Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Efektivitas metode audit dalam pemeriksaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di KPP "X


Abstract

INDONESIA:
Adanya pemeriksaan pajak yang dilakukan ini di latarbelakangi oleh reformasi pajak pada tahun 1984. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia saat ini pemungutan pajak menggunakan system self assessment. Pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui metode audit dalam pemeriksaan yang digunakan dan seberapa efektif metode audit yang digunakan dalam penyelesaian SP2 dalam rangka penerimaan pajak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Obyek penelitian adalah metode audit dalam pemeriksaan yang digunakan dan pemeriksaan All Taxes di KPP “X”. Analisis data yang dilakukan adalah menghitung tingkat efektivitas berdasarkan: (1) penyelesaian SP2 atas Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus terhadap target SP2 Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan setiap tahunnya. (2) penerimaan pajak atas pencairan hasil pemeriksaan khusus terhadap jumlah penerimaan pajak oleh KPP setiap tahunnya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa metode audit dan prosedur pemeriksaan dalam pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan pedoman PMK N0. 17 Tahun 2013 dan SE No. 28 Tahun 2013. Dari metode audit pajak yang digunakan oleh KPP “X” dalam pemeriksaan pajak dapat memberikan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dari segi pemeriksaan yang didasarkan pada penyelesaian SP2 atas Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus terhadap target SP2 Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan pada tahun pajak 2009 – 2013. Hasil tersebut menunjukkan nilai efektivitas 100%, maka tingkat efektivitas penyelesaian pemeriksaan masuk dalam kriteria Efektif. Hasil penelitian selanjutanya diketahui bahwa penerimaan pajak dari dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap realisasi penerimaan pajak yang diperoleh KPP “X” adalah tidak efektif. Pada tahun 2009 nilai efektivitas 0.001%, tahun 2010 sebesar 0.001%, tahun 2011 sebesar 0.003%, tahun 2012 sebesar 0.004%, dan tahun 2013 sebesar 0.003%.

ENGLISH:
The existence of this tax audit conducted in the wake of the tax reform in 1984. Under the taxation laws in Indonesia today taxation using the self- assessment system. Tax audits conducted in the framework of compliance monitoring fulfillment of tax obligations. The purpose of this study to determine the method used in the examination of audit and audit how effective method used in the completion of SP2 in tax revenue.
This study used quantitative descriptive method . Object of researchare audit method is used and the auditing of the All Taxes on STO “X”. The data analysis is to calculate the level of effectiveness is based on: (1) completion of SP2 on Taxpayers with special examination of the target SP2 Taxpayers with special examination conducted annually. (2) tax receipts over disbursements special examination of the amount of tax revenue by the LTO annually.

The survey results revealed that the audit method and procedur of auditing is used based PMK No. 17/ 2013 and SE No. 28/ 2013. From audit method used by STO “X” in tax audit can provide audit effectiveness in terms of the examination based on the completion of SP2 on Taxpayers with special examination of the target SP2 Taxpayers with special examinations conducted in fiscal year 2009 - 2013. these results demonstrate the effectiveness of the value of 100 % , the rate of completion of the investigation into the effectiveness Effective criteria . The results of a subsequent study known that the tax revenue of doing special examination of tax revenue derived STO “X” is not effective . In 2009 the value of the effectiveness of 0.001 % , in 2010 amounted to 0.001 % , 0.003 % in 2011 , in 2012 amounted to 0.004 % , and 0.003 % in 2013


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Penerimaan Negara yaitu penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintahan agar negara tersebut dapat mandiri dalam membiayai pengeluaran yang semakin lama biayanya besar. Pengeluaran negara untuk membiayai anggaran belanja yang semakin lama semakin besar ini, diperlukan penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri yang seimbang tanpa harus mengandalkan bantuan atau pinjaman uang dari luar negeri yang yang akan semakin menambah hutang negara. Hal ini berarti semua pembelanjaan negara akan dibiayai oleh pendapatan negara tersebut, penerimaan negara yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Pajak termasuk salah satu sumber pendapatan negara yang mampu menompang kebutuhan negara karena jumlahnya tidak sedikit, setiap tahunnya akan ditetapkan besarnya target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan Menteri Keuangan.
Menurut pendapat Soemitro (1992), pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontraprestasi) yang langsung dapat ditjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Disimpulkan oleh Mardiasmo (2011), bahwa pajak memiliki unsur-unsur yaitu iuran dari rakyat kepada Negara berupa uang yang dipungut berdasarkan 2 atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Berdasarkan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 dilakukanlah tax reform, dimana dilakukan pembaruan dan penggantian atas peraturan perundangundangan perpajakan selama kurun waktu lalu, misalnya untuk pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak rumah tangga, pajak kekayaan, pajak barangbarang tidak bergerak, pajak perseroan, pajak penghasilan, yang pelaksanaannya dimulai pada 1 Januari 1984 ditandai dengan system perpajakan Indonesia berubah dari Official Assesment menjadi Self Assesment (namun perlu diingat pula bahwa official assesment-nya masih ada yang dipakai, yaitu dalam hal penerapan perhitungan untuk Pajak Bumi dan Bangunan).
Menurut bagian penjelasan UU KUP ,self assesment system adalah ciri dan corak system pemungutan pajak. Self assesment merupakan suatu system perpajakan yang memberikan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) serta menghitung, membayarkan dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Pada pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan perpajakan.Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang 3 disampaikan oleh Wajib Pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang dengan kesadaran diri sendiri untuk membayar pajaknya, ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah yang menekankan pentingnya membayar pajak untuk kepentingan negaranya sendiri dan digunakan juga untuk pembangunan negeri. Pemeriksaan pajak merupakan bagian tak terpisahkan dengan sistem self assessment yang menjadi lanasan dalam system pemungutan perpajakan di Indonesia .Pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengawasi (control) kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak. Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan mengolah keterangan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji apakah Wajib Pajak telah mematuhi ketentuan kewajiban perpajakan dan juga untuk tujuan lainnya dalam untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Beberapa kriteria ketidakpatuhan yang dijelaskan dalam buku Muljono (2009), laporan Wajib Pajak tidak benar, laporan Wajib Pajak tidak tertib, laporan Wajib Pajak diragukan kebenarannya, serta adanya Wajib Pajak yang mempergunakan identitas yang bukan menjadi haknya.
 Jika tidak ada pengawasan, Wajib Pajak cenderung kurang peduli terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak cenderung menghindari membayar pajak, bahkan tidak sedikit Wajib Pajak yang menghindar melapor pajak yang tidak tepat seperti menurunkan omset, atau menambah biaya yang meminimalkan penghasilan kena pajaknya. Fungsi pemeriksaan pajak adalah 4 untuk memotivasi Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat. Efektivitas adalah suatu indikator tingkat keberhasilan atau kesesuaian dalam mencapai tujuan tertentu. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antarahasil yang diharapkan dengan hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagaisudut pandang dan dapat dinilai dengan berbagai cara dan mempunyai kaitan yang erat denganefisiensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009), efektif berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) manjur atau mujarab, dapat membawa hasil. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi efektivitas adalah semua usaha dan tindakan yang dapat membawa hasil. Pentingnya dilakukan penelitian ini adalah untuk melihat apakah metode audit yang digunakan oleh bagian pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah secara efektif mampu menyelesaikan pemeriksaan atas Wajib Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Melalui pemeriksaan pajak ini diharapkan mampu menyerap semaksimal mungkin penerimaan atas semua jenis pajak yang ada meskipun bagian pemeriksaan tidak dibebankan oleh target penerimaan di KPP.. Penelitian terdahulu menurut Krisbianto (2007) mengatakan bahwa efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak di KPP Tulungagung atas PPh Orang pribadi mendapatkan hasil penghitungan dalam kriteria efektif sebesar 100%, sedangkan untuk efektivitas penyelesaian pemeriksaan mendapatkan hasil dengan kriteria 5 sangat efektif sebesar 102,7% pada tahun 2005, sedangkan untuk tahun 2006 sebesar 106,1%.
Dapat dikatakan bahwa KPP Tulungagung dapat menyerap secara optimal penerimaan atas PPh orang pribadi, dan metode yang digunakan dalam penyelesaian pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif. Berdasarkan penjelasan diatas, peneliti ingin melakukan penelitian mengenai efektivitas metode audit yang digunakan oleh bagian pemeriksaan Dirjen Pajak dalam pemeriksaan pajak untuk peningkatan penerimaan pajak di salah satu KPP Pratama Malang. Oleh karena itu penulis mengambil judul: “EFEKTIVITAS METODE AUDIT DALAM PEMERIKSAAN PAJAK UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KPP “X””.
1.2  Rumusan Masalah
 Rumusan masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah metode audit dalam pemeriksaan pajak di KPP “X” ?
2. Seberapa efektif metode audit dalam pemeriksaan pajak yang digunakan dalam meningkatkan penerimaan pajak di KPP “X” ?
 1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
 Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui metode audit yang digunakan dalam pemeriksaan pajak atas pajak penghasilan di KPP “X”.
 2. Untuk mengetahui seberapa efektif metode audit dalam pemeriksaan pajak yang digunakan dalam meningkatkan penerimaan pajak di KPP “X” ? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1. Manfaat untuk akademis.
 Penulis berharap penelitian ini dapat berkontribusi untuk bidang ilmu akuntansi serta pajak. Serta dapat digunakan sebagai referensi untuk pengembangan penelitian selanjutnya dengan topik yang sama
 2. Manfaat untuk mahasiswa.
Bagi peneliti, sebagai indikator keberhasilan penerapan ilmu yang diterima selama perkuliahan, dan menambah wawasan serta pengalaman baru selama melakukan penelitian ini
. 3. Manfaat untuk Pemerintah khususnya KPP “X”.
 Untuk pemerintah, peneliti berharap penelitian ini dapat membantu evaluasi secara langsung maupun tidak langsung tentang efektivitas pemeriksaan untuk peningkatan penerimaan pajak. 1.4 Batasan Penelitian
 Batasan penelitian ini hanya pada pembahasan tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh bagian fungsional pemeriksaan di KPP “X”.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Efektivitas metode audit dalam pemeriksaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di KPP "XUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment