Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem pengendalian intern pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKPNL) Malang guna meningkatkan efektifitas pengguna barang milik negara.

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pengendalian intern yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Malang. Pembahasan dilakukan dengan cara membandingkan antara kinerja di KPKNL Malang dengan undang-undang dan peraturan menteri keuangan nomor 246/PMK.06/2014 serta teori COSO.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, tujuannya adalah menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian. Data diperoleh melalui observasi ke lokasi penelitian, wawancara, dan evaluasi terhadap dokumen yang terkait dengan sistem pengendalian intern. Data diproleh dalam bentuk profil singkat KPKNL Malang, struktur organisasi, Job Description, Standart Operational Procedure (SOP) KPKNL, dan dokumen- dokumen lain yang diprlukan.
Penelitian menunjukkan bahwa secara umum KPKNL Malang kinerja karyawannya sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan kementrian yang berlaku.namun untuk sistem pengendalian intern masih perlu perbaikan dalam hal menetapkan kebijakan-kebijakan tidak tertulis terkait jabatan yang tidak ada di struktur organisasi, job description, penyaluran informasi kepada karyawan, serta penetapan sanksi kepada pengguna barang yang melanggar aturan yang berlaku.
ENGLISH:
This study aimed to analyze the internal control system applied to State Property service Office (KPKNL) Malang. The discussion was done by comparing the performance in KPKNL Malang with the laws and regulations of finance ministers of number 246 / PMK.06 / 2014 as well as the theory of COSO. This study used a qualitative descriptive approach, the goal was to describe systematically about the focus of the study. Data obtained through observation, interviews, and evaluation of the documents related to the internal control system.
Data were obtained in the form of a short profile of KPKNL Malang, organizational structure, Job Description, Standard Operational Procedure (SOP) KPKNL, and other documents needed.

Generally, Research showed that KPKNL Malang of employee performance was in accordance with the laws and regulations applicable ministry. but for the internal control system still needed improvement in establishing policies which was written related positions that did not exist in the organizational structure, job description, the distribution of information to employees, as well as sanctions to users that violated the rules.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pemerintah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih rinci lagi dituangkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan memberdayakan segala sumber daya pemerintah yang ada, baik berupa barang publik maupun jasa publik sebagaimana tercantum dalam pasal5 (1) UU Pelayanan Publik. Pelayanan tersebut meliputi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari pertahanan, keamanan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya yang dilaksanakan instansi pemerintah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Barang dan jasa tersebut merupakan milik negara yang dikuasai oleh negara dengan pengelolaan diserahkan kepada satuan kerja instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan bidangnya masing-masing. Pemerintah dalam pasal 1 butir 10 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu dimaksud dengan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalam hal ini terbatas pada barang yang bersifat terwujud (tangible) yang meliputi barang persediaan dan asset tetap (fixed assets). Barang milik negara memerlukan pengelolaan dan penatausahaan yang memadai baik secara fisik, 2 hukum maupun akuntansi. Pengelolaan dan penatausahaan yang baik ini akan sangat berguna dalam menjaga kondisi fisik, pengamanan, pengakuan, peralihan hak, penilaian dan praktik akuntansi yang terkait dalam barang tersebut. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan BMN. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 (PP No.6/2006) tentang Pengelolaan barang Milik Negara mengatur mengenai pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 (Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007) tentang Penatausahaan BMN mengatur mengenai tata cara penatausahaan BMN yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2010 (Permenkeu Nomor 29/PMK.06/2010) tentang Penggolongan dan Kodifikasi BMN meliputi hal-hal yang terkait dengan pemberian kode barang, kode lokasi, kode registrasi dan simbol/logo organisasi. Ketiga peraturan tersebut dibuat sebagai wujud pengelolaan BMN secara umum bagi seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya pedoman pengelolaan BMN, maka diharapkan BMN yang diperoleh nantinya akan benar-benar berguna dalam operasi, diperoleh dengan harga yang wajar, tidak ada penyalahgunaan, dan tidak ada BMN yang berlebih atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi BMN dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang berfokus pada output, pengadaan yang transparan, penggunaan yang tepat, pemeliharaan yang rutin, pengendalian dan 3 penatausahaan yang baik sampai penghapusan (disposal) sesuai dengan ketentuan. Optimalisasi BMN akan sangat berpengaruh secara langsung terhadap optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat karena barang-barang yang dibeli telah tepat guna dalam menunjang operasional instansi pemerintah. Selain itu optimalisasi BMN pada tiap instansi pemerintah diharapkan juga akan dapat mengurangi biaya dan mendukung efisiensi anggaran. Pengamanan Barang Milik Negara adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan Barang Milik Negara agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak dan tidak hilang. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Dalam rangka pengamanan administratif dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pegendalian (controlling) atas. Barang Milik Negara. Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, maupun penghapusan (disposal). Menurut Direktorat Jendral Kekayaan Negara (2001), maraknya kasus korupsi terkait aset tetap negara menurut menunjukkan sistem pengendalian internnya masih lemah. Untuk itu setiap instansi pemerintah harus membangun sistem pengendalian intern yang bagus sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, sistem pengendalian intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas 4 tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Seluruh komponen Sistem Pengendalian Intern yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring atas pengelolaan aset negara harus dibangun secara memadai. Dari teori di atas menunjukaan bahwa pengamanan aset negara salah satunya dipengaruhi oleh sistem pengendalian intern yang efektif. Pengendalian intern atau kontrol intern dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Dalam jurnal, Hermiyetti (2010:3) menarik kesimpulan sebagai berikut: Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Pengendalian intern berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
 Dengan menetapkan serta menerapkan pengendalian intern secara baik dan benar pada suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut akan lebih mudah dalam mencapai tujuan dan dapat meminimalkan risiko. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang adalah institusi resmi yang ada di Kota Malang, dimana institusi tersebut banyak memiliki berbagai barang yang harus dikelola dengan sistem yang baik dan padat dimengerti oleh setiap yang terlibat di dalam institusi. Salah satu faktor produksi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara adalah barang milik Negara (BMN). Wilayah kerja KPKNK Malang mencangkup Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kota Batu. 5 Barang Milik Negara tersebut merupakan salah satu modal kerja yang sumber atau sasarannya paling mudah untuk disalahgunakan. Pengendalian internal yang paling memadai sangat dibutuhkan untuk melindungi Barang Milik Negara tersebut. Menurut berita yang dirilis oleh Entitas Hukum Indonesia (2014) menyebutkan Pelaksanaan Lelang di KPKNL Malang diduga tidak transparan. Pelaksanaan lelang pada tgl 13 April 2014 yang tidak sesuai jadwal serta banyaknya peserta lelang yang tidak menyertakan NPWP menimbulkan banyak protes dari peserta. Keberhasilan pengelolaan barang milik negara harus didukung dengan sistem pengelolaan barang milik negara yaitu dengan menerapkan sistem pengendalian intern barang milik Negara terhadap barang milik Negara itu sendiri agar dalam pengelolaannya dapat lebih efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan pengendalian intern terhadap barang milik negara tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang. Maka penulis memilih judul “ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG GUNA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA”
1.2  Rumusan Masalah
 Rumusan masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi sistem pengendalian intern penggunaan Barang Milik Negara pada KPKNL Malang?
1.3  Tujuan Penelitian
 Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk menganalisis bagaimana implementasi sistem pengendalian intern penggunaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
1.4  Manfaat Penelitian
 Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1. Manfaat untuk Pemerintah KPKNL Malang. Untuk pemerintah, peneliti berharap penelitian ini dapat membantu evaluasi secara langsung maupun tidak langsung tentang sistem pengendalian intern penggunaan barang milik negara.
2. Manfaat untuk akademis. Penulis berharap penelitian ini dapat berkontribusi untuk bidang ilmu akuntansi dan sistem pengendalian intern. Serta dapat digunakan sebagai referensi untuk pengembangan penelitian selanjutnya dengan topik yang sama.
3. Manfaat untuk mahasiswa.

4.  Bagi peneliti, sebagai indikator keberhasilan penerapan ilmu yang diterima selama perkuliahan, dan menambah wawasan serta pengalaman baru selama melakukan penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisis sistem pengendalian intern pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKPNL) Malang guna meningkatkan efektifitas pengguna barang milik negara..." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment