Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pengendalian intern yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Malang. Pembahasan dilakukan dengan cara membandingkan antara kinerja di KPKNL Malang dengan undang-undang dan peraturan menteri keuangan nomor 246/PMK.06/2014 serta teori COSO.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, tujuannya adalah menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian. Data diperoleh melalui observasi ke lokasi penelitian, wawancara, dan evaluasi terhadap dokumen yang terkait dengan sistem pengendalian intern. Data diproleh dalam bentuk profil singkat KPKNL Malang, struktur organisasi, Job Description, Standart Operational Procedure (SOP) KPKNL, dan dokumen- dokumen lain yang diprlukan.
Penelitian menunjukkan bahwa secara umum KPKNL Malang kinerja karyawannya sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan kementrian yang berlaku.namun untuk sistem pengendalian intern masih perlu perbaikan dalam hal menetapkan kebijakan-kebijakan tidak tertulis terkait jabatan yang tidak ada di struktur organisasi, job description, penyaluran informasi kepada karyawan, serta penetapan sanksi kepada pengguna barang yang melanggar aturan yang berlaku.
ENGLISH:
This study aimed to analyze the internal control system applied to State Property service Office (KPKNL) Malang. The discussion was done by comparing the performance in KPKNL Malang with the laws and regulations of finance ministers of number 246 / PMK.06 / 2014 as well as the theory of COSO. This study used a qualitative descriptive approach, the goal was to describe systematically about the focus of the study. Data obtained through observation, interviews, and evaluation of the documents related to the internal control system.
Data were obtained in the form of a short profile of KPKNL Malang, organizational structure, Job Description, Standard Operational Procedure (SOP) KPKNL, and other documents needed.
Generally, Research showed that KPKNL Malang of employee performance was in accordance with the laws and regulations applicable ministry. but for the internal control system still needed improvement in establishing policies which was written related positions that did not exist in the organizational structure, job description, the distribution of information to employees, as well as sanctions to users that violated the rules.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan
kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
lebih rinci lagi dituangkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (UU Pelayanan Publik). Pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat
dilaksanakan dengan memberdayakan segala sumber daya pemerintah yang ada, baik
berupa barang publik maupun jasa publik sebagaimana tercantum dalam pasal5 (1)
UU Pelayanan Publik. Pelayanan tersebut meliputi segala aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara mulai dari pertahanan, keamanan, pendidikan, ekonomi, kesehatan
dan lainnya yang dilaksanakan instansi pemerintah sesuai dengan bidangnya
masing-masing. Barang dan jasa tersebut merupakan milik negara yang dikuasai
oleh negara dengan pengelolaan diserahkan kepada satuan kerja instansi
pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan bidangnya masing-masing. Pemerintah
dalam pasal 1 butir 10 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yaitu dimaksud dengan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalam hal ini terbatas pada barang yang bersifat terwujud
(tangible) yang meliputi barang persediaan dan asset tetap (fixed assets).
Barang milik negara memerlukan pengelolaan dan penatausahaan yang memadai baik
secara fisik, 2 hukum maupun akuntansi. Pengelolaan dan penatausahaan yang baik
ini akan sangat berguna dalam menjaga kondisi fisik, pengamanan, pengakuan,
peralihan hak, penilaian dan praktik akuntansi yang terkait dalam barang
tersebut. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan
BMN. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 (PP No.6/2006) tentang Pengelolaan
barang Milik Negara mengatur mengenai pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120
Tahun 2007 (Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007) tentang Penatausahaan BMN mengatur
mengenai tata cara penatausahaan BMN yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi
dan pelaporan. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2010
(Permenkeu Nomor 29/PMK.06/2010) tentang Penggolongan dan Kodifikasi BMN
meliputi hal-hal yang terkait dengan pemberian kode barang, kode lokasi, kode
registrasi dan simbol/logo organisasi. Ketiga peraturan tersebut dibuat sebagai
wujud pengelolaan BMN secara umum bagi seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya pedoman pengelolaan BMN, maka diharapkan BMN yang
diperoleh nantinya akan benar-benar berguna dalam operasi, diperoleh dengan
harga yang wajar, tidak ada penyalahgunaan, dan tidak ada BMN yang berlebih
atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi BMN dimulai dari proses
perencanaan dan penganggaran yang berfokus pada output, pengadaan yang
transparan, penggunaan yang tepat, pemeliharaan yang rutin, pengendalian dan 3
penatausahaan yang baik sampai penghapusan (disposal) sesuai dengan ketentuan.
Optimalisasi BMN akan sangat berpengaruh secara langsung terhadap optimalisasi
pelaksanaan pelayanan masyarakat karena barang-barang yang dibeli telah tepat
guna dalam menunjang operasional instansi pemerintah. Selain itu optimalisasi
BMN pada tiap instansi pemerintah diharapkan juga akan dapat mengurangi biaya
dan mendukung efisiensi anggaran. Pengamanan Barang Milik Negara adalah
kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan Barang
Milik Negara agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan
utuh, tidak rusak dan tidak hilang. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan
fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Dalam rangka pengamanan
administratif dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan
pegendalian (controlling) atas. Barang Milik Negara. Selain berfungsi sebagai
alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan
manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadaan, pengembangan,
pemeliharaan, maupun penghapusan (disposal). Menurut Direktorat Jendral
Kekayaan Negara (2001), maraknya kasus korupsi terkait aset tetap negara
menurut menunjukkan sistem pengendalian internnya masih lemah. Untuk itu setiap
instansi pemerintah harus membangun sistem pengendalian intern yang bagus
sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, sistem pengendalian intern merupakan
proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus
oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas 4
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundangundangan. Seluruh komponen Sistem Pengendalian Intern yaitu lingkungan
pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan
komunikasi serta monitoring atas pengelolaan aset negara harus dibangun secara
memadai. Dari teori di atas menunjukaan bahwa pengamanan aset negara salah
satunya dipengaruhi oleh sistem pengendalian intern yang efektif. Pengendalian
intern atau kontrol intern dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu
tujuan atau objektif tertentu. Dalam jurnal, Hermiyetti (2010:3) menarik
kesimpulan sebagai berikut: Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk
mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Pengendalian
intern berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan
melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Dengan menetapkan serta
menerapkan pengendalian intern secara baik dan benar pada suatu perusahaan,
maka perusahaan tersebut akan lebih mudah dalam mencapai tujuan dan dapat
meminimalkan risiko. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota
Malang adalah institusi resmi yang ada di Kota Malang, dimana institusi
tersebut banyak memiliki berbagai barang yang harus dikelola dengan sistem yang
baik dan padat dimengerti oleh setiap yang terlibat di dalam institusi. Salah
satu faktor produksi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara adalah barang milik
Negara (BMN). Wilayah kerja KPKNK Malang mencangkup Kota Malang, Kabupaten
Malang, Kabupaten Lumajang dan Kota Batu. 5 Barang Milik Negara tersebut
merupakan salah satu modal kerja yang sumber atau sasarannya paling mudah untuk
disalahgunakan. Pengendalian internal yang paling memadai sangat dibutuhkan
untuk melindungi Barang Milik Negara tersebut. Menurut berita yang dirilis oleh
Entitas Hukum Indonesia (2014) menyebutkan Pelaksanaan Lelang di KPKNL Malang
diduga tidak transparan. Pelaksanaan lelang pada tgl 13 April 2014 yang tidak
sesuai jadwal serta banyaknya peserta lelang yang tidak menyertakan NPWP
menimbulkan banyak protes dari peserta. Keberhasilan pengelolaan barang milik
negara harus didukung dengan sistem pengelolaan barang milik negara yaitu
dengan menerapkan sistem pengendalian intern barang milik Negara terhadap
barang milik Negara itu sendiri agar dalam pengelolaannya dapat lebih efektif,
efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk meneliti
bagaimana penerapan pengendalian intern terhadap barang milik negara tersebut
di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang. Maka penulis
memilih judul “ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA KANTOR PELAYANAN
KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG GUNA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGGUNAAN
BARANG MILIK NEGARA”
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi sistem pengendalian intern
penggunaan Barang Milik Negara pada KPKNL Malang?
1.3
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
Untuk menganalisis bagaimana implementasi sistem pengendalian intern penggunaan
barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
1.4
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat, yaitu:
1.
Manfaat untuk Pemerintah KPKNL Malang. Untuk pemerintah, peneliti berharap
penelitian ini dapat membantu evaluasi secara langsung maupun tidak langsung
tentang sistem pengendalian intern penggunaan barang milik negara.
2.
Manfaat untuk akademis. Penulis berharap penelitian ini dapat berkontribusi
untuk bidang ilmu akuntansi dan sistem pengendalian intern. Serta dapat
digunakan sebagai referensi untuk pengembangan penelitian selanjutnya dengan
topik yang sama.
3.
Manfaat untuk mahasiswa.
4. Bagi peneliti, sebagai indikator keberhasilan
penerapan ilmu yang diterima selama perkuliahan, dan menambah wawasan serta
pengalaman baru selama melakukan penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis sistem pengendalian intern pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKPNL) Malang guna meningkatkan efektifitas pengguna barang milik negara..." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment