Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi sistem akuntansi pengelolaan zakat di lembaga amil zakat Sabilillah Kota Malang. Sebagai lembaga pengelolaan zakat telah diatur dalam pasal 17,18,19 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu teknik pengumpulan data yang berhubungan dengan sistem informasi akuntansi meliputi struktur organisasi, job description, kebijakan, laporan keuangan, prosedur dan dokumen transaksi. Analisis untuk melihat kesesuaian dengan sistem akuntansi pengelolaan zakat menurut Mahmudi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pengendalian internal yang terdapat pada LAZIS Sabilillah dalam proses pengelolaan dana ZIS sebetulnya sudah berjalan. Hal ini diperkuat dengan diaplikasikan struktur organisasi, laporan keuangan berdasarkan PSAK 45, pemisahan tugas dan tanggung jawab tiap bagian. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki adanya 1) terdapat perangkapan fungsi keuangan dengan akuntansi yang berakibat mudahnya terjadi kecurangan. 2) pelaporan keuangan yang masih menggunakan PSAK 45 bukan PSAK Syariah 109. Dan 3) dan untuk sistem prosedur yang masih belum jelasnya jobs description. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa LAZIS Sabilillah memerlukan adaya perbaikan dalam sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS, mulai dari memperbaiki struktur organisasi, tugas dan wewenang, pelaporan keuangan yang menggunakan PSAK 109, dan prosedur penerimaan dan penyaluran dana ZIS.
ENGLISH:
This study was conducted to determine how the implementation of zakat management accounting systems in zakat institution of Sabilillah Malang. As an institution of zakat management has been regulated in article 17,18,19 Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2011 about zakat management.
This study used qualitative research methods, namely data collection techniques related to accounting information system included organizational structure, job descriptions, policies, financial statements, procedures and transaction documents. Analysis to see compliance with the accounting system of zakat management by Mahmudi.
The results showed that the implementation of the internal control system contained in LAZIS of Sabilillah fund management process of ZIS was actually already under way. This was reinforced by applied organizational structure, reports of financial statements based on PSAK 45, duties segregation of responsibilities of each part. However, there were still some things that need to be fixed for 1) there were geminating financial functions and accounting that caused ease of resulting fraud. 2) financial reporting still used PSAK 45 instead of IAS Sharia 109. And 3) for the system of procedures that were still unclear jobs description. Based on the results of the analysis can be concluded that LAZIS Sabilillah needed for improvement in the accounting system of ZIS fund management, starting from improving the organizational structure, duties and responsibilities, financial reporting under PSAK 109, and the receipt and disbursement procedures of ZIS fund.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kepengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor
581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang
Pengelolan Zakat, serta Keputusam Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan
Urusan Haji D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Menurut
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan no. 109 “Zakat merupakan kewajiban
syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil
maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab,
haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan
peruntukannya. Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun
tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
Zakat dan infak/sedekah yang
diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
tata kelola yang baik. Zakat harus dikelola oleh amil (lembaga) yang
profesional, amanah, bertanggung jawab, memiliki pengetahuan yang memadai
tentang zakat, dan memiliki waktu yang cukup untuk mengelola (misalnya untuk melakukan
sosialisasi, pendataan muzakki dan mustahiq, penyaluran yang tepat sasaran,
serta pelaporan yang transparan). Pengelola zakat oleh lembaga pengelola zakat
(amil zakat), apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal akan memiliki
beberapa keuntungan, antara lain: Pertama,lebih sesuai tuntutan sirah
nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in. Kedua,untuk menjamin
kepastian disiplin pembayaran zakat. Ketiga,untuk menjaga perasaan rendah diri
para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para
muzakki. Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang
tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu
tempat. Kelima, untuk memeperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan
pemerintah yang Islami, (Haffidhudin, 2006).
Lembaga zakat sebagai amil
yang mengelola dana zakat dari masyarakat dalam kegiatanya pastinya mempunyai
hambatan seperti terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
tugas dan wewenang, pelaksanaan prosedur pengelolaan dana yang tidak sesuai
dengan kebijakan organisasi dan masih banyak lagi. Dan hal tersebut dapat
menghambat menghambat pengelolaan dana zakat pada lembaga amil zakat. Jika
kegiatan pengelolaan dana zakat telah sesuai dengan sistem informasi atau
sistem pengendalian intern dalam organisasi pengelola zakat tersebut, maka
kegiatan operasional, sistem dan pembagian wewenang dan tugas lembaga amil
dapat berjalan 3 dengan baik. Permasalahan inilah yang membuat penulis ingin
melakukan penelitian mengenai pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah
terhadap suatu lembaga amil. Mustaen (2010) dalam penelitiannya menyimpulkan
bahawa pada hakekatnya memiliki lembaga zakat harus memiliki 4 (empat) sistem
pengelolaan zakat yaitu sistem perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan, namun dalam mengimplikasikan masih terdapat lembaga zakat dalam
penerapan sistem tersebut belum maksimal.
Hal ini dikarenakan lembaga zakat yang memiliki struktur organisasi
dan sistem pengawasannya yang masih lemah karena belum adanya dewan yang secara
khusus mengawasi pengelolaan zakat. Salah satu organisasi pengelola zakat di
Malang Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sodaqoh (LAZIS) Sabilillah Kota malang
merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh yang mengoptimalkan
masjid sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat mengenai Zakat, Infaq, dan
Sodaqoh. Dalam hal ini Masjid Sabilillah Kota Malang sebagai program dakwah
seperti, 1) jenis pelayanan sosial, yang menyangkut santunan fakir miskin, santunan
beasiswa anak yatim, santunan sarana penunjang belajar, santunan lansia, janda,
ghorim, musafir/ibnu sabil, dan dana sosial lainnya, yang ke 2) program
pendayagunaan dan pemberdayaan, yang menyangkut program bina prestasi, program
siswa mandiri, pendampingan peningkatan TPQ, peningkatan minat baca, bina
keluarga cerdas, wisata bagi anak yatim dan dhuafa, pemberdayaan tukang becak,
dan pemberdayaan umat berbasis masjid.
Program-program tersebut dapat tercapai setiap tahunnya dengan
baik, hal ini tidak terlepas dari penyaluran yang baik pula. Dengan
program-program tersebut diharapkan dapat dirasakan umat khususnya saudara kita
kaum dhu’afa secara nyata, serta sekaligus untuk lebih mengoptimalkan
penggalangan infaq fisabilillah dari kalangan kaum muslimin sehingga kemudian
dapat disalurkan secara terkoordinir dan tepat sasaran. Tabel 1.1 SUMBER
PENERIMAAN DANA LEMBAGA AMIL, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH SABILLAH PERIODE 2011
DAN 2012 Sumber : Laporan Penerimaan LAZIS Sabilillah Yayasan Lembaga Amil Zakat,
Infak, Shadaqah dan Wakaf (LAZIS) Sabilillah Malang merupakan lembaga yang
menyalurkan dana zakatnya kepada mustahiq.
Lembaga ini berdiri pada tanggal 31 Maret 2006, dan memiliki
kegiatan menyalurkan 0 100,000,000 200,000,000 300,000,000 400,000,000 500,000,000
600,000,000 TAHUN 2011 TAHUN 2012 5 dana zakat kepada mustahiq yang disebutkan
dalam Al-Qur’an (Qs At-Taubah : 60) terdiri dari delapan kelompok (asnaf) yaitu
: Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mualaf, Budak (riqab), Orang yang berutang
(gharimiin), Untuk Jalan Allah (Fisabilillah), Musafir (Ibnusabil). Oleh karena
itu peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian tentang masalah Sistem
akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
Peneliti tertarik untuk meneliti sistem akuntansi pengelolan dana ZIS pada
Lembaga Amil Zakat sabilillah Kota Malang karena, peneliti menilai sistem
akuntansi pada pengelolaan dana ZIS sebagai pengukur kinerja dan pemudahan
dalam pengendalian internal. Oleh karena itu, sistem pengelolaan dana ZIS
nerupakan kegiatan yang harus diperhatikan agar kinerja pada Lembaga Amil Zakat
Sabilillah Kota Malang berjalan dengan baik karena berpengaruh terhadap
pelayanan terhadap muzaki . Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti tertarik
untuk menyusun skripsi dengan judul Analisis Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana
ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
1.2
Rumusan
Masalah
Tujuan Penelitian Permasalahan yang timbul
berdasarkan latar belakang diatas adalah: Bagaimana pelaksanaan sistem
akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Zakat Amil Zakat Sabilillah Kota
Malang.
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah : Untuk
mengetahui sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS yang diterapkan pada Lembaga
Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
1.4
Kegunaan
Penelitian
Bagi Lembaga Amil Zakat:
1.
Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak Lembaga amil Zakat
untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mentukan sistem pengelolaan dana
zakat.
2. Diharapkan dapat memperoleh masukan-masukan
yang berguna untuk membantu memecahkan masalah yang timbul dalam sistem
pengelolaan dana zakat.
Bagi
peneliti:
1.
Sebagai bentuk aplikasi teori dengan kenyataan yang berkembang di dalam
masyarakat.Proses evaluasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dapat digunakan
sebagai studi perbandingan antara teori yang ada dengan kenyataan yang
berkembang dan sekaligus menambah pengalaman.
2.
Penelitian ini sebagai perbandingan antara teori yang ada dengan aplikasi pada
koperasi. Bagi pihak lain:
1.
Dapat digunakan untuk menambah wawasan baru tentang sistem pengelolaan dana
zakat.. 2. Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dan informasi bagi
mahasiswa yang ingan mengadakan penelitian lebih lanjut berkenaan dengan sistem
pengelolaan dana zakat.
1.5 Batasan Masalah
Terkait dengan luasnya lingkup, permasalahan
dan waktu serta keterbatasan dalam penelitian maka penelitian hanya di batasi
sampai dengan sistem yang diterapkan pada pengelolaan dana zakat pada Lembaga
Amil Zakat Sabilillah Kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Analisis sistem akuntansi pengelolaan dana ZIS pada Lembaga Amil Zakat Sabilillah Kota Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment