Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem pembiayaan kredit yang diterapkan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, khususnya dalam hal pelaksanaan pembiayaan kredit dengan agunan sistem fidusia ( KREASI ) dengan cara membandingkan antara definisi teoritis yang dikemukakan oleh para ahli dengan implementasi yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, dan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan sistem pembiayaan kredit agunan dengan sistem fidusia ( KREASI ) yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuannya adalah menggambarkan secara sistematis terhadap fokus penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui observasi langsung ke lokasi penelitian, wawancara dengan pihak yang terkait dengan penelitian, dan evaluasi terhadap dokumen yang menjadi pembahasan dalam penelitian di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar. Data diperoleh dalam bentuk profil Perusahaan, formulir pembiayaan kredit, prosedur – prosedur terkait pembiayaan kredit agunan dengan sistem fidusia (Kreasi) dan data nasabah Kreasi dari tahun 2012 sampai dengan 2014 pada PT Pegadaian (Persero) Cabang
Blitar.
Blitar.
Hasil penelitian dilihat dari pengendalian internalnya menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan sistem pembiayaan kredit agunan dengan sistem fidusia (Kreasi) sudah cukup baik, dan dilihat dari prosedur pemberian kredit, prosedur analisis kredit, prosedur deklarasi kredit, prosedur pembayaran angsuran, prosedur pelunasan kredit dan prosedur penarikan barang jaminan diketahui bahwa dalam pelaksanaannya secara keseluruhan menunjukkan prosedur - prosedur tersebut telah berjalan dengan baik.
ENGLISH:
This research aims to evaluate the system of credit financing applied in PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, Especially in terms of the implementation of the financing of credit with collateral system fiduciary ( Kreasi) by way of comparing between the theoretical presented by experts in the implementation in PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, and give recommendations for the implementation of the system of credit financing as collateral with fiduciary system ( Kreasi ) that is in PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar.
This research using descriptive qualitative approach. Then systematically the goal is described in the research. The study is done through direct observation to the location of the research, Interviews with related parties to research, and evaluating the documents being discussed in research in PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar. The data obtained in the form of company profile, A form of credit financing, Related procedures of credit financing system as collateral by fiduciary ( Kreasi ) and Creation data customers from 2012 until 2014 on PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar.
The results of research in terms of internal control shows that in the system implementation of credit financing collateral fiduciary system(Kreasi) has been good enough, and views of the procedure the provision of credit, credit analysis procedures, Procedure declaration of credit, The procedure for the payment installment, The procedure of the credit and the procedure the withdrawal of collateral known that in the implementation of overall showing the procedure of procedure has been running well.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian yang semakin pesat di era globalisasi ini
menjadi pendorong bagi Negara berkembang seperti Indonesia untuk terus
memperbaiki perekonomian bangsanya. Ditambah lagi fakta bahwa telah dimulai
Masyarakat Ekomoni Asia (MEA) pada tahun 2015. Menurut Syabi (2015) MEA adalah
bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagaangan bebas
antara Negara-negara Asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya
telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic
Community (AEC). Negara yang terlibat dalam MEA meliputi: Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan
Myanmar.
Perdagangan bebas dampak dari (MEA) Masyarakat Ekonomi Asia ini
menjadi peluang untuk Bangsa Indonesia dalam meningkatkan perekonomiannya,
tentunya di barengi dengan perbaikan-perbaikan diberbagai sektor perekonomian.
Salah satunya adalah dalam hal UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang
menjadikan masyarakat lebih mandiri dan siap menghadapi persaingan ekonomi
dewasa ini. Berkembangnya suatu Usaha Mikro Kecil dan Menengah tidak bisa di
pisahkan dari pembiayaan, disinalah peran lembaga keuangan atau pun
non-keuangan dalam memberikan pembiayaan kredit untuk (UMKM) Usaha Mikro Kecil
dan Menengah. 2 Dilihat secara etimologi pembiayaan berasal dari kata biaya,
dalam (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia, biaya memiliki arti uang yang
dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb) sesuatu; ongkos;
belanja; pengeluaran. Dalam kontek ini penulis berkesimpulan pembiayaan yaitu
uang yang dipinjamkan kreditur untuk keperluan operasional usaha debitur
menurut Ridha (2005). Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah No. 06/per/M.KUKM/I/2007 tentang petunjuk teknis
program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro pola syariah bahwa
pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama
permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya yang mewajibkan penerimaan pembiayaan itu untuk melunasi pokok
pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad dengan pembayaran
sejumlah bagian hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai
atau penggunaan dana pembiayaan tersebut. Tujuan dari Pembiayaan menurut
Muhamad (2005:17-18) terdiri atas dua yaitu bersifat makro dan mikro.
Tujuan yang bersifat makro, antara lain: Peningkatan ekonomi umat,
artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya
pembiayan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Tersedianya dana bagi
peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan.
Dana tambahan ini dapat diperoleh dari pembiayaan. Pihak surplus dana
menyalurkan kepada pihak yang minus dana. Meningkatkan produktivitas dan
memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan daya produksinya. Membuka 3
lapangan kerja baru. Sedangkan tujuan yang bersifat mikro antara lain:
Memaksimalkan laba, meminimalisasikan risiko kekurangan modal pada suatu usaha,
pendayagunaan sumber daya ekonomi, Penyaluran kelebihan dana dari yang surplus
dana ke yang minus dana. Pembiayaan yang dilakukan oleh lembanga non-keuangan
seperti PT Pegadaian (Persero) juga memberikan kontribusi dalam perkembangan
UMKM di Indonesia. Menurut Abdulkadir M dan Rilda M (2000:105) PT Pegadaian
(Persero) adalah salah satu bentuk lembaga pembiayaan yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas yang berpenghasilan rendah. Pegadaian menyalurkan dananya
kepada masyarakat yang membutuhkan dengan bunga yang relatif rendah dan
pelayanan yang cepat. Dana tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk
kebutuhankebutuhan yang mendesak, misalnya biaya pendidikan anak di awal tahun
ajaran, biaya pengobatan bagi keluarga yang sakit, biaya kebutuhan idul fitri
dan lain-lain. PT Pegadaian (Persero) adalah salah satu bentuk lembaga
pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang
membutuhkan dana dalam waktu segera. PT Pegadaian ( Persero ) bertujuan untuk
membantu golongan masyarakat ekonomi lemah dalam mengatasi kesulitan dana yang
dibutuhkan segera. PT Pegadaian ( Persero ) juga bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah dengan
mencegah dan menghindari praktek lintah darat dan Pegadaian gelap dengan bunga
yang tinggi. Salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT Pegadaian
(Persero) kepada masyarakat adalah Kreasi, KREASI (Kredit Ansuran Sistem
Fidusia) adalah 4 pemberian pinjaman dengan sistem fidusia yang ditujukan bagi
masyarakat pengusaha mikro kecil dan menengah, dengan menyalurkan dana kredit
cepat, murah, serta mudah dalam pengurusannya dan menggunakannya sistem
fidusia. (www.Pegadaian.or).
Sistem fidusia, fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa
Romawi fides yang berarti kepercayaan. Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun
1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dari keterangan
tersebut penulis berkesimpulan sistem fidusia (Kreasi) disini adalah suatu
kebijakan dari kreditur untuk debitur dalam memberikan kredit dengan jaminan
suatu benda yang bisa dipercaya menjadi jaminan dari kredit tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh Azmi Alfinovita dan Ganis Sukoharsono (2014)
yang berjudul“Evaluasi Sistem Pengendalian Intern pada Proses Pemberian Kredit
UMKM” (Studi pada PT. BPR Nusumma Jatim) Hasil dari penelitian ini adalah
pengendalian intern atas prosedur pemberian kredit yang dilakukan oleh BPR
Nusumma Jatim telah memadai. Dengan ada Pengendalian Internal yang memadai ini
diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kecurangan serta meminimalisir angka
kredit bermasalah yang dihadapi oleh BPR Nusumma Jatim sehingga tidak akan
menimbulkan kerugian untuk perusahaan. Dalam pemberian kredit suatu lembaga
pembiayaan memiliki sistem atau tatanan aturan yang mempermudah tercapainya
tujuan dari lembaga pembiayaan 5 tersebut. Suatu sistem perlu untuk di evaluasi
guna meminimalisis kerugian yang menjadi penghambat tercapainya tujuan suatu
lembaga.
Dari penjelasan dan fakta diatas yang menjadi latar belakar penulis
dalam penelitian dengan judul “EVALUASI SISTEM PEMBIAYAAN KREDIT DENGAN AGUNAN
SISTEM FIDUSIA ( KREASI ) ( Studi Kasus pada PT Pegadaian ( Persero ) Cabang
Blitar ).
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimanakah Sistem
Pembiayaan Kredit Agunan dengan Sistem Fidusia ( KREASI) pada PT Pegadaian
(Persero) Cabang Blitar ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun tujuan dilakukannya penelitian tentang “Evaluasi Sistem
Pembiayaan Kredit dengan Agunan Sistem Fidusia (KREASI) pada PT
Pegadaian(Persero) Cabang Blitar” ini adalah untuk :
1.3.1 Mengetahui
implementasi Sistem Pembiayaan Kredit Agunan dengan Sistem Fidusia (KREASI)
pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar. 1.4 Manfaat Penelitian
Kesimpulan dan saran yang
diperoleh dari proses identifikasi permasalahan dan analisis data penelitian
diharapkan mempunyai kegunaan baik untuk kalangan praktisi maupun kalangan
akademisi.
1.4.1 Bagi Penelitian
Hasil penelitian dapat digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan
mengenai sistem pembiayaan kredit dengan agunan sistem fidusia (KREASI) pada PT
Pegadaian (Persero).
1.4.2 Bagi akademisi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi dan
pengetahuan tentang sistem pembiayaan kredit agunan dengan sistem fidusia
(KREASI) pada PT Pegadaian (Persero).
1.4.3 Bagi Lembaga
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan menjadi bahan referensi untuk penelitian selanjutnya yang
berhubungan dengan penelitian ini serta menjadi bahan masukan dan mengatasi
permasalahan yang sejenis.
1.4.4 Bagi Masyarakat Luas
Hasil penelitian ini memberikan informasi yang memadai tentang
sistem pembiayaan kredit agunan dengan sistem Fidusia (KREASI) pada PT
Pegadaian (Persero).
1.5 Batasan Penelitian
Batasan masalah dalam
penelitian ini adalah:
1.5.1 Penelitian ini terbatas pada PT Pegadaian (Persero) Cabang
Blitar dimana penulis melakukan penelitian.
1.5.2 Penelitian ini mengamati tentang
bagaimana implementasi sistem pembiayaan kredit dengan agunan sistem fidusia
(KREASI) pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar serta mengevaluasi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi sistem pembiayaan kredit agunan dengan sistem fidusia (kreasi): Studi kasus pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment