Abstract
INDONESIA:
Adanya pemeriksaan pajak yang dilakukan ini di latarbelakangi oleh reformasi pajak pada tahun 1984. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia saat ini pemungutan pajak menggunakan system self assessment. Pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui metode audit dalam pemeriksaan yang digunakan dan seberapa efektif metode audit yang digunakan dalam penyelesaian SP2 dalam rangka penerimaan pajak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Obyek penelitian adalah metode audit dalam pemeriksaan yang digunakan dan pemeriksaan All Taxes di KPP “X”. Analisis data yang dilakukan adalah menghitung tingkat efektivitas berdasarkan: (1) penyelesaian SP2 atas Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus terhadap target SP2 Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan setiap tahunnya. (2) penerimaan pajak atas pencairan hasil pemeriksaan khusus terhadap jumlah penerimaan pajak oleh KPP setiap tahunnya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa metode audit dan prosedur pemeriksaan dalam pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan pedoman PMK N0. 17 Tahun 2013 dan SE No. 28 Tahun 2013. Dari metode audit pajak yang digunakan oleh KPP “X” dalam pemeriksaan pajak dapat memberikan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dari segi pemeriksaan yang didasarkan pada penyelesaian SP2 atas Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus terhadap target SP2 Wajib Pajak dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan pada tahun pajak 2009 – 2013. Hasil tersebut menunjukkan nilai efektivitas 100%, maka tingkat efektivitas penyelesaian pemeriksaan masuk dalam kriteria Efektif. Hasil penelitian selanjutanya diketahui bahwa penerimaan pajak dari dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap realisasi penerimaan pajak yang diperoleh KPP “X” adalah tidak efektif. Pada tahun 2009 nilai efektivitas 0.001%, tahun 2010 sebesar 0.001%, tahun 2011 sebesar 0.003%, tahun 2012 sebesar 0.004%, dan tahun 2013 sebesar 0.003%.
ENGLISH:
The existence of this tax audit conducted in the wake of the tax reform in 1984. Under the taxation laws in Indonesia today taxation using the self- assessment system. Tax audits conducted in the framework of compliance monitoring fulfillment of tax obligations. The purpose of this study to determine the method used in the examination of audit and audit how effective method used in the completion of SP2 in tax revenue.
This study used quantitative descriptive method . Object of researchare audit method is used and the auditing of the All Taxes on STO “X”. The data analysis is to calculate the level of effectiveness is based on: (1) completion of SP2 on Taxpayers with special examination of the target SP2 Taxpayers with special examination conducted annually. (2) tax receipts over disbursements special examination of the amount of tax revenue by the LTO annually.
The survey results revealed that the audit method and procedur of auditing is used based PMK No. 17/ 2013 and SE No. 28/ 2013. From audit method used by STO “X” in tax audit can provide audit effectiveness in terms of the examination based on the completion of SP2 on Taxpayers with special examination of the target SP2 Taxpayers with special examinations conducted in fiscal year 2009 - 2013. these results demonstrate the effectiveness of the value of 100 % , the rate of completion of the investigation into the effectiveness Effective criteria . The results of a subsequent study known that the tax revenue of doing special examination of tax revenue derived STO “X” is not effective . In 2009 the value of the effectiveness of 0.001 % , in 2010 amounted to 0.001 % , 0.003 % in 2011 , in 2012 amounted to 0.004 % , and 0.003 % in 2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penerimaan Negara yaitu penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintahan agar negara
tersebut dapat mandiri dalam membiayai pengeluaran yang semakin lama biayanya
besar. Pengeluaran negara untuk membiayai anggaran belanja yang semakin lama
semakin besar ini, diperlukan penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri
yang seimbang tanpa harus mengandalkan bantuan atau pinjaman uang dari luar
negeri yang yang akan semakin menambah hutang negara. Hal ini berarti semua
pembelanjaan negara akan dibiayai oleh pendapatan negara tersebut, penerimaan
negara yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Pajak termasuk salah
satu sumber pendapatan negara yang mampu menompang kebutuhan negara karena jumlahnya
tidak sedikit, setiap tahunnya akan ditetapkan besarnya target penerimaan pajak
yang harus dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan Menteri
Keuangan.
Menurut pendapat Soemitro (1992), pajak adalah iuran rakyat kepada
kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa imbalan (kontraprestasi) yang langsung dapat ditjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Disimpulkan oleh Mardiasmo (2011),
bahwa pajak memiliki unsur-unsur yaitu iuran dari rakyat kepada Negara berupa
uang yang dipungut berdasarkan 2 atau dengan kekuatan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya, tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang
secara langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 dilakukanlah tax reform, dimana
dilakukan pembaruan dan penggantian atas peraturan perundangundangan perpajakan
selama kurun waktu lalu, misalnya untuk pajak bumi dan bangunan, pajak
penghasilan, pajak rumah tangga, pajak kekayaan, pajak barangbarang tidak
bergerak, pajak perseroan, pajak penghasilan, yang pelaksanaannya dimulai pada
1 Januari 1984 ditandai dengan system perpajakan Indonesia berubah dari
Official Assesment menjadi Self Assesment (namun perlu diingat pula bahwa
official assesment-nya masih ada yang dipakai, yaitu dalam hal penerapan
perhitungan untuk Pajak Bumi dan Bangunan).
Menurut bagian penjelasan UU KUP ,self assesment system adalah ciri
dan corak system pemungutan pajak. Self assesment merupakan suatu system
perpajakan yang memberikan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk
berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib
pajak) serta menghitung, membayarkan dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Pada pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,
dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan perpajakan.Jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang 3 disampaikan oleh Wajib Pajak
yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang dengan kesadaran diri sendiri untuk
membayar pajaknya, ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah yang
menekankan pentingnya membayar pajak untuk kepentingan negaranya sendiri dan digunakan
juga untuk pembangunan negeri. Pemeriksaan pajak merupakan bagian tak
terpisahkan dengan sistem self assessment yang menjadi lanasan dalam system
pemungutan perpajakan di Indonesia .Pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengawasi
(control) kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak.
Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan mengolah keterangan lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji apakah Wajib Pajak telah mematuhi
ketentuan kewajiban perpajakan dan juga untuk tujuan lainnya dalam untuk
melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Beberapa kriteria ketidakpatuhan
yang dijelaskan dalam buku Muljono (2009), laporan Wajib Pajak tidak benar,
laporan Wajib Pajak tidak tertib, laporan Wajib Pajak diragukan kebenarannya,
serta adanya Wajib Pajak yang mempergunakan identitas yang bukan menjadi
haknya.
Jika tidak ada pengawasan,
Wajib Pajak cenderung kurang peduli terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib
Pajak cenderung menghindari membayar pajak, bahkan tidak sedikit Wajib Pajak
yang menghindar melapor pajak yang tidak tepat seperti menurunkan omset, atau
menambah biaya yang meminimalkan penghasilan kena pajaknya. Fungsi pemeriksaan
pajak adalah 4 untuk memotivasi Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dan
kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat. Efektivitas adalah suatu
indikator tingkat keberhasilan atau kesesuaian dalam mencapai tujuan tertentu.
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antarahasil yang diharapkan dengan
hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagaisudut pandang
dan dapat dinilai dengan berbagai cara dan mempunyai kaitan yang erat
denganefisiensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009), efektif berarti ada
efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) manjur atau mujarab, dapat membawa
hasil. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi efektivitas adalah
semua usaha dan tindakan yang dapat membawa hasil. Pentingnya dilakukan
penelitian ini adalah untuk melihat apakah metode audit yang digunakan oleh
bagian pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah secara efektif mampu
menyelesaikan pemeriksaan atas Wajib Pajak berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan (SP2). Melalui pemeriksaan pajak ini diharapkan mampu menyerap
semaksimal mungkin penerimaan atas semua jenis pajak yang ada meskipun bagian
pemeriksaan tidak dibebankan oleh target penerimaan di KPP.. Penelitian
terdahulu menurut Krisbianto (2007) mengatakan bahwa efektivitas pelaksanaan
pemeriksaan dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak di
KPP Tulungagung atas PPh Orang pribadi mendapatkan hasil penghitungan dalam
kriteria efektif sebesar 100%, sedangkan untuk efektivitas penyelesaian
pemeriksaan mendapatkan hasil dengan kriteria 5 sangat efektif sebesar 102,7%
pada tahun 2005, sedangkan untuk tahun 2006 sebesar 106,1%.
Dapat dikatakan bahwa KPP Tulungagung dapat menyerap secara optimal
penerimaan atas PPh orang pribadi, dan metode yang digunakan dalam penyelesaian
pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif. Berdasarkan penjelasan diatas,
peneliti ingin melakukan penelitian mengenai efektivitas metode audit yang
digunakan oleh bagian pemeriksaan Dirjen Pajak dalam pemeriksaan pajak untuk
peningkatan penerimaan pajak di salah satu KPP Pratama Malang. Oleh karena itu
penulis mengambil judul: “EFEKTIVITAS METODE AUDIT DALAM PEMERIKSAAN PAJAK
UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KPP “X””.
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah:
1.
Bagaimanakah metode audit dalam pemeriksaan pajak di KPP “X” ?
2.
Seberapa efektif metode audit dalam pemeriksaan pajak yang digunakan dalam
meningkatkan penerimaan pajak di KPP “X” ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui metode audit yang digunakan dalam pemeriksaan pajak atas pajak
penghasilan di KPP “X”.
2. Untuk mengetahui seberapa efektif metode
audit dalam pemeriksaan pajak yang digunakan dalam meningkatkan penerimaan
pajak di KPP “X” ? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1.
Manfaat untuk akademis.
Penulis berharap penelitian ini dapat
berkontribusi untuk bidang ilmu akuntansi serta pajak. Serta dapat digunakan
sebagai referensi untuk pengembangan penelitian selanjutnya dengan topik yang
sama
2. Manfaat untuk mahasiswa.
Bagi
peneliti, sebagai indikator keberhasilan penerapan ilmu yang diterima selama
perkuliahan, dan menambah wawasan serta pengalaman baru selama melakukan
penelitian ini
. 3.
Manfaat untuk Pemerintah khususnya KPP “X”.
Untuk pemerintah, peneliti berharap penelitian
ini dapat membantu evaluasi secara langsung maupun tidak langsung tentang
efektivitas pemeriksaan untuk peningkatan penerimaan pajak. 1.4 Batasan
Penelitian
Batasan penelitian ini hanya pada pembahasan
tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh bagian fungsional pemeriksaan di
KPP “X”.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Efektivitas metode audit dalam pemeriksaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di KPP "X. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment