Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Pembuatan Skrispsi:Download Skripsi Akutansi :Pengaruh pendapat asli daerah dan dana alokasi umum terhadap belanja daerah dearah dalam rangka pengukuran kinerja keuangan Jawa Timur





Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah, kemudian mengetahui bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan analisis rasio kemandirian dan value for money.
Sampel penelitian ini adalah 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah mempublikasikan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun 2010 hingga 2012. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda dan value for money.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pengaruh tersebut linier dengan tingkat kemandirian dan hasil kinerja Pemerintah Daerah, hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Jawa Timur memiliki kinerja yang baik.

ENGLISH:
The objective of this study is to determine the effect of Revenue and the General Allocation Fund Expenditures, and then find out how the financial performance of the Local Government of East Java with independence ratio analysis and value for money.
The sample was 20 regencies/cities in East Java, which has published reports Actual Revenue and Expenditure in the year 2010 to 2012. The method of analysis in this study using multiple linear regression analysis and value for money.
Results of this study declare that the Revenue and General Allocation Fund Local Shopping significantly affect the District/City in East Java and The influence of linear with the level of independence and local government performance results, it shows that the Government of East Java has a good performance.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Reformasi yang terjadi pada sektor publik di Indonesia juga diikuti dengan adanya tuntutan demokratisasi, tentunya dapat menjadi suatu fenomena global bagi bangsa ini. Tuntutan demokratisasi yang diinginkan oleh bangsa ini yaitu berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas. Kedua aspek tersebut menjadi salah satu hal penting dalam sistem pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan pengungkapan seluruh aktivitas serta kerja keuangan pemerintah daerah kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan (Mardiasmo, 2002).
Hal ini menyebabkan pengamat ekonomi, pengamat politik, investor, hingga rakyat mulai mengalihkan perhatiannya kepada setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Pertumbuhan yang terjadi pada daerah-daerah di Indonesia semakin pesat, selaras dengan berjalannya era baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dan disentralisasi fiskal (Setiawan, 2010). Salah satu ketetapan MPR yaitu Tap MPR No. XV/ MPR /1998 tetang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan landasan hukum bagi di keluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah 2 daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar penyelenggaraan otonomi daerah Terjadinya otonomi daerah di Indonesia ditandai dengan terbitnya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, yang sekarang telah diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah.
 Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran membangun perekonomian daerah secara optimal, sehingga tidak lagi terkosentrasi dipusat. Pelaksanaan otonomi ini telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah. Melalui otonomi daerah ini, sama halnya pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam masalah pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam Islam, secara tidak langsung tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah ini tidak lain ialah untuk mewujudkan keadilan masyarakat yang merata. Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam.
Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al Qur’an sebagai misi utama para nabi yang diutus Allah SWT dalam surat Al-Hadid, termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan sosial. “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS 57 : 25). Allah yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial. Komitmen Al Qur’an tentang penegakan keadilan sangat jelas. Karena itu, tujuan keadilan sosial ekonomi dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral Islam (Mashadi, 2010).
 Dalam permasalahan penyelenggaran pembiayaan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dilaksanakan berdasarkan beban APBD. Kebijakan berjalan sesuai dengan asas desentralisasi, begitu pula dengan penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak atau retribusi dan mengelola 4 Sumber Daya Alam secara mandiri dengan memanfaatkan sumber pemasukan daerah. Sumber pendapatan tersebut ialah Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah yang secara langsung dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan yang lain dikelola oleh pemerintah pusat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pembangunan daerah yang berkaitan dengan kegiatan fiskal akan membutuhkan alokasi dana dari pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan pembiayaan pada pos belanja persediaan membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kegiatan tersebut. Rencana belanja pemerintah daerah akan dilaporkan oleh pemerintah daerah ke dalam APBD, merupakan kegiatan rutin pengeluaran kas daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasi dalam pemerintahan.
Dengan belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang besar pula agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah dapat terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan belanja pemerintah daerah, maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahterahan masyarakat dapat meningkat. Belanja daerah harus dialokasikan secara efektif dan efisien, karena belanja daerah dapat menjadi tolak ukur keberhasilan suatu pelaksanaan kewenangan daerah. Karena adanya desentralisasi keuangan merupakan konsekuensi dari adanya kebijakan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri.
Keadaan sesungguhnya yang dihadapi oleh beberapa pemerintahan daerah di Indonesia terutama dalam hal keuangan daerah ialah relatif kecilnya kontribusi PAD didalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 5 Sehingga susunan APBD masih didominasi dari kontribusi penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat. Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, telah membawa perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah. Transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah memiliki tujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik. Adanya transfer dana ini bagi pemerintah daerah merupakan sumber pendanaan dalam melaksanakan kewenangannya, sedangkan kekurangan pendanaan diharapkan dapat digali melalui sumber pendanaan sendiri yaitu PAD. Namun pada kenyataannya, transfer dari pemerintah pusat merupakan sumber dana utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasi utamanya sehari-hari atau belanja daerah, yang nantinya oleh pemerintah daerah akan dilaporkan diperhitungkan dalam APBD.
Harapan pemerintah pusat, dana transfer tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanaan kepada masyarakat. Serta kebijakan dalam penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena dana transfer tersebut berimplikasi pada APBD, yaitu terletak pada pos penerimaan (Setiawan, 2010). Dengan masuknya dana transfer tersebut kedalam pos penerimaan APBD, maka jumlah penerimaan daerah semakin bertambah besar. Sehingga perubahan jumlah penerimaan daerah yang cukup besar tersebut harus disertai dengan peningkatan sumberdaya manusia yang mampu memberikan semangat kepada pemerintah daerah untuk memberdayakan ekonominya secara mandiri, ekonomis, 6 efisien dan efektif. Misi utama undang-undang tersebut tidak hanya pelimpahan kewenangan pembiayaan saja tetapi sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga kualitas pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat dapat meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan laporan keuangan yang handal dan dapat dipercaya agar dapat memberikan informasi sumber daya keuangan daerah dan dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah daerah. Begitu sering ditujukan kepada manajer pemerintah daerah seiring dengan Peraturan Pemerintah 105 tahun 2000 yang mensyaratkan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan yaitu berupa neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran serta catatan atas laporan keuangan.
 Sebagian besar wilayah provinsi, PAD hanya dapat membiayai kebutuhan pengeluaran kurang dari 10%. Distribusi pajak antar daerah sangat timpang karena basis pajak antar daerah sangat bervariasi. Peranan pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi hal ini terjadi karena adanya perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak pada biaya relative mahal) dan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada masyarakat sangat bervariasi (Wahyuningtyas, 2012). Otonomi daerah harus disadari sebagai suatu transformasi paradigma dalam penyelenggaran pembangunan dan pemerintahan di daerah, transformasi paradigma dalam hal ini terletak pada aspek akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam rangka mengelola sumber-sumber ekonomi. (Mardiasmo, 2002:103). 7 Begitu pula dengan Provinsi Jawa Timur yang menjadi pusat perekonomian kedua setelah Ibu Kota Jakarta. Pertumbuhan perekonomian di beberapa kota besar yang termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur turut serta menyumbang pengaruh besar terhadap jumlah PAD. Hal ini memungkinkan terjadinya pengaruh yang signifikan dalam penerapan PAD dan DAU terhadap Belanja Daerah di Provinsi Jawa Timur. Secara umum kondisi perekonomian Provinsi Jawa Timur sampai dengan akhir tahun 2012 cukup baik. Pertumbuhan ekonominya lebih tinggi daripada nasional yaitu 2010 tumbuh 6,68%, meningkat 7,72 % tahun 2011 dan tahun 2012 menjadi 7,72%.
Inilah pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur berbanding Nasional. Bentuk keberhasilan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur ini dibuktikan dengan diraihnya prestasi gemilang, lewat penghargaan yang berupa pemeringkatan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Tahun 2012 untuk peringkat pertama. Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 120-2818 Tahun 2013 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara nasional tahun 2011, Pemprov Jatim ada di posisi tertinggi dengan skor 8 3,1482. Pemerintah pusat pun memberi status penilaian untuk Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LPPD) dengan nilai sangat tinggi (Surya, Jumat 26 April 2013).
Hal inilah yang menjadi pertimbangan peneliti memilih Provinsi Jawa Timur sebagai obyek penelitian. Berdasarkan penjelasan di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang "Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Daerah Dalam Rangka Pengukuran Kinerja Keuangan Jawa Timur".
1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah?
2. Apakah Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah?
3. Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah?
4. Bagaimana pengukuran kinerja keuangan Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan pendekatan value for money?

1.3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
 1. Untuk menguji signifikansi pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah.
2. Untuk menguji signifikansi pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah.
3. Untuk menguji signifikansi pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah.
 4. Untuk mengetahui kinerja keuangan Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan pendekatan value for money.

 1.4. Manfaat Penelitian
 a. Bagi Peneliti Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam hal pengembangan keilmuan dibidang belanja daerah serta sebagai bentuk dasar ilmiah yang menerapkan teori selama berada di bangku perkuliahan serta membandingkan dengan kenyataan yang ada.
b. Bagi Investor Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi wujud dari bentuk pemahaman nilai dari laporan keuangan pemerintah daerah secara tepat. Sehingga mampu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Sehingga para investor selaku pengguna laporan keuangan dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ketika berencana melakukan investasi khususnya Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
 c. Pemerintah Daerah Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah secara efektif dan efisien. Kemudian menyajikan laporan keuangan secara transparan sehingga good governance dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mendukung keputusan atau kebijakan yang mengutamakan kepentingan publik.

1.5. Batasan Penelitian

Penelitian ini dibatasi pada Penerimaan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum sebagai variabel independen berfokus pada pengaruh Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2010-2012

Untuk Mendownload Skripsi ":Pengaruh pendapat asli daerah dan dana alokasi umum terhadap belanja daerah dearah dalam rangka pengukuran kinerja keuangan Jawa Timur" Ini silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment