Abstract
INDONESIA:
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Jenis dan sumber data penelitian ini menggunakan data primer.
Hasil penelitian tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara mengalami peningkatan dalam jumlah Wajib Pajak yang terdaftar. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara baru diefektifkan pada bulan Agustus 2013. Penerimaan Pajak dari sektor UMKM di KPP Pratama Malang Utara sebelum dan setelah diterapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengalami peningkatan tetapi sampai pada bulan Desember 2013. Sedangkan pada tahun 2014 tingkat penerimaan dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 mengalami penurunan.
ENGLISH:
Taxes are a major source of revenue of the country which is used to finance government spending and development. Tax revenue is the largest domestic revenues or major, amount of state spending in order to finance the country demanding an increase in state revenues, one of which comes from tax revenue. Dated July 1, 2013 the government has set PP. No. 46 In 2013, concerning the taxation of UMKM. In helping small and medium-sized economic activities, the government provides tax services to UMKM of Taxpayers with a tax rate of 1% is levied on gross sales cycle of up to Rp 4.8 billion per year.
This research used descriptive method with qualitative approach. The technique of collecting data used interviews, literature study, and documentation study. Types and sources of data research used primary data.
The research result of the growth rate of taxpayer number with the Government Regulation No. 46 of 2013 on KKP Pratama North Malang increased in the number of registered taxpayer. Government Regulation No. 46 of 2013 on KKP Pratama of North Malang effected in August 2013. Tax receipts of the UMKM sector in KKP Pratama of North Malang before and after application of Government Regulation No. 46 of 2013 has increased but until December 2013. While in 2014 decreased of the level of acceptance by the Government Regulation No. 46.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Rendahnya tingkat kepatuhan
Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sangat ironis apabila
dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan usaha di Indonesia. Pajak merupakan
suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan
dan mengadakan perubahan ke arah yang lebih baik. Pajak juga merupakan sumber
penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang
terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka
pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya
berasal dari penerimaan pajak. Direktorat Jendral Pajak adalah salah satu
instansi Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam administrasi perpajakan. Fungsi
dari Direkorat Jendral Pajak dalam administrasi perpajakannya yang berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan yang akan melaksanakan tugas dari Negara salah satunya
untuk kemakmuran masyarakat. Usaha meningkatkan penerimaan Negara disektor
pajak mempunyai banyak kendala yaitu antara lain tingkat kesadaran wajib pajak
yang masih rendah, sehingga wajib pajak berusaha untuk membayar kewajiban
pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. (Sumber: http://www.pajak.go.id, 19
Januari 2015). Saat ini Pemerintah melirik UMKM yang dimana memiliki potensi
yang sangat besar untuk penerimaan
pajak. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) omset dan labanya memang jauh
lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki pendapatan yang lebih
tinggi.
Namun UMKM yang hampir di
temui disepanjang jalan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hasan
(2013), mengatakan jumlah usaha UKM di Indonesia mencapai sekitar 56,5 juta.
"99,8 persennya adalah UMKM, Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahun
seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kontribusi koperasi dan UMKM terhadap
pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia adalah 56 persen. "Dengan
pemberdayaan koperasi dan UMKM, ekonomi kita akan semakin baik dan
tumbuh,"(Sumber:http://www.republika.co.id, 24 Januari 2015) Pertumbuhan
jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan dari tahun
ke tahun. Namun, peningkatan jumlah UMKM tersebut tidak diimbangi dengan
kesadaran para pemilik UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. UMKM
merupakan pengusaha yang berbentuk orang pribadi ataupun badan yang memiliki
modal relatif kecil. Salah satu modal dalam UMKM adalah Sumber Daya Manusia
(SDM), krekreaktifan untuk menciptakan produk-produk yang banyak di minati
konsumen.
Usaha yang dimiliki pengusaha ini lebih mengutamakan bentuk-bentuk
yang bersifat oprasional usaha. Menurut wakil keuangan Mardiasmo (2015)
Kementrian Keuangan berusaha menggenjot potensi penerimaan pajak dengan
merevisi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Sehubungan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 atau yang lebih
dikenal pengenaan pajak penghasilan atas Usaha Micro Kecil dan Menengah
(UMKM).(Sumber: http://www.republika.co.id,24 Januari 2015) 3 UMKM merupakan
salah satu bagian penting dari suatu Negara, meskipun dilihat dari sekala
ekonominya tidak seberapa namun jumlah UMKM sangat besar dan dominan, serta
sumbangan yang diberikan selama ini baik untuk masyarakat maupun untuk Negara.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak
pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses
pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat strategis
dan penting yang dapat dilihat dari berbagai aspek. Manfaat dari PP No. 46
tahun 2013 yang baru diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2013 ini sangat penting
untuk wajib pajak yang khususnya yang memiliki UMKM karena dalam peraturan
pemerintah No. 46 tahun 2013 memudahkan bagi wajib pajak UMKM. Tarif pajak
sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013 yaitu sebesar 1% dari penghasilan bruto.
Ketentuan perpajakan, seluruh Wajib Pajak, Badan maupun Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan
pembukuan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp.
4.800.000.000 menyelenggarakan pencatatan. Tanpa pembukuan atau pencatatan,
mustahil Wajib Pajak dapat mengetahui laba usahanya, apalagi melaporkan
pajaknya dengan benar. Oleh karena itu pemberlakuan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu, seharusnya dipandang sebagai fasilitas bagi Wajib
Pajak karena memudahkan dalam 4 penghitungan pajaknya. Pemerintah memberikan
kemudahan kepada para wajib pajak dengan mekanisme perpajakan yang sederhana
dan mudah diperhitungkan kewajiban pajaknya. Pemerintah berharap tarif final
Wajib Pajak UMKM akan lebih mudah menghitung besar kewajiban pajaknya secara
mudah dan menyetorkannya dalam kas Negara tanpa ada kesulitan, maka tingkat
pertumbugan akan bisa meningkat. Alasan peneliti mengambil objek di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara karena dalam wilayah kerja di KPP Pratama
Malang Utara banyak sektor UMKM yaitu diantaranya kripik sanan dan keramik di
daerah Dinoyo yang merupakan pusat oleh-oleh di daerah Malang.
Penelitian yang dilakukan pada objek ini memiliki maksud untuk
mengetahui tingkat pertumbuhan penerimaan pajak dan wajib pajak dari sektor
UMKM pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul
“PENERAPAN SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 UNTUK
WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA MALANG UTARA”
1.2
Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang, masalah yang akan
diteliti dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana tingkat pertumbuhan sebelum dan sesudah diterapkan Peraturan
Pemerintah No 46 Tahun 2013 terhadap jumlah Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak di
KPP Pratama Malang Utara?
1.3 Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang diuraikan, tujuan
dari kajian masalah ini diantaranya:
1. Mengetahui tingkat pertumbuhan sebelum dan
sesudah diterapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 terhadap jumlah wajib
Pajak dan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara.
1.4
Manfaat Penelitihan
1. Bagi KPP Pratama Malang Utara
a. Penelitihan ini diharapkan memberikan
informasi tentang penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
b.
Penelitian ini diharapkan memberikan informasi tentang tingkat pertumbuhan
setelah di terapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013.
2. Bagi Peneliti
a. Penulis dapat menambah pengetahuan dan
wawasan untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam mengamati permasalahan
serta membantu memberikan informasi bagi Wajib Pajak terutama UMKM atau untuk
entitas lainnya.
b.
Penulis dapat mengaplikasikan ilmunya secara langsung dengan menghadapi kondisi
secara nyata di lapangan dan mengasah kemampuan peneliti.
1.5 Batasan Penenelitian
1. Tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak yang
terdaftar di KPP Pratama Malang Utara
2. Tingkat
Pertumbuhan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Penerapan sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 untuk wajib pajak di KPP Pratama Malang Utara. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment