Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis pengaruh financing to deposit ratio, dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah terhadap profitabilitas BPR Syariah di Jawa Timur

Abstract

INDONESIA:
BPR Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang beroperasi dalam skala kecil. Salah satu fungsi perbankan yang berhubungan dengan BPR syariah sebagai lembaga keuangan tersebut adalah fungsi intermediary. Fungsi tersebut juga memiliki keterkaitan terhadap profitabilitas dengan indikator ROA karena hasil laba yang diperoleh menunjukkan berjalannya peran dan fungsi bank yang baik. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio, Dana Pihak Ketiga Produk Pendanaan Wadi’ah dan Dana Pihak Ketiga Produk Pendanaan Mudharabah terhadap Profitabilitasn BPR Syariah di Jawa Timur.
Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan sampel sebanyak 5 BPR Syariah di Jawa Timur. Data diperoleh dari laporan keuangan yang diterbitkan Bank Indonesia dari periode Juni 2011 hingga Maret 2014. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis liniear berganda. Teknik pengujian hiptosesis menggunakan uji t untuk mengetahui pengaruh variabel indpenden secara parsial dan menggunkan uji f untuk menguji pengaruh variabel secara bersama-sama pada variabel dependen.
Hasil penelitian menunjukkan jika dilakukan penelitian secara bersama-sama maka ketiga variabel tersebut menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap ROA. Namun secara parsial finanacing to deposit ratio dan dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah tidak signifikan terhadap ROA. Sedangkan variabel dana pihak ketiga produk pendanaan mudharabah memberikan hasil positif tetapi tidak signifikan pada ROA. Hasil perhitungan koefesien determinasi diperoleh angka R Square sebesar 0,157. Hal ini menunjukkan bahwa besar presentase variasi ROA yang bisa dijelaskan oleh variasi dari ketiga variabel bebas hanya sebesar 15,7%, sedangkan sisanya sebesar 84,3% dijelaskan oleh variabel dan sebab-sebab lain diluar model.
ENGLISH:
BPR Syariah is one of the microfinance institutions that operate on a small scale. One of the functions related to the business of BPR Syariah rural banks is intermediary function. The function has relevance to the ROA as profitability indicator because earnings results that indicate the passage of the role and function of a good bank. Implemented based on conditions, the purpose of this study aims to determine the effect of Financing to Deposit Ratio, Financing to Deposit Ratio, Wadi'ah and Mudharabah Third Party Funds Financing Products to the Profitability of BPR Syariah in East Java.
Sampling methods used in this research was purposive sampling with a sample of 5 BPR Syariah in East Java. The research data was obtained from published financial statements of Bank Indonesia from the period June 2011 to March 2014. The analysis technique is used multiple linear analysis methods. Hypothesis testing technique using a t test to determine the effect of independent variable partially and F test to test the effect of variables simultaneously on the dependent variable.


The result showed if do the research simultaneously, the three variables demonstrated a significant effect on the ROA. But the partially test of financing to deposit ratio and wadi'ah third party funds financing products no significant effect on ROA. While mudharabah Third Party Funds financing products variable give positive results but not significant on the ROA. The calculation result from coefficient determination R Square obtained in 0.157. This showed that a large variation percentage ROA that can be explained by variations from the three independent variables only by 15.7%, while the remaining 84.3% is explained by the variables and other causes outside the model.

BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
 Sistem perbankan Islam atau lebih dikenal dengan bank syariah merupakan bank yang kegiatannya tidak menggunakan prinsip berdasarkan bunga, melainkan menggunakan prinsip bagi hasil dan menghindari unsur-unsur spekulatif yang umumnya ada pada bank konvensional. Bank syariah di Indonesia mulai berkembang sejak didirikannya Bank Muammalat Indonesia tahun 1992. Perkembangan Bank Syariah tersebut terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sejak adanya perubahan UU tentang perbankan yakni UU No. 10 Tahun 1998. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh BI hingga Oktober 2013, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) berjumlah sebelas bank, Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai 25 buah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah mencapai 160 buah (Bank Indonesia, 2013). Penilaian atas perkembangan bank syariah tersebut dapat dinilai dengan melihat hasil kinerjanya. Hasil kinerja tersebut tidak hanya tertuju pada seberapa besar laba yang diperoleh perusahaan melainkan seberapa efektif bank melakukan usahanya untuk memperoleh laba. Salah satu pendekatan dengan menggunakan laba sebagai indikator dalam menilai kinerja perbankan adalah profitabilitas. Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan, dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya (Harahap, 2008:304). Profitabilitas dapat diukur dengan menggunakan penilaian rasio yakni rasio Return on Asset (ROA). Return on Asset mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya untuk memperoleh laba. Ratio ini mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan seluruh dana (aktiva) yang dimilikinya (Prastowo, 2011:91). Seiring dengan berkembangnya bank-bank syariah di Indonesia ada beberapa masalah yang mulai muncul berupa risiko-risiko yang dihadapi oleh bank syariah.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi (Wahyudi dkk, 2013:25). Salah satu risiko yang menjadi sejarah kebangkrutan sebuah bank adalah risiko likuiditas. Risiko tersebut dapat terjadi pada suatu bank karena adanya mistmach antara simpanan yang berjangka waktu pendek dengan pembiayaan yang diberikan bank dalam jangka waktu panjang. Keadaan seperti ini akan menimbulkan satu masalah yang terjadi, yakni ditariknya simpanan di bank oleh deposan namun pihak bank tidak mampu segera mencairkan dana yang disalurkan pada debitur. Masalah likuiditas bank diatas menjadi penilaian penting dari sisi penghimpun dana maupun penyaluran dana. Bank Indonesia membuat satu ukuran kinerja bank Islam untuk menjamin berjalannya fungsi intermediary perbankan islam, yakni dengan menggunakan rasio FDR (Financing to Deposit Ratio). Rasio ini mengukur seberapa besar dana yang disalurkan bank Islam relatif terhadap dana yang dihimpunnya (Wahyudi dkk, 2013:80). Berdasarkan Outlook tahun 2013 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menunjukkan tingkat likuiditas bank syariah yang diukur dengan rasio Financing to Deposit Ratio mencapai angka 103,0 % dengan standar yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebesar 80% sampai dengan 110%. Dari penilaian yang dilihat dari sisi likuiditas bank dapat diketahui semakin besar tingkat FDR tapi masih dalam standar yang ditentukan maka bank syariah dapat menyalurkan dananya dengan efektif. Jika bank dapat menyalurkan dananya secara efektif maka laba yang diperoleh bank semakin besar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa besar kecilnya nilai rasio dari FDR akan mempengaruhi profitabilias bank tersebut. Dana pihak ketiga menurut Ismail (2010:43) biasanya lebih dikenal dengan nama dana masyarakat, merupakan dan yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha.
Menurut Arifin (2003) pola penarikan dan bersumber dari mayarakat atau pihak ketiga dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama disebut sebagai titipan (Wadi’ah), yaitu simpanan dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit), tetapi tidak memperoleh imbalan atau keuntungan. Kedua partisipasi modal masyarakat berbagi hasil dan risiko (non guaranted account) untuk investasi umum (general investment account/mudharabah muthlaqah), dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proposional dengan portofolio yang didanai dengan moda tersebut. Ketiga Investasi khusus (special investment account/mudharabah muqayyadah), dimana bank hanyalah bertindak sebagai manajer investasi yang memperoleh fee (upah). Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), Oktober 2013 yang dimiliki oleh BUS dan UUS sebesar Rp 174.018 miliar dengan rincina giro iB-akad wadi’ah sebesar Rp 15.918 miliar, tabungan iB-akad wadi’ah Rp 9.524 miliar, akad Mudharabah Rp 43.477 miliar dan deposito iBMudharabah Rp105.100 miliar. Sedangkan data dari BPRS Rp 3.457.890 juta, tabungan dengan akad wadi’ah sebesar Rp 606.531, tabungan dengan akad mudharabah Rp 627.072 dan untuk deposito dengan akad mudharabah sebesar Rp 2.224.287 juta. Dana pihak ketiga ini meningkat sejak berdirinya BUS, UUS dan BPRS. Dengan meningkatnya dana pihak ketiga menunjukkan bahwa bank syariah mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Tingginya tingkat kepercayaan masyarakat yang ditunjukan pada produk pendanaan baik dari produk wadi’ah maupun mudharabah menjadi salah satu faktor penting penilaian profitabiltas perbankan yang dilihat dari sisi kepercayaan masyarakat. Dalam penelitian ini, obyek penelitiannya adalah BPR Syariah. Alasan pemilihan BPR Syariah yang digunakan sebagai obyek penelitian ini adalah karena Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai salah satu lembaga keuangan mikro dalam sektor perbankan. BPRS adalah perbankan yang unik, dimana bank ini beroperasi dalam skala kecil, diperuntukan melayani usaha kecil dan mikro. BPRS beroperasi pada wilayah kabupaten ataupun kotamadya dengan jangkauan yang terbatas sebagaimana permodalannya yang relatif kecil. (Siregar, 2008:27).
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan BPR Syariah di Jawa Timur menunjukkan hasil yang cukup fluktuatif. Pada rasio Financing to Deposit Ratio triwulanan Juni tahun 2011 sampai dengan Maret 2014 menunjukkan kisaran nilai 56,70% samapai dengan 157,76 %. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada BPR syariah dalam menjalankan fungsi intermediary. Jika hasil BPR Syariah di Jawa Timur mengalami penurunan pada FDR dibawah standar yang ditentukan Bank Indonesia seperti pencapaian nilai terendah sebesar 56,70% di bawah 80% maka 43,3% dari dana yang dihimpun tidak tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Kemudian jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank mencapai lebih dari 110%, yakni dengan nilai 157,76% berarti total pembiayaan yang diberikan bank tersebut melebihi dana yang dihimpun. Sedangkan pada dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah juga mengalami pertumbuhan yang cukup fluktuatif dan cenderung menunjukkan pertumbuhan yang cukup positif. Data terahir yang diperoleh pada triwulan 2014 pada DPK produk pendanaan wadi’ah sebesar Rp 5.413.601.000 lebih tinggi dari data triwulanan tahun 2013 sebesar Rp 4.885.522.000. Kemudian pada DPK produk pendanaan mudharabah pada triwulanan 2014 sebesar Rp 14.251.408.000 lebih tinggi dari tahun sebelumnya dengan jumlah Rp 10.473.591.000. Ismawati (2009) melakukan penelitian untuk mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR), Cash Ratio (CR), Capital Adequacy Ratio (CAR), Dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Tingkat Profitabilitas pada PT Bank Syariah Mandiri, Tbk. Periode 2006-2008. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Financing to Deposit Ratio (FDR) tidak berpengaruh terhadap profitabilitas dikarenakan adanya non Performing Financing (NPF), dana pihak ketiga (LNDPK) terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas.
 Pada penelitian di atas Financing to Deposit Ratio tidak berpengaruh pada Return on Asset (ROA). Hal ini berlawanan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Pratiwi (2012) bahwa jika dilakukan pengujian pada masingmasing variabel menunjukkan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Sedangkan BOPO dan Non Performing Financing (NPF) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Sementara itu Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Penelitian-penelitian sebelumnya memberikan hasil yang berbeda tentang pengaruh FDR pada bank syariah dan juga pengaruh dana pihak ketiga. Sedangkan untuk obyek penelitian, para peneliti menggunakan bank syariah baik bank umum syariah atau unit usaha syariah.
Adanya alasan-alasan tersebut maka dilakukan penelitian pada BPR Syariah karena adanya kemungkinan hasil yang berbeda terkait pengaruh dari masing-masing variabel terhadap profitabilitas BPR syariah khusunya wilayah Jawa Timur jika dibandingkan dengan bank umum syariah atau unit usaha syariah, sehingga diambilah judul penelitian “ANALISIS PENGARUH FINANCING TO DEPOSIT RATIO, DANA PIHAK KETIGA PRODUK PENDANAAN WADI’AH DAN PRODUK PENDANAAN MUDHARABAH TERHADAP PROFITABILITAS BPR SYARIAH DI JAWA TIMUR”.
 1. 2 Rumusan Masalah
 1. Apakah pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR), Dana Pihak Ketiga produk pendanaan wadi’ah, dan Dana Pihak Ketiga produk pendanaan mudharabah secara parsial terhadap profitabilitas BPR Syariah?
2. Apakah pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR), Dana Pihak Ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah secara simultan terhadap profitabilitas BPR Syariah?
1. 3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
 1. 3. 1 Tujuan Penelitian
 1. Mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR), dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah secara parsial terhadap profitabilitas BPR Syariah.
2. Mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR), dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah secara simultan terhadap profitabilitas BPR Syariah
1. 3. 2 Kegunaan Penelitian
1. Bagi Bank Sebagai bahan informasi untuk mengetahui tingkat profitabilitas bank yang dinilai berdasarkan likuiditas sekaligus sebagai masukan pada pihak bank dalam pengambilan keputusan untuk meningkatakan profitabilitas bank.
2. Bagi Peneliti Meningkatkan kompetensi penulis sebagai mahasiswa jurusan akuntansi dan sebagai wadah penerapan materi-materi yang didapatkan selama menjadi mahasiswa.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya Sebagai bahan acuan bagi peneliti lain yang meneliti hal yang sama, serta mendorong dilakukannya penelitian-penelitian tentang profitabiltas bank syariah yang relevan di masa yang akan datang.
1. 4 Batasan Penelitian

 Batasan penelitian ini memberikan ruang lingkup bagi peneliti dalam melakukan penelitiannya. Dari judul yang digunakan peneliti maka secara umum batasan dari penelitian ini adalah mengkaji tentang produk pendanaan dan rasio likuiditas untuk menilai profitabilitas bank. Secara khusus penelitian hanya berfokus pada rasio Finanacing to Deposit Ratio dan dana yang dihimpun dari pihak ketiga dengan produk atau akad wadi’ah dan mudharabah untuk menilai profitabilitas BPR Syariah wilayah Jawa Timur periode triwulan Juni 2011 sampai dengan Maret 2014.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisis pengaruh financing to deposit ratio, dana pihak ketiga produk pendanaan wadi’ah dan produk pendanaan mudharabah terhadap profitabilitas BPR Syariah di Jawa Timur." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment