Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, April 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen

Abstract

INDONESIA:
Penerimaan pajak merupakan pilar utama dalam penerimaan APBN. Akan tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah dikarenakan faktor internal dan eksternal wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisispengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak.Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak yang ada di KPP Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang. Penelitian ini mengambil sampel wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 120 responden. Pengambilan sampel dilakukandengan metode Randomsampling. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan progam SPSS 17.0.
Berdasarkan hasil analisis regresi berganda hasil dari penelitian ini adalah variabel pengetahuan (X1), sanksi (X2), dan religiusitas (X3) secara simultan (bersama-sama) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Secara parsial (Uji t) diperoleh hasil bahwa pengetahuan perpajakan (X1) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan semakin tinggi pengetahuan perpajakan maka wajib pajak akan dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.Variabel sanksi (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan bahwa ada pandangan bahwa mendapat sanksi akan lebih banyak merugikan. Sedangkan religiusitas (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan adanya pandangan yang berbeda antara urusan akhirat dengan urusan bisnis.
ENGLISH:
Tax revenue is the main pillar in receipt of STATE BUDGET. However, the level of compliance by taxpayers in Indonesia is still low due to internal and external factors the taxpayer. The purpose of this study was to analyze the effect of knowledge of the tax, penalties, and religiosity against taxpayer compliance. The population in this study is the tax payers that are in the KPP Pratama Kepanjen, Malang. This study sampled people personal taxpayers with a total of 120 respondents. Dilakukandengan sampling method of Random sampling. This research data analysis using multiple regression analysis with SPSS 10.0 program.

Based on the results of a multiple regression analysis of the results of this research knowledge is variable (X1), penalties (X2), and religiosity (X3) simultaneously (together) to taxpayer compliance (Y). Partially (t-test) the results obtained that knowledge of taxation (X1) effect on taxpayer compliance. This is due to the higher taxation knowledge then the taxpayer will easily meet the obligation perpajakannya. Sanctions are variable (X2) effect on taxpayer compliance. This is due to that there is a view that gets the sanctions will be more harmful. Whereas religiosity (X3) has no effect against a significant taxpayer compliance. This is due to the existence of different views between the Affairs of the hereafter with business affairs.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Penerimaan perpajakan merupakan salah satu pilar utama penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki tujuan mulia yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka pencapaian tujuan yang sebagaimana disebutkan, pemerintah berusaha untuk mewujudkan dengan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Suandy (2011:12). Penerimaan negara dari sektor pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Berikut disajikan proporsi penerimaan pajak terhadap APBN dalam lima tahun sejak 2011 hingga 2015. Tabel 1.1 Perkembangan Penerimaan Dalam APBN, (2011-2015) (dalam triliun rupiah ) Tahun Penerimaan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak Total Presentase Pajak terhadap APBN 2011 873.8 331,7 1.205,5 73% 2012 980,5 351,8 1.332,3 74% 2913 1.077,3 354,7 1.437 75% 2014 1.146,8 398,5 1.545,3 75% 2015 1.489,2 269,0 1.758,2 85% Sumber: www.bps.go.id (data diolah) Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat pajak dapat menyuplai lebih dari 80% dari penerimaan negara. Begitu besarnya peran pajak dalam APBN, maka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan oleh pemerintah yang 2 dalam hal merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pemerintah dibawah Departemen Keuangan. Melalui Kantor Pelayanan Pajak di daerah-daerah Direktoral Jendral Pajak melakukan program ekstensifikasi maupun intensifikasi. Kedua program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Disamping begitu besarnya penerimaan negara dari sektor pajak, akan tetapi tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Direktorat Jendral Pajak mengeluhkan hingga akhir 2012 presentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih sangat rendah, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang, tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 20 juta orang dan yang membayar pajaknya/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya hanya 8,8 juta orang dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen. Sementara badan usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang mau mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar pajak/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya hanya 520 ribu badan usaha dengan rasio SPT sekitar 10,4 persen.(pajak.go.id) Kepatuhan perpajakan pada prinsipnya adalah tindakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara Siahaan (2005) dalam Basri (2012). Kepatuhan Wajib Pajak dapat dipengaruhi oleh dua jenis faktor yaitu faktor internal dan faktor ekternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri Wajib Pajak sendiri dan 3 berhubungan dengan karakterisktik individu yang menjadi pemicu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Berbeda dengan faktor internal, faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri Wajib Pajak, seperti situasi dan lingkungan di sekitar Wajib Pajak. Suandy (2011:12).Tentunya terdapat faktorfaktor yang berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat terhadap kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tersebut. Dalam penelitian sebelumnya, yang dilakukan Fikriningrum (2012) Tingkat pengetahuan mengenai perpajakan menjadi hal penting dalam menentukan sikap perpajakan dan perilaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Jika pengetahuan Wajib Pajak rendah, maka kepatuhan Wajib Pajak mengenai peraturan yang berlaku juga rendah, karena walaupun Wajib Pajak tidak berniat untuk melalaikan kewajiban pajaknya, Wajib Pajak tetap tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya karena dia sendiri tidak memahami undang–undang dan tata cara perpajakan, hal ini akan mengakibatkan kepatuhan wajib pajak rendah. Ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang, tak terkecuali mengenai sanksi perpajakan. Sanksi diperlukan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak. Sanksi perpajakan memberikan pengaruh terhadap tinggi rendahnya kepatuhan perpajakan wajib pajak. Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apabila Wajib Pajak melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiaban yang ditentukan Undang– Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 4 Perpajakan (UU KUP) dapat berupa sanksi administrasi bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat hukuman kurungan dan hukuman.
Religiusitas seseorang juga dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya dalam penelitian yang dilakukan oleh Sondang dan Sulistianti (2011) tingkat religiusitas menunjuk pada tingkat keterikatan individu dengan nilai-nilai agama yang dianut. Religiusitas mempunyai pengaruh terhadap pelilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Semua agama umumnya memiliki tujuan yang sama dalam mengontrol perilaku yang baik dan menghambat perilaku buruk. Agama diharapkan memberikan kontrol internal untuk pemantauan diri penegakan dalam perilaku norma. Komitmen agama digunakan sebagai variabel kunci untuk mengukur tingkat religiusitas individu berdasarkan pada, keyakinan, praktek agama, pengetahuan agama dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan faktor-faktor diatas tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terpengaruhi. Objek pada penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen merupakan salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Kabupaten Malang. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen ini dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan dan penurunan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2013 sampai tahun 2015. Akan tetapi dari sisi kepatuhannya wajib pajak meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data mengenai jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen dapat dilihat dalam tabel 1.2 berikut ini: 5 Tabel 1.2 Jumlah Wajib Pajak Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Tahun WP Orang Pribadi Terdaftar WPYang Menyampaikan SPT Tahunan % Kepatuhan 2013 8.022 3.181 39,65% 2014 7.365 3.740 50,78% 2015 10.959 5.708 52,08% Sumber: KPP Pratama Kepanjen (2016) Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan objek penelitian pada KPP Pratama Kepanjen.Alasan penulis memilih objek tersebut adalah untuk mengetahui apakah faktor pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religius dapat mempengaruhi meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga diambil judul “ Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak pajak”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah pengetahuan kewajiban perpajakan, sanksi, dan religiusitas berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak”
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah “ Untuk mengetahui apakah pengetahuan tentang kewajiban perpajakan, sanksi, dan religiusitas berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak”.
1.4  Manfaat Penelitian
 Adapun hasil penelitian yang diperoleh, diharapkan dapat berguna sebagai berikut:
1.      Kegunaan Teoritis
 Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya dibidang Perpajakan Indonesia.
 2. Kegunaan Praktis
a. Bagi pembaca Dapat menambah pengetahuan mengenai pengaruh pengetahuan tentang kewajiban perpajakan, tingkat religiusitas dan sanksi atau denda berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dalam membayar kewajiban pajaknya.

c. Bagi Penulis (Peneliti) Sebagai wadah untuk mengaplikasi yang diperoleh selama perkuliahan dan sebagai sebagai hasil akhir dari penempuhan strata satu jurusan Akuntansi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen." 
Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment