Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari'ah Malang.

Abstract

INDONESIA:
Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Pembiayaan murabahah sendiri cukup mendominasi bagi minat masyarakat dibandingkan produk-produk yang lainnya. Tetapi dalam prakteknya, kadang dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap KANINDO Syari’ah sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Entah karena keadaan yang memaksa secara sengaja ataupun tidak sengaja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang telah terkumpul., yang mana data diperoleh dengan cara observasi, dan wawancara langsung kepada pegawai bagian pembiayaan dan nasabah KANINDO Syari’ah Malang, serta dokumentasi dari lembaga tersebut. Selain itu penelitian ini ditunjang oleh adanya data primer dan sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada.
Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dikarenakan oleh keadaan ekonomi nasabah, usahanya tidak lancar, musibah kematian, serta lemahnya analisa dari pihak KANINDO Syari’ah sendiri. Sedangkan strategi penanganan terhadap nasabah yang pembiayaannya bermasalah, KANINDO Syari’ah menggunakan cara-cara yang lebih bersifat kekeluargaan, seperti: melakukan silaturrahim, pembinaan, rescheduling, memberi peringatan, kemudian sita jaminan.

ENGLISH:
Murabahah is one of financing products which exists in Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Murabahah financing quite dominates the society interest compared to other financing products. In fact, in the practice, it is found sometimes that the costumer breaks the responsibility toward KANINDO Syari’ah related to the agreement they have coincided before. That situation either done in deliberately or accidentally, it causes a problem for the financing in which the costumer does the default to KANINDO Syari’ah Malang.
The method used in this study is a descriptive qualitative with the purpose to describe and explain the data collected. This study uses observation, direct interview to the staffs of Financing and Costumers of KANINDO Syari’ah Malang, and documentary study. Furthermore, this study is supported by primary data and secondary data which are obtained from reviewing literatures related to the problem.

The result of the study indicates that factors causing the problem in financing by customers KANINDO Syari’ah are customers’ financial condition, unstable business, deadness, and the inaccurate analysis from KANINDO Syari’ah itself. KANINDO Syari’ah uses proper ways such as visiting, assisting, rescheduling, warning, and sequestration in handling the problems.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi Syari’ah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syari’ah Islam yaitu Al-quran dan As-sunnah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi Syari’ah mulai diperbincangkan seiring dengan maraknya pertumbuhan
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia. Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan, agar mampu bersaing dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya. Hingga sekarang ini koperasi syari’ah menjadi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam hal permodalan. Hingga akhir April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat 2 nasional sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 2.088 buah. Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai 3900 buah di tahun 2010. (http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah-danpotensinya-dalam-perbaikan-kesejahteraan-masyarakat/) Koperasi syari’ah pada dasarnya mempunyai banyak layanan atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Fasilitas tersebut berbentuk peminjaman modal, pembiayaan, tabungan, dan layanan investasi lainnya. Keberagaman layanan dari koperasi syari’ah ini dapat menjawab berbagai kebutuhan masyarakat khususnya di bidang perekonomian. Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang merupakan koperasi yang sekarang ini berkembang pesat di wilayah kota Malang. Perkembangan Kanindo Syari’ah bisa terlihat dari 8 kantor cabang dan 1 kantor pembantu yang mereka buka disekitar wilayah Malang Raya.
 Sama halnya dengan lembaga keuangan syari’ah lainnya, produk yang Kanindo tawarkan juga seperti peminjaman modal, pembiayaan, tabungan, dan layanan investasi lainnya (http://ananelnur.wordpress.com/2013/05/05/kanindo-syariah-malang/). Diantar beberapa produk yang Kanindo Syari’ah tawarkan, terdapat produk yang paling diminati oleh masyarakat yaitu produk pembiayaan murabahah. Hal itu dapat terlihat dari data pembiayaan yang mereka miliki di tahun 2013 sebagai berikut: 3 Gambar 1.1 Sumber: Laporan keuangan Kanindo Syari’ah Malang Dari gambar tersebut menunjukan bahwa pembiayaan murabahah memang lebih diminati oleh masyarakat dengan persentase sebesar 87% pada tahun 2013 ketimbang pembiayaan lain seperti mudharabah, musyarokah, dan qordul hasan.
Akan tetapi, walaupun lebih banyak diminati oleh masyarkat tidak menjamin akan kelancaran angsuran pembiayaan murabahah tersebut setiap tahunnya. Semakin meningkat pembiayaan murabahah setiap tahunnya, bertambah naik pula tingkat pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah tersebut. Hal ini dapat dilihat pada grafik pembiayaan murabahah bermasalah pada tahun 2011-2013 dibawah ini: 87% 33% 9% 0% Data Pembiayaan Kanindo Syari'ah Malang Tahun 2013 Murabahah Mudharabah Musyarokah Qordul Hasan 4 Gambar 1.2 Sumber: Laporan Keuangan Kanindo Syari’ah Malang Dari gambar tersebut terlihat jelas bahwa kredit macet atau pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah selalu meningkat pada setiap tahunnya selama 3 tahun. Dimana peningkatan yang paling besar terjadi pada tahun 2012 sebesar 2%, dari tahun sebelumnya 3.7% menjadi 5.7%, sedangkan pada tahun 2013 peningkatan kredit macet tidak terlalu signifikan dari tahun 2012 sebesar 0.7%. Tetapi peningkatan kredit macet tersebut tentunya tetap mempengaruhi pendapatan dari Konindo Syari’ah sendiri. Dengan adanya pembiayaan bermasalah atau kredit macet dalam suatu lembaga keuangan syariah khususnya dalam hal produk murabahah ini memberikan dampak yang kurang baik dalam hal operasional perbankan.
 Semakin besar pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh bank, maka menurun pula tingkat kesehatan operasi bank tersebut (Fachri, 2011:8). Oleh 3,7% 5,7% 6,4% Data Pembiayaan Murabahah Bermasalah Tahun 2011-2013 Th. 2011 Th. 2012 Th. 2013 5 karena itu perlunya peninjauan khusus dan strategi yang baik untuk mengurangi pembiayaan bermasalah yang terjadi setiap tahunnya. Mengenai penelitian pembiayaan murabahah bermasalah sendiri, sudah banyak terdapat di berbagai obyek yang melakukan studi penelitian seperti Kina (2008) Studi pada BMT Syariah Pare, Inayah (2009) Studi pada BMT BIF Yogyakarta, Prasetyo (2010) Studi pada BMT Ta’awun Cipulir, Fahri (2011) Studi pada BRI Syari’ah KCI.S.Parman Medan, Yudistira (2011) Studi pada BSM Cabang Jatinegara, Tifani (2012) Studi pada BMT Bahtera Pekalongan, Asyhuri (2013) Studi pada BMT Amal Mulia Suruh, dimana dari semua peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa cara menangani pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan menganalisa kembali terhadap permohonan pembiayaan dengan melakukan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral).
Sedangkan dari penelitian terdahulu pada Kanindo Syari’ah seperti Wardani (2012) Peran Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah Dalam Pengembangan Usaha Nasabah, Luttadinata (2013) dengan judul Efektivitas Pengendalian Biaya Operasional Untuk Meningkatkan Laba pada Kanindo Syari’ah (Periode 2009-2011), Mahfudhoh (2014) yang berjudul Evaluasi Penerapan PSAK No. 105 Terhadap Akuntansi Pembiayaan Mudharabah, dan Fajarwati (2014) Pengukuran Kinerja Dengan Pengukuran Balance Scorecard (BSC) Dalam Integrasi Islam, dimana hanya satu orang yang meneliti mengenai pembiayaan murabahah yaitu Malihah (2014) yang berjudul Evaluasi Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Kanindo Syari’ah.
 Berdasarkan penelitian sebelumnya menunjukkan belum adanya peneliti yang menganalisa pembiayaan bermasalah pada Kanindo Syari’ah, maka peneliti akan memfokuskan pada analisa mendalam dalam upaya pengurangan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah dengan judul “Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang”
1.2 Rumusan Masalah,
1. Apa saja penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di Kanindo Syari’ah?
2. Bagaimana strategi penanganan yang dilakukan Kanindo Syari’ah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah?
1.3 Tujuan Penelitian
 1. Untuk dapat mengetahui penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Kanindo Syari’ah.
 2. Untuk dapat mengetahui bagaimana usaha Kanindo Syari’ah dalam menangani pembiayaan bermasalah.
 1.4 Manfaat Penelitian Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat berguna bagi pihakpihak yang berkepentingan, baik kegunaan teoritis maupun praktis. Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
 1. Kegunaan Praktis Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi lembaga keuangan syari’ah (BMT), dan khususnya bagi Kanindo Syari’ah agar dalam menyelesaikan suatu masalah, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah, harus menggunakan strategi yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, sehingga dari strategi tersebut pihak Kanindo dapat menentukan upaya preventif terhadap pembiayaan bermasalah.

2. Kegunaan Teoritis Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dan juga dapat dijadikan bahan kajian terhadap nasabah yang melakukan pembiayaan bermasalah dalam perjanjian pembiayaan murabahah pada Perbankan ataupun Lembaga Keuangan Syari’ah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari'ah Malang...." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment