Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Sharia enterprise theory sebagai pilar pengungkapan corporate social responsibility di perbangkan syariah: Studi kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Malang

Abstract

INDONESIA:
Corporate Social Responsibility suatu hal yang harus diterapkan oleh perbankan syariah sehingga pelaporan sosial menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan. Sharia Enterprise Theory sebagai bentuk standar pelaporan sosial pada perbankan syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan informasi Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah Mandiri dan untuk menganalisis kesesuaian informasi tersebut dengan konsep Sharia Enterprise Theory.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Objek penelitian ini diambil pada PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Malang. Teknis analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan Corporate Social Responsibility di Bank Syariah Mandiri masih bersifat voluntary. Namun, Bank Syariah Mandiri telah melaksanakannya sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada seluruh stakeholders. Konsep CSR dalam Islam juga memiliki konsep yang komprehensif berbeda dengan konsep konvensional. Informasi yang diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri belum sepenuhnya sesuai dengan item yang diajukan oleh konsep Sharia Enterprise Theory. Namun, jika pelaporannya digabungkan, maka ada beberapa item saja yang belum diungkapkan.
ENGLISH:
Corporate Social Responsibility a concept that must be applied by the Islamic banking so that social reporting becomes a need to provide information to users of financial statements. Sharia Enterprise Theory as a form of social reporting standards in Islamic banking. The purpose of this study was to describe the information disclosed Corporate Social Responsibility Bank Syariah Mandiri and to analyze the suitability of such information with the concept of Sharia Enterprise Theory.
This study used a qualitative approach. The object of this study was taken at PT. Bank Syariah Mandiri Malang. Technical analysis of the data was descriptive analysis method.

The results show that the disclosure of Corporate Social Responsibility in Bank Syariah Mandiri is still voluntary. However, Bank Syariah Mandiri has done it as a form of corporate concern to all stakeholders. CSR concept in Islam also has a comprehensive concept different from the conventional concept. The information disclosed by the Bank Syariah Mandiri not fully in accordance with item submitted by the concept of Sharia Enterprise Theory. However, if the reporting combined, then there are only a few items that have not been disclosed.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 Dunia bisnis selama ini terkesan profit-oriented dengan mengedepankan tujuan dari beberapa pihak dan aktivitas perusahaan yang semena-mena, misalnya melakukan eksploitasi terhadap alam tanpa peduli terhadap dampak buruknya. Namun pada saat ini, perusahaan menggunakan kemampuan financial-nya hendak merubah citra menjadi organisasi yang memiliki tanggung jawab terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan seperti perusahaan multinasional (Unilever, Procter and Gamble, Shell dan lainnya) dalam sebuah sustainability report. Salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia saat ini adalah melaksanakan aktivitas Corporate Social Responsibility (Kartini, 2013: 27). Pada saat ini implementasi Corporate Social Responsibility tidak hanya sekedar upaya perusahaan untuk membayar utang sosial yang diakibatkan oleh proses bisnisnya, melainkan menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannya. Begitu juga dengan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi topik hangat yang sering diperbincangkan. Menurut hasil penelitian Sofyani, bahwa kinerja salah satu perusahaan di Indonesia terutama perbankan syariah tahun 2010 di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menegaskan pengungkapan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai laporan yang diprioritaskan (Sofyani, 2012). 2 Ada beberapa hal yang menjadi alasan Corporate Social Responsibility diperlukan untuk melengkapi pelaporan keuangan perusahaan di Indonesia. Menurut Prastowo, bahwa Corporate Social Responsibility suatu hal yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan sehingga pelaporan sosial menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan mengenai sejauh mana perusahaan sudah melaksanakan aktivitas sosialnya. Laporan sosial tersebut digunakan para pengguna laporan guna menilai output dari implementasi Corporate Social Responsibility untuk kesejahteraan masyarakat (Prastowo dan Huda, 2011: 14).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.01 paragraf sembilan yang secara implisit menyarankan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab terhadap masalah lingkuangan dan sosial. Ditegaskan juga oleh Undang-undang No.04 Tahun 2007 Pasal 74, bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu jenis perusahaan yang melaksanakan peranan penting dalam pengungkapan tanggung jawab sosial adalah perbankan khususnya perbankan syariah. Menurut Antonio, bank syariah seharusnya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Lingkungan kerja ini tidak hanya menghendaki bisnis yang non-riba, namun juga mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan 3 bagi karyawan dan masyarakat luas terutama bagi golongan ekonomi lemah (Antonio, 2001: 34). Selain itu, perkembangan perbankan syariah di Indonesia dinilai cukup signifikan. Dilihat dari data statistik Bank Indonesia November 2014, bahwa jumlah perbankan syariah pada saat ini mencapai 12 buah. Total aktiva yang dimiliki oleh perbankan syariah sebesar 261.927 milyar, maka terjadi kenaikan dari tahun lalu sebesar 7,5% dari 242.276 milyar. Tidak hanya itu, bahwa dari 8 Bank Umum Syariah dan 4 Unit Usaha Syariah yang telah melaporkan pelaksanaan sosial dan linkage, jumlah dana yang telah dikumpulkan dan disalurkan perbankan syariah selama tahun 2013 adalah sekitar 741,3 milyar terdiri dari Corporate Social Responsibility 42,2 milyar, ziswaf 52,7 milyar, linkage program BPRS 207,2 milyar dan linkage program BMT 439,2 milyar. Menurut Farook dan Lanis, bahwa kontribusi utama dari perbankan syariah adalah adanya penghapusan aspek bunga atau riba dalam transaksi ekonominya. Bersamaan dengan fungsi ini adalah fungsi keadilan sosial dan pertanggungjawaban, khususnya dorongan dan menjadi hal yang wajib untuk perbankan syarirah mengungkapkan informasi Corporate Social Responsibility (Farook dan Lanis, 2008: 113). Usmani menyatakan bahwa filosofi di balik pendirian perbankan syariah adalah bertujuan untuk menciptakan adanya distribusi keadilan yang bebas dari segala bentuk eksploitasi (Usmani dkk, 2002). Dengan perkembangan yang cukup signifikan dan kewajiban untuk mengungkapkan Corporate Social Responsibility, namun masih ada beberapa permasalahan yang dihadapi perbankan syariah dalam pengungkapan dan 4 pelaksanaan Corporate Social Responsibility. Menurut Maali dkk, bahwa dari hasil penelitiannya pelaporan sosial di beberapa perbankan syariah di dunia terdapat adanya perilaku kebebasan dalam menyajikan informasi sosial dalam laporan tahunan karena para regulator tidak mengatur dan mewajibkan secara tegas sehingga terdapat tingkat variasi yang tinggi antara satu bank syariah dengan lainnya (Maali dkk, 2003). Bahwa Islamic Social Reporting masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga masih terjadi perbedaan pelaporan Corporate Social Responsibility. Hal tersebut disebabkan belum adanya standar yang baku secara syariah tentang pelaporan Corporate Social Responsibility (Maulida dkk, 2014: 2).
Selanjutnya, permasalahan dari segi pelaksanaan Corporate Social Responsibility. Hingga saat ini program-program Corporate Social Responsibility yang dijalankan oleh perusahaan terutama perbankan syariah beberapa hanya memiliki pengaruh jangka pendek dengan skala terbatas dan belum adanya standar yang bersifat baku. Bahkan lebih jauh dari itu, Corporate Social Responsibility seakan ditujukan untuk berlomba meningkatkan reputasi perusahaan yang positif di mata pasar yang berujung pada komersialitas perusahaan, bukan demi perbaikan kualitas hidup komunitas dalam jangka panjang dengan community sustainable development model (pengembangan berkelanjutan masyarakat) (Prastowo dan Huda, 2011: 93). Menurut Aziz, Islam memberikan perhatian terhadap bisnis sebagai pranata sosial, sehingga kegiatan bisnis terutama perbankan syariah tidak akan pernah terlepas dari lingkup etika bisnis islami (Aziz, 2013: 101). Pelaksanaan 5 Corporate Social Responsibility adalah salah satu bentuk etika yang harus dijalankan oleh perusahaan. Dalam Islam Corporate Social Responsibility bukanlah hal yang baru, tanggung jawab sosial sering disebutkan dalam al-Quran pada surat Al-Baqarah ayat 205 dan Al-A’raaf ayat 56:  =Ït ä Ÿw ª !$#ur 3 Ÿ@ó¡¨ Y9$#ur y^öysø9$# y7Î=ôg ã ƒur $ygŠÏù yÅ¡øÿ ã Ï9 ÇÚöF{$# Îû 4Ótëy 4 ¯ <uqs? #sŒÎ)ur ÇËÉÎÈ yŠ$|¡xÿø9$# Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”. Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.
Ayat tersebut menjelaskan secara jelas, bahwa Islam sangat memperhatikan kelestarian alam. Segala bentuk usaha, baik dalam bentuk bisnis maupun nonbisnis harus menjaga kelestarian alam. Pada segi kebajikan Islam sangat menganjurkan kedermawanan sosial kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. Hal tersebut dijelaskan pada AlQuran dalam surat At-Taghaabun ayat 16: Artinya: “Dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”.
 Ayat tersebut menjelaskan tanggung jawab seorang muslim untuk menolong sesama, segala bentuk kesombongan dan kekikiran adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Dalam konteks Corporate Social Responsibility, pelaku bisnis harus membuat sebuah laporan terkait dengan pelaksanaannya. Bahwa informasi tersebut adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada stakeholders. Menurut Baydoun dan Willet, bahwa tujuan dasar laporan akuntansi syariah adalah pemberian informasi dan akuntanbilitas. Kedua tujuan tersebut harus mutually inclusive atau tidak dapat dipisahkan (Baydoun dan Willet, 1994). Kaitannya dengan penerapan pencatatan atau akuntansi, hal ini dinyatakan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 282: = !$# Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
 jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap transaksi dalam Islam, baik tunai maupun kredit harus dilakukan pencatatan atau dengan kata lain akuntansi. Hal ini dimaksudkan agar penjual dan pembeli lebih mudah dalam mempertanggungjawabkannya. Menurut Triyuwono, bahwa akuntanbilitas atau pertanggungjawaban dibagi menjadi dua jenis, yaitu akuntanbilitas vertikal dan horizontal. Akuntanbilitas vertikal adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan selanjutnya akuntanbilitas horizontal adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lingkungan alam (Triyuwono, 2006: 341). Haniffa menyatakan bahwa penyusunan konsep Islamic Social Report yang memenuhi tujuan akuntanbilitas dan transparansi sebagai hubungan antara 8 manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta (Haniffa, 2002). Selanjutnya, Haniffa menyarankan dua tujuan dari Islamic Social Report antara lain untuk menunjukkan akuntanbilitas kepada tuhan dan komunitas masyarakat dan meningkatkan transparansi dari aktivitas bisnis dengan menyediakan informasi yang relevan sesuai dengan kebutuhan spiritual para pembuat keputusan (Haniffa, 2001: 136). Haniffa mengusulkan prinsip-prinsip etika dan isi dari Islamic Social Report berdasarkan lima dimensi yaitu keuangan dan investasi, produk, sumber daya insani, masyarakat dan lingkungan (Haniffa, 2002). Bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu cara bagi perusahaan untuk mengkomunikasikan kepada para stakeholders. Pengungkapan ini bertujuan untuk memperlihatkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dan pengaruhnya bagi masyarakat. Menurut Triyuwono, Sharia Enterprise Theory dapat menjadi landasan teori pengungkapkan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada bank syariah. Bahwa Sharia Enterprise Theory dikembangkan berdasarkan metafora zakat berkarakter keseimbangan. Keseimbangan secara implisit mengandung nilai egoistik-altruistik, material-spiritual dan individu-jamaah. Konsekuensi keseimbangan ini menyebabkan Sharia Enterprise Theory memiliki kepedulian pada stakeholders yang luas yaitu Allah, manusia dan alam.
Sharia Enterprise Theory menurut Triyuwono menempatkan Allah sebagai stakeholders tertinggi. Pernyataan tersebut bertujuan pada membangkitkan kesadaran ketuhanan para penggunanya. Stakeholders kedua 9 adalah manusia. Manusia di sini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu direct steakholders (pemegang saham, karyawan, kreditor, pemerintah, pemasok, pelanggan dan lainnya) dan indirect stakeholders (meliputi masyarakat secara umum khususunya mustahiq dan lingkungan alam dalam arti menjaga, memperbaiki dan melestarikan alam). Stakeholders ketiga adalah alam. Alam adalah pihak yang memberikan kontribusi bagi hidup dan matinya perusahaan sebagaimana pihak Allah dan manusia (Triyuwono, 2007). Sharia Enterprise Theory sebagaimana yang dijelaskan Triyuwono merupakan bentuk perwujudan akuntanbilitas manusia sebagai wakil Allah di bumi (khalifatullah fil ard). Akuntanbilitas khalifatullah fil ard menurut Mulawarman hanya mendeteksi dimensi pertanggungjawaban dari sisi kreativitas (Mulawarman, 2006). Berdasarkan prinsip keseimbangan Sharia Enterprise Theory, Mulawarman menegaskan akuntanbilitas khalifatullah fil ard juga memiliki pasangan yaitu dimensi abd’ Allah (Triyuwono, 2007). Prinsip keseimbangan manusia sebagai abd’ Allah dan khalifatullah fil ard merupakan representasi nilai tauhid pada setiap diri manusia untuk meraih ridha Allah. Abd’ Allah merupakan dimensi pertanggungjawaban dari sisi ketundukan dan kepatuhan menjalankan syariah Islam. ketundukan manusia diharapkan berdampak pada terpenuhinya maqasid asy-syariah yaitu kesejahteraan bagi manusia, sosial dan alam. Bentuk konkritnya, setiap distribusi kesejahteraan harus memenuhi kriteria halal, thoyib dan reduksi riba (Mulawarman, 2009: 29). 10 Implementasi keseimbangan akuntanbilitas vertikal dan horizontal memiliki implikasi pada karakter dan bentuk laporan pengungkapan Corporate Social Responsibility. Terdapat empat item yang perlu diungkapakan yaitu pertanggungjawaban kepada tuhan, direct stakeholders, indirect stakeholders dan alam. Bahwa keempat item tersebut adalah hasil interpretasi dari konsep Sharia Enterprise Theory untuk pengungkapan Corporate Social Responsibility pada perbankan syariah. Penelitian sebelumnya yang membahas tentang Corporate Social Responsibility sudah cukup banyak dilakukan. Penelitian tersebut seperti Diah Febriyanti (2010) melakukan penelitian tentang implementasi Corporate Social Responsibility perspektif Good Corporate Governance. Hasil dari pendekatan deskriptif, bahwa adanya peranan penting antara penerapan GCG dengan pelaksanaan praktik CSR, dimana dengan penerapan prinsip GCG maka implementasinya terhadap pelaksanaan program CSR menjadi terarah dan lebih terfokus terhadap program CSR yang dibutuhkan oleh masyarakat luas lebih terstuktur dan mengalami perbaikan menjadi lebih baik dari tahun ke tahun (Febriyanti, 2010).
Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih membahas pengungkapan Corporate Social Responsibility perspketif Good Corporate Governance. Penelitian ini lebih membahas perspketif Sharia Enterprise Theory. Dengan menggunakan teori tersebut, maka penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri. PT. Bank Syariah Mandiri adalah salah satu perbankan yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia. PT. Bank Syariah Mandiri tampil dan 11 tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai islami, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai islami inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT. Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. PT. Bank Syariah Mandiri menyakini bahwa perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dengan praktik bisnis yang etis dan tanggung jawab. Oleh karena itu, PT. Bank Syariah Mandiri menempatkan kegiatan Corporate Social Responsibility dalam kerangka upaya perusahaan untuk mencapai keberlanjutan (sustainability) jangka panjang.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility menggunakan konsep Sharia Enterprise Theory pada perbankan syariah. Maka penelitian ini mengambil judul “Sharia Enterprise Theory Sebagai Pilar Pengungkapan Corporate Social Responsibility di Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)”.
1.2.Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.2.1. Bagaimana Bank Syariah Mandiri mengungkapkan tanggung jawab sosial perusahaannya dan apa saja informasi yang diungkapkannya?
1.2.2. Apakah informasi-informasi terkait dengan Corporate Social Responsibility sesuai dengan konsep pengungkapan dan pelaksanaan berdasarkan Sharia Enterprise Theory? 12 1.3.Tujuan Penelitian Tujuan penelitian yang ingin dicapai sehubungan dengan adanya rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1.3.1. Untuk mendeskripsikan informasi-informasi apa saja yang terkait dengan Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah Mandiri.
1.3.2. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kesesuaian antara informasi terkait Corporate Social Responsibility yang diungkapkan Bank Syariah Mandiri dengan konsep pengungkapan dan pelaksanaan berdasarkan Sharia Enterprise Theory.
 1.4.Manfaat Penelitian
 Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat kepada peneliti, mahasiswa, lembaga dan pihak lainnya. Deskripsi manfaat akan dijelaskan sebagai berikut:
 1.4.1. Peneliti Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan tambahan referensi dan dasar untuk melakukan penelitian selanjutnya.
 1.4.2. Mahasiswa atau Akademisi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang akuntansi syariah khususnya pada pengungkapan Corporate Social Responsibility perspektif syariah. Penelitian ini juga dapat menambah wacana yang menunjukkan bahwa penelitian akuntansi 13 tidak hanya terfokus pada angka-angka atau kuantitatif, namun dapat pula dilakukan dengan kualitatif.


1.4.3. Praktisi Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan praktik pengungkapan Corporate Social Responsibility bagi perbankan syariah di Indonesia.
1.4.4. Pihak Lain Hasil penelitian ini
 diharapakan dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat akan adanya praktik Corporate Social Responsibility yang berkembang pada saat ini.
1.5.Batasan Penelitian
 Agar hasil penelitian ini lebih terarah dan tepat sasaran serta tidak keluar dari pembahasan, maka penelitian ini dibatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan secara lebih spesifik, dalam penelitian ini masalah dibatasi pada pemikiran tentang Sharia Enterprise Theory pada tataran kesesuaian sebagai pilar pengungkapan Corporate Social Responsibility di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Sharia enterprise theory sebagai pilar pengungkapan corporate social responsibility di perbangkan syariah: Studi kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri Cab. Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment