Abstract
INDONESIA:
Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi sistem akuntansi pembiayaan murabahah yang diterapkan pada Koperasi Syariah, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan dan penerimaan angsuran murabahah dengan cara membandingkan antara teori yang dikemukakan oleh para ahli dengan pelaksanaan yang ada di koperasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem akuntansi pembiayaan murabahah serta perlakuan akuntansi murabahah di KANINDO Syariah Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuannya adalah menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian. Penelitian dilakukan melalui observasi ke lokasi penelitian, wawancara, dan evaluasi terhadap dokumen yang terkait dengan pembiayaan murabahah. Data diperoleh dalam bentuk AD/ART Koperasi, profil singkat koperasi, formulir terkait pembiayaan, jurnal harian, laporan keuangan, struktur organisasi dan uraian jabatan, kode rekening, kebijakan internal, Standart Operasional Procedure (SOP) koperasi, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Dari hasil penelitian, dilihat dari segi pengendalian internalnya, menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem akuntansi pembiayaan murabahah sudah berjalan cukup baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan, diantaranya pengendalian internal untuk menggantikan posisi kasir sementara waktu apabila terjadi kekosongan dari bagian kasir, pembentukan untuk bagian Customer Service, penyesuaian dokumen terkait pembiayaan dengan uraian jabatan, struktur organisasi dan uraian jabatan, pelaksanaan prosedur pembiayaan murabahah, adanya pemisahan tugas untuk bagian akuntansi dan bagian kas, serta perlakuan akuntansi untuk pembiayaan murabahah masih kurang sesuai dengan PSAK No. 102.
ENGLISH:
The goal of this research is to evaluate the system of murabbahah defrayal accounting that was be applied in Koperasi Syariah, especially in the implementation of defrayal and acceptance of murabbahah installment by comparing between the theory that was be said by the expert with the implementation in the cooperation and giving the emendation recommendation to the system of murabbahah defrayal accounting, and also accounting treatment in KANINDO Syariah, East Java.
This research uses the descriptive-qualitative approach. Its goal is to describe the research focus systematically. The research was be done by observing in research location, interviewing, and evaluating the document with murabbahah defrayal. The data is found in the form of AD/ART of Cooperation, brief cooperation profile, interviewing, the list form of defrayal, daily journals, billing code, internal policy, Standard Operational Procedure (SOP) of cooperation, and the other documents that’s needed.
From the result of this research, from the side of internal controlling has showed the murabbahah accounting system has been well. But, there are some emendation has to be done, they are internal controlling to replacing the position of cashier several times if there is vacuity in the cashier division, the forming for the customer service, adjustment the defrayal document with apart position, organization structure and apart position, implementation of murabbahah procedure defrayal, duty separation for the accounting and cash division, also the treatment of accounting for murabbahah defrayal still not appropriate with PSAK No.102.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Menurut Veithzal (2008:1), Perkembangan praktik Lembaga Keuangan
Syariah baik di level nasional maupun internasional telah memberikan gambaran
bahwa sistem ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan perekonomian konvensional
yang telah berkembang pesat dalam perekonomian dunia maupun di Indonesia.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia juga berjalan begitu cepat, khususnya
perbankan, asuransi, dan pasar modal. Jika pada Tahun 1990-an masih terdapat
belasan jumlah kantor perbankan syariah, maka di Tahun 2006, jumlah bank yang
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan,
yaitu masing-masing sebanyak 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 13 BPRS. Lembaga
keuangan syariah lain seperti obligasi syariah, pasar modal syariah, reksa dana
syariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT (Baitul
Maal wa Tamwil), Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan
Wakaf juga turut dalam meramaikan perkembangan praktik lembaga keuangan syariah
di Indonesia. Menurut Buchori (2012:3), Koperasi Syariah mulai diperbincangkan
banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia
yang semakin pesat. Baitul Maal Wattamwil, dikenal dengan sebutan BMT yang 2
dipimpin pertama kali oleh BMT Bina Insan Kamil Tahun 1992 di Jakarta. Dengan
kemunculan BMT Bina Insan Kamil ternyata mampu memberikan harapan bagi
perekonomian para pengusaha mikro. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, ada 3020 koperasi syariah di Indonesia yang bergerak di
berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syariah di Indonesia
dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Keputusan Menteri ini
mendukung berdirinya koperasi syariah menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Maka dengan adanya sistem ini
dapat membantu koperasi di Indonesia untuk memiliki unit jasa keuangan syariah.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa kemakmuran
masyarakat sangat diutamakan, bukan hanya kemakmuran perseorangan. Dalam upaya
meningkatkan kemakmuran masyarakat, bentuk usaha yang tepat adalah koperasi
yang didasarkan atas asas gotong royong atau kekeluargaan, yang artinya bahwa
peran masyarakat maupun anggota koperasi harus dilibatkan. Atas dasar
pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 pada tanggal
12 Oktober 1992 tentang Perkoperasian oleh Presiden Soeharto. Selain itu,
dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Kepmen Koperasi dan UKM
No.91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk 3 Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS,
maka semakin jelas bahwa kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah perlu
dikembangkan.
Menurut Buchori (2012:7), Konsep utama operasional koperasi syariah
adalah menggunakan akad syirkah mufawadhoh, yaitu sebuah usaha yang didirikan
bersama-sama di mana masing-masing anggota memberikan kontribusi dana dalam
jumlah yang sama, dan berpartisipasi dalam kerja yang porsinya sama untuk
kesejahteraan anggota. Masing-masing anggota menanggung satu sama lain dalam
hak dan kewajibannya. Anggota tidak diperkenankan memasukkan modal yang lebih
besar sehingga dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding
anggota yang lain. Hampir semua lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi,
membutuhkan laporan keuangan dalam menjalankan usahanya dan untuk pengambilan
keputusan serta untuk membandingkan kinerja antara lembaga keuangan syariah
satu dengan yang lainnya. Menurut Veithzal (2008:1) Informasi keuangan
diperoleh dari suatu proses akuntansi yang dijalankan sesuai standar tertentu
dan prosedur-prosedur yang diatur secara baik untuk menghasilkan laporan
keuangan yang benar dan dapat diandalkan. Sampai saat ini, baru Perbankan
Syariah saja yang mempunyai standar akuntansi serta pedoman akuntansi yang
cukup baik dan lengkap.
Lembaga Keuangan Syariah lain belum mempunyai standar yang baku
serta sebagian masih mengadopsi standar akuntansi Lembaga Keuangan Konvensional
yang mempunyai usaha sejenis. Padahal, dalam praktik Lembaga Keuangan Syariah
dan Lembaga Keuangan Konvensional sangatlah berbeda. 4 Menurut Veithzal
(2008:2), Perkembangan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, sebagai sebuah
entitas yang baru dan memiliki tantangan yang besar dalam kegiatannya khususnya
dalam melayani masyarakat, telah mendorong pakar ekonomi untuk merumuskan
standar-standar akuntansi yang disusun dan diterapkan untuk menghasilkan
informasi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan para pemakai laporan
keuangan untuk pengambilan keputusan. Selain informasi keuangan, di setiap
jenis lembaga keuangan, sistem informasi sangatlah dibutuhkan. Sistem informasi
akuntansi yang ada tergantung pada jenis usaha yang dilakukannya. Pada bidang
koperasi, sistem informasi yang diterapkan tidak dapat disamakan dengan jenis
perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang lain. Menurut Standar
Operasional Prosedur Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan
Syariah Koperasi, persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi)
sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari
anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Salah satu usaha
koperasi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan dari anggota maupun
masyarakat adalah dengan mempunyai sistem akuntansi pembiayaan yang baik dan
jelas.
\Sistem akuntansi pembiayaan yang diterapkan harus sesuai dengan
kebutuhan koperasi dan harus sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai koperasi.
Sistem akuntansi pembiayaan yang diterapkan hendaknya juga mencerminkan
pengendalian internal terhadap 5 proses pembiayaan yang disalurkan. Untuk itu,
sistem akuntansi pembiayaan di koperasi syariah harus dirancang dengan baik.
Menurut Warsono (2011:6), Salah satu ajaran penting dalam Islam adalah
Mu’amalah (hubungan manusia dengan manusia lain). Pengaturan mu’amalah adalah
dalam rangka menciptakan keadilan perekonimian manusia. Mu’amalah dalam Islam
adalah hubungan yang saling menguntungkan antar sesama dalam bidang ekonomi
sesuai aturan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sistem mu’amalah ini kemudian
disebut sistem ekonomi Islam atau Sistem Ekonomi Syariah, dimana sistem ekonomi
syariah berjalan sesuai dengan konsep syariah Islam dimana terdapat hak
kepemilikan dalam masyarakat. Menurut Buchori (2012:13), Koperasi konvensional
lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik dengan
cara tunai maupun membungakan uang yang ada pada anggota. Sedangkan pada
koperasi syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi didasarkan
atas penggunaan yang efektif terhadap pembiayaan atau kebutuhan. Kedua hal
tersebut diperlakukan berbeda.
Untuk usaha produktif, misalnya anggota membutuhkan dana untuk
suatu usaha maka dapat menggunakan prinsip bagi hasil (akad mudharabah atau
musyarakah), sedangkan untuk keperluan jual beli atau pembelian alat
transportasi, maka menggunakan prinsip jual beli (akad murabahah). Penelitian
tentang sistem akuntansi pembiayaan sebelumnya sudah pernah diteliti oleh
peneliti lain. Lubis (2012) meneliti tentang Tinjauan Tentang Sistem Murabahah
Mengenai Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Chalish (2012) meneliti tentang
Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah pada PT. 6 Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Makasar. Ramadhani (2011) meneliti tentang Sistem
Informasi Akuntansi Pembiayaan Mudharabah (Studi PT. Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, Wakalumi, Ciputat). Wardi (2011) meneliti tentang Analisis Perlakuan
Akuntansi Syariah untuk Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya
dengan PSAK No. 102 dan PSAK 105. Rahman (2010) meneliti tentang Penerapan
Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank “X” Kantor Cabang Syariah
Jakarta Pasar Minggu. Nasution (2004) meneliti tentang Efektivitas Sistem
Pembiayaan Mudharabah Studi Kasus Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Al-Washliyah Medan. Andriyaty (2003) meneliti tentang Evaluasi Efektivitas
Sistem Pembiayaan Mudharabah pada Bank BNI Syariah. Pada penelitian terdahulu,
seperti penelitian yang dilakukan oleh Lubis dan Rahman yang sama-sama
menggunakan obyek penelitian perbankan syariah, untuk sistem pembiayaan
murabahah yang diterapkan pada keduanya adalah sama, melalui empat tahap untuk
pengajuan pembiayaan, namun dalam proses untuk masing-masing tahapnya
dikembangkan sendiri oleh masing-masing bank dalam upaya pengendalian internal.
Dari hasil penelitian terdahulunya juga sebagian besar memilih obyek di
perbankan syariah. Untuk penelitian ini, peneliti memilih untuk melaksanakan
penelitian dengan obyek penelitian di koperasi syariah. Di Koperasi Agro Niaga
Indonesia Syariah Jatim, produk pembiayaan yang ditawarkan yaitu pembiayaan
murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qardhul hasan. Namun, produk pembiayaan
yang lebih dominan adalah 7 pembiayaan murabahah. Selama ini, banyak masyarakat
yang meminjam dana di Koperasi Agro Niaga Indonesia Syariah Jatim dengan
menggunakan akad murabahah, yaitu akad untuk pembiayaan jual beli. Walaupun
kebanyakan masyarakat yang mengajukan pembiayaan menggunakan akad murabahah,
tidak berarti bahwa produk pembiayaan yang lain tidak digunakan, namun produk
pembiayaan yang lain masih sedikit yang menggunakan dibandingkan produk
pembiayaan murabahah. Jadi, pendapatan yang banyak diperoleh koperasi adalah
hasil dari pembiayaan murabahah. Untuk itu, diperlukan sistem akuntansi
pembiayaan murabahah yang baik agar pembiayaan murabahah dapat berjalan secara
efektif.
Berdasarkan pernyataan di atas maka peneliti akan meneliti tentang
sistem akuntansi pembiayaan murabahah, dengan demikian penelitian ini berjudul
“Evaluasi Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Koperasi Syariah (Studi di
Koperasi Agro Niaga Indonesia Syariah Jatim, Kecamatan Dau, Malang).
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimanakah
pelaksanaan sistem akuntansi pembiayaan murabahah pada Koperasi Agro Niaga
Indonesia Syariah Jatim serta kesesuaiannya dengan PSAK No. 102?
1.3
Tujuan
Penelitian
Mengetahui
pelaksanaan sistem akuntansi pembiayaan murabahah pada Koperasi Agro Niaga
Indonesia Syariah Jatim serta kesesuaiannya dengan PSAK No. 102. 1.4 Kegunaan
Penelitian
1.
Kegunaan Praktis: Bagi koperasi, dapat mengetahui apakah sistem akuntansi
pembiayaan murabahah yang diterapkan sudah sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai dan telah cocok diterapkan di koperasi tersebut serta dapat mengetahui
apabila terdapat kelemahan sistem akuntansi pembiayaan murabahah sehingga dapat
menjadi pertimbangan perbaikan bila perlu.
2. Kegunaan Teoritis:
a. Memberikan manfaat secara teori dan aplikasi
terhadap perkembangan sistem akuntansi pembiayaan murabahah melalui sumbangan
pemikiran penulis.
b. Sebagai bahan informasi untuk penelitian lebih lanjut.
b. Sebagai bahan informasi untuk penelitian lebih lanjut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi sistem akuntansi pembiayaan murabahah pada koperasi syariah: Studi di Koperasi Agro Niaga Indonesia Syariah Kecamatan Dau Malang.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment