Abstract
INDONESIA:
Corporate Social Responsibility suatu hal yang harus diterapkan oleh perbankan syariah sehingga pelaporan sosial menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan. Sharia Enterprise Theory sebagai bentuk standar pelaporan sosial pada perbankan syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan informasi Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah Mandiri dan untuk menganalisis kesesuaian informasi tersebut dengan konsep Sharia Enterprise Theory.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Objek penelitian ini diambil pada PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Malang. Teknis analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan Corporate Social Responsibility di Bank Syariah Mandiri masih bersifat voluntary. Namun, Bank Syariah Mandiri telah melaksanakannya sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada seluruh stakeholders. Konsep CSR dalam Islam juga memiliki konsep yang komprehensif berbeda dengan konsep konvensional. Informasi yang diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri belum sepenuhnya sesuai dengan item yang diajukan oleh konsep Sharia Enterprise Theory. Namun, jika pelaporannya digabungkan, maka ada beberapa item saja yang belum diungkapkan.
ENGLISH:
Corporate Social Responsibility a concept that must be applied by the Islamic banking so that social reporting becomes a need to provide information to users of financial statements. Sharia Enterprise Theory as a form of social reporting standards in Islamic banking. The purpose of this study was to describe the information disclosed Corporate Social Responsibility Bank Syariah Mandiri and to analyze the suitability of such information with the concept of Sharia Enterprise Theory.
This study used a qualitative approach. The object of this study was taken at PT. Bank Syariah Mandiri Malang. Technical analysis of the data was descriptive analysis method.
The results show that the disclosure of Corporate Social Responsibility in Bank Syariah Mandiri is still voluntary. However, Bank Syariah Mandiri has done it as a form of corporate concern to all stakeholders. CSR concept in Islam also has a comprehensive concept different from the conventional concept. The information disclosed by the Bank Syariah Mandiri not fully in accordance with item submitted by the concept of Sharia Enterprise Theory. However, if the reporting combined, then there are only a few items that have not been disclosed.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dunia bisnis selama ini
terkesan profit-oriented dengan mengedepankan tujuan dari beberapa pihak dan
aktivitas perusahaan yang semena-mena, misalnya melakukan eksploitasi terhadap
alam tanpa peduli terhadap dampak buruknya. Namun pada saat ini, perusahaan
menggunakan kemampuan financial-nya hendak merubah citra menjadi organisasi
yang memiliki tanggung jawab terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan seperti
perusahaan multinasional (Unilever, Procter and Gamble, Shell dan lainnya)
dalam sebuah sustainability report. Salah satu upaya yang dilakukan oleh
perusahaan Indonesia saat ini adalah melaksanakan aktivitas Corporate Social
Responsibility (Kartini, 2013: 27). Pada saat ini implementasi Corporate Social
Responsibility tidak hanya sekedar upaya perusahaan untuk membayar utang sosial
yang diakibatkan oleh proses bisnisnya, melainkan menjadi sebuah kewajiban bagi
perusahaan untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan menjadi topik hangat yang sering diperbincangkan.
Menurut hasil penelitian Sofyani, bahwa kinerja salah satu perusahaan di
Indonesia terutama perbankan syariah tahun 2010 di Indonesia mengalami
peningkatan yang signifikan, sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Data tersebut
menegaskan pengungkapan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
sebagai laporan yang diprioritaskan (Sofyani, 2012). 2 Ada beberapa hal yang
menjadi alasan Corporate Social Responsibility diperlukan untuk melengkapi
pelaporan keuangan perusahaan di Indonesia. Menurut Prastowo, bahwa Corporate
Social Responsibility suatu hal yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan
sehingga pelaporan sosial menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan informasi
kepada pengguna laporan keuangan mengenai sejauh mana perusahaan sudah
melaksanakan aktivitas sosialnya. Laporan sosial tersebut digunakan para
pengguna laporan guna menilai output dari implementasi Corporate Social
Responsibility untuk kesejahteraan masyarakat (Prastowo dan Huda, 2011: 14).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.01 paragraf sembilan yang
secara implisit menyarankan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab
terhadap masalah lingkuangan dan sosial. Ditegaskan juga oleh Undang-undang
No.04 Tahun 2007 Pasal 74, bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka
perseroan tersebut bakal dikenai sanksi dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu jenis perusahaan yang melaksanakan peranan penting dalam
pengungkapan tanggung jawab sosial adalah perbankan khususnya perbankan
syariah. Menurut Antonio, bank syariah seharusnya memiliki lingkungan kerja
yang sejalan dengan syariah. Lingkungan kerja ini tidak hanya menghendaki
bisnis yang non-riba, namun juga mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan 3
bagi karyawan dan masyarakat luas terutama bagi golongan ekonomi lemah
(Antonio, 2001: 34). Selain itu, perkembangan perbankan syariah di Indonesia
dinilai cukup signifikan. Dilihat dari data statistik Bank Indonesia November
2014, bahwa jumlah perbankan syariah pada saat ini mencapai 12 buah. Total
aktiva yang dimiliki oleh perbankan syariah sebesar 261.927 milyar, maka terjadi
kenaikan dari tahun lalu sebesar 7,5% dari 242.276 milyar. Tidak hanya itu,
bahwa dari 8 Bank Umum Syariah dan 4 Unit Usaha Syariah yang telah melaporkan
pelaksanaan sosial dan linkage, jumlah dana yang telah dikumpulkan dan
disalurkan perbankan syariah selama tahun 2013 adalah sekitar 741,3 milyar
terdiri dari Corporate Social Responsibility 42,2 milyar, ziswaf 52,7 milyar,
linkage program BPRS 207,2 milyar dan linkage program BMT 439,2 milyar. Menurut
Farook dan Lanis, bahwa kontribusi utama dari perbankan syariah adalah adanya
penghapusan aspek bunga atau riba dalam transaksi ekonominya. Bersamaan dengan
fungsi ini adalah fungsi keadilan sosial dan pertanggungjawaban, khususnya
dorongan dan menjadi hal yang wajib untuk perbankan syarirah mengungkapkan
informasi Corporate Social Responsibility (Farook dan Lanis, 2008: 113). Usmani
menyatakan bahwa filosofi di balik pendirian perbankan syariah adalah bertujuan
untuk menciptakan adanya distribusi keadilan yang bebas dari segala bentuk
eksploitasi (Usmani dkk, 2002). Dengan perkembangan yang cukup signifikan dan
kewajiban untuk mengungkapkan Corporate Social Responsibility, namun masih ada
beberapa permasalahan yang dihadapi perbankan syariah dalam pengungkapan dan 4
pelaksanaan Corporate Social Responsibility. Menurut Maali dkk, bahwa dari
hasil penelitiannya pelaporan sosial di beberapa perbankan syariah di dunia
terdapat adanya perilaku kebebasan dalam menyajikan informasi sosial dalam
laporan tahunan karena para regulator tidak mengatur dan mewajibkan secara
tegas sehingga terdapat tingkat variasi yang tinggi antara satu bank syariah
dengan lainnya (Maali dkk, 2003). Bahwa Islamic Social Reporting masih bersifat
sukarela (voluntary), sehingga masih terjadi perbedaan pelaporan Corporate
Social Responsibility. Hal tersebut disebabkan belum adanya standar yang baku
secara syariah tentang pelaporan Corporate Social Responsibility (Maulida dkk,
2014: 2).
Selanjutnya, permasalahan dari segi pelaksanaan Corporate Social
Responsibility. Hingga saat ini program-program Corporate Social Responsibility
yang dijalankan oleh perusahaan terutama perbankan syariah beberapa hanya
memiliki pengaruh jangka pendek dengan skala terbatas dan belum adanya standar
yang bersifat baku. Bahkan lebih jauh dari itu, Corporate Social Responsibility
seakan ditujukan untuk berlomba meningkatkan reputasi perusahaan yang positif
di mata pasar yang berujung pada komersialitas perusahaan, bukan demi perbaikan
kualitas hidup komunitas dalam jangka panjang dengan community sustainable development
model (pengembangan berkelanjutan masyarakat) (Prastowo dan Huda, 2011: 93).
Menurut Aziz, Islam memberikan perhatian terhadap bisnis sebagai pranata
sosial, sehingga kegiatan bisnis terutama perbankan syariah tidak akan pernah
terlepas dari lingkup etika bisnis islami (Aziz, 2013: 101). Pelaksanaan 5
Corporate Social Responsibility adalah salah satu bentuk etika yang harus
dijalankan oleh perusahaan. Dalam Islam Corporate Social Responsibility
bukanlah hal yang baru, tanggung jawab sosial sering disebutkan dalam al-Quran
pada surat Al-Baqarah ayat 205 dan Al-A’raaf ayat 56: =Ït ä w ª !$#ur 3 @ó¡¨ Y9$#ur y^öysø9$# y7Î=ôg ã ur $ygÏù yÅ¡øÿ ã Ï9 ÇÚöF{$# Îû 4Ótëy 4 ¯ <uqs? #sÎ)ur ÇËÉÎÈ y$|¡xÿø9$# Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di
bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”. Artinya: “Dan janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah
kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan
dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik”.
Ayat tersebut menjelaskan secara jelas, bahwa Islam sangat
memperhatikan kelestarian alam. Segala bentuk usaha, baik dalam bentuk bisnis
maupun nonbisnis harus menjaga kelestarian alam. Pada segi kebajikan Islam
sangat menganjurkan kedermawanan sosial kepada orang-orang yang lebih
membutuhkan. Hal tersebut dijelaskan pada AlQuran dalam surat At-Taghaabun ayat
16: Artinya: “Dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa
yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang
beruntung”.
Ayat tersebut menjelaskan
tanggung jawab seorang muslim untuk menolong sesama, segala bentuk kesombongan
dan kekikiran adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Dalam konteks
Corporate Social Responsibility, pelaku bisnis harus membuat sebuah laporan
terkait dengan pelaksanaannya. Bahwa informasi tersebut adalah bentuk tanggung
jawab perusahaan kepada stakeholders. Menurut Baydoun dan Willet, bahwa tujuan
dasar laporan akuntansi syariah adalah pemberian informasi dan akuntanbilitas.
Kedua tujuan tersebut harus mutually inclusive atau tidak dapat dipisahkan
(Baydoun dan Willet, 1994). Kaitannya dengan penerapan pencatatan atau
akuntansi, hal ini dinyatakan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat
282: = !$# Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap transaksi
dalam Islam, baik tunai maupun kredit harus dilakukan pencatatan atau dengan
kata lain akuntansi. Hal ini dimaksudkan agar penjual dan pembeli lebih mudah
dalam mempertanggungjawabkannya. Menurut Triyuwono, bahwa akuntanbilitas atau
pertanggungjawaban dibagi menjadi dua jenis, yaitu akuntanbilitas vertikal dan
horizontal. Akuntanbilitas vertikal adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban
kepada Allah dan selanjutnya akuntanbilitas horizontal adalah sebuah bentuk
pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lingkungan alam (Triyuwono, 2006:
341). Haniffa menyatakan bahwa penyusunan konsep Islamic Social Report yang
memenuhi tujuan akuntanbilitas dan transparansi sebagai hubungan antara 8
manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta
(Haniffa, 2002). Selanjutnya, Haniffa menyarankan dua tujuan dari Islamic
Social Report antara lain untuk menunjukkan akuntanbilitas kepada tuhan dan
komunitas masyarakat dan meningkatkan transparansi dari aktivitas bisnis dengan
menyediakan informasi yang relevan sesuai dengan kebutuhan spiritual para
pembuat keputusan (Haniffa, 2001: 136). Haniffa mengusulkan prinsip-prinsip
etika dan isi dari Islamic Social Report berdasarkan lima dimensi yaitu
keuangan dan investasi, produk, sumber daya insani, masyarakat dan lingkungan
(Haniffa, 2002). Bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan
suatu cara bagi perusahaan untuk mengkomunikasikan kepada para stakeholders.
Pengungkapan ini bertujuan untuk memperlihatkan aktivitas yang dilakukan
perusahaan dan pengaruhnya bagi masyarakat. Menurut Triyuwono, Sharia
Enterprise Theory dapat menjadi landasan teori pengungkapkan tanggung jawab
sosial perusahaan khususnya pada bank syariah. Bahwa Sharia Enterprise Theory
dikembangkan berdasarkan metafora zakat berkarakter keseimbangan. Keseimbangan secara
implisit mengandung nilai egoistik-altruistik, material-spiritual dan
individu-jamaah. Konsekuensi keseimbangan ini menyebabkan Sharia Enterprise
Theory memiliki kepedulian pada stakeholders yang luas yaitu Allah, manusia dan
alam.
Sharia Enterprise Theory menurut Triyuwono menempatkan Allah
sebagai stakeholders tertinggi. Pernyataan tersebut bertujuan pada
membangkitkan kesadaran ketuhanan para penggunanya. Stakeholders kedua 9 adalah
manusia. Manusia di sini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu direct
steakholders (pemegang saham, karyawan, kreditor, pemerintah, pemasok,
pelanggan dan lainnya) dan indirect stakeholders (meliputi masyarakat secara
umum khususunya mustahiq dan lingkungan alam dalam arti menjaga, memperbaiki
dan melestarikan alam). Stakeholders ketiga adalah alam. Alam adalah pihak yang
memberikan kontribusi bagi hidup dan matinya perusahaan sebagaimana pihak Allah
dan manusia (Triyuwono, 2007). Sharia Enterprise Theory sebagaimana yang
dijelaskan Triyuwono merupakan bentuk perwujudan akuntanbilitas manusia sebagai
wakil Allah di bumi (khalifatullah fil ard). Akuntanbilitas khalifatullah fil
ard menurut Mulawarman hanya mendeteksi dimensi pertanggungjawaban dari sisi
kreativitas (Mulawarman, 2006). Berdasarkan prinsip keseimbangan Sharia Enterprise
Theory, Mulawarman menegaskan akuntanbilitas khalifatullah fil ard juga
memiliki pasangan yaitu dimensi abd’ Allah (Triyuwono, 2007). Prinsip
keseimbangan manusia sebagai abd’ Allah dan khalifatullah fil ard merupakan
representasi nilai tauhid pada setiap diri manusia untuk meraih ridha Allah.
Abd’ Allah merupakan dimensi pertanggungjawaban dari sisi ketundukan dan
kepatuhan menjalankan syariah Islam. ketundukan manusia diharapkan berdampak
pada terpenuhinya maqasid asy-syariah yaitu kesejahteraan bagi manusia, sosial
dan alam. Bentuk konkritnya, setiap distribusi kesejahteraan harus memenuhi
kriteria halal, thoyib dan reduksi riba (Mulawarman, 2009: 29). 10 Implementasi
keseimbangan akuntanbilitas vertikal dan horizontal memiliki implikasi pada karakter
dan bentuk laporan pengungkapan Corporate Social Responsibility. Terdapat empat
item yang perlu diungkapakan yaitu pertanggungjawaban kepada tuhan, direct
stakeholders, indirect stakeholders dan alam. Bahwa keempat item tersebut
adalah hasil interpretasi dari konsep Sharia Enterprise Theory untuk
pengungkapan Corporate Social Responsibility pada perbankan syariah. Penelitian
sebelumnya yang membahas tentang Corporate Social Responsibility sudah cukup
banyak dilakukan. Penelitian tersebut seperti Diah Febriyanti (2010) melakukan
penelitian tentang implementasi Corporate Social Responsibility perspektif Good
Corporate Governance. Hasil dari pendekatan deskriptif, bahwa adanya peranan
penting antara penerapan GCG dengan pelaksanaan praktik CSR, dimana dengan
penerapan prinsip GCG maka implementasinya terhadap pelaksanaan program CSR
menjadi terarah dan lebih terfokus terhadap program CSR yang dibutuhkan oleh
masyarakat luas lebih terstuktur dan mengalami perbaikan menjadi lebih baik
dari tahun ke tahun (Febriyanti, 2010).
Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih
membahas pengungkapan Corporate Social Responsibility perspketif Good Corporate
Governance. Penelitian ini lebih membahas perspketif Sharia Enterprise Theory.
Dengan menggunakan teori tersebut, maka penelitian ini dilakukan di PT. Bank
Syariah Mandiri. PT. Bank Syariah Mandiri adalah salah satu perbankan yang
menerapkan prinsip syariah di Indonesia. PT. Bank Syariah Mandiri tampil dan 11
tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai
islami, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha
dan nilai-nilai islami inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT. Bank
Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. PT. Bank Syariah
Mandiri menyakini bahwa perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dengan praktik
bisnis yang etis dan tanggung jawab. Oleh karena itu, PT. Bank Syariah Mandiri
menempatkan kegiatan Corporate Social Responsibility dalam kerangka upaya
perusahaan untuk mencapai keberlanjutan (sustainability) jangka panjang.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk
menganalisis terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility menggunakan
konsep Sharia Enterprise Theory pada perbankan syariah. Maka penelitian ini
mengambil judul “Sharia Enterprise Theory Sebagai Pilar Pengungkapan Corporate
Social Responsibility di Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah
Mandiri Cabang Malang)”.
1.2.Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.2.1. Bagaimana Bank Syariah Mandiri mengungkapkan tanggung jawab
sosial perusahaannya dan apa saja informasi yang diungkapkannya?
1.2.2. Apakah informasi-informasi terkait dengan Corporate Social
Responsibility sesuai dengan konsep pengungkapan dan pelaksanaan berdasarkan
Sharia Enterprise Theory? 12 1.3.Tujuan Penelitian Tujuan penelitian yang ingin
dicapai sehubungan dengan adanya rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1.3.1.
Untuk mendeskripsikan informasi-informasi apa saja yang terkait dengan
Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah Mandiri.
1.3.2. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kesesuaian antara
informasi terkait Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah
Mandiri dengan konsep pengungkapan dan pelaksanaan berdasarkan Sharia
Enterprise Theory.
1.4.Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan
memberikan manfaat kepada peneliti, mahasiswa, lembaga dan pihak lainnya.
Deskripsi manfaat akan dijelaskan sebagai berikut:
1.4.1. Peneliti Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan tambahan referensi dan
dasar untuk melakukan penelitian selanjutnya.
1.4.2. Mahasiswa atau
Akademisi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan
pengetahuan tentang akuntansi syariah khususnya pada pengungkapan Corporate
Social Responsibility perspektif syariah. Penelitian ini juga dapat menambah
wacana yang menunjukkan bahwa penelitian akuntansi 13 tidak hanya terfokus pada
angka-angka atau kuantitatif, namun dapat pula dilakukan dengan kualitatif.
1.4.3. Praktisi Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan
praktik pengungkapan Corporate Social Responsibility bagi perbankan syariah di
Indonesia.
1.4.4. Pihak Lain Hasil penelitian ini
diharapakan dapat memberikan
informasi dan pengetahuan kepada masyarakat akan adanya praktik Corporate
Social Responsibility yang berkembang pada saat ini.
1.5.Batasan Penelitian
Agar hasil penelitian ini
lebih terarah dan tepat sasaran serta tidak keluar dari pembahasan, maka
penelitian ini dibatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan secara
lebih spesifik, dalam penelitian ini masalah dibatasi pada pemikiran tentang
Sharia Enterprise Theory pada tataran kesesuaian sebagai pilar pengungkapan
Corporate Social Responsibility di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Sharia enterprise theory sebagai pilar pengungkapan corporate social responsibility di perbangkan syariah: Studi kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment