Abstract
INDONESIA:
Akad murabahah merupakan salah satu produk dari bank syariah yang sebelum 1 April 2010 dikenakan dua kali pajak pertambahan nilai. Permasalahan pajak berganda yang dikenakan kepada bank syariah sebenarnya sudah isu yang sangat lama, dan saat ini kembali ramai diberdebatkan lantaran pajak yang harus dibayarkan kepada dirjen pajak lebih besar. Dengan ketentuan yang seperti ini, pihak syariah akan menganggap kalah saing dengan bank konvensional denan produk pembiayaannya. Setelah pemerintah undang-uundang PPN terbaru no 42 tahun 2010, akad murabahah tidak lagi dikenakan dua kali PPN. Oleh karena itu peneliti melakukan analisis perlakuan PPN pada Bank BTN Syariah KCS Malang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuaitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu menjabarkan suatu situasi secara sistematis. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder, dengan teknik penelitian studi lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN Syariah KCS Malang atas akad murabahahnya dikenakan satu kali PPN sebelum dan sesudah UU no 42 tahun 2009.
ENGLISH:
Murabaha contract is one of the products of Islamic banks before 1 April 2010 subject to twice the value-added tax. Problems of double taxation imposed on Islamic banks actually issue a very long time, and this time again bustling diberdebatkan tax due to be paid to the director general of a larger tax. With provisions like this, the sharia will assume less competitive with conventional bank financing primarily to the product. After government legislation latest VAT No. 42 of 2010, murabahah no longer subject to twice. Investigators therefore conducted an analysis on the treatment of KCS Bank BTN Syariah Malang.This research is research qualitative with descriptive approach, which describes a situation systematically. The data used are primary and secondary data, field studies with research techniques are interviews and documentation.
The results showed that the Bank BTN Syariah Malang KCS on contract murabaha charged once before and after the Law No. 42 of 2009.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang berlangsung
secara terencana dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat suatu bangsa. Mewujudkan kesejahteraan umum merupakan
tujuan utama dari pembangunan nasional. Pemerintah sebagai penyelenggara perlu
menggali sumber dana yang salah satunya bersumber dari pajak. Pajak merupakan
iuran wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah berdasarkan
undang-undang dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan pemerintah dengan
kontraprestasi secara tidak langsung. pajak merupakan salah satu pendapatan
negara yang tidak dapat dikesampingkan. Salah fungsi pajak sebagai kas negara
dan sumber penerimaan terbesar keuangan negara. Selain sebagai kas negara pajak
juga sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu baik dalam
bidang ekonomi, moneter, sosial, politik dan kultural. Sehingga peraturan UU
pajak termasuk dalam hukum tertulis dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 “segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU”.
Pemerintah sampai saat ini
telah melakukan beberapa kali pembaruan undang-undang perpajakan termasuk
diantaranya pembaruan undang-undang pajak. Pembaruan tersebut diantaranya
pembaruan perpajakan I tahun 1983, pembaruan tahun 1991, pembaruan tahun 1994,
pembaruan tahun 2000 menghasilkan undang-undang nomor 18 Tahun 2000 tentang
pajak pertambahan nilai (UU PPN). Pembaruan ini dilakukan agar undang-undang
perpajakan dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional, serta bertujuan
untuk mewujudkan sistem perpajakan yang dapat memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum pemungutan pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. PPN
termasuk pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung adalah pemungutan pajak
tersebut disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak atau dengan kata
lain, penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Pengenaan PPN pada bank konvensional dikenakan saat pembiayaan, PPN
dikenakan ketika bank tersebut melakukan pembiayaan mobil, rumah dan barang
kena pajak lainnya. Bank syariah sama dengan bank konvensional dalam pengenaan
PPN nya tapi, pengenaan PPN pada bank syariah dikenakan PPN dua kali (Double
Tax). Alasan bank syariah dikenakan PPN berganda ini karena kegiatan tersebut
dilakukan berdasarkan prinsip jual beli barang, sehingga termasuk dalam
pengertian perdagangan terutama PPN. 3 Skema 1 : Ilustrasi Perbandingan Akad
Murabahah dengan Kredit pada Bank Konvensional untuk Pembelian Mobil (Sadmoko,
2007) 2 Rp 100 juta 3 4 Rp 100 juta 12 x 10 juta Skema diatas adalah ilustrasi
pembiayaan kredit pada bank konvensional. pembiayaan terjadi ketika nasabah
datang dan minta pinjaman bank untuk membeli mobil. Bank akan memberi pinjaman
kepada nasabah sebesar harga mobil, dalam ilustrasi diatas bank meminjami
nasabah sebesar seratus juta.
Nasabah akan menerima pinjaman tersebut dan membeli mobil ke
dealer. nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai ketentuan yang
berlaku. Ilustrasi diatas terdapat transaksi jualbeli yang didalamnya terdapat
pertambahan nilai suatu barang yang akan dikenakan PPN. Berikut ini ilustrasi
perbandingan akad murabahah dengan kredit pada bank konvensional untuk
pembelian mobil. Dealer mobil Bank konvensional Nasabah (pembeli kredit) 4
Skema 2: Ilustrasi Perbandingan Akad Murabahah dengan Kredit pada Bank syariah
untuk Pembelian Mobil (Sadmoko, 2007) 5 Rp 100 juta Mobil 6 7 Rp 100 juta Mobil
Ilustrasi diatas adalah pembiayaan murabahah yang terjadi pada bank syariah.
Akad murabahah terjadi ketika nasabah datang ke bank dan melakukan akad
murabahah dengan bank dan setelah akad tersebut disepakati oleh kedua belah
pihak bank akan membeli mobil di dealer. Mobil yang dibeli oleh bank akan
dijual kembali kenasabah dengan harga perolehan mobil disertai margin yang
disepakati. Pengenanaan PPN pada transaksi diatas adalah ketika bank membeli
mobil dan menjual ke nasabah. Pengenaan PPN terjadi dua kali. Permasalahan
pajak ganda yang dikenakan kepada bank-bank Syariah dengan skim murabahahnya
sebenarnya isu yang sudah lama.
Rumor ini muncul sejak tahun
1997, dan saat ini kembali ramai diperdebatkan lantaran pajak yang harus
dibayarkan kepada Dirjen Pajak jauh lebih besar dari Dealer mobil Bank syariah
Nasabah (pembeli kredit) 5 pendapatan yang diterima oleh bank-bank syariah
dengan transaksi murabahahnya (Albahril:2010), jika bank syariah harus membayar
kurang bayar PPN tersebut, bank syariah akan mengalami kerugian. Apabila bank
syariah mengambil keuntungan untuk menutupi kurang bayar PPN tersebut, tentunya
bank syariah akan kalah saing dengan bank konvensional yang memberikan pembiayaan
kredit yang lebih kecil karena bank konvensional tidak dikenakan pajak
berganda. Undang-undang PPN terbaru Nomor 42 tahun 2009 yang berlaku mulai 1
April 2010 telah memberikan netralitas dalam pengaturan perpajakan, bagi
keuangan syariah termasuk transaksi murabahah. Hal ini terbukti dengan
ditambahnya satu huruf pada pasal 1A ayat (1) UU PPN Nomor 42 tahun 2009,
mengenai yang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak terdapat penambahan satu
huruf, yaitu huruf h yang menyebutkan mengenai :“penyerahan Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari
Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan Barang kena Pajak”.
Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah merupakan strategic Bussiness
Unit dari PT BTN. BTN Syariah mempunyai beberapa Kantor cabang di Indonesia
salah satunya berada di Malang. Karena mudah dijangkau oleh peneliti, hal
inilah yang menjadi dasar peneliti untuk melakukan penelitian di bank BTn Syariah
KCS Malang. 6 Diskripsi diatas menjadi dasar penulis untuk melakukan penelitian
yang berjudul “Analisis Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Akad Murabahah
di Bank Syariah, Studi Kasus Bank BTN Syariah cabang Malang”.
1.2
Rumusan
masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas,
penulis menarik permasalahan “Bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai atas
akad murabahah di bank syariah: studi kasus pada Bank BTN Syariah”
1.3
Tujuan
penelitian
Tujuan peneliti melakukan penelitian ini
adalah mengetahui perlakuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas akad
murabahah di Bank BTN Syariah.
1.4 Manfaat penelitian
1.4.1 Manfaat Teoritis
1.
Mengembangkan kreatifitas mahasiswa dalam menganalisis pada suatu kasus.
2.
Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan ide dalam praktik
dunia kerja dan membandingkannya dengan teori-teri yang didapat dalam
perkuliahan.
3. Sebagai pengetahuan tentang perlakuan pajak
pertambahan nilai atas akad murabahah di bank BTN Syariah.
1.4.2 Manfaat Praktis
1.
Sebagai masukan dan saran bagi bank BTN Syariah atas perlakuan pajak
pertambahan nilai pada akad murabahah.
2. Memberikan
pengetahuan tentang pengertian murabahah, dan dapat dapat memberikan
pengetahuan praktik transaksi murabahah dan perlakuan pajak atas transaksi
murabah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Anaslisis perlakuan pajak pertambahan nilai atas akad murabahah di Bank Syariah: Studi kasus pada Bank BTN Syariah Cabang Malang.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment