Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 22, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Manajemen zakat produktif pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri Pasuruan

Abstract

INDONESIA:
Zakat produktif merupakan cara atau metode dalam mendayagunakan zakat untuk produktif, sebagai usaha dalam bentuk skala kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan model manajemen zakat produktif pada LAZ Sidogiri serta mengatasi problematika yang dialami LAZ Sidogiri Pasuruan.
Penelitian ini kualitatif dengan metode deskriptif. Dengan pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta dengan cara membaca literatur kepustakaan, internet, media cetak mengenai pendistribusian dana zakat produktif pada LAZ Sidogiri Pasuruan.
Dari hasil analisis bahwa dari segi perencanaan LAZ Sidogiri mengadakan rapat bidang, (RK-AL), Perencanaan dalam pengumpulan dana zakat melalui strategi CONZIS dan PENZIS, pemanfaatan rekening. pendistribusian dana zakat unit Kun Fayakun. Pembagiannya adalah 50% untuk konsumtif, 20% untuk produktif, 20% untuk beasiswa, dan 10% untuk operasional. Problematika yang dihadapi yaitu calon donatur belum menyerahkan zakat di LAZ Sidogiri. Solusinya adalah dengan mengimplementasikan CONZIS, melakukan kunjungan kepada masyarakat. Pada tatanan SDM, solusinya adalah harus banyak mengadakan pelatihan-pelatihan pada tatanan SDM. Petugas LAZ Sidogiri mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat, Solusinya adalah melakukan CONZIS kepada mayarakat sebagai organisasi lembaga pengelola zakat yang professional dan pembuktiaanya melalui kinerja para khidmah LAZ Sidogiri.
ENGLISH:
Zakat is a means or method productive in utilizing zakat for productive, as in the form of small-scale enterprises. The purpose of this study was to describe the zakat management model on LAZ Sidogiri productive and overcome problems experienced LAZ Sidogiri Pasuruan .
This research is qualitative descriptive method. By collecting data in the form of primary data and secondary data, by means of interviews and observations, as well as by reading literature library, internet, print media regarding the distribution of Zakat funds productively on LAZ Sidogiri Pasuruan.

From the results of that analysis in terms of planning meetings held LAZ Sidogiri field, (RK-AL), Planning in charity fundraising through CONZIS and PENZIS strategy, account utilization . distribution of zakat funds Fayakun Kun unit. The distribution was 50 % for the consumer, earning 20 % to 20% for the scholarships, and 10 % for operations. The problems faced by the prospective donor is not charity at LAZ Sidogiri handed. The solution is to implement CONZIS, a visit to the community. In order SDM, the solution is to have a lot to hold trainings in order SDM. LAZ Sidogiri officer gets poor response from the public, do CONZIS solution is to society as an organization of professional zakat management institutions and pembuktiaanya through the khidmah LAZ Sidogiri performance.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Islam dibangun di atas lima pilar yang terangkum dalam rukun Islam. Zakat yang merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam tersebut tidak seperti shalat ataupun puasa yang relatif umum di masyarakat, namun pemahaman masyarakat dalam memahami zakat masih sedikit di bawah shalat dan puasa. Substantifnya, zakat merupakan realisasi unsur keagamaan dalam distribusi pendapatan. Dana zakat ini diperoleh dari orang yang mempunyai kelebihan harta dan disalurkan kepada pihak yang kekurangan harta. Adapun harta yang dikeluarkan menurut syara’ dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah dan memelihara dari kebinasaan (Al-Zuhayly, 2005:83). Selain itu, secara eksplisit zakat merupakan bentuk kewajiban peribadatan Islam yang bersifat tetap dan abadi. Zakat merupakan hal yang ringan dan akan terus berlangsung sepanjang Islam dan kaum muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tidak akan dapat dihapus oleh siapapun. Sebagaimana halnya shalat, zakat merupakan tiang agama dan masyarakat dalam sistem ekonomi apapun (Muhammad, 2006:27). Di satu sisi, zakat merupakan suatu kewajiban atas dasar rukun Islam dan sebagai salah satu bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. Di sisi lain, zakat merupakan variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung. Untuk itu, perlu adanya manajemen yang mengelola zakat agar dalam kegiatannya tersusun secara akuntabel dan rapi. 2 Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, merupakan sebuah proses manajemen yang harus dilakasanakan secara efektif, efisien, dan terukur (UU No.23 Tahun 2011). Manajemen yang efektif dan efisien meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Tidak terkecuali zakat, manajemen dalam pengelolaan zakat juga menjadi hal yang sangat vital untuk di aplikasikan dalam pengelolaannya agar menumbuhkan hasil yang efektif dan efisien. Dalam mengevaluasi dan mengukur pengelolaan zakat berjalan secara efektif dan efisien yaitu dilihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian. Dari segi perencanaan, lembaga pengelola zakat merencanakan kegiatannya dalam setahun, yang terkait dengan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dari segi pelaksanaan, lembaga pengelola zakat wajib melaksanakan tujuan dan fungsinya dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan. Sedangkan dari segi pengorganisasian, kegiatan pengelolaan zakat harus terkoordinasi secara hirarki antara lembaga pengelola zakat, pemerintah, maupun masyarakat. Lembaga pengelola zakat sebagai lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat (muzakki) wajib mempertanggungjawabkan dana yang dihimpunnya kepada masyarakat secara transparan. Karena lembaga pengelola zakat tumbuh dan berkembang karena kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat 3 akan terpelihara dan meningkat seiring dengan kualitas manajemen yang ada pada instansi tersebut.
Telah diredaksikan sebelumnya, manajemen lembaga pengelola zakat dapat dibagi pada tiga kegiatan utama. Pertama, penghimpunan atau penggalangan dana zakat. Kedua, keuangan dan manajemen internal, yaitu kegiatan pencatatan, penghimpunan, dan pelaporan serta aktivitas internal lainnya, seperti kegiatan personalia, umum, HRD, IT, dan lain sebagainya. Ketiga, pendistribusian dan pendayagunaan, yaitu kegiatan penyaluran, pemnafaatan dan pengelolaan program untuk mustahiq atau penerima manfaat. Pada praktiknya, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, merespon kebutuhan mustahiq yang bersifat seketika atau pendistribusian secara konsumtif. Kedua, lembaga pengelola zakat memberikan manfaat jangka panjang dan bersifat permanen bagi perbaikan taraf hidup mustahiq agar bisa hidup mandiri atau pendistribusian zakat secara produktif. Zakat berarti tumbuh, berkah, suci, bersih, dan baik. Sedangkan zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Nurhayati dan Wasilah, 2011:278). Sedangkan kata produktif berasal dari bahasa inggris produktive yang berarti banyak menghasilkan, memberikan banyak hasil, banyak menghasilkan barang-barang berharga, yang mempunyai hasil baik. Menurut Asnaini produktif berarti banyak menghasilkan karya atau barang, banyak mengahasilkan, dan memberikan banyak hasil (Asnaini, 2008:63). 4 Lebih jelasnya, zakat produktif adalah pendayagunaan zakat secara produktif, yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan ketentuan syara’. Pemberian zakat dengan cara produktif akan membantu para mustahiq tidak hanya bersifat sementara atau sesaat saja, akan tetapi juga secara abadi. Karena manfaatnya mengalir tidak pada kehidupan didunia saja akan tetapi juga pada kehidupan akhirat. Inilah suatu solidaritas yang berhubungan antara dunia dan akhirat juga merupakan fungsi sumber dana sosial ekonomi bagi umat Islam. Dengan mendayagunakan harta zakat secara produktif, berarti zakat tidak hanya membantu mengurangi beban para mustahiq saja, namun juga membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia. Dengan adanya modal dari harta zakat yang didayagunakan tersebut, maka para penerima zakat bisa mengembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan. Salah satu yang menunjang kesejahteraan hidup di dunia dan menunjang hidup di akhirat adalah adanya kesejahteraan sosial ekonomi. Ini merupakan seperangkat alternatif untuk mensejahterakan umat Islam dari kemiskinan dan kemelaratan. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga-lembaga sosial Islam sebagai upaya untuk menanggulangi masalah sosial tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, maka zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial ekonomi bagi umat Islam. Artinya pendayagunaan zakat yang 5 dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan dana zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Dasar hukum tentang diperbolehkannya penditribusian zakat secara produktif terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 27 yang menyebutkan bahwa : (1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. (2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Para ulama berbeda pendapat dalam memandang pendistribusian zakat secara produktif ini. Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya boleh. Dalil-dalil yang digunakan ini ulama adalah karena zakat produktif mengandung maslahat besar yang akan kembali kepada para fakir dan miskin. Dalil yang kedua adalah mengqiyaskan kepada pemerintah untuk menginvestasikan harta anak yatim. Ketiga, hadist-hadist yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengumpulkan unta sedekah dan digemukkan. Ini 6 menunjukkan kebolehan menginvestasikan harta zakat. Pendapat kedua, mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya tidak boleh secara mutlak. Pendapat ini menunjukkan bahwa larangan mengundurkan pembayaran zakat kepada yang berhak, walaupun dengan alasan diinvestasikan. Perintah membayarkan zakat sifatnya segera tidak boleh diundur. zakat harus segera dibagikan kepada yang berhak, uang zakat sebenarnya milik delapan golongan yang disebut Allah di dalam al-Qur’an, oleh karena itu jika ingin diinvesatasikan, maka dikembalikan kepada mereka, bukan kepada lembaga-lembaga zakat, di dalam investasi uang zakat terdapat ketidakjelasan pada hasilnya, bisa untung atau rugi. Jika mendapat kerugian, maka akan merugikan para fakir miskin dan golongan lain yang berhak mendapatkan zakat, sehingga hak mereka menjadi hilang. Pendapat Ketiga, zakat produktif dibolehkan setelah kebutuhan pokok para fakir miskin dan golongan lain terpenuhi terlebih dahulu, kemudian sisanya bisa dinvestasikan di dalam proyek-proyek yang menguntungkan dengan hasil yang bisa segera dinikmati golongan yang berhak mendapatkan zakat (www.alislamu.com). Pendapat ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menyebutkan bahwa zakat boleh didayagunakan sebagai usaha produktif setelah kebutuhan pokok para fakir miskin dan golongan lain terpenuhi. Pendapat ini menggabungkan dua pendapat di atas, satu sisi tidak merugikan fakir miskin karena mereka tetap mendapatkan hak-hak mereka sesegera mungkin untuk menutupi kebutuhan pokok mereka. Di sisi lain, sisa 7 harta tersebut diinvestasikan pada proyek-proyek yang menguntungkan, sehingga manfaatnya kembali kepada mereka juga. Pada pemaparan sebelumnya, telah di redaksikan bahwa perolehan dana zakat di ambil dari pihak-pihak yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat (muzakki) untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahiq). Pihak-pihak yang mengambil dana zakat ini dinamakan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Salah satu lembaga pengelola zakat yang ada di Pasuruan adalah Koperasi BMT UGT Sidogiri. BMT mengandung dua arti yang pertama baitul mal adalah lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegitan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. Arti yang kedua adalah baitul tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan (Ilmi, 2002:64). Koperasi BMT UGT Sidogiri ini berbasis pondok pesantren salaf yang merupakan salah satu pesantren tertua di Jawa Timur yang telah berusia ratusan tahun. Pada tahun 2012, Koperasi BMT UGT Sidogiri berusia 12 tahun yang telah memiliki 192 unit pelayanan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Riau dan Lampung dan telah mempunyai jumlah anggota sebanyak 5.552 orang. 8 Antusiasme masyarakat menjadi anggota Koperasi BMT UGT Sidogiri tidak terlepas dari kinerja keuangannya yang terus mengalami peningkatan. Selain itu, Selisih Hasil Usaha (SHU) yang diberikan kepada para anggotanya per tahun rata-rata sebesar 18%. Tentu hal ini akan menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota dan menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh Koperasi BMT UGT Sidogiri. BMT UGT Sidogiri berkembang melesat dan menjadi BMT yang memiliki aset terbesar di Indonesia. Berdasarkan urutan 10 BMT terbesar versi majalah investror edisi September 2010, Koperasi BMT UGT Sidogiri menduduki tingkat pertama dengan aset sebesar Rp. 153.718.513.449. Sedangkan BMT MMU Sidogiri menduduki tigkat ketiga dengan aset sebesar Rp. 56.789.856.176. peringkat kedua di duduki oleh BMT Bina Ummat Sejahtera dari Jawa Tengah dengan aset sebesar Rp. 130.075.119.276. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat Koperasi BMT UGT Sidogiri bekerjasama dengan LAZIZWA Sidogiri untuk mendistribusikan dana zakat. Adapun pendistribusian dana zakat pada Koperasi BMT UGT Sidogiri didistribusikan melalui tiga cara, yaitu dengan pendistribusian zakat secara konsumtif, zakat secara produktif, dan program beasiswa. Pada tahun 2012 Koperasi BMT UGT Sidogiri memiliki dana sosial dan harta zakat terbesar dibandingkan dengan BMT MMU Sidogiri dan Kopontren. Harta zakat pada Koperasi BMT UGT Sidogiri sebesar Rp. 2.733.619.530, sedangkan dana sosial sebesar Rp. 4.909.681.446, sehingga akumulasi keseluruhan harta zakat dan dana sosial Koperasi BMT UGT Sidogiri adalah sebesar Rp. 7.643.300.976. 9 Tabel 1.1 Laporan Zakat dan Dana Sosial RAT tahun Buku 2012 Nama Koperasi Zakat (Rp) Dana Sosial (Rp) Jumlah (Rp) Kopontren 151.773.789 55.692.354 207.466.143 BMT MMU 869.434.471 1.477.960.644 2.347.395.115 BMT UGT 2.733.619.530 4.909.681.446 7.643.300.976 Total 10.198.162.234 Sumber : RAT tahun buku 2012 Kopontren Sidogiri, Koperasi BMT MMU Sidogiri, dan Koperasi BMT UGT Sidogiri. Pada tingkat nasional, Koperasi BMT UGT Sidogiri masuk dalam urutan ke-3 dalam daftar 100 Koperasi Besar Indonesia versi majalah peluang (2012)., (abuhalim34.blogspot.com).
Dengan demikian, pendistribusian zakat produktif pada Koperasi BMT UGT Sidogiri perlu ditingkatkan dengan melihat dana zakat dan dana sosial sebesar Rp. 7.643.300.976,- akan menjadi peluang besar untuk menjadi Koperasi BMT yang unggul dan terdepan dalam membantu para mustahiq. Dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis terinspirasi untuk mengajukan judul “Manajemen Zakat Produktif pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri Pasuruan”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu :
a. Bagaimana model manajemen zakat produktif pada LAZ Sidogiri ?
 b. Bagaimana mengatasi problematika yang dihadapi LAZ Sidogiri dalam pengelolaan zakat produktif?
1.3 Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui model manajemen zakat produktif pada LAZ Sidogiri.
 b. Untuk mengetahui cara mengatasi problematika yang dihadapi LAZ Sidogiri dalam pengelolaan zakat produktif.
1.4 Manfaat Penelitian
a. Bagi Peneliti Penelitian ini menjadi sebuah media untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan fakta yang ada di lapangan dalam rangka memecahkan masalah secara ilmiah.
 b. Bagi LAZ Sidogiri Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi LAZ Sidogiri Pasuruan khususnya dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan zakat.
c. Bagi perkembangan ilmu pengetahuan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan wawasan serta khasanah kepustakaan, khususnya di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Unisvrsitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibarahim Malang.
 1.5 Batasan Penelitian

 Agar penelitian ini lebih terarah dan terfokus pada tujuan, maka dirasakan perlu adanya batasan penelitian. Mengingat manajemen zakat yang ditawarkan sangat kompleks maka penelitian ini difokuskan pada manajemen zakat produktif dalam pendistribusian zakat, model manajemen zakat produktif, serta mengatasi problematika yang dihadapi LAZ Sidogiri dalam pendistribusian zakat produktif.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Manajemen zakat produktif pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri PasuruanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment