Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, April 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan mikro syariah: Studi kasus pada OJK Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) pada saat ini telah berkembang pesat di Indonesia. Kondisi ini membuat LKMS mengalami persaingan yang ketat sehingga tidak menutup kemungkinan persaingan tersebut akan mengarah kepada persaingan tidak sehat dan dapat merugikan konsumen bahkan perekonomian nasional. Selain itu bentuk LKMS juga sangat beragam, baik bank maupun non- bank, dan pengawasannya masih belum terintegrasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dari latar belakang itulah sehingga penelitian ini dilakukan dengan judul “Implementasi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada OJK Cabang Malang)” yang bertujuan untuk mengetahui implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi implementasi pengawasan. Subyek dalam penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keungan. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisa data melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK terhadap LKMS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pengawasan tersebut kemudian didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
ENGLISH:
Today, the Sharia Microfinance Institutions (LKMS) has been growing rapidly in Indonesia. This makes the LKMS experiencing an intense competition in which it does not rule out the possibility of the competition that will lead to unfair competition, and can harm consumers and even the national economy. In addition, the form of LKMS also varies, either banks or non-banks, and its supervision has not been integrated. In order to solve these problems, the government established the Indonesia Financial Services Authority (OJK), which serves to implement the integrated regulation and supervision system of the entire activities in financial services sector. For this reason, this study entitled "The Implementation of Supervision for Indonesia Financial Services Authority (OJK) toward the Sharia Microfinance Institutions (a Case Study on OJK in Malang)" is conducted in which it aims to find out the implementation of the Indonesia Financial Services Authority (OJK) supervision toward the Sharia Microfinance Institutions.
This study uses descriptive qualitative approach where its goal is to systematically describe the research focus which includes the implementation of the supervision. The subject in this study is the Indonesia Financial Services Authority (OJK). The data analysis is aimed to simplify the result of data processing in order to make it easy to read and to interpret. The data are collected through interviews and documentations. There are three steps in analyzing the data: data reduction, data presentation and drawing the conclusion.

The result shows that the supervision conducted by OJK toward LKMS is based on Indonesian Law, No. 21 of 2011 on the Indonesia Financial Services Authority (OJK) and Indonesian Law, No. 1 of 2013 on Microfinance Institutions. The supervision is then delegated to the District/City Government through Regional Work Units (SKPD).

BAB I
PENDAHULAN
1.1  Latar Belakang
Saat ini Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai sebuah gagasan dan kewajiban untuk menjaga eksistensi perusahaan agar diterima dengan baik dalam rantai bisnisnya. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Akan tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Konsep tripple bottom line yaitu sebuah konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada aspek keuangan, aspek sosial dan aspek lingkungan yaitu people, profit dan planet (Rachman, Efendi dan Wicaksana 2011: 12). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya (Nurlela dan Islahudin, 2008: 12 ). Wilayah daratan Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan ekstraktif, kehutanan dan perkebunan lebih dari 62% dari wilayahnya. Hal ini mengakibatkan selama 2 dekade terakhir mulai tahun 1950-2000, dengan total 40% hutan di 2 Indonesia mengalami kerusakan. Berkaitan dengan semakin meningkatnya tingkat kerusakan hutan dan lahan, tentunya tidak lepas dari semakin banyaknya perusahaan-perusahaan bidang kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang menanamkan modal di Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan beberapa kasus yang berhubungan antara masyarakat dengan perusahaan (Sarker, 2013). Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis Catatan Akhir Tahun 2013 tentang kerusakan hutan di Riau. Sepanjang tahun 2013, hutan alam kembali ditebang oleh korporasi berbasis tanaman industri dan korporasi perkebunan kelapa sawit. Data Jikalahari menunjukkan tiga tahun belakangan (2009-2012), Riau kehilangan tutupan hutan alam sebesar 565.197.8 hektar (0,5 juta hektar), dengan laju deforestasi pertahun sebesar 188 ribu hektar pertahun atau setara dengan hilangnya 10 ribu kali lapangan futsal per hari. Dan 73,5 persen kehancuran itu terjadi pada Hutan Alam Gambut yang seharusnya dilindungi. Hal ini diakibatkan oleh buruknya tata kelola kehutanan di Riau karena pemerintah Indonesia membiarkan korporasi menebang hutan alam, merampas hutan tanah rakyat, melakukan praktek korupsi, illegal logging dan perusakan ekologis (Tempo, 2014). Selain itu kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara adalah yang paling parah diakibatkan oleh teknik penambangan open pit mining yaitu dengan menghilangkan vegetasi penutup tanah, mengupas lapisan atas tanah yang relatif subur. Teknik ini dipakai biasanya ketika cadangan batubara relatif dekat dengan permukaan tanah dan biasa diterapkan oleh perusahaan yang relatif bermodal kecil 3 sehingga hanya mampu menggunakan teknologi rendah yang bersifat tidak ramah lingkungan. Teknik ini sangat memungkinkan merusak alam antara lain perubahan sifat tanah, munculnya lapisan bahan induk berproduktivitas rendah, lahan menjadi masam dan garam meracuni tanaman, dan terjadinya erosi dan sedimentasi (Agustin, 2008: 9). Menurut Dianto Bachriadi selaku perwakilan dari Komnas HAM, mengatakan bahwa pelanggran HAM di sektor Sumber Daya Alam (SDA) juga mengalami peningkatan. Adapun bentuk pelanggaran yang dipicu oleh perusahaan besar, diantaranya konflik agraria, pencemaran lingkungan dan konflik perburuhan.
Berkaitan dengan pencemaran lingkungan khususnya sungai dan Daerah Aliran Sungai lainnya, Laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyebutkan beberapa kasus pencemaran yang berhubungan dengan ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan penambangan batubara PT. Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur menyebabkan anak sungai Salang, sungai Lolo dan lahan serta kebun kelapa sawit masyarakat mengalami pencemaran dan kerusakan. Pabrik minyak kelapa sawit PT. Harapan Sawit Sejahtera (PT. HSS) yang mencemari sungai Pekasau (Kaltim) yang menyebabkan penurunan kualitas air. Dalam konflik perburuhan juga terdapat pelanggaran HAM, seperti pelanggaran HAM untuk bekerja yang layak, pelanggaran hak untuk berserikat dan pelanggaran hak kesehatan (WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), 2013). 4 Pemerintah Indonesia telah mewajibkan pengungkapan corporate social responsibility yang dilakukan perusahaan di dalam mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaannya dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut lagi untuk ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini adalah telah ditetapkannya PP No 47 tahun 2012 yang secara spesifik mengatur tentang kewajiban, implementasi dan sanksi bagi perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan dalam mengungkapkan CSR. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, 5 seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Sarker, 2013). Pemilihan perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam penelitian ini berdasarkan bahwa perusahaan dengan jenis ini mengambil langsung bahan mentah dari alam untuk kegiatan operasional. Perusahaan jenis ini adalah perusahaan yang memiliki dampak langsung terhadap kerusakan lingkungan hidup dan sosial masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, perusahaan dalam jenis ini diwajibkan dalam mengungkapkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada stakeholder yang telah diatur dalam UU PT. Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi perusahaan atau agar perusahaan bisa tetap berkelanjutan (going concern) dan terhindar dari berbagai bentuk penolakan masyarakat. Penjelasan ini didukung oleh teori legitimasi (legitimacy theory) yang memberikan alternatif jawaban atas pertanyaan mengapa perusahaan harus mengungkapkan akuntansi lingkungan dan corporate social responsibility. Secara teoritis, semakin banyaknya aktivitas CSR yang diungkapkan oleh perusahaan, maka nilai perusahaan akan semakin meningkat karena pasar akan memberikan apresiasi positif kepada perusahaan yang melakukan CSR yang ditunjukkan dengan peningkatan harga saham perusahaan. Investor mengapresiasi praktik CSR dan melihat aktivitas CSR sebagai pedoman untuk menilai potensi keberlanjutan suatu perusahaan. Oleh sebab itu, dalam mengambil keputusan investasi, banyak investor yang cukup memperhatikan CSR yang diungkapkan oleh perusahaan (Ghoul et al., 2011 dalam Rosiana, Juliarsa dan Sari: 2013). 6 Adanya kesadaran dari perusahaan akan arti penting merk dan reputasi perusahaan dalam membawa perusahaan menuju bisnis berkelanjutan juga menjadi alasan sebuah perusahaan dalam pegungkapan aktivitas CSRnya (Nurlela dan Islahudin, 2008: 8). Beberapa penelitian tentang pengaruh pengungkapan corporate social responsibility (CSR) terhadap nilai perusahaan tidak selalu mendapatkan hasil yang konsisten, seperti penelitian yang dilakukan oleh Suhartati, Warsini dan Sixpria (2011) yang berjudul “Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial dan Praktik Tata Kelola Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaa” menunjukkan bahwa pengungkapan CSR tidak berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Nurlela dan Islahudin (2008: 27) “Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Nilai Perusahaan dengan Prosentase Kepemilikan Manajemen sebagai Variabel Moderating” menyatakan bahwa secara simultan pengungkapan CSR berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan dengan prosentase kepemilikan manjemen berpegaruh terhadap CSR sebagai variabel moderating.
Akan tetapi secara parsial pengungkapan CSR tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Oleh sebab itu penelitian ini menggunakan struktur kepemilikan modal asing dan kinerja lingkungan sebagai variabel moderating yang diduga turut memperkuat atau bahkan memperlemah hubungan antara CSR terhadap nilai perusahaan. Data tentang prosentase kepemilikan asing, dan pengungkapan CSR dapat diambil dari laporan tahunan perusahaan, sustainability report dan juga 7 website masing-masing perusahaan. Sedangkan variabel lingkungan dapat dilihat dari kinerja lingkungan perusahaan berdasarkan hasil penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sejak tahun 2002. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan tambang yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas. Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam (www.mnhl.go.id). Penggunaan variabel struktur kepemilikan modal asing dalam penelitian ini mengacu pada Rustiarini (2010: 9) yang menyatakan bahwa selama ini kepemilikan asing merupakan pihak yang dianggap concern terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Seperti diketahui, negara-negara di Eropa sangat memperhatikan isu sosial misalnya hak asasi manusia, pendidikan, tenaga kerja, dan lingkungan seperti efek rumah kaca, pembalakan liar, serta pencemaran air. Hal ini menjadikan perusahaan multinasional mulai mengubah 8 perilaku mereka dalam beroperasi demi menjaga legitimasi dan reputasi perusahaan. Perusahaan multinasional dengan kepemilikan asing utamanya melihat keuntungan legitimasi berasal dari para stakeholdernya yang biasanya berdasarkan atas home market (pasar tempat beroperasi) sehingga dapat memberikan eksistensi yang tinggi dalam jangka panjang. Pengungkapan tanggung jawab sosial merupakan salah satu media yang dipilih untuk memperlihatkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitarnya. Dengan kata lain, apabila perusahaan memiliki kontrak dengan foreign stakeholders baik dalam ownership dan trade, maka perusahaan akan lebih didukung dalam melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial (Barkemeyer, 2007 dalam Rustiarini, 2010: 9).
Berdasarkan hasil uraian yang telah dijabarkan di atas, maka penelitian ini akan meneliti kembali pengaruh pengungkapan CSR terhadap nilai perusahaan yang berjudul “Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Nilai Perusahaan dengan Kinerja Lingkungan dan Struktur Kepemilikan Modal Asing sebagai Variabel Moderating”. 1.2 Rumusan Masalah
 1. Apakah corporate social responsibility berpengaruh terhadap nilai perusahaan?
2. Apakah kinerja lingkungan berpengaruh terhadap nilai perusahaan sebagai variabel independen maupun sebagai variabel pemoderasi?
 3. Apakah struktur kepemilikan modal asing berpengaruh terhadap nilai perusahaan baik sebagai variabel independen maupun sebagai variabel pemoderasi?
 1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengaruh corporate social responsibiity terhadap nilai perusahaan.
2. Mengetahui pengaruh kinerja lingkungan terhadap nilai perusahaan baik sebagai variabel independen maupun sebagai variabel pemoderasi.
3. Mengetahui pengaruh struktur kepemilikan modal asing terhadap nilai perusahaan baik sebagai variabel independen maupun sebagai variabel pemoderasi.
1.4. Manfaat Penelitian
 Manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Memberikan manfaat kepada berbagai pihak, diantaranya perusahaan, akademisi, pemerintah dan masyarakat luas mengenai hubungan positif antara ketiga variabel di atas.
2. Memberikan implikasi bahwa pengungkapan CSR digunakan oleh perusahaan khususnya kehutanan, pertambangan dan industri untuk  membenarkan (legitimize) aktifitas-aktifitas perusahaan yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
1.4 Batasan Penelitian
Batasan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Penelitian ini terbatas pada perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang selama 3 tahun mulai berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2013 yang listing di BEI, menerbitkan annual report dan mengikuti program PROPER.

2. Sebagian besar PROPER melakukan pengujian secara sektoral, sehingga untuk perusahaan yang besar, yang memiliki anak perusahaan, cabang ataupun pabrik, kadangkala tidak memiliki peringkat yang sama, sehingga pada akhirnya peneliti memberikan kesimpulan peringkat perusahaan secara keseluruhan berdasarkan banyaknya jumlah perusahaan anak/ cabang yang menduduki peringkat tertentu.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan mikro syariah: Studi kasus pada OJK Cabang Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment