menganalisis/mensurvey nasabah dan juga BMT
menerima nasabah yang memiliki hubungan dekat dengansalah satu pihak BMT tanpa
melihat kelengkapan administrasi walaupun potensi pembiayaan bermasalahnya
tinggi. 5 KSU (Koperasi Serba Usaha) Al-Ikhlas adalah koperasi serba usaha yang
salah satu kegiatan usahanya sebagai unit simpan pinjam syariah. Koperasi ini
tidak hanya memberikan pembiayaan kepada anggota koperasi tapi juga pada
nasabah lain yang bukan anggota koperasi.
Dalam pemberian pembiayaan
pada nasabah, koperasi ini sudah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian
dengan menilai dan mengevaluasi nasabah yang mengajukan pembiayaan. Sistem
pengendalian intern yang diterapkan KSU Al-ikhlas memiliki strkutur organisasi
yang sudah memisahkan tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab di setiap
bagian. Tetapi dalam aplikasinya masih ada perangkapan tugas. Dalam pembiayaan
yang disalurkan pada KSU Al-ikhlas memiliki kendala dalam penyaluran pembiayaan
dimana nasabah dinilai mampu membayar atau mengembalikan pinjaman tapi pada
saat pembayaran angsuran adanya kecenderungan pengembalian pembiayaan yang
bermasalah sehingga terjadi pembiayaan macet, ini menunjukan bahwa struktur
organisasi serta otorisasi belum berjalan dengan baik. Hal ini yang
mengakibatkan adanya pembiayaan bermasalah (pembiayaan macet), jika tidak
ditangani dengan baik akan terjadi kerugian materi bagi koperasi. Oleh karena
itu perlu adanya evaluasi pengendalian intern sebagai upaya untuk memperkecil
resiko kegagalan pembiayaan serta penyimpangan. (KSU Al-ikhlas, 2015).
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, diperlukan
evaluasi terhadap system pengendalian intern proses pemberian kredit sehingga
apabila ada suatu penyimpangan atau kesalahan dapat segera diketahui. Peneliti
6 tertarik untuk meneliti tentang “ Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pada
Proses Pemberian Pembiayaan (Studi kasus pada KSU Al-ikhlas)”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
diungkapkan diatas, maka rumusan masalah yang didapat adalah :
1.
Bagaimana prosedur proses pemberian pembiayaan pada KSU Al-ikhlas ? 2.
Bagaimana Implementasi sistem pengendalian intern pada proses pemberian
pembiayaan pada KSU Al-ikhlas ?
1.3
Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1.
Mengetahui dan menganalisis sistem pengendalian intern pada proses pemberian
pembiayaan pada koperasi simpan pinjam mulai dari prosedur permohonan
pembiayaan sampai pada prosedur pelunasan pembiayaan sebelum jatuh tempo.
2.
Mengetahui dan menganalisis kendala apa saja yang terjadi pada implementasi
sistem pengendalian intern pada proses pembiayaan.
1.4 Manfaat Penelitian Kesimpulan dan saran
yang diperoleh dari proses identifikasi permasalahan dan analisis data
penelitian diharapkan mempunyai kegunaan baik untuk kalangan praktisi maupun
kalangan akademisi.
1. Bagi Lembaga
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan masukan bagi koperasi atas sistem pengendalian intern pada proses
pemberian pembiayaan di Koperasi Serba Usaha Al-ikhlas.
2.
Bagi Penelitian
Hasil
penelitian yang digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai sistem
pengendalian intern pada proses pemberian pembiayaan pada KSU Al-ikhlas.
3.
Bagi Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah
informasi dan pengetahuan tentang sistem penggendalian intern pada proses
pemberian pembiayaan pada koperasi.
1.5
Batasan Penelitian
Batasan masalah
dalam penelitian ini lebih difokuskan pada sistem pengendalian intern pada
proses pemberian pembiayaan pada KSU Al-ikhlas dengan menggunakan evaluasi
berdasarkan Committee of the Sponsoring Organization (COSO) .
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi sistem pengendalian intern pada proses pemberian pembiayaan: Studi kasus pada KSU Al-Ikhlas Malang .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment