Abstract
INDONESIA:
Pengetahuan risiko dan manajemen risiko, pengawasan risiko, analisis risiko, identifikasi risiko dan analisis risiko kredit mempunyai pengaruh yang kuat terhadap praktek manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, data diperoleh dengan kuisioner yang diberikan kepada 65 responden di BPR Syariah . Metode analisis data dengan menggunakan Regresi linier berganda yang meliputi Uji Validitas dan reliabilitas, Uji Asumsi Klasik, Uji F, dan Uji T yang dibantu dengan program SPSS 16.00 for windows.
Hasil analisis secara simultan dengan signifikansi 5% variabel pengetahuan risiko dan manajemen risiko, pengawasan risiko, analisis risiko, identifikasi risiko dan analisis risiko kredit berpengaruh terhadap praktek manajemen risiko. Hasil analisis secara parsial dengan signifikansi 1%, pengetahuan risiko dan manajemen risiko, pengawasan risiko, analisis risiko kredit berpengaruh terhadap praktek manajemen dengan nilai probabilitinya masing masing 0,82, 0,78, 0,000 lebih kecil dari 0,10. Hal ini karena pihak –pihak yang terlibat BPR Syariah harus memahami tentang manajemen risiko sehingga bisa maksimal dalam melaksanakan prakteknya, karena memang risiko itu bisa datang kapan saja dan tentu BPR Syariah perlu persiapan yang matang untuk menghadapinya. Sedangkan analisis risiko dan identifikasi risiko tidak berpengaruh terhadap praktek manajemen risiko, nilai probabilitinya lebih kecil dari 0,10 yaitu masing masing 0,192 dan 0,185. Hal ini karena BPR Syariah yang pelayanannya berada pada perekonomian dengan skala kecil dan nasabah yang tergolong menengah kebawah, maka analisis serta identifikasi risiko di lakukan sekaligus pada saat pengawasan risiko.
ENGLISH:
Knowledge of risk and risk management, risk control, risk analysis, risk identification and analysis of credit risk has a strong influence on the practice of risk management. This study aims to determine the effect of that variable.
This study used quantitative methods, data obtained by questionnaires given to 65 respondents in BPR Syariah. Methods of data analysis using multiple linear regression which includes Test Validity and reliability, Classical Assumption Test, F-Test, and T-Test assisted by SPSS 16 for windows.
The results of simultaneous analysis with a significance level of 5% variable knowledge of risk and risk management, risk control, risk analysis, risk identification and analysis of credit risk affect the risk management practices. The results of partial analysis with a significance level of 1%, knowledge of risk and risk management, risk control, risk analysis affect credit risk management practices for each probability values of 0.82, 0.78, 0.000 is smaller than 0.10. This is because the parties involved have to understand about risk management in BPR Syariah , so that it can carry a maximum in practice because it is a risk it could come at any time and of BPR Syariah necessary preparation to deal . Where as risk analysis and risk identification has no effect on the risk management practices because probability value smaller than 0.10 is 0.192 and 0.185 respectively. This is because BPR Syariah whose services are in the economy with small and medium customers are classified, the analysis and identification of risk in doing as well at the time of risk oversight.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kehidupan. Darmawi (2006:29) menjelaskan risiko dihubungkan dengan
kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak
terduga. Dimana diperlukan manajemen risiko untuk menghadapi ketidakpastian.
Menurut Djojosoedarsono (1999), manajemen risiko adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang
dihadapi oleh organisasi, perusahaan, keluarga, dan masyarakat, termasuk juga
lembaga perbankan. Manajemen Resiko di dalam dunia perbankan merupakan isu
utama yang sering dibahas dalam hal kestabilan finansial. Manajemen Resiko pada
perbankan ini mengambil standarisasi dari Basel Accord yang membahas bagaimana
mengidentifikasi resiko sensitif dalam hubungannya dengan modal, menyediakan
cakupan yang lebih luas dan komprehensif tentang segala kemungkinan resiko yang
muncul dan juga membahas bagaimana pendekatan yang lebih fleksibel dalam
menerapkan manajemen resiko ini di perbankan (Yung, 2006). Bank Sebagai salah
satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia.
Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara
keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
orang banyak. Dari pengertian 2 diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank
adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of
funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds) (Bank
Indonesia, 2012). Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan
usaha, melainkan juga mencakup bantuk badan hukum, pendirian dan kepemilikan,
dan target pasar. Setelah undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tidak berlaku, jenis
bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan
Bank Perkreditan Rakyat (Sigit, 2006:12). Kebijakan dan strategi pengembangan
BPR ke depan diarahkan sesuai dengan karakteristik BPR yaitu BPR sebagai
community bank yang sehat, kuat, produktif serta menyebar diseluruh Indonesia
dan fokus dalam penyediaan pelayanan jasa keuangan kepada Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dan masyarakat setempat khususnya di daerah pedesaan. Dalam
rangka peningkatan daya saing dan jangkauan pelayanan BPR ( Bank
Indonesia:2012). Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh
semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur hukum Islam sebagai dasar
pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. Gambar 1.1 menunjukkan
perkembangan aset BPR syariah yang menunjukkan peningkatan di setiap tahunnya.
BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah,
Kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,
Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran,
Bandung. Pada tanggal 8 Oktober
1990, 3 ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri
Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu,
latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam
rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai
paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum
(Acankende.wordpress.com). Gambar 1.1 Perkembangan Aset BPRS Sumber : Statistik
Perkembangan Bank Syariah 2012 Aturan hukum mengenai BPR Syariah juga mengacu
kepada UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Sesuai sistem perbankan nasional, BPR Syariah adalah bank yang didirikan untuk
melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sektor UMK ini yang menjadikan BPR
Syariah berbeda pangsa pasarnya dengan Bank Umum / Bank Umum Syariah. Dalam sistem
perbankan syariah, BPR Syariah merupakan salah satu bentuk BPR yang
pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah (bprssyariah.com). 4 Sebagai
sistem alternatif, bank syariah dirancang untuk menyediakan berbagai layanan
sistem keuangan dan perbankan kepada masyarakat sebagaimana yang telah
dilakukan perbankan konvensional. Mengingat sistem ini lahir dari semangat
Islam, bank-bank syariah diwajibkan untuk selalu tunduk dan patuh pada
ketentuan dan prinsip syariah Islam. Mereka akan menyediakan pilihan sarana
investasi dan pembiayaan yang diperlukan masyarakat sejalan dengan etos Islam
(Bashori, 2008). Perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI
2012 (Desember 2012) secara kuantitas, pencapaian BPRS sungguh membanggakan dan
terus mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2005 hanya ada 92 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, maka berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada Desember 2012 jumlah Bank Perkreditan
Rakyat Syariah telah mencapai 158. Kinerja BPR Syariah di Jawa Timur cukup
baik. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Baktimakmur Indah, misalnya,
mencatat kenaikan aset sebesar 41% selama tahun 2011. Jumlah BPRS di Jawa Timur
menduduki peringkat ke 2 setelah Jawa Barat, dari jumlah BPRS maupun Asset.
Dari jumlah BPRS yang ada di jawa timur sebanyak 31 BPRS, 6 diantaranya
mendapat penilaian "Sangat Bagus". Pencapaian kinerja BPRS tersebut
tidak terlepas dari risiko (Majalah Info Bank Agustus 2012). Pengelolaan risiko
BPRS tidak jauh beda dengan risiko yang dihadapi bank konvensional. Yulianti
(2009) jenis risiko yang wajib dikelola bank konvensional adalah: Risiko Kredit
(Credt Risk), Risiko Pasar (Market Risk), Risiko Operasional 5 (Operational
Risk), Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), Risiko Hukum (Legal Risk), Risiko
Reputasi (Reputation Risk), Risiko Strategik (Strategic Risk) dan Risiko
Kepatuhan (Compliance Risk). Bank konvensional membutuhkan waktu yang panjang
untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko. Di lain pihak,
operasi bank Syari’ah memiliki karakteristik dengan perbedaan yang sangat
mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko
juga harus diimplementasikan oleh bank Syari’ah agar mempu menghadapi risiko.
Cara yang paling cepat dan efektif adalah mengidentifikasi sistem manajemen
risiko bank konvesional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan
Syari’ah.
Penelitian terdahulu dilakukan oleh
Kozarevic (2013) di Bosnia mencoba membandingkan manajemen risiko pada Bank
Konvensional dan Syariah yang ternyata Bank syariah terkena risiko lebih banyak
dari bank-bank konvensional karena kurangnya harmonisasi peraturan hukum yang
ada. Hasil penelitian Selma (2012) di Tunisia menunjukkan bahwa perbankan
Tunisia menyadari pentingnya dan peran manajemen risiko yang efektif dalam
mengurangi biaya dan meningkatkan kinerja perbankan. Perbankan Tunisia telah
menerapkan beberapa strategi risiko yang efektif dan kerangka kerja manajemen
risiko. Namun , eksposur risiko kredit masih kurang dimanfaatkan oleh bank
Tunisia. Penelitian Haneef (2012) di Pakistan meneliti Impact of Risk
Management on NonPerforming Loans and Profitability of Banking Sector
menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme yang tepat untuk manajemen risiko di
sektor perbankan Pakistan. Studi juga menyimpulkan bahwa kredit bermasalah
meningkat karena kurangnya 6 manajemen risiko yang mengancam profitabilitas
bank. Kanchu (2013) danSunitha (2013) yang meneliti manajemen risiko di bank,
menyimpulkan bahwa kelangsungan hidup suatu organisasi sangat tergantung pada
kemampuan untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan yang
mungkin terjadi. Penelitian Rahman (2013) di Mena juga menjelaskan bahwa
transparansi perbankan (komunikasi yang lebih baik yang meningkatkan akses ke pembiayaan
eksternal) penting dalam manajemen risiko likuiditas perbankan. Obyek
penelitian yang berbeda dilakukan oleh Lagat (2013) di koperasi SACCOs. Dalam
hasil penelitiannya menunjukkan Mayoritas SACCOs telah mengadopsi praktek
manajemen risiko, karena dianggap identifikasi risiko merupakan faktor penting
dalam kinerja portofolio dan keputusan pada jumlah produk. Penelitian tentang
Praktek manajemen risiko atau RMP (Risk Management Practice) sudah banyak
diteliti di seluruh dunia, seperti dalam penelitian (Nocco, 2006 ; Ahmed, 2011
; Akhtar 2011 ; Bouder, 2003 ; Frosdick, 1997 ; Oldfield, 1997 ) yang
menjelaskan bahwa manajemen risiko diperlukan untuk menghadapi risiko yang akan
terjadi di masa yang akan datang. Setidaknya dengan adanya manajemen risiko,
perusahaan akan mempunyai kesiapan dan lebih berhati-hati dalam mengambil
keputusan. Penelitian tentang manajemen risiko Bank di Indonesia banyak melalui
pendekatan kualitatif, sebagaimana dalam (Bashori:2008) dan (Sugianto : 2013)
yang menjelaskan bank syariah akan menghadapi risiko kredit, pasar, likuiditas,
operasional, hukum, reputasi,stratejik, kepatuhan, risiko investasi ekuitas dan
7 risiko tingkat return. Penelitian Akmal (2008) yang menggunakan pendekatan
kualitatif menyimpulkan risiko terbesar yang dihadapi bank syariah adalah
risiko reputasi dan risiko operasional. Penelitian sebelumnya belum banyak yang
menilai pengelolaan risiko untuk BPR khususnya BPRS, maka peneliti mengambil
judul “Praktek Manajemen Risiko BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Di Jawa
Timur”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka muncul
rumusan masalah :
1. Apakah pemahaman risiko dan
manajemen risiko, analisis risiko, identifikasi risiko, pengawasan risiko dan
analisis risiko kredit berpengaruh secara parsial terhadap praktek manajemen
risiko di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) ?
2. Apakah pemahaman risiko dan
manajemen risiko, analisis risiko, identifikasi risiko, pengawasan risiko dan
analisis risiko kredit berpengaruh secara simultan terhadap praktek manajemen
risiko di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui apakah pemahaman
risiko dan manajemen risiko, analisis risiko, identifikasi risiko, pengawasan
risiko dan analisis risiko kredit berpengaruh secara parsial terhadap praktek
manajemen risiko di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
2. Untuk mengetahui apakah pemahaman
risiko dan manajemen risiko, analisis risiko, identifikasi risiko, pengawasan
risiko dan analisis risiko kredit berpengaruh secara simultan terhadap praktek
manajemen risiko di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti Penelitian ini akan berguna
sebagai sarana dalam memahami sistem keuangan BPRS, terutama dalam pengelolaan
risiko melalui manajemen risiko.
2. Bagi Dunia Akademis Pengembangan sistem di
BPRS, baik secara teoritis maupun praktis, memerlukan pengkajian yang serius
untuk memperoleh pijakan teoritis yang kuat dan dapat diterapkan. Kajian dalam
penelitian ini akan memberikan kontribusi terhadap hal ini, khususnya dalam
pengembangan manajemen risiko bagi BPRS.
3. Bagi Otoritas Keuangan dan
Masyarakat Penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan pembuatan
regulasi dan kebijakan terkait dengan BPRS dalam rangka menuju penerapan sistem
keuangan syariah).
1.5 Batasan Penelitian
Agar penelitian ini tidak terlalu melebar,
maka masalah-masalah dalam penelitian ini dibatasi, yaitu pokok pembahasan pada
penelitian ini hanya dibatasi pada masalah strategi penerapan manajemen risiko
di BPRS ( Bank Perkreditan Rakyat Syariah) di Jawa Timur.
No comments:
Post a Comment