Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis efektivitas pembiayaan qardhul hasan dan perlakuan akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah: Studi pada pusat kajian zakat dan wakaf "El-Zawa



Abstract

INDONESIA:
Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Hal ini dapat membantu perekonomian Indonesia dalam upaya mensejahterakan kaum dhu’afa, yang akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan infaq/shadaqah melalui lembaga yang dipercaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan dan mendeskripsikan penerapan akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah.
Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa, kemudian menganalisis efektivitas pembiayaan Qardhul Hasan dengan melihat pencapaian tujuan dilaksanakannya pembiayaan Qardhul Hasan. Setelah itu, mendiskripsikan perlakuan akuntansinya yang disesuaikan dengan PSAK Syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan di eL- Zawa selama tahun 2012 dan 2013 telah mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Program Kerja yang disusun berdasarkan hasil Rapat Kerja pihak eL-Zawa. Maka dari itu, pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa secara mayoritas dinilai telah efektif, baik itu jenis Qardhul Hasan UMKM, Karyawan, Mahasiswa, dan Motor. Kemudian untuk perlakuan akuntansi pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK Syariah, baik dalam pengakuan dan pengukuran transaksi maupun penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
ENGLISH:
Qardhul Hasan is loan without debt that is utilized by borrower to use the fee during specific time and give back it like usual in final period agreed. The case can help the economics of Indonesia for helping poor men (kaum duafa’) that cause the society aware to give charity and gift (infaq) by reliable institution. The aim of the observation is to know the affectivity of Qardhul Hasan holding and describing the accountancy practicing of PSAK Syariah.
The analysis used is qualitative description namely by describing Qardhul Hasan financing practicing in eL-Zawa. Then, analyzing Qardhul Hasan financing affectivity by looking at the conclusion of purpose of holding the financing. After that, describing accountancy practicing that is similar to PSAK Syariah.

The conclusion of observation is that Qardhul Hasan financing in eL-Zawa during 2012 and 2013 is to achieve the aim agreed in activity program composed based on the result of eL-Zawa manager discussion. Therefore, Qardhul Hasan financing practicing in eL-Zawa in majority is effective, either Qardhul Hasan of UMKM, worker Qardhul Hasan, university student Qordul Hasan, or car Qardhul Hasan. Then, to Qardhul Hasan financing acutance practicing in eL-Zawa is not the same as PSAK Syariah, both admitting and measuring accountancy and training and developing in treasurer report.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 Perkembangan praktik Lembaga Keuangan Syariah, baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah memberikan gambaran bahwa sistem ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan perekonomian konvensional yang telah lama menguasai kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Lembaga Keuangan Syariah memiliki banyak pembiayaan yang memungkinkan setiap orang bertransaksi dengan salah satunya. Pelaksanakan pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Syariah harus mengikuti mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kegiatan permodalan, serta investasi sebagai pemenuhan pembiayaan. (Muhammad : 2002) Menurut Adnan (2005), pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan tujuan penggunannya terbagi lima kategori, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, prinsip sewa, prinsip syirkah, jasa, dan produk sosial. Produk sosial yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah adalah Qardhul Hasan yang disalurkan sebagai dana pinjaman, dimana pihak peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bahkan menurut Supadie (2013) dalam kasus tertentu, di mana suatu usaha mikro yang sangat memerlukan bantuan untuk keberlangsungan usahanya tidak diharuskan mengembalikan pinjaman tersebut. 2 Sumber dana Qardhul Hasan tersebut berasal dari eksternal dan internal.
Sumber dana eksternal meliputi dana Qardh yang diterima dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infak, shadaqah dan sebagainya), dana yang disediakan oleh lembaga dan hasil pendapatan nonhalal. Sumber dana internal meliputi pengembalian pinjaman Qardhul Hasan itu sendiri.(Muhammad : 2005) Menurut Antonio (2001), aplikasi dari pembiayaan Qardhul Hasan itu sendiri adalah sebagai produk untuk menyumbang atau membantu usaha kecil dan sektor sosial, serta sebagai penambahan fasilitas bagi setiap nasabah yang membutuhkan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya. Berdasarkan aplikasi tersebut, maka pembiayaan Qardhul Hasan dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman dana kepada pedagang kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di lingkungan sekitar, serta memberikan santunan untuk korban bencana alam. Setidaknya hal ini dapat membantu perekonomian Indonesia dalam upaya mensejahterakan kaum dhu’afa. Melalui skim Qardhul Hasan tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayarkan zakat, infaq, shadaqah, dan hibah melalui lembaga yang dipercaya. Ahmad Syathiri (2009) dalam Supadie (2013) berpendapat bahwa pembiayaan Qardhul Hasan dapat berpengaruh dalam peningkatan perekonomian masyarakat, yaitu memberikan kontribusi besar yang pada akhirnya akan membuat mereka memilki pendapatan lebih. Berpengaruhnya pembiayaan Qardhul Hasan terhadap kinerja usaha menunjukkan bahwa suatu modal memiliki pengaruh yang signifikan dalam kinerja usaha mikro. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga keuangan yang secara terus menerus melayani kebutuhan modal mereka. 3 Jadi, bagi setiap Lembaga Keuangan Syariah Qardhul Hasan merupakan produk yang seharusnya tidak lagi dipandang kecil.
Hal ini akan mengembalikan nilainilai Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah yang tidak hanya mencari keuntungan semata, melainkan misi Ilahiah di dalam prosesnya. Menurut Muhammad (2008) adanya misi dan upaya untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman tersebut dapat meningkatkan loyalitas masyarakat, serta citra dan baik perkembangan yang pesat dari Lembaga Keuangan Syari’ah itu sendiri. Lembaga Keuangan Syariah yang telah berkembang antara lain adalah Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah dan Obligasi Syariah, serta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Organisai Pengelola Zakat tersebut dapat berbentuk Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat, dan Badan Wakaf. Salah satu Lembaga Amil Zakat yang juga mengalami perkembangan pesat adalah Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”. eL-Zawa merupakan salah satu unit instansi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang bergerak dalam bidang pengabdian masyarakat dan pelayanan sosial. Sejak berdirinya pada tahun 2007 sampai saat ini, program yang telah terlaksana diantaranya adalah Pondok Zakat, Beasiswa SPP Mahasiswa, santunan anak yatim, santunan kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN Maliki Malang, santunan fakir miskin, ibnu sabil, Mudharabah dan Qardhul Hasan. Pembiayaan Qardhul Hasan yang diselenggarakan oleh eL-Zawa terbagi menjadi empat macam, yaitu Qardhul Hasan UMKM, Qardhul Hasan Karyawan, Qardhul Hasan Mahasiswa dan Qardhul Hasan Motor. (Idrus : 2012) 4 eL-Zawa melakukan program-program pembiayaan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari zakat keluarga besar UIN Malang. Dana tersebut didistribusikan dalam berbagai program produktif, konsumtif, atau konsumtifproduktif. Dari penyaluran dana tersebut, pihak yang telah memperoleh pembiayaan memiliki tanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman yang telah diperolehnya. Demikian pula pihak eL-Zawa, juga memiliki tanggungjawab pada pihak muzakki, ataupun mustahiq atas dana yang telah dikelola. Pentingnya pertanggungjawaban itu juga disampaikan oleh Rifqi Muhammad (2008), bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat, yang pertama kepada Allah SWT., kemudian bertanggungjawab terhadap sesamanya dan lingkungannya. Hal itu menunjukkan adanya suatu akuntabilitas dalam kehidupan manusia.
 Demikian pula dalam pengelolaan dana di Lembaga Keuangan Syariah, tidak terlepas dari upaya untuk selalu mendorong transparasi dan akuntabilitasnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga keuangan dapat ditunjukkan dalam penyusunan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan itu sendiri memiliki tujuan untuk menyediakan informasi kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu instansi yang bermanfaat bagi sejumlah pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Bank Indonesia (BI) turut mendorong hal tersebut dengan merumuskan berbagai pengaturan Standar Akuntansi dan Auditing. Hal ini dapat diwujudkan dengan disusunnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) mulai PSAK No.59, PSAK No.101 sampai PSAK No.111. 5 Informasi keuangan diperoleh dari suatu proses akuntansi yang berdasarkan standar tertentu dan prosedur-prosedur yang diatur baik, agar proses akuntansi tersebut menghasilkan informasi keuangan yang valid dan dapat diandalkan. Pembahasan tentang penerapan PSAK dan pembahasan Qardhul Hasan telah banyak dibahas dalam berbagai penelitian, baik diterbitkan berupa buku maupun hasil penelitian. Hasil penelitian sebelumnya oleh Mimi Rahmawati (2009) telah menjelaskan tentang pengelolaan BMT dalam melakukan skim Qardhul Hasan yang dananya bersumber dari ZIS. Namun dalam tesis tersebut belum ada masukan secara efektif, terutama belum ada wacana tetang apakah dana pembiayaan Qardhul Hasan bisa dilakukan dari dana yang lain selain ZIS. Sedangkan hasil penelitian Nugraha (2012) menjelaskan bahwa sumber dana Qardhul Hasan di BRI Syariah Yogyakarta berasal dari denda nasabah dan pendapatan non halal. Sedangkan pendistribusiannya dialokasikan pada warga dhu’afa yang berdomisili di lingkungan sekitar. Hali ini didukung dengan penelitian yang dihasilkan oleh Badaruddin (2011) yang menjelaskan bahwa prinsip dasar pembiayaan Qardhul Hasan BPRS Metro Madani adalah rasa tolong menolong, rasa kepedulian, tanggungjawab, serta kewajiban mendistribusikan harta kekayaan dari orang-orang kaya kepada orang-orang yang membutuhkan. Pembiayaan ini hanya diberikan pada nasabah yang memiliki kepercayaan tinggi, sebagai syarat mutlak proses persetujuan pinjaman. Kemudian menurut Uswatun (2010), pembiayaan Qardhul Hasan pada BNI memiliki konstribusi sebesar 11,80% terhadap perkembangan usaha kecil. Akan tetapi masih berperan membantu penambahan modal usaha. 6 Adapun menurut Dwi Sutantri (2012) pembiayaan Qardhul Hasan memiliki peran terhadap peningkatan kinerja Usaha Mikro, dimana pembiayaan itu sangat membantu dalam tambahan produksi penjualan. Dengan adanya tambahan produksi, maka tingkat pendapatan setiap hari akan bertambah. Kemudian hasil penelitian oleh Andini (2011) menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat, program Qardhul Hasan sudah berpengaruh secara signifikan. Selain berdampak pada kondisi ekonomi, juga membawa dampak positif secara sosial, baik kegiatan ibadah maupun penyelesaian masalah sosial masyarakat. Sedangkan dalam penelitian Hosriyah (2009), prinsip penyaluran dana talangan haji juga dapat membantu pembayaran BPIH menggunakan Al-Qardh, yang tidak mengambil keuntungan, tetapi mendapatkan upah jasa (fee ujrah) dari penggunaan akad ijarah. Berpengaruhnya pembiayaan Qardhul Hasan juga sejalan dengan penelitian Aditriani (2006) bahwa pembiayaan Qardhul Hasan memiliki banyak manfaat bagi kaum dhu’afa dan pengelola usaha kecil.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Febianto dan Ashany (2012), menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan memiliki pengaruh terhadap kekuatan ekonomi sebesar 43%. Sedangkan penelitian lain yang dilakukan oleh Istighfaroh (2011) menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan seharusnya disesuaikan dengan PSAK 109, dimana sumber dana berasal dari Zakat, infaq / shadaqah. 7 Berdasarkan penelitian sebelumnya, maka belum ada penelitian yang membahas mengenai pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa dan pertanggungjawabannya dalam laporan keuangan atas pengelolaan pembiayaan Qardhul Hasan tersebut. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah ini dalam judul “Analisis Efektivitas Pembiayaan Qardhul Hasan dan Perlakuan Akuntansinya Berdasarkan PSAK Syariah (Studi pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”)”
 1.2.Rumusan Masalah
 Untuk mencapai tujuan dari pembahasan judul skripsi di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
 1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”,? 2) Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” dan kesesuaiannya dengan PSAK Syariah ?”
 1.3.Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah:
 1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”
2) Untuk mendeskripsikan penerapan akuntansi pembiayaan Qardhul Hasan Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” yang disesuaikan dengan PSAK Syariah.
 1.4.Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini terdiri atas menfaat teoritis dan manfaat praktis sebagai berikut:

1)      Bagi Peneliti
Sebagai tambahan wawasan keilmuan, pemikiran, dan pengalaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” dan kesesuaian dengan PSAK Syariah
2)      Bagi Pihak Akademik
 Sebagai bahan informasi dari hasil penelitian dan referensi bagi pembaca, serta tambahan bacaan di perpustakaan, sehingga bisa dijadikan acuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang perlakuan akuntansi menurut PSAK Syariah untuk pembiayaan Qardhul Hasan
3)      Bagi Pengelola eL-Zawa
Sebagai sumbangan pemikiran untuk membantu mengembangkan kualitas pengelola serta menjaga stabilitas manajemen dalam Lembaga Keuangan Syariah, terutama dalam pencatatan akuntansi. Kemudian memberikan tambahan evaluasi mengenai efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan dan memberi saran dalam menerapkan pembiayaan Qardhul Hasan agar sesuai dengan PSAK Syariah
4)      Bagi Lembaga Keuangan Syariah Secara Umum
 Memberi masukan bahwasanya Qardhul Hasan merupakan produk yang seharusnya tidak dipandang kecil. Hal ini akan mengembalikan nilai-nilai LKS yang tidak hanya mencari keuntungan semata, melainkan misi Ilahiah di dalam prosesnya. Karena pada intinya, Bank Islam memiliki tujuan muamalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.

1.5.Batasan Penelitian

Penelitian ini hanya terbatas pada ruang lingkup pembahasan tentang efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang kemudian menyesuaikan perlakuan akuntansinya dengan PSAK Syariah. Laporan Keuangan yang digunakan sebagai acuan dalam pembahasan adalah laporan keuangan tahun 2012 dan 2013.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi  Analisis efektivitas pembiayaan qardhul hasan dan perlakuan akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah: Studi pada pusat kajian zakat dan wakaf "El-Zawa" silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment