Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan perlakuan akuntansi terhadap laporan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana penerapan akuntansi pertanggungjawaban sosial perusahaan. Analisis data bertujuan mengevaluasi dan menginterpretasikan data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bentuk aktivitas sosial pada Pabrik Gula Ngadirejo sudah sesuai dengan peraturan menteri Negara BUMN nomor 05/MBU/2007 yaitu program tanggung jawab sosial perusahaan diterapkan dalam bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Sedangkan untuk Penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial Pabrik Gula Ngadirejo kurang optimal dan belum sesuai dengan peraturan menteri Negara BUMN nomor 05/MBU/2007. Karena PG Ngadirejo tidak membuat laporan pertanggungjawaban seperti yang diharuskan oleh peraturan menteri Negara BUMN nomor 05/MBU/2007 yaitu laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Hal ini dikarenakan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan wewenang dari Direksi PTPN X termasuk laporan keuangan tanggung jawab sosial perusahaan.
ENGLISH:
This research aims to know the implementation of corporate social responsibility and the accounting treatment toward corporate social responsibility report. This research used descriptive qualitative approach to describe how the implementation of corporate social responsibility accounting. The data analysis is aimed to evaluate and interpret the data which are collected by observing, interview, and document analysis. The result of the research shows the social activity at PG Ngadirejo is compliyed to the BUMN state ministry regulation no. 05/MBU/2007 that the corporation social responsibility program implemented in the form of Partnership and community development Program (PKBL). However, the implementation of corporation social responsibility accounting of PG Ngadirejo is not optimal and does not comply with the regulation of BUMN ministry no 05/MBU/2007 because PG Ngadirejo does not provide responsibility report as obligated by the regulation about finance position report, activity report, treasury report, finance report transcript. It is becaus the corporate social responsibility is responsibility of PTPN X Directors including the finance corporate social responsibility report.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Tujuan utama bagi sebuah
perusahaan adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya demi kemajuan dan
kelancaran perusahaan tersebut agar dapat tetap beroperasi serta menghasilkan
banyak keuntungan. Namun disisi lain perusahaan tidak boleh lupa bahwa mereka
berdiri ditengah lingkungan masyarakat. Dimana masyarakat sedikit banyak telah
menaruh harapan pada perusahaan tersebut dan beranggapan bahwa perusahaan mampu
memberikan kesejahteraan bagi mereka. Mulai dari kesejahteraan dari lapangan
pekerjaan, memproduksi barang yang mereka butuhkan sampai kegiatan sosial yang
menguntungkan bagi masyarakat. Dengan kesadaran suatu perusahaan terhadap
lingkungan sekitar, akan membantu terwujudnya penerapan pertanggungjawaban
sosial perusahaan terhadap lingkungnnya. Semakin kritisnya masyarakat akan
dunia usaha menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan
semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis dituntut untuk memberikan kontribusi
positif terhadap lingkungan perusahaannya. Selain itu, perusahaan dan bisnis
model sekarang tidak hanya dilihat dari segi laba dan kualitas produk yang
dihasilkan tetapi juga dilihat dari bagaimana perlakuan perusahaan terhadap
lingkungannya.
Dari hal tersebut diharapkan perusahaan mampu menyeimbangkan antara
mencari laba yang besar dan tetap
memperhatikan lingkungan sekitar perusahaan serta mampu menciptakan
pertanggungjawaban sosial perusahaan. Pertanggungjawaban sosial perusahaan
(Corporate Sosial Responsibility) merupakan tanggung jawab sosial perusahaan
sebagai komitmen moral terhadap prinsip-prinsip khusus atau mendistribusikan
kembali sebagian dari kekayaan perusahaan kepada pihak lain. David Baron (2003)
dalam Poerwanto (2010: 18). Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial
Responsibility) merupakan komitmen perusahaan untuk ikut serta dalam membangun
keberlanjutan ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Tiga aspek penting dalam
keberlanjutan perusahaan tersebut sangat menentukan kemajuan suatu perusahaan,
karena pada dasarnya sebuah perusahaan berdiri ditengah tiga aspek tersebut
sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa tiga aspek tersebut berperan penting
dalam keberlanjutan perusahaan. Konsep CSR (Corporate Sosial Responsibility)
sendiri apabila dipahami tidak hanya sebagai kewajiban saja namun apabila CSR
(Corporate Sosial Responsibility) diterapkan secara benar dan tepat sasaran,
CSR (Corporate Sosial Responsibility) mampu meminimalkan dampak kerugian yang
akan ditimbulkan oleh lingkungan di masa yang akan datang. Pertanggungjawaban
sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) memang dituntut atas dasar
sukarela dan pengeluaran untuk pertanggungjawaban sosial ini kebanyakan masih
diakui sebagai beban oleh perusahaan karena dinilai hanya sebagai tuntutan
semata, padahal seharusnya pertanggungjawaban sosial ini dapat diposisikan
sebagai bentuk komitmen 3 kerja sebuah perusahaan terhadap masyarakat dan
pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan sebagai solusi bagi
permasalahan lingkungan yang ada disekitar perusahan. Pertanggungjawaban sosial
perusahaan/ Corporate Sosial Responsibility diharapkan mampu menciptakan citra
positif yang akan menjadikan nilai tambah dan daya saing bagi perusahaan
tersebut. Sehingga kesadaran perusahaan terhadap pertanggungjawaban sosial
perusahaan/Corporate Sosial Responsibility menjadi utama dalam roda berjalannya
perusahaan. Konsep CSR (Corporate Sosial Responsibility) semakin berkembang,
dan dengan berkembangnya konsep CSR (Corporate Sosial Responsibility) tersebut
maka banyak teori yang muncul yang diungkapkan mengenai CSR (Corporate Sosial
Responsibility) ini. Salah satu yang terkenal adalah teori triple bottom line,
dimana teori ini memberi pandangan bahwa jika sebuah perusahaan ingin
mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan tersebut harus
memperhatikan “3P”.
Selain mengejar keuntungan
(profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan
kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga
kelestarian lingkungan (planet) Karena keuntungan merupakan inti dari dunia
bisnis dan itu merupakan hal yang wajar. Maka, manusia sebagai pelaku industri
hanya mementingkan bagaimana menghasilkan uang sebanyak-banyaknya tanpa
melakukan upaya apapun untuk melestarikan lingkungan.
Padahal dengan melestarikan lingkungan, manusia justru akan
memperoleh keuntungan yang 4 lebih, terutama dari sisi kesehatan, kenyamanan,
disamping ketersediaan sumber daya yang lebih terjamin kelangsungannya
(Wibisono, 2007). Pada dasarnya CSR (Corporate Sosial Responsibility)
sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Salah
satu UU yang mewajibkan sebuah perusahaan melaksanakan CSR (Corporate Sosial
Responsibility) adalah UU. No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dimana
dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 disebutkan bahwa “tanggung jawab sosial
dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.” Hal tersebut menuntut perusahaan untuk lebih memperhatikan penerapan
CSR (Corporate Sosial Responsibility) terhadap lingkungannya. Pabrik gula
merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan dengan banyak stakeholders
terutama masyarakat luas, mulai dari petani tebu, konsumen gula sampai karyawan
pabrik itu sendiri. Sadar ataupun tidak keberadaan pabrik gula selain membantu
menyerap tenaga kerja yang mayoritas berasal dari masyarakat sekitar pabrik,
keberadaannya juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Penelitian ini akan
membahas aktivitas sosial perusahaan yaitu Pabrik Gula Ngadiredjo yang bernaung
dibawah PTPN X Persero.
Dipilihnya Pabrik Gula
Ngadiredjo Kabupaten Kediri adalah karena perusahaan ini bergerak dalam dalam
bidang produksi gula pasir, dimana dalam setiap proses produksi 5 barang akan
menghasilkan berbagai macam limbah yang merusak lingkungan sekitar pabrik.
Selain itu pabrik gula Ngadirejo merupakan pabrik gula yang mempunyai kapasitas
gilingan yang tinggi diantara pabrik gula lainnya, yaitu nomor dua setelah
pabrik gula Jatiroto di kabupaten Lumajang, dengan hasil gilingan 5000 ton/hari
(sumber data Wibowo dan Subiyono, 2005 dalam Wahyuni, 2010) hal ini dikarenakan
wilayah yang dicakup pabrik gula Ngadirejo luas sehingga hasil tebu untuk
digiling lebih banyak tentunya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung
akan banyak menyerap masyarakat sekitar bekerja di pabrik tersebut maupun
terlibat langsung dalam proses pertanian tebu. Munculnya isu terkait pencemaran
lingkungan akibat limbah PG Ngadirejo yang dilansir dari LensaIndonesia (2014)
menyatakan bahwa Pada Bulan April 2014 warga sekitar PG Ngadirejo melakukan
aksi penutupan lubang limbah Pabrik. Hal ini dikarenakan menurut warga Desa
Jambean limbah pabrik seperti disengaja dibuang begitu saja dialiran sungai
pemukiman warga. Bahkan saat musim giling tiba, warga suka mengeluhkan bau
menyengat yang sangat mengganggu pernafasan warga. Tidak hanya permasalahan
tersebut, akan tetapi debu hasil proses penggilingan juga sering mengarah ke
tempat pemukiman warga. Penutupan lubang limbah dilakukan oleh warga Desa
Jambean agar PG Ngadirejo memberikan kompensasi kepada warga dan juga
membangunkan jembatan agar warga dapat beraktivitas. Pabrik Gula Ngadirejo
merupakan perusahaan dibawah naungan PTPN X yaitu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sebagai Badan Usaha Milik Negara
tentunya pabrik gula milik PTPN X harus ikut melaksanakan dan mematuhi progam
pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 05/MBU/2007 sebagai
pembaharuan dari Peraturan Menteri Negara BUMN nomor:kep-236/MBU/2003 tentang
progam kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Progam Bina
Lingkungan PKBL.
Peraturan tersebut
mewajibkan setiap perusahaan melaksanakan progam CSR (Corporate Sosial
Responsibility), karena progam CSR (Corporate Sosial Responsibility) merupakan
salah satu upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan ekonomi. Berdasarkan permasalahan tersebut Pabrik Gula Ngadirejo
Kabupaten Kediri dituntut untuk lebih memperhatikan dampak dari
aktivitas-aktivitas perusahaan terhadap lingkungannya seperti dampak eksternal
maupun internal, dan penelitian ini bertujuan mengetahui seberapa dalam
penerapan akuntansi pertanggungjawaban sosial perusahaan dalam menilai kinerja
sosial perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu yang mendukung topik penelitian
yang akan dilakukan oleh penulis adalah Akmal Legeranna (2013) tentang
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
pada Perusahaan Industri Rokok (Studi Pada PT Djarum Kudus, Jawa Tengah) dan
hasil penelitiannya adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial pada PT Djarum
secara umum sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni
ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas sebagai
peraturan yang memayungi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan di Indonesia. Namun dalam
penelitian tersebut masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam
pelaksanaannya yaitu tidak tepatnya progam dan kegiatan pengembangan masyarakat
disekitar daerah perusahaan beroperasi. Tidak adanya progam dan kegiatan yang
bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan produk yang mereka
hasilkan dari operasi perusahaannya. Selanjutnya Adjie, Ayuardhini Puspita
(2013).
Penelitiannya yang berjudul Analisis Corporate Sosial
Responsibility (studi kasus pada perusahaan-perusahaan pemenang Indonesia
Sustainability Reporting Awards (ISRA) 2011. Hasil dari penelitian menunjukkan
bahwa bentuk-bentuk dari pertanggungjawaban sosial dan lingkungan pada
perusahaan pemenang ISRA 2011 pada umumnya berupa kegiatan pendidikan,
kesehatan, pelayanan umum, serta pemeliharaan lingkungan. Selain itu
perusahaan-perusahaan pemenang ISRA 2011 lebih memfokuskan pengungkapan pada
indikator ekonomi. Penelitian tentang CSR juga dilakukan oleh Mahfudh, Muhammad
Zamroni (2013). Penelitian Mahfudh berjudul Implementasi corporate sosial
responsibility dalam mengatasi eksternalitas PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam prosesnya PT. Semen Indonesia
(Persero) Tbk selain menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat,
industri juga membawa dampak yaitu merusak lingkungan hidup. Seperti mencemari
udara, tanah dan air. Selain itu, industri juga berpengaruh dalam mengubah
tatanan serta pola kehidupan masyarakat dan keluarga. Mencermati sisi negatif
industrialisasi tersebut, tidak adil manakala masyarakat 8 harus menanggung
beban sosial. Harapannya PT. Semen Indonesia (Persero) harus berkomitmen untuk
turut mensejahterakan kehidupan masyrakat sekitar sekaligus memelihara
lingkungan sebagaimana tertuang dalam misi perusahaan “mengembangkan komitmen
terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholder)” melalui
pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Karena masyarakat sekitar merupakan
bagian dari perusahaan, sehingga menjadi kewajiban perseroan untuk terus
berkembang bersama masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “PENERAPAN AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PADA
PG. NGADIREDJO KAB. KEDIRI’’
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian diatas dapat diambil perumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana
penerapan akuntansi pertanggungjawaban sosial perusahaan pada PG Ngadirejo
Kabupaten Kediri?
2. Apakah penerapan akuntansi
pertanggungjawaban sosial perusahaan pada PG Ngadirejo Kabupaten Kediri sudah
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. 05/MBU/2007?
1.3
Tujuan Penelitian
1. Memahami penerapan akuntansi
pertanggungjawaban sosial di PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri.
2.
Mengevaluasi apakah penerapan akuntansi pertanggungjawaban sosial perusahaan di
PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN No. 05/MBU/2007?
1.4 Manfaat Penulis
melakukan penelitian ini dengan harapan
berguna bagi semua pihak antara lain:
1.
Bagi perusahaan Dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada menejemen
perusahaan tentang pelaksanaan akuntansi pertanggungjawaban sosial perusahaan.
2. Bagi penulis Dapat dijadikan perbandingan
antara teori yang didapatkan semasa perkuliahan dengan praktek sesungguhnya
dalam perusahaan.
3.
Bagi universitas Hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah literature
perpustakaan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
4. Bagi pembaca
Dapat menambah dan memberi wawasan bagi pembaca tentang konsep dan kegunaan
akuntansi pertanggungjawaban sosial
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Penerapan akuntansi pertanggung-jawaban sosial perusahaan pada PG. Ngadirejo Kab. Kediri.. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment