Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Evaluasi sistem penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji pada bank syariah dan bank konvensional


Abstract

INDONESIA:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengevaluasi sistem penerimaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Bank Syariah dan Konvensional yang telah diterapkan serta mengetahui kendala sistem baru yang diterapkan bank berdasarkan antruran Kementerian Agama Republik Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan objek penelitian prosedur penerimaan setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang dan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Blitar. Data yang diperoleh dievaluasi dengan menggunakan pendekatan Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO)Framework.
Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sistem penerimaan setoran BPIHpada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang dan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Blitar belum berjalan dengan baik dan efektif. Hal ini dikarenakan adanya struktur organisasi dan jobdescription yang tidak tersusun dengan rapi, sistematis serta teratur, dokumen perjanjian akad yang belum lengkap serta format dokumen yang terlihat menyulitkan nasabah,kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan baru Kementerian Agama Republik Indonesiamengenai bank transito danSistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang mengalami trouble saat awal pembukaan pelunasan dan pada akhir pelunasan.
ENGLISH:
The purpose of this study was to determine and evaluate the system acceptance Hajj Operation Costs (BPIH) on Islamic Banking and Conventional constraints have been applied as well to know a new system based on the rule that the bank applied the Indonesian Ministry of Religious Affairs.
The method used in this research is descriptive qualitative research procedures with the object of holding fee deposit receipt Hajj Bank Muamalat Indonesia Tbk Branch Malang and Bank Rakyat Indonesia Tbk Branch Office Blitar. The data obtained were evaluated by using the approach of the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Framework.

The results of the study indicate that the deposit receipt system BPIH Branch at Bank Muamalat Indonesia and Bank Rakyat Indonesia Malang Branch Office Blitar has not been going well and effectively. This is due to the organizational structure and job description are not neatly arranged, systematic and regular, contract agreement documents are not complete and document formats that look difficult customers, lack of socialization of the new policy the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia on the bank transit and Haji Integrated Computerized Systems (SISKOHAT) who have trouble at the beginning of the opening of the repayment and redemption at finished.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Pada zaman yang semakin maju seperti sekarang ini, persaingan di dunia perbankkan semakin ketat. Saat ini bank konvensional mendapatkan pesaing baru, yaitu bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis sesuai dengan syariat. Produk-produk yang dikeluarkan oleh perbankan semakin banyak dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah. Salah satu yang menarik bagi konsumen sekarang ini adalah produk pendukung ibadah haji. Di awal tahun 2014 Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga pengurusan haji, menetapkan tujuh belas Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPS-BPIH yang ditetapkan adalah Bank Umum Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah, selain itu BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama (Kemenag), memiliki kondisi kesehatan bank yang prima, melaksanakan program penjaminan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya (Sekretariat Kabinet, 2012- 2014). Fungsi dari bank yang ditunjuk oleh Kementrian Agama (Kemenag) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH) adalah menerima setoran dari masyarakat untuk penyelenggaraan 2 ibadah haji.
Bank tersebut akan memproses setoran dari masyarakat hingga mendapatkan nomor porsi pemberangkatan ibadah haji, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus keberangkatan haji. Ketujuh belas bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH itu terdiri dari enam Bank Umum Syariah dan sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah. Keenam Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Panin Syariah. Adapun sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah Bank BTN, Bank Permata, Bank Cimb Niaga, Bank Sumut, Bnak DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari dan Bank Aceh. Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menominasikan tiga bank umum nasional sebagai bank transito.
Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI. Penetapan bank transito ini bertujuan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah (Sekretariat Kabinet, 2012-2014). Peraturan baru Kementrian Agama (Kemenag) dengan menetapkan 3 bank konvensional sebagai bank transito akan memunculkan kontroversi lagi pada masyarakat mengenai kehalalan prosesnya, mengingat diakhir tahun 2013 banyak kontroversi yang muncul mengenai hukum Islam produk dana talangan haji, hal ini semakin membuat masyarakat ragu-ragu untuk mendaftarkan haji melalui sistem yang telah diterapkan Kementerian Agama (Kemenag).
 Dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kementerian 3 Agama (Kemenag) maka akan ada indikasi bahwa adanya kesamaan kebijakan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional karena . Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan pada “Evaluasi Sistem Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bank Syariah dan Bank Konvesional”.


1.2.  musan Masalah
Atas dasar latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bank syariah dan bank konvensional (bank transito)?
2. Kendala apa saja yang dihadapi bank dalam sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)?
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut:
 1. Mengetahui implementasi sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bank syariah dan bank konvensional (bank transito).
2. Mengidentifikasi kendala sistem baru yang diterapkan bank berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag).
1.4. Manfaat Penelitian
 Dari hasil penelitian yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada beberapa pihak.Dimana secara tekhnis diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat kepada :
1.      Bagi Peneliti
Hasil penelitian dapat digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bank syariah dan bank konvensional (bank transito).


 2. Bagi Akademisi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan tentang sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bank syariah dan bank konvensional (bank transito).
2.      Bagi Lembaga
Dengan adanya penelitian ini diharapkan menjadi bahan referensi untuk penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penelitian ini serta menjadi bahan masukan dan mengatasi permasalahan yang sejenis.. Bagi Masyarakat Luas Hasil penelitian ini memberikan informasi yang memadai tentang sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bank syariah dan bank konvensional (bank transito Kementerian Agama Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat dijadikan referensi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam perbaikan sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
1.5. Batasan Penelitian

Penelitian ini mengamati tentang bagaimana implementasi sistem penerimaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bank syariah dan bank konvensional (bank transito) serta kendala-kendala yang ditemui oleh bank saat menerapkan sistem baru dari Kementerian Agama (Kemenag). Obyek penelitian yang dipilih adalah bank syariah yang pertama murni syariah yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang dan bank konvensional adalah bank yang sudah menembus pasar mikro dan terkenal dikalangan mengengah kebawah hingga menengah keatas yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Blitar.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Evaluasi sistem penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji pada bank syariah dan bank konvensional." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment