Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Penerapan sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 untuk wajib pajak di KPP Pratama Malang Utara


Abstract

INDONESIA:
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Jenis dan sumber data penelitian ini menggunakan data primer.
Hasil penelitian tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara mengalami peningkatan dalam jumlah Wajib Pajak yang terdaftar. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara baru diefektifkan pada bulan Agustus 2013. Penerimaan Pajak dari sektor UMKM di KPP Pratama Malang Utara sebelum dan setelah diterapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengalami peningkatan tetapi sampai pada bulan Desember 2013. Sedangkan pada tahun 2014 tingkat penerimaan dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 mengalami penurunan.
ENGLISH:
Taxes are a major source of revenue of the country which is used to finance government spending and development. Tax revenue is the largest domestic revenues or major, amount of state spending in order to finance the country demanding an increase in state revenues, one of which comes from tax revenue. Dated July 1, 2013 the government has set PP. No. 46 In 2013, concerning the taxation of UMKM. In helping small and medium-sized economic activities, the government provides tax services to UMKM of Taxpayers with a tax rate of 1% is levied on gross sales cycle of up to Rp 4.8 billion per year.
This research used descriptive method with qualitative approach. The technique of collecting data used interviews, literature study, and documentation study. Types and sources of data research used primary data.


The research result of the growth rate of taxpayer number with the Government Regulation No. 46 of 2013 on KKP Pratama North Malang increased in the number of registered taxpayer. Government Regulation No. 46 of 2013 on KKP Pratama of North Malang effected in August 2013. Tax receipts of the UMKM sector in KKP Pratama of North Malang before and after application of Government Regulation No. 46 of 2013 has increased but until December 2013. While in 2014 decreased of the level of acceptance by the Government Regulation No. 46.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sangat ironis apabila dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan usaha di Indonesia. Pajak merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan dan mengadakan perubahan ke arah yang lebih baik. Pajak juga merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Direktorat Jendral Pajak adalah salah satu instansi Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam administrasi perpajakan. Fungsi dari Direkorat Jendral Pajak dalam administrasi perpajakannya yang berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang akan melaksanakan tugas dari Negara salah satunya untuk kemakmuran masyarakat. Usaha meningkatkan penerimaan Negara disektor pajak mempunyai banyak kendala yaitu antara lain tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, sehingga wajib pajak berusaha untuk membayar kewajiban pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. (Sumber: http://www.pajak.go.id, 19 Januari 2015). Saat ini Pemerintah melirik UMKM yang dimana memiliki potensi yang sangat  besar untuk penerimaan pajak. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) omset dan labanya memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi.
 Namun UMKM yang hampir di temui disepanjang jalan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hasan (2013), mengatakan jumlah usaha UKM di Indonesia mencapai sekitar 56,5 juta. "99,8 persennya adalah UMKM, Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahun seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kontribusi koperasi dan UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia adalah 56 persen. "Dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM, ekonomi kita akan semakin baik dan tumbuh,"(Sumber:http://www.republika.co.id, 24 Januari 2015) Pertumbuhan jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan jumlah UMKM tersebut tidak diimbangi dengan kesadaran para pemilik UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. UMKM merupakan pengusaha yang berbentuk orang pribadi ataupun badan yang memiliki modal relatif kecil. Salah satu modal dalam UMKM adalah Sumber Daya Manusia (SDM), krekreaktifan untuk menciptakan produk-produk yang banyak di minati konsumen.
Usaha yang dimiliki pengusaha ini lebih mengutamakan bentuk-bentuk yang bersifat oprasional usaha. Menurut wakil keuangan Mardiasmo (2015) Kementrian Keuangan berusaha menggenjot potensi penerimaan pajak dengan merevisi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Sehubungan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 atau yang lebih dikenal pengenaan pajak penghasilan atas Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM).(Sumber: http://www.republika.co.id,24 Januari 2015) 3 UMKM merupakan salah satu bagian penting dari suatu Negara, meskipun dilihat dari sekala ekonominya tidak seberapa namun jumlah UMKM sangat besar dan dominan, serta sumbangan yang diberikan selama ini baik untuk masyarakat maupun untuk Negara. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat strategis dan penting yang dapat dilihat dari berbagai aspek. Manfaat dari PP No. 46 tahun 2013 yang baru diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2013 ini sangat penting untuk wajib pajak yang khususnya yang memiliki UMKM karena dalam peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 memudahkan bagi wajib pajak UMKM. Tarif pajak sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013 yaitu sebesar 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan perpajakan, seluruh Wajib Pajak, Badan maupun Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000 menyelenggarakan pencatatan. Tanpa pembukuan atau pencatatan, mustahil Wajib Pajak dapat mengetahui laba usahanya, apalagi melaporkan pajaknya dengan benar. Oleh karena itu pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, seharusnya dipandang sebagai fasilitas bagi Wajib Pajak karena memudahkan dalam 4 penghitungan pajaknya. Pemerintah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dengan mekanisme perpajakan yang sederhana dan mudah diperhitungkan kewajiban pajaknya. Pemerintah berharap tarif final Wajib Pajak UMKM akan lebih mudah menghitung besar kewajiban pajaknya secara mudah dan menyetorkannya dalam kas Negara tanpa ada kesulitan, maka tingkat pertumbugan akan bisa meningkat. Alasan peneliti mengambil objek di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara karena dalam wilayah kerja di KPP Pratama Malang Utara banyak sektor UMKM yaitu diantaranya kripik sanan dan keramik di daerah Dinoyo yang merupakan pusat oleh-oleh di daerah Malang.
Penelitian yang dilakukan pada objek ini memiliki maksud untuk mengetahui tingkat pertumbuhan penerimaan pajak dan wajib pajak dari sektor UMKM pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “PENERAPAN SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 UNTUK WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA MALANG UTARA”
1.2  Rumusan Masalah
 Dari uraian latar belakang, masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana tingkat pertumbuhan sebelum dan sesudah diterapkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 terhadap jumlah Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara?
 1.3 Tujuan Penelitian
 Dari rumusan masalah yang diuraikan, tujuan dari kajian masalah ini diantaranya:
 1. Mengetahui tingkat pertumbuhan sebelum dan sesudah diterapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 terhadap jumlah wajib Pajak dan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara.
1.4 Manfaat Penelitihan
 1. Bagi KPP Pratama Malang Utara
 a. Penelitihan ini diharapkan memberikan informasi tentang penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
b. Penelitian ini diharapkan memberikan informasi tentang tingkat pertumbuhan setelah di terapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013.
 2. Bagi Peneliti
 a. Penulis dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam mengamati permasalahan serta membantu memberikan informasi bagi Wajib Pajak terutama UMKM atau untuk entitas lainnya.
b. Penulis dapat mengaplikasikan ilmunya secara langsung dengan menghadapi kondisi secara nyata di lapangan dan mengasah kemampuan peneliti.
 1.5 Batasan Penenelitian
 1. Tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Utara

2. Tingkat Pertumbuhan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Penerapan sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 untuk wajib pajak di KPP Pratama Malang UtaraUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment