Abstract
INDONESIA:
Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Pembiayaan murabahah sendiri cukup mendominasi bagi minat masyarakat dibandingkan produk-produk yang lainnya. Tetapi dalam prakteknya, kadang dijumpai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap KANINDO Syari’ah sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Entah karena keadaan yang memaksa secara sengaja ataupun tidak sengaja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang telah terkumpul., yang mana data diperoleh dengan cara observasi, dan wawancara langsung kepada pegawai bagian pembiayaan dan nasabah KANINDO Syari’ah Malang, serta dokumentasi dari lembaga tersebut. Selain itu penelitian ini ditunjang oleh adanya data primer dan sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada.
Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dikarenakan oleh keadaan ekonomi nasabah, usahanya tidak lancar, musibah kematian, serta lemahnya analisa dari pihak KANINDO Syari’ah sendiri. Sedangkan strategi penanganan terhadap nasabah yang pembiayaannya bermasalah, KANINDO Syari’ah menggunakan cara-cara yang lebih bersifat kekeluargaan, seperti: melakukan silaturrahim, pembinaan, rescheduling, memberi peringatan, kemudian sita jaminan.
ENGLISH:
Murabahah is one of financing products which exists in Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Murabahah financing quite dominates the society interest compared to other financing products. In fact, in the practice, it is found sometimes that the costumer breaks the responsibility toward KANINDO Syari’ah related to the agreement they have coincided before. That situation either done in deliberately or accidentally, it causes a problem for the financing in which the costumer does the default to KANINDO Syari’ah Malang.
The method used in this study is a descriptive qualitative with the purpose to describe and explain the data collected. This study uses observation, direct interview to the staffs of Financing and Costumers of KANINDO Syari’ah Malang, and documentary study. Furthermore, this study is supported by primary data and secondary data which are obtained from reviewing literatures related to the problem.
The result of the study indicates that factors causing the problem in financing by customers KANINDO Syari’ah are customers’ financial condition, unstable business, deadness, and the inaccurate analysis from KANINDO Syari’ah itself. KANINDO Syari’ah uses proper ways such as visiting, assisting, rescheduling, warning, and sequestration in handling the problems.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama
dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung
Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi
Indonesia. Koperasi Syari’ah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syari’ah Islam
yaitu Al-quran dan As-sunnah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai
syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,
dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi Syari’ah mulai
diperbincangkan seiring dengan maraknya pertumbuhan
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia. Koperasi yang merupakan
bagian dari pilar penyokong perekonomian Indonesia berkembang seiring dengan
perkembangan zaman, tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan,
agar mampu bersaing dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya. Hingga sekarang ini
koperasi syari’ah menjadi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat luas untuk membantu dalam hal permodalan. Hingga akhir April 2012,
jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
(KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat 2 nasional
sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota
sebanyak 2.088 buah. Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai
3900 buah di tahun 2010. (http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah-danpotensinya-dalam-perbaikan-kesejahteraan-masyarakat/)
Koperasi syari’ah pada dasarnya mempunyai banyak layanan atau fasilitas yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Fasilitas tersebut berbentuk peminjaman
modal, pembiayaan, tabungan, dan layanan investasi lainnya. Keberagaman layanan
dari koperasi syari’ah ini dapat menjawab berbagai kebutuhan masyarakat
khususnya di bidang perekonomian. Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO)
Syari’ah Malang merupakan koperasi yang sekarang ini berkembang pesat di
wilayah kota Malang. Perkembangan Kanindo Syari’ah bisa terlihat dari 8 kantor
cabang dan 1 kantor pembantu yang mereka buka disekitar wilayah Malang Raya.
Sama halnya dengan lembaga
keuangan syari’ah lainnya, produk yang Kanindo tawarkan juga seperti peminjaman
modal, pembiayaan, tabungan, dan layanan investasi lainnya
(http://ananelnur.wordpress.com/2013/05/05/kanindo-syariah-malang/). Diantar
beberapa produk yang Kanindo Syari’ah tawarkan, terdapat produk yang paling diminati
oleh masyarakat yaitu produk pembiayaan murabahah. Hal itu dapat terlihat dari
data pembiayaan yang mereka miliki di tahun 2013 sebagai berikut: 3 Gambar 1.1
Sumber: Laporan keuangan Kanindo Syari’ah Malang Dari gambar tersebut
menunjukan bahwa pembiayaan murabahah memang lebih diminati oleh masyarakat
dengan persentase sebesar 87% pada tahun 2013 ketimbang pembiayaan lain seperti
mudharabah, musyarokah, dan qordul hasan.
Akan tetapi, walaupun lebih banyak diminati oleh masyarkat tidak
menjamin akan kelancaran angsuran pembiayaan murabahah tersebut setiap
tahunnya. Semakin meningkat pembiayaan murabahah setiap tahunnya, bertambah
naik pula tingkat pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah tersebut. Hal
ini dapat dilihat pada grafik pembiayaan murabahah bermasalah pada tahun
2011-2013 dibawah ini: 87% 33% 9% 0% Data Pembiayaan Kanindo Syari'ah Malang
Tahun 2013 Murabahah Mudharabah Musyarokah Qordul Hasan 4 Gambar 1.2 Sumber:
Laporan Keuangan Kanindo Syari’ah Malang Dari gambar tersebut terlihat jelas
bahwa kredit macet atau pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah selalu
meningkat pada setiap tahunnya selama 3 tahun. Dimana peningkatan yang paling
besar terjadi pada tahun 2012 sebesar 2%, dari tahun sebelumnya 3.7% menjadi
5.7%, sedangkan pada tahun 2013 peningkatan kredit macet tidak terlalu
signifikan dari tahun 2012 sebesar 0.7%. Tetapi peningkatan kredit macet
tersebut tentunya tetap mempengaruhi pendapatan dari Konindo Syari’ah sendiri.
Dengan adanya pembiayaan bermasalah atau kredit macet dalam suatu lembaga
keuangan syariah khususnya dalam hal produk murabahah ini memberikan dampak
yang kurang baik dalam hal operasional perbankan.
Semakin besar pembiayaan
bermasalah yang dihadapi oleh bank, maka menurun pula tingkat kesehatan operasi
bank tersebut (Fachri, 2011:8). Oleh 3,7% 5,7% 6,4% Data Pembiayaan Murabahah
Bermasalah Tahun 2011-2013 Th. 2011 Th. 2012 Th. 2013 5 karena itu perlunya
peninjauan khusus dan strategi yang baik untuk mengurangi pembiayaan bermasalah
yang terjadi setiap tahunnya. Mengenai penelitian pembiayaan murabahah
bermasalah sendiri, sudah banyak terdapat di berbagai obyek yang melakukan
studi penelitian seperti Kina (2008) Studi pada BMT Syariah Pare, Inayah (2009)
Studi pada BMT BIF Yogyakarta, Prasetyo (2010) Studi pada BMT Ta’awun Cipulir,
Fahri (2011) Studi pada BRI Syari’ah KCI.S.Parman Medan, Yudistira (2011) Studi
pada BSM Cabang Jatinegara, Tifani (2012) Studi pada BMT Bahtera Pekalongan,
Asyhuri (2013) Studi pada BMT Amal Mulia Suruh, dimana dari semua peneliti tersebut
dapat disimpulkan bahwa cara menangani pembiayaan bermasalah dapat dilakukan
dengan menganalisa kembali terhadap permohonan pembiayaan dengan melakukan
prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral).
Sedangkan dari penelitian terdahulu pada Kanindo Syari’ah seperti
Wardani (2012) Peran Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah Dalam Pengembangan Usaha
Nasabah, Luttadinata (2013) dengan judul Efektivitas Pengendalian Biaya
Operasional Untuk Meningkatkan Laba pada Kanindo Syari’ah (Periode 2009-2011),
Mahfudhoh (2014) yang berjudul Evaluasi Penerapan PSAK No. 105 Terhadap
Akuntansi Pembiayaan Mudharabah, dan Fajarwati (2014) Pengukuran Kinerja Dengan
Pengukuran Balance Scorecard (BSC) Dalam Integrasi Islam, dimana hanya satu
orang yang meneliti mengenai pembiayaan murabahah yaitu Malihah (2014) yang
berjudul Evaluasi Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Kanindo Syari’ah.
Berdasarkan penelitian
sebelumnya menunjukkan belum adanya peneliti yang menganalisa pembiayaan
bermasalah pada Kanindo Syari’ah, maka peneliti akan memfokuskan pada analisa
mendalam dalam upaya pengurangan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan
murabahah dengan judul “Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada
Pembiayaan Murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah
Malang”
1.2 Rumusan Masalah,
1. Apa saja penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di Kanindo
Syari’ah?
2. Bagaimana strategi penanganan yang dilakukan Kanindo Syari’ah
dalam mengatasi pembiayaan bermasalah?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk dapat mengetahui
penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Kanindo Syari’ah.
2. Untuk dapat mengetahui
bagaimana usaha Kanindo Syari’ah dalam menangani pembiayaan bermasalah.
1.4 Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat berguna bagi pihakpihak yang
berkepentingan, baik kegunaan teoritis maupun praktis. Adapun kegunaan
penelitian ini adalah:
1. Kegunaan Praktis Secara
praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
lembaga keuangan syari’ah (BMT), dan khususnya bagi Kanindo Syari’ah agar dalam
menyelesaikan suatu masalah, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian
pembiayaan bermasalah, harus menggunakan strategi yang sesuai dengan kondisi
masyarakat setempat, sehingga dari strategi tersebut pihak Kanindo dapat
menentukan upaya preventif terhadap pembiayaan bermasalah.
2.
Kegunaan Teoritis Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memberikan
sumbangan pemikiran dan juga dapat dijadikan bahan kajian terhadap nasabah yang
melakukan pembiayaan bermasalah dalam perjanjian pembiayaan murabahah pada
Perbankan ataupun Lembaga Keuangan Syari’ah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari'ah Malang...." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment