Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa giling tebu di Pabrik Gula Toelangan

Abstract

INDONESIA:
Tebu digunakan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan gula, karena tidak memiliki lahan yang cukup, pabrik gula menjalin kerjasama dengan petani. Oleh karena itu, tebu yang dihasilkan adalah milik bersama. Akan tetapi fiskus mengenakan PPN atas jasa giling tebu dalam proses produksinya. Hal itu karena berdasarkan Undang-Undang PPN jasa giling tidak termasuk dalam negatif list, sehingga jasa giling merupakan jasa yang dikenakan pajak. Penelitianinibertujuanuntuk mengetahui implementasi perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa giling tebu di pabrik gula Toelangan.
Penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif.Analisis data pada penelitian kualitatif dilakukan selama dan setelah pengumpulan data dengan digunakan teknik analisis tema (objek penelitian). Setelah data terkumpul maka langkah selanjutnya yaitu menganalisis data tersebut.Untuk menguji keabsahannya disini peneliti menggunakan model key person dalam melakukan wawancara, yaitu melakukan wawancara kepada pihak yang memiliki wewenang di bidangnya dan mengetahui betul seluk-beluk mengenai informasi yang ingin diteliti oleh penulis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan UU PPN dan PPnBM jasa giling bukan termasuk negative list atau jasa yang dikeculikan, sehingga menurut Undang-undang yang berlaku jasa giling merupakan jasa yang dikenakan pajak. Akan tetapi, pabrik gula selaku pelaku bisnis menolak adanya PPN jasa giling tebu. Untuk itu pihak pabrik gula tidak pernah menghitung, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai atas jasa gilingnya. Karena itulah pabrik gula tidak pernah menjurnal dan tidak pernah mengakui beban atas PPN jasa gilingnya dalam laporan keuangan.
ENGLISH:
Sugarcane is a main material in making sugar. Due to the land shortage, sugar companies cooperates with farmers dealing with the sugar cane production. So, the sugar cane becomes shared products. However fiscal policy rules VAT for sugar cane pressing service in the process. Based on Law concerning VAT the service is not in the negative list, so the government charge tax for it. The study aims to find out the implementation of VAT accounting for sugar cane pressing service in Toelangan Sugar Company.
The study employs a qualitative approach. Data analysis is conducted during and after the data collection using theme analysis technique.To test the validity, the research her employs a key person method in interview by interviewing the person in charge in the field who completely understand about the needed information.


This result shows that based on law concerning VAT and luxury sales tax the sugar cane pressing service in not included in negative list, so the government charge tax for the service. However, sugar companies as entrepreneurs refuse the tax. They tend to avoid calculate, pay and report the VAT for their sugar cane pressing service. Furthermore, they do not include the VAT in their journal and financial statements.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan industri gula nasional tidak terlepas dari hubungan yang terjadi antara petani tebu dan pabrik gula. Dalam memproduksi tebu menjadi gula, keberadaan kedua pihak tersebut saling mempengaruhi dan melengkapi. Petani tebu memiliki lahan yang digunakan sebagai media untuk menanam tebu, sedangkan pabrik gula memiliki mesin penggiling tebu. Lahan dan mesin penggiling tebu merupakan modal yang paling utama dalam memproduksi gula pasir yang berguna untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri. Tetapi sering terjadi permasalahan yang cukup rumit di pihak petani tebu maupun pabrik gula. Petani tebu mengalami permasalahan terbatasnya modal, penggunaan teknologi yang kurang tepat dan pemasaran. Sedangkan pada pabrik gula mengalami permasalahan terbatasnya lahan produksi, rendahnya produksi dan besarnya biaya produksi. Sehingga diperlukanlah sebuah kerjasama antara petani tebu dengan pabrik gula agar dapat menghasilkan gula pasir untuk konsumsi masyarakat (Hadian, 2010, h.13). Untuk mengatasi permasalahan ini maka petani tebu dan pabrik gula melakukan kegiatan kemitraan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan diantara kedua belah pihak. Dalam sistem kemitraan, petani tebu dan pabrik gula melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, memerlukan, dan memperkut dalam memproduksi gula. Petani menyediakan lahan untuk 2 budidaya atas bimbingan pabrik gula agar tebu yang dihasilkan memiliki kandungan rendemen yang berkualitas baik. Atas kerjasama sistem kemitraan ini, petani tebu mendapatkan bagi hasil dengan presentase 66% dan sisanya sejumlah 34% untuk pabrik gula.
Pembagian hasil ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) tahun 1998. Pembagian hasil tersebut tertulis dalam kontrak atau perjanjian tertulis antara petani dan pabrik gula. Akan tetapi dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan beban PPN di dalamnya. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang PPN (Gunadi, 2011, h.17). Sebelum menentukan suatu jasa tergolong dalam JKP, penting untuk diperhtikan pula jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Untuk menentukan jenis barang dan jenis jasa yang dikenakan pajak perlu dilihat terlebih dahulu dalam ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Karena jasa giling tebu tidak termasuk dalam 3 kelomok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas maka jaga giling tebu otomatis dikenakan PPN. PPN atas jasa giling tebu dikenakan atas bagi hasil yang diterima pabrik gula, dengan demikian bagi hasil yang diterima pabrik gula sebesar 34% di dalamnya terdapat PPN sebesar 10% yang wajib disetor ke kas negara.
 Pemungutan PPN jasa giling tebu ini otomatis akan berdampak terhadap pendapatan yang diterima oleh pabrik gula atas bagi hasil dari kerjasama dengan petani. Dengan adanya hal tersebut, tentunya pendapatan pabrik gula akan berkurang, padahal atas kerjasama dengan petani pabrik gula sudah mengeluarkan biaya-biaya sejak awal untuk pembudidayaan tanaman tebu. Hal ini sesuai dengan adanya ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ.51/2000 yang menyatakan bahwa setiap bagi hasil yang diterima pabrik gula di dalamnya terutang PPN maka semua bagi hasil yang diterima pabrik gula dalam hubungannya dengan petani dianggap sebagai imbalan atas jasa penggilingan tebu oleh pabrik gula. Oleh karena itu, sistem bagi hasil tersebut terdapat PPN jasa giling tebu, atau semua kerjasama yang dilakukan oleh petani dan pabrik gula dengan sistim bagi hasil didalamnya terdapat unsur jasa kena pajak (JKP) atas jasa giling tebu. Pemberlakuan PPN jasa giling tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan pelaku kerjasama, yaitu pihak pabrik gula maupun pihak petani tebu. Pihak pabrik gula dan petani tebu menyatakan keberatan atas penetapan dipungutnya PPN jasa giling tebu dalam kejasama yang terjadi antara keduanya. Penggilingan tebu oleh pabrik gula merupakan satu kesatuan proses kerjasama pembuatan gula antara petani dengan pabrik gula muali dari menyediakan lahan, penanaman, proses 4 pengolahan hasil sampai dengan pemasaran hasil (gula pasir). Hubungan antara pabrik gula dan petani tebu merupakan kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan (Pamungkas, 2012, h.05). Dan dengan adanya kerjasama seperti itu bisa dikatakan bahwa tebu yang ada adalah milik bersama, karena tebu tersebut adalah milik bersama maka seharusnya tidak ada pemungutan PPN jasa giling tebu. Selain itu jasa giling tebu yang terjadi antara petani tebu dengan pabrik gula tersebut didasarkan pada alasan bahwa jasa giling tebu yang terjadi antara keduanya dalam sistem kemitraan bagi hasil, bukan seperti jasa giling sebagaimana jasa giling yang terjadi dalam penggilingan padi. Masalah yang timbul setelah itu adalah pencatatan akuntansi atas pajak pertambahan nilai dari jasa giling tebu tersebut. Beberapa penelitian terdahulu telah banyak dilakukan, seperti penelitian dari Dwijayanti (2011) dalam penelitiannya yang berjudul “Kemitraan Antara Petani TRKSU dan Petani TRM dengan Pabrik Gula Candi Baru di Kecamatan CandiSidoarjo” berpendapat bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi petani mitra dapat diterima oleh petani dan dijalankan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing petani mitra. Kemitraan yang terjalin antara Pabrik Gula Candi Baru dengan petani tebu berjalan secara harmonis. Adapun harmonisasi yang terjadi yaitu kesadaran antara pihak PG. Candi Baru dan petani tebu mitra dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai perjanjian, sehingga tercipta suatu kepuasan dari kedua belah pihak yang menunjukkan bahwa harmonisasi yang terjadi berjalan dengan baik.
 Penelitian ini juga mengacu dari penelitian Pamungkas (2012) tentang “Evaluasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Giling Tebu Dengan Pola Bagi Hasil”. Dalam penelitiannya saudari Rahma Wahyu Pamungkas berpendapat menjelaskan bahwa Penentuan sistem bagi hasil sebagai penyerahan terutang PPN (taxable supply) harus diidentifikasi dari setiap bentuk kerja sama yang melahirkan sistem bagi hasil. Bagi hasil sistem kemitraan KSU tidak dapat dikenakan PPN jasa giling tebu karena tidak ada penyerahan JKP. Secara umum, kebijakan PPN jasa giling tebu belum sepenuhnya memenuhi kriteria efektifitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas dan ketepatan. Putra (2013) dalam penelitiannya yang berudul “Analisis Perlakuan Akuntansi dan Pelaporan Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Studi Kasus PT. PLN Persero Distribusi Jawa Timur)” menjelaskan bahwa Penerapan Akuntansi untuk program tanggung jawab sosial perusahaan dibedakan menjadi dua penggunaan. Untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang dilakukan PT. PLN (Persero) sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi BUMN, dibuat Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Aktivitas Program yang terpisah dengan Laporan Keuangan Utama Perusahaan. Laporan disusun dengan basis akrual dan menggunakan dasar Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Standar Akuntansi Keuangan Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (PSAK 45 Revisi 2011). Hal ini karena pertanggungjawaban program hanya diperuntukkan bagi pihak intern hanya sebatas penilaian kinerja pelaksana operasional dalam merealisasikan anggaran.
Pada penelitian ini, peneliti ingin meneliti tentang pencatatan akuntansi perusahaan atas PPN jasa giling tebu, karena menurut peneliti didalamnya terdapat suatu permasalahan. Karena tebu merupakan milik bersama, bagaimana mungkin tebu milik perusahaan yang kemudian digiling oleh mesin yang juga milik dari perusahaan sendiri tetap dikenakan pajak atas jasa penggilingannya. Hal tersebut yang melatar belakangi penulisan skripsi ini, sehingga peneliti ingin melakukan penelitian dengan judul “Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Giling Tebu di Pabrik Gula Toelangan”
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian tentang latar belakang di atas, maka dapat diperoleh rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa giling tebu di pabrik gula Toelangan?
1.3  Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa giling tebu di pabrik gula Toelangan.
1.4  Manfaat Penelitian
 Adapun hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Akademis Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam pengembangan ilmu ekonomi, terutama ilmu akuntansi. Hasil  penelitian ini juga diharapkan dapat menjadikan sebuah referensi dan perbandingan untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang masalah yang diteliti, yaitu tentang implementasi perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai. Sehingga penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam dunia kerja.

 b. Bagi perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi dan wawasan serta dapat menjadi sumbangan pemikiran maupun bahan pertimbangan dalam perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan, khususnya atas jasa giling tebu.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa giling tebu di Pabrik Gula Toelangan. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment