Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, April 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan. Menganalisis kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK 107.
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan tidak membuat ketetapan dalam perhitungan biaya sewa pemeliharaan (rate). Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan pada Unit Pegadaian Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan masih belum sesuai dengan PSAK 107 dikarenakan pihak Unit Pegadaian tidak membuat laporan keuangan secara khusus seperti yang diatur dalam PSAK 107.

Kemudian Dalam penentuan tarif biaya ijarah, pihak Unit Pegadaian menghitung sesuai dengan taksiran barang, jadi tidak ada pemberian diskon kepada nasabah, jika semakin besar pinjaman nasabah, maka akan semakin kecil precingnya. Pemberian precing yang rendah atau kecil kepada nasabah, diharapkan akan dapat meringankan ijarah pada nasabah. Unit Pegadaian tidak membuat pencatatan untuk menjamin suatu barang nasabah tidak hilang. Pembiayaan ijarah di unit pegadaian Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Padang Sidempuan terkait pengakuan, pengukuran, pinjaman serta biaya ijarah sudah sesuai dengan PSAK 107 yang menjelaskan tentang pembiayaan dinilai sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
ENGLISH:
This study aims to determine the accounting treatment of  Ijarah financing in PT. Bank Syariah Mandiri branch office Padang Sidempuan. Analyzing the suitability of the accounting treatment of  Ijarah financing  in Rahn based on PSAK 107.
The type of this research  viewed from the object, is included as a field research conducted at PT. Bank Syariah Mandiri branch office Padang Sidempuan. To obtain valid data, the author uses several methods of data collection they are observation, interviews and documentation. There are two sources of data in this study they are primary and secondary data sources. After the data is collected, the author analyzed it using descriptive analysis method by using qualitative approach.

The results of this study revealed that PT. Bank Syariah Mandiri branch Padang Sidempuan does not make any fixation for the calculation of the rental cost of maintenance (rate). Presentation and disclosure of financial statements in Mortgage Unit  Bank Syariah Mandiri branch Padang Sidempuan is still not in accordance with PSAK 107 because the  mortgage Unit does not prepare particular financial statements as set forth in PSAK 107. Then In determining the charge tariff of Ijarah, the Mortgage Unit calculate in accordance with estimation of goods, so there is no provision of discounts to customers, the greater customer lending, the less the pricing is. By giving low or small pricing to customers, it is expected to ease the Ijarah on customers. The Mortgage unit does not make any record to ensure customers' goods not to get lost . the Ijarah financing in the mortgage unit of Bank Syariah Mandiri Branch Office  Padang Sidempuan related to recognition, measurement, loans and fees of Ijarah are already in accordance with PSAK 107 which describes about the financing is assessed at the amount lent when the transaction occurred.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan ekonomi yang memiliki aktivitas yang sangat penting pada perekonomian sekarang, baik itu di negara berkembang maupun di negara maju. Perbankan di Indonesia ada dua, yaitu bank konvensional (Bank yang berdasarkan prinsip konvensional) dan bank syariah. Perkembangan bank syariah turut membawa dampak untuk perkembangan akuntansi syariah. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam Bank Syariah terdapat berbagai jenis pembiayaan untuk berbagai keperluan yang meliputi Murabahah (jual beli dengan pembiayaan lunas/angsuran), Salam (jual beli dengan penyerahan yang ditangguhkan), Ishtishna (jual beli dengan pesanan), Ijarah (sewa/leasing), Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (bagi hasil). Sedangkan produk jasa Bank Syariah adalah Wakalah (transfer, kliring, inkaso) Kafalah (letter of credit, bank garansi) dan Rahn (gadai emas, logam mulia) (DSN-MUI/IV/2000) Dari jenis pembiayaan dan produk jasa Bank Syariah, salah satunya ada jenis pembiayaan ijarah dan produk jasa bank yaitu rahn. Ijarah dan 2 rahn merupakan hal yang saling bekaitan satu sama lain. Rahn yaitu dilakukan pihak Bank Syariah untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. Sedangkan ijarah ialah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. Maka Berdasarkan penjelasan diatas, mekanisme operasional Bank Syariah dapat dilakukan sebagai berikut. Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Bank Syariah menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan Bank Syariah tersebut. Setelah terjadi proses penyimpanan, maka muncul suatu biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan seluruh proses kegiatan yang bersangkutan terhadap barang tersebut.
 Dengan demikian dibenarkan bagi Bank Syariah mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Barang gadai harus memiliki nilai ekonomi sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebahagian piutangnya. Dalam bentuk pinjaman hukum Islam sengaja menjaga kepentingan kreditur, jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu, ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Sehingga bila debitur tidak mampu melunasi utangnya setelah jatuh tempo, maka barang jaminan boleh dijual oleh kreditur. Maka konsep ini yang biasa dikenal dengan istilah gadai (rahn). 3 Pinjaman dengan menggadaikan marhun (barang) sebagai jaminan marhun bih (uang) dalam bentuk rahn itu dibolehkan, dengan ketentuan bahwa murtahin (Kantor), dalam hal ini Bank Syariah, mempunyai hak dalam menahan marhun sampai semua marhun bih dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin (pemilik barang), yang prinsipnya tidak boleh dimanfaatkan murtahin, kecuali dengan seizin rahin, tanpa mengurangi nilainya, serta sekedar sebagai pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Biaya pemeliharaan dan perawatan marhun adalah kewajiban rahin, yang tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah marhun bih. Apabila marhun bih telah jatuh tempo, maka murtahin memperingatkan rahin untuk segera melunasi marhun bih, jika tidak dapat melunasi marhun bih, maka marhun dijual paksa melalui lelang. (Ma‟ruf amin, 2006: 153) Dalam penelitian Fariza Aziza (2009) tentang perspektif hukum Islam terhadap penerapan prinsip ijarah pada praktek tarif jasa simpan pinjam di pegadaian syari‟ah Kusumanegara Yogyakarta, menyatakan telah sesuai dengan syariah fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak ditentukan berdasrkan jumlah pinjaman tetapi berdasarkan pada jumlah nilah taksiran. Kemudian sebagai bentuk penghargaan kepada nasabah, pegadaian syariah mengeluarkan kebijakan diskon pada tarif jasa simpan tidak ada ketentuan dalam kebijakan dewan syariah nasional. 4 Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terdapat di dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Yang tujuan undang-undang tersebut untuk perinsip syariah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, yaitu kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Sedangkan penitipan penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitipan, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. Hal ini untuk melegitimasi secara hukum positif pelaksanaan praktek bisnis sesuai dengan syariah yang termasuk gadai syaariah. Dalam penelitian Hanisva (2011) menyatakan, bahwa pelaksanaan gadai syariah dipegadaian syariah cabang ujung gurun padang sesuai dengan landasan hukum fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Dimana dalam pelaksanaannya dengan cara sesederhana mungkin, agar tidak mempersulit rahin dalam memperoleh pinjaman gadai.
Namun yang jadi permasalahan banyak rahin yang terlambat membayar angsuran, adanya marhun yang nilainya ketika dijual tidak dapat menutupi keseluruhan  kewajiban rahin pada perum pegadaian syariah. Selama pembiayaan berjalan barang yang dijadikan jaminan wajib diasuransikan oleh pihak pegadaian syariah pada perusahaan asuransi (berdasarkan prinsip syariah), guna mengantisipasi jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan hilang/rusak/tak dapat dipakai Menurut PSAK 107 ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset, dengan atau tanpa kesepakatan (wa’ad) untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian dan jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad. Dalam penelitian Dian Gunawan (2013) tentang penerapan PSAK 107 atas transaksi ijarah pada PT. BNI Syariah cabang Makassar, yaitu didapatkan dalam perlakuan akuntansi di PT. BNI Syariah Cabang Makassar mengacu pada PSAK Nomor 101, PSAK Nomor 107, maupun International Accounting Standards. PT. BNI Syariah Cabang Makassar telah menerapkan perlakuan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 107 (2008) tentang Akuntansi Ijarah dalam mencatat transaksi ijarah dan menyajikannya dalam laporan keuangan, serta dalam praktiknya, sistem pembiayaan ijarah telah sesuai dengan teori-teori yang dipelajari di perkuliahan, namun lebih banyak prosedur-prosedur yang harus dipenuhi dan lebih rumit. 6 Ketentuan dalam pembiayaan ijarah telah ditentukan oleh dewan syariah nasional dan majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, yang mana DSN dan MUI mengeluarkan fatwa Nomor. 25/DSNMUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasrkan jumlah pinjaman jika dalam pelaksanaanya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah berdasrkan dengan pinjaman, maka biaya sewa akan berbeda apabila jumlah pinjaman dibawah nilah maksimal. Adapun biaya perawatan dan sewa tempat di Bank Syariah dalam sistem gadai syariah biasa disebut dengan biaya ijarah, biaya ini biasanya dihitung per 10 hari. Untuk biaya administrasi dan ijarah tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi dengan berdasarkan taksiran harga barang yang digadaikan. Sedangkan besarnya jumlah pinjaman itu sendiri tergantung dari nilai jaminan yang diberikan, semakin besar nilai barang maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang diperoleh nasabah. Menurut penelitian Arista Insaning Azizah (2014) mengungkapkan bahwa pelakasanaa gadai syariah di PT. BPRS Asri Madani Nusantara belum sesuai dengan PSAK 107 yang menyangkut tentang ijarah multijasa dan PAPSI VI.2. Dimana implementasi ijarah multijasa pada PT. BPRS Asri Madani Nusantara menggunakan implementasi murabahah dalam prakteknya. Hal ini disebabkan karena sistem internal PT. BPRS Asri Madani Nusantara yang menggunakan sistem internal dari PNM. Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan PT. BPRS Asri Madani Nusantara belum sesuai dengan PSAK 107 yang menyangkut tentang ijarah multijasa dan PAPSI VI.2. 7 Menurut penelitian Noviyana Antula (2014) yang berjudul Penerapan PSAK 107 atas pembiayaan ijarah multi jasa yang dilakukan di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo menyatakan hasil penelitannya menunjukkan, bahwa PSAK 107 untuk ijarah multijasa dalam hal ini, pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut studi belum sepenuhnya diterapkan di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo, baik dari segi pengakuan dan pengukuran, maupun penyajian dan pengungkapannya. Dalam implementasinya PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo menggunakan metode pencatatan cash basic. Selain itu, akad ijarah dalam pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut studi masih diikuti dengan akad wakalah. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 hanya memberlakukan 2 (dua) akad dalam pembiayaan multijasa, akad ijarah dan akad kafalah, dan metode pencatatan berdasarkan PSAK 107 adalah accrual basic.
Bank syariah mandiri yang ada di Padang Sidempuan sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dimana bank ini juga menerapkan rinsip ijarah, yaitu tansaksi dengan jaminan barang. Mengingat pendapatan ijarah merupakan salah satu pendapatan yang dihasilkan bank syariah, maka standar akuntansi sangat penting diterapkan pada transaksi tersebut dalam mengoptimalkan pendapatan bank dan juga mewujudkan keadilan antara pemilik objek sewa dan penyewa 8 Dilihat dari segi teoritis bahwa akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa kompensasi. (Zainuddin, 2008:97) Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul ”Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah Dalam Rahn Berdasarkan PSAK No. 107 (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan)
1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam Rahn Berdasarkan PSAK 107 di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitan
 1.3.1 Tujuan Penelitian Mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam Rahn Berdasarkan PSAK 107di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padanng Sidempuan.
 1.3.2 Manfaat Penelitian

1. Manfaat Teoritis
Dapat menambah pengetahun yang ilmiah dan memberikan wawasan untuk dapat memahami serta bisa mendalami sistem ekonomi syariah, supaya meningkatkan pelayanan yang bekualitas senantiasa dengan sebuah sistem ekonomi syariah.
2. Manfaat Praktis
 Dapat dijadikan sebuah refrensi tambahan pengetahuan mengenai akad gadai syariah yang lebih dalam operasionalnya bagi pihak Bank Syariah dan lebih khusus bagi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
1.3  Batasan Penelitian

 Batas penelitian ini bertujuan untuk membatasi cakupan penelitian. Penelitian ini difokuskan pada perlakuan akuntansi dan pembiayaan ijarah dalam rahn dengan menyesuaikan pada akuntansi syariah dan fatwa dewan syariah nasional. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan akuntansi aset tetap berdasarkan Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment