Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Abstract

INDONESIA:
Wakaf merupakan salah satu instrument pembangunan ekonomi yang memiliki potensi besar di Indonesia yang akan bias memberikan manfaat yang besar pula bagi rakyat Indonesia bilamana dikelola dengan baik dan professional. Pengelolaan wakaf yang baik dan professional tidak terlepas dari peranan system akuntansi yang baik pula, karena akuntansi ialah alat pertanggungjawaban dan tolak ukur kinerja kepada masyarakat. Akuntansi yang baik tidak terlepas dari standar akuntansi yang mengaturnya. Namun pada kenyataannya sampai sekarang belum ada peraturan yang khusus bagi lembaga pengelola wakaf di Indonesia. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan laporan keuangan BWI dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan penghitungan persentase champion. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berupaoutput dari observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa dalam pengakuan dan pengukuran BWI mengacu pada UU Wakaf, dalam pencatatan BWI mengacupada PSAK ETAP,sedangkan penyajian dan pengungkapan BWI mengacu pada PSAK 45dan PSAP. Dari hasil analisis komposisi penerapan standar akuntansi diketahui bahwa BWI menggunakan standar PSAK 45 sebesar lima puluh lima persen, PSAP tigapuluhpersen PSAK ETAP sebelas persen dan UU Wakaf empatpersen. Secara mayoritas PSAK 45 sudah mengakomodir kebutuhan akuntansi BWI namun masih harus dimodifikasi dengan standar akuntansi lain. Untuk penelitian selanjutnya disarankan menggunakan sampel dari populasi.
ENGLISH:
The Waqf is one of the economic development instruments which has a great potential in Indonesia that would be able to provide great benefits for Indonesian people when managed properly and professional. Management of endowments and a good professional is inseparable from the role of a good accounting system anyway, because accounting is accountability tool and benchmark performance to the community. A good accounting is inseparable from the accounting standards that govern it. But in fact, until now there has been no special regulations for the institution of Waqf Manager in Indonesia. Therefore authors interested in doing this research.
The purpose of his research is to know the financial statements preparation in BWI by using descriptive qualitative method with counting the champion percentage. The data used in this research is the primary data and secondary data from the output of observation, interview and documentation.

The results showed that in the recognition and measurement of BWI refers to endowments legislation, the recording in BWI refers to PSAK ETAP, while the presentation and disclosure of BWI refers to PSAK 45 and PSAP. From the analysis results of the application accounting standards composition note that BWI using standard PSAK 45 of fifty-five percent, PSAP thirty percent, PSAK ETAP eleven percent and Endowments legislation four percent. In the majority of PSAK 45 already accommodate the needs of accounting in BWI, but still should be modified with other accounting standards. Further research is recommended to use a sample of the population.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah Dewasa ini, keberadaan akuntansi syariah dalam Pengelolaan Transaksi Keuangan mulai tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia yang tercermin dari laju pertumbuhan aset perbankan syariah yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan aset perbankan secara nasional pada tahun 2013 dari 4,61% menjadi 4,93% (OJK, 2013). Salah satu komponen dalam Ekonomi Syariah adalah wakaf. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.
 Di Indonesia sendiri, perkembangan wakaf masih kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan infrastuktur Negara, wakaf cenderung terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, sehingga kurang mengarah pada pengelolaan wakaf produktif dan hal tersebut Merujuk pada data Departemen Agama (Depag) RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi atau sekitar 268.653,67 hektar (ha) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia, namun 77% harta wakaf tersebut masih bersifat pasif / diam dan hanya 23% saja 1 2 yang produktif (Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI. 2006). Padahal beban sosial ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seperti tingginya tingkat kemiskinan dapat dipecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui pengelolaan wakaf dalam ruang lingkup yang lebih luas yakni pengelolaan wakaf produktif, hal terebut dikarenakan wakaf produktif yang dalam hal ini merupakan wakaf uang, memiliki efek pengganda ( Jurnal Dialog Balitbang Kemenag RI , 2010). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 261, yang artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS 2: 261)
Berdasarkan ayat dalam paragraf sebelumnya, digambarkan bahwa nafkah yang dikeluarkan di jalan Allah termasuk salah satu di dalamnya adalah wakaf sebagai salah satu instrumen dalam Islam sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat ternyata mempunyai efek pengganda dalam perekonomian. Dimana hal ini dinyatakan dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir dan tiaptiap bulir seratus biji, dalam tataran praktis ekonomi efek pengganda ganjaran dalam ayat ini tidak hanya dari aspek pahala semata namun memiliki dampak ekonomi. Sehingga seiring berkembangnya ekonomi syariah dalam skala internasional pada abad ke 20, mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi di berbagai lembaga keuangan, lahir salah satunya adalah institusi wakaf. Dalam tahapan inilah lahir 3 ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen dalam membangun perkonomian umat. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara untuk mengelola aset wakaf baik aset wakaf tetap maupun aset wakaf lancar dengan optimal. Di Indonesia sendiri, pengelolaan wakaf mengalami perkembangan yang cukup baik.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari berdirinya munculnya gagasan untuk mengimplementasikan wakaf tunai/uang dalam pembangunan ekonomi negara. Hal ini bisa dilihat dari peraturan yang melandasinya. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M, yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai ketua Komisi Fatwa dan Drs. Hasanudin, M.Ag. sebagai sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut merupakan upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf. Lebih-lebih uang merupakan variabel penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Perkembangan wakaf di Indonesia juga didukung dengan adanya Undang-Undang wakaf yang disahkan pada tanggal 27 oktober 2004 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Departemen Agama RI, 2006). Perkembangan wakaf di Indonesia semakin diperkuat lagi dengan berdirinya lembaga kenegaraan resmi yang khusus mengurus perwakafan di Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI ditunjuk oleh kepala negara untuk mengkordinir seluruh pengelola wakaf / nadzir yang ada di Indonesia, selain daripada itu juga BWI bertugas untuk menertibkan administrasi perwakafan 4 termasuk di dalamnya penyusunan laporan keuangan pengelolaan harta wakaf yang dilakukan oleh para nazir yang terdapat di Indonesia. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum. Dalam perkembangannya, gagasan wakaf tidak hanya sebatas wakaf aset tetap seperti tanah dan bangunan saja, namun juga meluas kepada wakaf aset lancar seperti uang, logam mulia, kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Diantara gagasan wakaf aset lancar tersebut, gagasan Wakaf tunai merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam yang di kemukakan oleh Prof. Dr.M.A. Mannan dari Bangladesh yang telah mempopulerkan istilah sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yaitu dengan mendirikan SIBL (Social Investment Bank Limited). Instrument financial yang dikenal dalam perekonomian Islam saat ini berkisar pada murabahah untuk membiayai sektor perdagangan dan murabahah atau musyarakah untuk membiayai investasi di bidang industri dan pertanian (Departemen Agama RI, 2006).
Terkait dengan pengelolaan aset wakaf, menurut M.A. Mannan (2006) pengelolaan aset wakaf yang terstruktur dengan baik melalui sebuah lembaga dapat berfungsi sebagai badan yang menggalang aset dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaannya disalurkan kepada rakyat miskin yang 5 membutuhkan. salah satunya wakaf uang yang dapat berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank- bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf. Salah satu komponen pengelolaan aset wakaf dalam suatu lembaga ialah pencatatan aset wakaf dalam laporan keuangan. Pencatatan aset wakaf dalam laporan keuangan dinilai penting karena aset wakaf merupakan aset milik umat yang harus dikelola dengan professional secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya pencatatan aset wakaf yang transparan melalui laporan keuangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui proses pengelolaan aset wakaf yang dilakukan oleh para penegelola aset wakaf (nadzir). Di Indonesia sendiri, akuntansi lembaga pengelola wakaf belum memiliki standar baku secara khusus baik di dalam Pedoman Standar Auntansi Keuangan (PSAK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS), maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK-ETAP), melainkan masih menjadi satu dengan PSAKS Zakat, padahal aset wakaf tunai memiliki sifat dan ciri khas yang berbeda dengan aset lainnya, yaitu kepemiikannya yang tidak diperuntukkan kepada perorangan, kebermanfaatannya dirasakan masyarakat umum dan tidak boleh habis ataupun berkurang dikarenakan diperjualbelikan. Meskipun pencatatan organisasi pengelola wakaf belum memiliki standar baku secara khusus, namun terdapat beberapa standar yang dapat dijadikan acuan dalam perlakuan aset wakaf pada laporan keuangan dikarenakan sifatnya yang 6 menyerupai sifat aset wakaf, standar tersebut ialah PSAK 45, yaitu PSAK yang menjelaskan bentuk laporan keuangan lembaga ataupun organisasi nirlaba, yaitu organisasi yang aktivitas operasionalnya tidak berorientasi kepada keuntungan semata. Dalam PSAK 45 terdapat beberapa istilah yang digunakan menyerupai dengan sifat aset wakaf yaitu pembatasan sumberdaya permanen, pembatasan sumber daya temporer, sumberdaya terikat dan sumberdaya tidak terikat. PSAK 45 menjelaskan bentuk dari laporan keuangan organisasi nirlaba namun tidak menjelaskan secara mendetil aktivitas-aktivitas akuntansi terkait pengakuan, pengukuran pencatatan dan penyajian dalam laporan keuangan, sehingga diperlukan standar lain yang mengatur hal-hal tersebut. Standar lain yang mengatur hal-hal tersebut adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK ETAP).
PSAK ETAP dapat dijadikan dasar dalam pencatatan pengelolaan aset wakaf dkarenakan PSAK ETAP mengatur aktivitas akuntansi lembaga ataupun organisasi yang tidak memiliki akuntabilitas publik secara signifikan namun perlu untuk menerbitkan laporan keuangan dengan tujuan umum bagi pihak eksternal dan lembaga pengelola wakaf/nadzir merupakan jenis organisasi yang tidak memiliki akuntabilitas publik seara signifikan namun perlu untuk menerbitkan laporan keuangan dikarenakan aset wakaf tunai yang dikelola merupakan aset milik umat sehingga umat berhak mengetahui pengelolaan aset wakaf tunai yang dilakukan nadzir yang tercermin dari laporan keuangannya. BWI merupakan organisasi pengelola wakaf yang berada dalam naungan pemerintah yang juga mendapatkan alokasi dari dana APBN. Sehingga selain 7 mengacu kepada PSAK 45 dan PSAK ETAP, BWI juga mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dalam penyusunan laporan keuangannya. Berdasarkan pemaparan di atas, maka kemudian penulis tertarik untuk melakukan kajian mengenai hal tersebut lebih mendalam di BWI, dalam sebuah kajian skripsi. Disamping itu juga karena masih terdapat banyaknya masyarakat maupun pengelola wakaf (nadzir) dibawah pengawasan BWI yang belum mengetahui secara jelas bagaimana penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf yang sesuai dengan sifat serta ciri khas wakaf.
 Dan agar dapat lebih komprehensif pembahasan dalam skripsi ini, maka penulis mengadakan spesifikasi kajian yang memfokuskan pembahasan pada laporan keuangan pengelolaan aset wakaf tunai dengan judul: “Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Pengelolaan Aset Wakaf di Badan Wakaf Indonesia”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf di Badan Wakaf Indonesia.
1.3.2 Manfaat Penelitian Sedangkan dari Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk berbagai kalangan, baik kalangan akademisi, maupun praktisi.
a. Bagi kalangan akademisi penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif terhadap ilmu akuntansi syariah khususnya akuntansi perwakafan dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pihak lain yang melakukan penelitian lebih lanjut khususnya yang berkaitan dengan objek yang dikaji maupun bidang yang lainnya.
 b. Bagi kalangan praktisi yang dalam hal ini ialah lembaga pengelola wakaf, khususnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku tempat penelitian, diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat terkait gambaran penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf berdasarkan standar yang ada, sehingga nantinya dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset wakaf tunai yang dilakukan oleh para nadzir. 1.4 Batasan Penelitian
 Fokus bahasan penelitian ini adalah analisis perlakuan aset wakaf di Badan Wakaf Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, PSAK 45 tentang akuntansi organisasi nirlaba sebagai dasar analisis bentuk laporan keuangan yang disajikan BWI, PSAK ETAP tentang akuntansi organisasi tanpa akuntabilitas publik, serta PSAP sebagai dasar acuan dari pengakuan, pengukuran serta pencatatan pada laporan keuangannya.

Batasan penelitian ditentukan dengan pertimbangan bahwa BWI mengacu kepada standar-satandar tersebut dalam melakukan penyusunan laporan keuangannya, sehingga dengan demikian penelitian dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Analisis penyusunan laporan keuangan pengelolaan aset wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment