Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, August 19, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi:Pengaruh kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di Dusun Jangkung Dadapan Wajak Malang

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan merupakan suatu usaha untuk menyatukan segala aspek dari masing-masing pasangan untuk membentuk kehidupan rumah tangga. Sesorang yang menikah pasti memiliki tujuan untuk membangun sebuah keluarga yang harmonis, sehingga diperlukan kematangan emosi yang yang baik untuk menciptakannya. Usia muda dalam pernikahan dewasa ini semakin marak dilakukan di berbagai wilayah di Malang khususnya di daerah-daerah terpencil seperti dusun Jangkung Dadapan Wajak Malang. Fenomena tersebut kerap kali menimbulkan konflik atau permasalahan, sehingga berdampak terhadap keharmonisan keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda serta ingin mengetahui seberapa besar kontribusi kematangan emosi individu yang menikah muda terhadap keharmonisan keluarga. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode regresi. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Jangkung desa Dadapan Wajak Malang dengan jumlah sampel sebanyak 34 orang yang menikah diusia muda dimana kriterianya telah ditetapkan peneliti yakni perempuan yang menikah di umur 20 tahun kebawah dan tinggal di wilayah Jangkung Malang. Instrument pengumpulan data yang digunakan adalah model skala likert.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan terdapat pengaruh yang signifikan antara kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga. Hasil uji regresi variabel kematangan emosi memberikan kontribusi sebesar 54,2 % terhadap keharmonisan keluarga. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kematangan emosi dan mempertimbangkan usia sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
ENGLISH:
Marriage is a way to unity every aspect for each couple to make household life. Someone who has been married certainly has intention to build a harmony family, so that it needs the good emotion maturity to fulfill that dream. Nowadays young marriage has been done by many people in every region of Malang especially in the remote areas, one of them is in Dusun Jangkung Dadapan Wajak Malang. The phenomenon often causes the conflict or problem, so that it will be the bad effect of harmony of family.
This study is aimed to know the influence of emotion maturity toward the harmony of family in young marriage and to know how much contribution of emotion maturity influence the harmony of family. The research design used in this study was quantitative research with regression method. The study had been done in Jangkung region, Dadapan village, Wajak, Malang with sample total of 34 people who has been married in young age and the criteria had been decided by the writer, that is the woman who has been married under 20 years old and they have to stay in Jangkung, Malang. The instrument used to collect the data was the model of likert scale.
The result study can be concluded that there is the significance of emotion maturity toward the harmony of family. The test result of emotion maturity variable gives the contribution for about 54,2 % toward the harmony of family. The result study is to think about how importance to increase emotion maturity and to considerate the age before taking decision to do a marriage.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan adalah sebuah episode penting dalam hidup dua anak manusia yang berlainan jenis untuk mengikat diri dalam suatu akad dan janji demi mengarungi suka duka hidup di dunia bersama – sama. Setelah akad nikah dilangsungkan sesuai dengan tuntunan syarak dan aturan perundang – undangan yang berlaku, maka resmilah menjadi suami istri dengan mengemban sebuah amanah dari Allah SWT. Untuk membangun sebuah mahligai rumah tangga yang diwujudkan dalam suatu lembaga “ keluarga” dan tolok ukur kesuksesannya dinilai dari kualitas sakinah, mawaddah, dan warahmah. Adanya ikatan perkawinan mengindikasikan leburnya kepribadian suami dan istri. Kedua belah pihak harus merasa saling memiliki dan saling menyatu sehingga kekurangan masing – masing sedapat mungkin ditutupi dengan melihat sisi positif atau kelebihan – kelebihan yang ada pada diri masing – masing. Dengan demikian hubungan kerja sama antara suami dan istri sebagai mitra sejajar dapat diwujudkan dengan jalinan pola sikap dan prilaku sehari – hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam masyarakat kita masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur sekalipun dilarang oleh undang – undang perkawinan. Perkawinan dalam usia muda ini menimbulkan masalah sosial, yaitu perceraian yang meningkat dan segala permasalahan dalam kehidupan berumah tangga yang diakibatkan 2 kurangnya kesiapan pasangan suami istri untuk membina sebuah keluarga. Perceraian di kalangan remaja yang sebenarnya belum siap membina rumah tangga secara fisik dan mental mengakibatkan anak – anak dilahirkan terlantar, tingkat kehidupan ekonomi merosot, dan yang lebih menyedihkan lagi masyarakat di daerah pedesaan menerima ini sebagai suatu kenyataan hidup yang harus diterima dengan pasrah. Kegagalan dan keretakan yang terjadi di tengah – tengah keluarga sering kali disebabkan masalah sederhana tetapi sangat mendasar, seperti masalah seks. Mereka pikir, bahwa dengan adanya pernikahan segala sesuatu akan berjalan secara alamiah, kebahagiaan akan turun dengan sendirinya sekalipun mereka tidak memiliki pengetahuan untuk mengatur kehidupan rumah tangganya. Kenyataannya, kebahagiaan perkawinan perlu di usahakan secara terus menerus antara suami istri, karena permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga sering diakibatkan tidak adanya persiapan diantara kedua belah pihak (Wilson Nadaek, 1998). Para tokoh masyarakat dari kalangan ulama pada dasarnya tidak melarang perkawinan yang dilaksanakan di bawah usia minimal menurut undang – undang, tetapi juga tidak menganjurkan. Dalam wawanacara yang dilakukan oleh Zainal Abidin dan Sri Hidayati (Balitbang KAI, 2013) terhadap H. Walid Sya’roni dimana beliau merupakan Penyuluh Agama KUA kecamatan Galis. Menurutnya usia minimal perkawinan dalam undang – undang perkawinan 16 – 19 tahun belum cukup matang dalam membina rumah tangga. Pemuda dan pemudi pada usia tersebut adalah usia anak – anak yang baru tamat SMP atau SMA yang pikirannya masih suka bermain dan belum matang. Adanya budaya tersebut pada 3 kondisi zaman sekarang dan kedepan, peran orang tua sangat mempengaruhi generasi selanjutnya. Menurutnya usia yang matang untuk suatu perkawinan bagi perempuan 21 tahun, dan bagi laki – laki 25 tahun. Pasangan di wilayah kabupaten Malang Jawa Timur yang tercatat menikah di usia muda mencapai lebih dari 26.500 pasangan setiap tahunnya.
Wilayah di kabupaten Malang yang terdapat banyak pasangan menikah di usia muda yakni kecamatan Tumpang, Tirtoyudo, Pujon, Wajak, dan Kecamatan Jabung. Pemkab sendiri berharap mampu menekan pernikahan di bawah usia 20 tahun. Pasalanya pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang muda dalam segi usia sudah selayaknya memiliki tubuh dan pemikiran yang sehat. Karena semakin dewasa usia perkawinan maka seorang wanita mempunyai masa reproduksi yang semakin pendek antara usia 20 – 34 tahun dan merupakan usia ideal produktif sehingga dapat menekan angka kelahiran dan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Malang, mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Malang berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencapai 3.046.000 dengan komposisi 1.524.00 laki – laki dan 1.518.000 perempuan. Jumlah penduduk yang besar akan menjadi potensi bagi mereka yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang unggul, mumpuni, dan berkualitas. Namun jika mereka tidak memilik keahlian maka akan menjadi beban pembangunan (Kompas,2013). Untuk membina suatu hubungan rumah tangga yang harmonis diperlukan kematangan emosi yang baik, dimana kematangan emosi seorang suami maupun istri merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan pernikahan di usia muda. Mereka yang memiliki kematangan emosi ketika 4 memasuki kehidupan berumah tangga cenderung lebih mampu mengelola perbedaan diantara mereka. Seseorang yang memiliki kematangan emosi yang baik siap menghadapai perbedaan yang ada dalam kehidupan rumah tangganya. Kematangan emosi juga amat diperlukan menumbuhkan kemesraan pernikahan maupun kelak dalam mendidik anak. Kematangan emosi juga mempengaruhi bagaimana cara pasangan mengekspresikan emosinya melalui tingkah laku yang tepat sehingga tidak mengganggu kebahagiaan. Jadi dapat dikatakan bahwa emosi mempengaruhi pembentukan suatu tingkah laku atau respon dalam diri. Sebagai suatu pola respon afektif terhadap stimulus, dapatlah dikatakan bahwa emosi juga merupakan suatu hal yang bersifat situasional, yaitu sesuatu yang dipengaruhi oleh keadaan individu saat itu. Smitson dan Garlow (Dalam Auliya,2010) mengatakan bahwa individu memiliki pengalaman yang berfluktuasi dalam bidang emosional. Pada situasi tertentu mereka dapat bereaksi secara matang sedang pada situasi lainnya mereka bereaksi dengan cara kurang matang. Meskipun demikian reaksi emosional seseorang tetap memiliki kecenderungan tertentu, dalam hal ini, menurut Smitson didasari oleh suatu hal yang disebut sebagai tingkat reaksi emosi. Emosi yang matang dapat menjadikan individu tersebut lebih dapat menempatkan dirinya sesuai dengan keadaan. Kematangan emosi sangat diperlukan untuk pendewasaan diri. Individu yang dapat menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bertindak, tidak lagi bereaksi tanpa berpikir sebelumnya seperti anak – anak atau orang yang tidak matang (Hurlock, 1980). 5 Penelitian ini dilatar belakangi banyak masyarakat di pedesaaan yang lebih memilih menikah diusia muda dimana kematangan emosinya masih belum siap untuk membina sebuah hubungan keluarga. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa setempat: “ Disini memang rata – rata penduduknya menikahnya usia muda semua mbak, ada yang yang 14 tahun udah menikah. Banyak yang habis lulus MI langsung dinikahkan, mau gimana lagi mau nerusin sekolah juga nggak ada biaya, karena kehidupan ekonomi disini pas – pasan. Jadi dari pada melihat anaknya salah pergaulan,yaah dinikahkan saja.” Untuk membangun sebuah keluarga haruslah memiliki kesiapan yang matang, baik dari segi emosi, fisik, psikis, ekonomi. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan – permasalahan yang dapat menyebabkan ketidak harmonisan keluarga tersebut. Dalam penelitian ini beberapa informan pelaku perkawinan usia muda di dusun Jangkung memiliki berbagai masalah yang tersebut diatas. Masalah psikologis dalam rumah tangga misalnya istri menjadi sasaran penganiayaan (KDRT), suami meninggalkan istri tanpa memberitahu ke mana tujuannya, anak – anak terlantar karena perceraian kedua orang tuanya, ada juga perempuan yang mengalami trauma dalam berhubungan suami istri karena merasa belum siap melakukannya.
 Masalah ekonomi,mereka kurang bijaksana dalam menyelesaikannya, bahkan ada suami yang merapat pada orang tuanya dan mengabaikan tanggung jawab sebagai suami sehingga semakin mempersulit kehidupan rumah tangga mereka. Begitu juga bagi orang tua yang anaknya melakukan pernikahan usia muda di dusun ini, mulai dari pra nikah sampai setelah pernikahan ada yang semua kebutuhan hidup pernikahan anaknya 6 ditanggung oleh kedua orang tuanya. Bahkan keadaan ini berlanjut bertahun – tahun di mana orang tua harus menanggung beban kehidupan pasangan tersebut, karena beberapa dari mereka belum mandiri. Dari segi fisik, akan berdampak buruk bagi wanita karena dirasa belum cukup matang khusunya untuk kondisi kesehatanya. Perempuan yang menikah dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher rahim, dan pada usia remaja, sel – sel leher rahim belum matang. Di dusun Jangkung ada beberapa kasus perempuan yang menikah di usia muda mengalami kanker leher rahim, dan menurut beberapa informan banyak yang mengalami keguguran di kehamilan pertama. Hal ini dikarenakan kondisi rahim yang masih terlalu muda dan belum cukup matang untuk hamil. Ketidakharmonisan dalam pernikahan ini dipicu oleh banyaknya kasus perceraian, perselingkuhan, dan pihak suami yang kurang mampu memberikan nafkah lahir dan batin. Dari rangkaian kasus tersebut, muaranya bisa jadi rendahnya pendidikan dan sumber daya manusia yang dimiliki pasangan suami istri. Mengingat, rata – rata pasutri yang menginginkan adanya perceraian, saat menikah baik kedua pasangan atau salah satu pasangan masih dibawah usia 20 tahun. Tahun 2014, Pengadilan Agama Kabupaten Malang sudah memutus gugat cerai sebanyak 753 kasus dari 964 kasus yang masuk. Dan rata – rata, terbanyak pemohon gugatan cerai berasal dari wilayah malang selatan. Adapun dalam sebuah lembaga “keluarga” tentu harus memiliki sebuah hubungan yang harmonis dan hangat, agar tercipta tujuan utama dari pada perkawinan tersebut. Keharmonisan bertujuan untuk mencapai keselarasan dan 7 keserasian, dalam kehidupan. Keluarga harmonis akan tercipta jika kebahagiaan salah satu anggota berkaitan dengan kebahagiaan anggota – anggota keluarga lainnya. Secara psikologis dapat berarti dual hal : a. Tercapainya keinginan – keinginan , cita – cita dan harapan – harapan dari pada semua anggota keluarga b. Sesedikit mungkin terjadi konflik dalam pribadi masing – masing maupun antar pribadi (Sarwono, 1982 ) Keluarga harmonis merupakan keluarga yang penuh dengan ketenangan, ketentraman, kasih sayang, keturunan dan kelangsungan generasi masyarakat, belas kasih dan pengorbanan, saling melengkapi dan menyempurnakan, serta saling membantu dan bekerja sama (Qaimi,2002). Adapun untuk mewujudkan kelanggengan dan keharmonisan suatu pernikahan diperlukan beberapa syarat di antaranya: dari segi pendidikan, untuk mengarungi kehidupan bahtera rumah tangga hendaknya mereka mempunyai atau membekali diri mereka dengan pendidikan yang memadai.
 Karena tidak jarang terjadi perselisihan dalam rumah tangga dikarenakan minimnya pengetahuan mereka tentang pernikahan, khususnya pada orang – orang yang menikah dalam usia muda, sehingga mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan hati yang jernih, kebanyakan dari mereka lebih mengedepankan emosi ketimbang akal. Dari segi ekonomi, maraknya perceraian yang terjadi pada pasangan usia muda dan ketidakmampuan untuk mengelola kehidupan rumah tangga mereka diantaranya adalah disebabkan oleh kemampun ekonomi yang lemah. 8 Dalam penelitian Aulia Nurpurwati (2010) yang berjudul perngaruh kematangan emosi dan usia saat menikah terhadap kepuasan pernikahan pada dewasa awal menjelaskan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan mengenai kematangan emosi dan usia saat menikah secara bersama terhadap kepuasan pernikahan pada dewasa awal wilayah RT. 012/04 susukan ciracas Jakarta Timur. Hal ini berarti kepuasan pernikahan pada dewasa awal dapat ditingkatkan melalui emosi dan usia saat menikah. Sedangkan pada penelitian yang dilakukan Anshori (2007) dengan judul pernikahan pada usia muda dan pengaruhnya terhadap kehidupan berumah tangga menyimpulkan bahwa pernikahan di usia muda dapat bersifat positif dan negatif tergantung bagaimana pelaku pernikahan menyikapi hal tersebut apalagi di zaman sekarang ini banyak sekali terjadi pernikahan di bawah umur disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya karena sudah hamil di luar nikah dan bukan hanya itu ada faktor lain yang menyebabkan mereka menikah di usia muda seperti karena tingkat pendidikan yang begitu rendah, keadaan ekonomi yang serba pas – pasan, sehingga untuk membantu meringankan keluarga maka anaknya cepat dinikahkan, meskipun anak yang bersangkutan tetap mempunyai keinginan untuk melanjutkan sekolahnya, latar belakang keluarga yang belum mengerti resiko menikahkan anak pada usia muda, dan kebiasaan lingkungan masyarakat di Rw ini merasa malu bila anaknya belum dinikahkan dan takut jadi perawan tua. Penelitian lain yang berhubungan dengan pernikahan dini dan kematangan emosi oleh Khairani dan Putri (2009) mengenai perbedaan kematangan emosi pada pria dan wanita yang menikah muda. Hasil penelitiannya menunjukkan 9 terdapat perbedaan kematangan emosi yang sangat signifikan pada pria dan wanita yang menikah muda, dimana ditemukan bahwa pria memiliki kematangan emosi lebih tinggi dibandingkan wanita. Dari uraian diatas, keberhasilan dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan memperoleh kebahagiaan antar anggota keluarga ditentukan oleh kematangan emosi dan usia memasuki pernikahan yang matang, baik suami maupun istri. Penekanan pada segi usia dan kematangan emosi saat menikah menimbulkan suatu pertanyaan seberapa jauh perannya terhadap menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis, adalah merupakan hal yang menjadi fokus pada penelitian ini. Seseorang yang terbiasa berhadapan dengan banyak orang cenderung memiliki kematangan emosi yang lebih tinggi. Dengan demikian juga mereka yang bertanggung jawab penuh atas dirinya sendiri dan lebih – lebih jika sekaligus memikul tanggung jawab atas keluarganya. Usia yang sangat muda menimbulkan kurang matangnya emosi sehingga banyak pasangan suami istri yang mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah – masalah yang timbul dalam pernikahannya.
Berdasarkan kenyataan dan fenomena yang terjadi diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti dan mengkaji masalah – masalah tersebut di Dusun Jangkung Desa Dadapan Wajak Malang, dalam bentuk skripsi yang berjudul : “ Pengaruh Kematangan Emosi Terhadap Keharmonisan Keluarga Pada Pernikahan Usia Muda Di Dusun Jangkung Desa Dadapan Wajak Malang “
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah ada pengaruh kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di dusun Jangkung ? 2. Seberapa besar kontribusi kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di dusun Jangkung ?
C.     Tujuan Penelitian
 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang telah diuraikan yaitu: 1. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh yang signifikan kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di dusun Jangkung. 2. Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di dusun Jangkung .
D. Manfaat Penelitian
1. Dari sisi teoritis diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan ilmiah pada bidang psikologi, khususnya psikologi perkembangan, mengenai pernikahan di usia muda dan kematangan emosi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. 2. Secara praktis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan masukan kepada para wanita yang merencanakan pernikahan, dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melangsungkan pernikahan, serta memberikan masukan bagaimana cara mengurus rumah tangga yang baik, sehingga menyadari perihal membangun keluarga yang harmonis
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Pengaruh kematangan emosi terhadap keharmonisan keluarga pada pernikahan usia muda di Dusun Jangkung Dadapan Wajak Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

2 comments:

zzyytt said...

cheap nhl jerseys
hermes belt
ferragamo belt
moncler outlet
huaraches
golden goose sneakers
adidas yeezy boost
reebok outlet
calvin klein underwear
true religion

Adam Schule said...

Situs web ini benar-benar panduan, mungkin detail yang Anda inginkan tentang ini dan tidak tahu siapa yang harus ditanyakan. Lihat sekilas di sini, dan Anda pasti akan menemukannya. get free fire download pc

Post a Comment