Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang


Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi sistem akuntansi pengelolaan zakat di lembaga amil zakat Sabilillah Kota Malang. Sebagai lembaga pengelolaan zakat telah diatur dalam pasal 17,18,19 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu teknik pengumpulan data yang berhubungan dengan sistem informasi akuntansi meliputi struktur organisasi, job description, kebijakan, laporan keuangan, prosedur dan dokumen transaksi. Analisis untuk melihat kesesuaian dengan sistem akuntansi pengelolaan zakat menurut Mahmudi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pengendalian internal yang terdapat pada LAZIS Sabilillah dalam proses pengelolaan dana ZIS sebetulnya sudah berjalan. Hal ini diperkuat dengan diaplikasikan struktur organisasi, laporan keuangan berdasarkan PSAK 45, pemisahan tugas dan tanggung jawab tiap bagian. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki adanya 1) terdapat perangkapan fungsi keuangan dengan akuntansi yang berakibat mudahnya terjadi kecurangan. 2) pelaporan keuangan yang masih menggunakan PSAK 45 bukan PSAK Syariah 109. Dan 3) dan untuk sistem prosedur yang masih belum jelasnya jobs description. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa LAZIS Sabilillah memerlukan adaya perbaikan dalam sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS, mulai dari memperbaiki struktur organisasi, tugas dan wewenang, pelaporan keuangan yang menggunakan PSAK 109, dan prosedur penerimaan dan penyaluran dana ZIS.
ENGLISH:
This study was conducted to determine how the implementation of zakat management accounting systems in zakat institution of Sabilillah Malang. As an institution of zakat management has been regulated in article 17,18,19 Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2011 about zakat management.
This study used qualitative research methods, namely data collection techniques related to accounting information system included organizational structure, job descriptions, policies, financial statements, procedures and transaction documents. Analysis to see compliance with the accounting system of zakat management by Mahmudi.

The results showed that the implementation of the internal control system contained in LAZIS of Sabilillah fund management process of ZIS was actually already under way. This was reinforced by applied organizational structure, reports of financial statements based on PSAK 45, duties segregation of responsibilities of each part. However, there were still some things that need to be fixed for 1) there were geminating financial functions and accounting that caused ease of resulting fraud. 2) financial reporting still used PSAK 45 instead of IAS Sharia 109. And 3) for the system of procedures that were still unclear jobs description. Based on the results of the analysis can be concluded that LAZIS Sabilillah needed for improvement in the accounting system of ZIS fund management, starting from improving the organizational structure, duties and responsibilities, financial reporting under PSAK 109, and the receipt and disbursement procedures of ZIS fund.


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Kepengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, serta Keputusam Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Menurut Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan no. 109 “Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya. Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
 Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik. Zakat harus dikelola oleh amil (lembaga) yang profesional, amanah, bertanggung jawab, memiliki pengetahuan yang memadai tentang zakat, dan memiliki waktu yang cukup untuk mengelola (misalnya untuk melakukan sosialisasi, pendataan muzakki dan mustahiq, penyaluran yang tepat sasaran, serta pelaporan yang transparan). Pengelola zakat oleh lembaga pengelola zakat (amil zakat), apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal akan memiliki beberapa keuntungan, antara lain: Pertama,lebih sesuai tuntutan sirah nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in. Kedua,untuk menjamin kepastian disiplin pembayaran zakat. Ketiga,untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Kelima, untuk memeperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang Islami, (Haffidhudin, 2006).
 Lembaga zakat sebagai amil yang mengelola dana zakat dari masyarakat dalam kegiatanya pastinya mempunyai hambatan seperti terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang, pelaksanaan prosedur pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kebijakan organisasi dan masih banyak lagi. Dan hal tersebut dapat menghambat menghambat pengelolaan dana zakat pada lembaga amil zakat. Jika kegiatan pengelolaan dana zakat telah sesuai dengan sistem informasi atau sistem pengendalian intern dalam organisasi pengelola zakat tersebut, maka kegiatan operasional, sistem dan pembagian wewenang dan tugas lembaga amil dapat berjalan 3 dengan baik. Permasalahan inilah yang membuat penulis ingin melakukan penelitian mengenai pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah terhadap suatu lembaga amil. Mustaen (2010) dalam penelitiannya menyimpulkan bahawa pada hakekatnya memiliki lembaga zakat harus memiliki 4 (empat) sistem pengelolaan zakat yaitu sistem perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, namun dalam mengimplikasikan masih terdapat lembaga zakat dalam penerapan sistem tersebut belum maksimal.
Hal ini dikarenakan lembaga zakat yang memiliki struktur organisasi dan sistem pengawasannya yang masih lemah karena belum adanya dewan yang secara khusus mengawasi pengelolaan zakat. Salah satu organisasi pengelola zakat di Malang Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sodaqoh (LAZIS) Sabilillah Kota malang merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh yang mengoptimalkan masjid sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat mengenai Zakat, Infaq, dan Sodaqoh. Dalam hal ini Masjid Sabilillah Kota Malang sebagai program dakwah seperti, 1) jenis pelayanan sosial, yang menyangkut santunan fakir miskin, santunan beasiswa anak yatim, santunan sarana penunjang belajar, santunan lansia, janda, ghorim, musafir/ibnu sabil, dan dana sosial lainnya, yang ke 2) program pendayagunaan dan pemberdayaan, yang menyangkut program bina prestasi, program siswa mandiri, pendampingan peningkatan TPQ, peningkatan minat baca, bina keluarga cerdas, wisata bagi anak yatim dan dhuafa, pemberdayaan tukang becak, dan pemberdayaan umat berbasis masjid.
Program-program tersebut dapat tercapai setiap tahunnya dengan baik, hal ini tidak terlepas dari penyaluran yang baik pula. Dengan program-program tersebut diharapkan dapat dirasakan umat khususnya saudara kita kaum dhu’afa secara nyata, serta sekaligus untuk lebih mengoptimalkan penggalangan infaq fisabilillah dari kalangan kaum muslimin sehingga kemudian dapat disalurkan secara terkoordinir dan tepat sasaran. Tabel 1.1 SUMBER PENERIMAAN DANA LEMBAGA AMIL, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH SABILLAH PERIODE 2011 DAN 2012 Sumber : Laporan Penerimaan LAZIS Sabilillah Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf (LAZIS) Sabilillah Malang merupakan lembaga yang menyalurkan dana zakatnya kepada mustahiq.
Lembaga ini berdiri pada tanggal 31 Maret 2006, dan memiliki kegiatan menyalurkan 0 100,000,000 200,000,000 300,000,000 400,000,000 500,000,000 600,000,000 TAHUN 2011 TAHUN 2012 5 dana zakat kepada mustahiq yang disebutkan dalam Al-Qur’an (Qs At-Taubah : 60) terdiri dari delapan kelompok (asnaf) yaitu : Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mualaf, Budak (riqab), Orang yang berutang (gharimiin), Untuk Jalan Allah (Fisabilillah), Musafir (Ibnusabil). Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian tentang masalah Sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang. Peneliti tertarik untuk meneliti sistem akuntansi pengelolan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat sabilillah Kota Malang karena, peneliti menilai sistem akuntansi pada pengelolaan dana ZIS sebagai pengukur kinerja dan pemudahan dalam pengendalian internal. Oleh karena itu, sistem pengelolaan dana ZIS nerupakan kegiatan yang harus diperhatikan agar kinerja pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang berjalan dengan baik karena berpengaruh terhadap pelayanan terhadap muzaki . Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul Analisis Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
1.2   Rumusan Masalah
 Tujuan Penelitian Permasalahan yang timbul berdasarkan latar belakang diatas adalah: Bagaimana pelaksanaan sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Zakat Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
1.3   Tujuan Penelitian
 Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
1.4   Kegunaan Penelitian
 Bagi Lembaga Amil Zakat:
1. Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak Lembaga amil Zakat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mentukan sistem pengelolaan dana zakat.
 2. Diharapkan dapat memperoleh masukan-masukan yang berguna untuk membantu memecahkan masalah yang timbul dalam sistem pengelolaan dana zakat.

Bagi peneliti:
1. Sebagai bentuk aplikasi teori dengan kenyataan yang berkembang di dalam masyarakat.Proses evaluasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dapat digunakan sebagai studi perbandingan antara teori yang ada dengan kenyataan yang berkembang dan sekaligus menambah pengalaman.
2. Penelitian ini sebagai perbandingan antara teori yang ada dengan aplikasi pada koperasi. Bagi pihak lain:
1. Dapat digunakan untuk menambah wawasan baru tentang sistem pengelolaan dana zakat.. 2. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dan informasi bagi mahasiswa yang ingan mengadakan penelitian lebih lanjut berkenaan dengan sistem pengelolaan dana zakat.
 1.5 Batasan Masalah

 Terkait dengan luasnya lingkup, permasalahan dan waktu serta keterbatasan dalam penelitian maka penelitian hanya di batasi sampai dengan sistem yang diterapkan pada pengelolaan dana zakat pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Analisis sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment