Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, April 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan PSAK 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah: Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Kantor Cabang Syariah Malang

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini merupakan studi pada Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang dengan judul “Analisis Penerapan PSAK 105 Terhadap Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul mall) dengan pengelola dana (mudharib) dimana kentungan usaha dibagi menurut kesepakatan bersama yang dilakukan di awal perjanjian. Pembiayaan mudharabah telah diatur didalam PSAK 105 yang meliputi perlakuan terhadap penearapan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan mudharabah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembiayaan mudharabah di BTN Syariah KCS Malang dan apakah penerapan perlakuan akuntansi mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan mudharabah di BTN Syariah KCS malang sudah sesuai dengan PSAK 105. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan anilisis deskriptif yang memberikan gambaran tentang perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah mulai dari pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pada BTN Syariah KCS malang.
Hasil analisis menyatakan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada BTN Syariah KCS Malang telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan PSAK 105 mulai dari pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan mengenai pembiayaan mudharabah. Untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembiayaan mudharabah di PSAK 105 tidak dijelaskan. Pengakuan sehubungan dengan biaya-biaya yang muncul yaitu sebesar jumlah uang yang diterima oleh pihak bank.
ENGLISH:
This research is a study on the State Savings Bank /BTN (Persero) Branch Office Syariah Malang with the title "Analysis of Implementation of PSAK 105 to Finance Accounting of Mudharabah. Mudharabah is a form of cooperation between the owner of the funds (shahibul mall) with the fund manager (mudharib) where the profit of business is divided according to the collective agreement made at the beginning of the agreement. Mudharabah financing has been arranged in PSAK 105 that includes the treatment on implementation of recognition, measurement, presentation and disclosure of mudharabah financing.
The formulation of the problem in this research is how the mechanism ofmmudharabah financing in BTN Syariah KCS Malang and whether the implementation of the accounting treatment of the recognition, measurement, presentation and disclosure of mudharabah financing in BTN Syariah KCS Malang are in accordance with PSAK 105. The method used in this study is a qualitative method by using descriptive analysis, which provide a description of the accounting treatment of mudharabah financing ranging from the recognition, measurement, presentation and disclosure on BTN Syariah KCS Malang.
The results of the analysis states that the accounting treatment of mudharabah financing on BTN Syariah KCS Malang has been done properly and in accordance with PSAK 105 start from the recognition, measurement, presentation, and disclosure about mudharabah financing. For expenses incurred related to the mudharabah financing is not described in PSAK 105. The recognition in relation with expenses arising is equal to the amount of money received by the bank.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Penelitian Perkembangan praktik lembaga keuangan syariah di tingkat nasional maupun international telah memberikan gambaran bahwa perbankan syariah mampu beradaptasi dan bersaing dengan perbankan konvensional yang telah berabad-abad menguasai kehidupan masyarakat dunia. Di Indonesia Perkembangan ekonomi mengalami kemajuan yang sangat pesat, terlebih untuk institusi perbankan syariah. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan munculnya lembaga keuangan syariah. Dalam ajaran Islam kegiatan ekonomi dan bisnis dilarangan untuk berbuat curang dan dzalim. Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (alfalah). (Wiroso, 2011:27). Dasar pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah  kemitraan/kerjasama dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
 Dalam bank syariah hal yang dimaksud ini adalah prinsip mudharabah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan kecurangan. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, seharusnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih meningkat dan tumbuh secara signifikan. Tentu saja masih banyak yang harus disiapkan oleh semua pihak yang terlibat. Instrumen yang paling penting dalam pengembangan perbankan syariah antara lain, pemenuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, peningkatan inovasi produk dan layanan kompetitif serta berbasis kekhususan untuk kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan program sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Jika ketiga unsur itu dapat terpenuhi dan didukung dengan sarana insfrastruktur yang memadai, akan membantu mempromosikan program syariah serta peningkatan instrumen syariah yang terkait. Secara teknis Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam 3 kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. (Rifqi Muhammad, 2008:275) Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.07/DSNMUI/IV/2000, pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk usaha yang produktif. Dalam akad mudharabah kepercayaan merupakan hal yang terpenting. Wasilah (2008:112) mengatakan bahwa kepercayaan ini penting dalam akad mudharabah, dimana pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saransaran dan melakukan pengawasan pada pengelolah dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kegagalan dan terjadi kerugian yang mengakibatkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana habis, maka yang menanggung atau tidak harus mengganti kerugian atas modal yang hilang, kecuali kerugian tersebut terjadi sebagai akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan oleh pengelolah dana.
Dalam hal ini akad mudharabah bisa dibangun dalam bentuk kerjasama dimana Bank BTN Syariah KCS Malang sebagai shahibul maal yaitu menyalurkan dana kepada nasabah yang dikenal dengan sebutan mudharib dalam bentuk modal kerja yang mana keuntungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil sehingga baik bank maupun nasabah 4 sama-sama mendapatkan keuntungan dan tidak ada yang merasa dirugikan dan seandainya dalam pelaksanaan usaha tidak memperoleh keuntungan maka baik nasabah maupun bank akan sama- sama menanggungnya sehingga dalam pembiayaan ini prinsip keadilan bagi keduanya. Salah satu PSAK yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, yaitu PSAK 105 yang mengatur perlakuan terhadap pembiayaan mudharabah meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan pada bank syariah. Dalam hal pemberlakuan pembiayaan mudharabah hanya diberikan untuk pembiayaan atas usaha yang produktif. Dengan dikeluarkannya PSAK No. 105 yang mengatur mengenai mudharabah merupakan salah satu proses evaluasi apakah sistem perbankan yang ada telah dijalankan sesuai dengan peraturan syariah dan prinsip-prinsip syariah. Sehingga peneliti bermaksud untuk mengetahui Penerapan PSAK No. 105 dalam transaksi mudharabah pada Bank BTN Syariah KCS Malang. Penelitian yang dilakukan oleh Aliyah (2015) yang berjudul “Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayan Mudharabah Dengan PSAK No. 59 dan PSAK No. 105 Pada KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta” meyimpulkan bahwasannya KJKS-BMT Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta dalam menjalankan kegiatan akuntansi 5 mudharabah masih belum sesuai dengan PSAK 105 dalam hal penerapan pengakuan dan pengungkapan.
 Penelitian tentang mudharabah yang dilakukan oleh soraya (2011). Berjudul “Analisis Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan PSAK 105 Pada 4 BMT di Jakarta Selatan”. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah transaksi yang dilakukan di keempat BMT yaitu BMT Ta‟awun, BMT Al-Kariim, BMT El-Syifa, dan BMT Darul Qur‟an masih belum sesuai dengan PSAK 105. Ketidak sesuaian transansaksi terjadi pada saat keempat BMT mengakui dana mudharabah yang disalurkan sebagai pembiayaan pada saat penyerahan aset kas atau aset non kas kepada nasabah. Menurut PSAK 105 dana mudharabah yang disalurkan pada saat pembayaran aset kas atau aset non kas kepada nasabah diakui sebagai investasi mudharabah. Kamila Turrosifa, Ahmad Riduwan (2013) yang berjudul “Penerapan PSAK No. 105 Dalam Transaksi Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Bukopin Cabang Sidoarjo”. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Bank Syariah Bukopin Cabang Sidoarjo telah mampu menerapkan menerapkan PSAK No.105 pada produk pembiayaan mudharabah dengan benar mulai dari pengakuan, pengungkapan, pelaporan, dan pengukuran.
Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti mencoba menganalisis akuntansi pembiayaan mudharabah dengan acuan PSAK 6 No. 105 dalam penelitian yang berjudul “Analisis Penerapan PSAK 105 Terhadap Akuntansi Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus Pada PT. Bank BTN Syariah KCS Malang)”.
1.2.  Rumusan Masalah
 Penelitian Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pencatatan yang dilakukan Bank BTN Syariah KCS Malang pada pembiayaan mudharabah dan apakah sudah sesuai dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan berdasarkan PSAK 105.
1.3 Batasah Masalah
 Pembatasan masalah di sini dimaksudkan sebagai patokan dalam melakukan penelitian, sehingga penulisan penelitian ini dapat mencapai tujuan yang dikehendaki. Pembatasan masalah difokuskan pada praktik pembiayaan mudharabah. Dengan penelitian ini, penulis akan melakukan pembatasan masalah sesuai dengan judul penelitian yang akan dilakukan, yaitu Analisis Penerapan PSAK105 Terhadap Pembiayaan Mudharabah.

1.3.  Tujuan Penelitian
 Tujuan yang ingin dicapai penulis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dalam transaksi pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Syariah KCS Malang dengan kesesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan berdasarkan PSAK 105.
1.4.  Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat yang diharapkan dalam penulisan ini adalah:
1. Bagi akademis
a. Dapat mengembangkan pengetahuan serta wawasan sebagai sarana untuk mengetahui secara lebih luas tentang teori dan kenyataan yang ada di lapangan dan sebagai bahan referensi untuk penelitian yang sama dengan mengikuti perkembangan PSAK yang lebih up to date dan keadaan masyarakat yang telah terjadi pada saat itu serta dapat menambah bahan pustaka.
b. Sebagai bahan rujukan bagi penelitian selanjutnya mengenai produk pembiayaan mudharabah dan penerapan akuntansinya di perbankan syariah. 2. Bagi pelaku bisnis perbankan syariah
 Sebagai sarana informasi dan referensi bagi bank syariah yang melakukan pembiayaan mudharabah. Selanjutnya dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menentukan langkah selanjutnya, berkaitan dengan penelitian dan pengembangan (research and development) pada industri perbankan syariah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penerapan PSAK 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah: Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Kantor Cabang Syariah Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment