Abstract
INDONESIA:
Salah satu pendapatan Negara yang besar adalah dari sektor pajak. Bagi Negara pajak adalah sumber penerimaan penting. Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak akan mengurangi kemempuan Ekonomis wajib pajak. Di lain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan ini menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara ilegal maupun secara legal.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Jenis dan sumber data Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajak penghasilan di Pabrik Gula Lestari masih terdapat kekeliruan, Pabrik Gula Lestari melakukan pemotongan PPh 21 atas tunjangan kesehatan, seharusnya tunjangan atas kesehatan yang diberikan dalam bentuk natura yaitu penyediaan layanan kesehatan berupa Rumah Sakit ini tidak dipotong PPh 21. Perencanaan pajak di Pabrik Gula Lestari juga masih perlu diperbaiki dengan menggunakan metode Gross Up, dimana tunjangan pajaknya dipotong sebesar PPh 21 yang harus disetor. Dengan metode Gross Up perusahaan akan mampu menghemat sebesar Rp. 15.184.320 dari metode tunjangan pajak.
ENGLISH:
One of the biggest national income is from tax sector. For state, tax is an important revenue source. In the implementation, there is a difference between the interests of taxpayers and the government. The taxpayer sought to pay taxes as small as possible because by paying taxes will reduce the capability of economical taxpayer. On the other hand, the government needs funds to finance the government administration need, which mostly comes from tax revenue. This difference causes the taxpayer tends to reduce the amount of tax payments, either illegally or legally. Efforts in tax savings can legally be done by tax planning.
This study uses descriptive qualitative approach. Data collection techniques used were interviews, documentation and study of literature. Data types and sources of this study used primary data and secondary data.
The results of the study showed that there are errors on the calculation of tax income in Pabrik Gula Lestari. Pabrik Gula Lestari did cutting of PPh 21 for health subsidy. The health subsidy should be given in natura form. That is supplying for health service in those hospital form should not be cutting with PPh 21. The tax planning in Pabrik Gula Lestari still need to be improved with use Gross Up method, where is the subsidy of tax be cut in amount of PPh 21 with must deposited. With Gross Up method the factory will save PPh Badan in amount of 15.184.320 rupiahs from tax subsidy method.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
masalah Pajak mempunyai konstribusi cukup
tinggi dalam penerimaan Negara non migas. Pada beberapa tahun terakhir. Dalam
dalam rangka meningkatkan penerimaa Negara dari sektor fiskal pemerintah telah
membuat berbagai kebijakan dalam bentuk ektensifikasi dan intensifikasi.
Kebijakantersebut akan berdampak pada masyarakat, dunia usaha, dan pihak–pihak
sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak(Resmi, 2013: 3). Salah satu
pendapatan Negara yang paling besar adalah dari sektor pajak. Bagi Negara pajak
adalah sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Dari
sektor ekonomis pajak merupakan pemindahan sumber daya sektor privat ke sektor
publik. Pemindahan tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja
sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya
perusahaan maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik
(Suandy, 2011: 1). Agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya perusahaan
maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Berbagai cara
ditempuh oleh perusahaan supaya keuntungan perusahaan bertambah antara lain
dengan mengurangi biaya produksi. Tetapi hal itu belum cukup dilakukan oleh 2
perusahaan karena masih banyak pengurang–pengurang laba yang harus ditanggung
oleh perusahaan, diantaranya adalah pajak. Meminimalisasi beban pajak dapat
dilakukan dengan berbagai cara, mulai yang masih berada dalam bingkai peraturan
perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya
meminimalkan pajak secara eufimisme sering dengan perencanaan pajak (tax
planning)atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses
merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam
jumlah yang minimal tetapi masih dalam peraturan perpajakan (Suandy, 2011: 1).
Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan
pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena
dengan membayar pajak akan mengurangi kemempuan Ekonomis wajib pajak. Di lain
pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. perbedaan ini menyebabkan wajib
pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara ilegal
maupun secara legal.
Hal
ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan, baik karena
kelemahan peraturan pajak maupun Sumber Daya Manusia (Suandy, 2011: 1). Upaya
dalam penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak,
legalitas manajemen pajak tergantung dari instrumen yang dipakai. Legalitas
baru dapat diketahui secara pasti secara pasti setelah ada putusan pengadilan.
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar
tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah 3 mungkin untuk
memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan manajemen pajak dapat
dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas perencanaan
pajak, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan pengendalian pajak (Suandy, 2011:
6). Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan besarnya beban pajak yang
harus di tanggung oleh perusahaan. Sehingga akan diperoleh laba dan likuiditas
yang optimal. Selain itu bagi karyawan dengan adanya perencanaan pajak ini akan
menambah penghasilan karyawan karena beban pajak yang ditanggung oleh karyawan
akan berkurang. Dengan manajemen yang baik maka untuk mencapai perencanaan
pajak yang optimal akan dapat dicapai dengan baik. Tidak sedikit kasus yang
melibatkan pegawai pajak yang tertangkap melakukan penyelewengan pajak.Misalnya
seperti halnya kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh gayus (2010), dan
juga beberapa tokoh lain yaitu Dana Wityatmika (2012).
Hal
ini mencerminkan atas buruknya kinerja pegawai perpajakan sehingga dapat
merugikan bagi perkembangan dan pembangunan. Dalam perusahaan masalah
perpajakan memang masalah yang tidak mudah untuk diselesaikan. Pajak memiliki
aturan yang sangat banyak dan sering berubah-ubah, oleh sebab itu seharusnya
para bendaharawan ataupun pemotong pajak harus selalu update tentang
aturan–aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.Agar pemotongan pajak sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan. Menurut Undang-Undang Pajak no 28 tahun
2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 dijelaskan
bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang 4 bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pengertian penghasilan
menurut UU PPh adalah “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Salah satu pajak yang
dipungut dari perusahaan adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pajak
penghasilan dalam PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam
negeri. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh
pasal 21adalah pemberi kerja, bendaharawan, pemerintah, badan, BUT, yayasan,
perusahaan dan penyelenggara kegiatan, yang membayar gaji, upah, tunjangan dan
honorarium dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun (Resmi, 2013:
169). Penelitian tetantang Perencanaan pajak Penghasilan Pasal 21 ini
sebelumnya telah diteliti oleh 6 peneliti yang lain.
Dalam
Penelitian sebelumnya dari ke enam peneliti sebelumnya menyimpulkan bahwa perencanaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang efektif adalah dengan menggunakan metode Gross
Up dimana dengan metode ini antara Perusahaan dengan Karyawannya akan samasama
diuntungkan. Selain itu perhitungan PPh 21 yang dilakukan perusahaan juga 5
masih terdapat kesalahan. Peneliti selanjutnya ingin mengetahui apa metode
gross Up juga akan efisien jika diterapkan di Pabrik Gula Lestari. Pabrik guala
Lestari kecamatan Kertosono dipilih sebagai lokasi penelitian karena pabrik ini
merupakan salah satu pabrik yang menjadi wajib pajak badan yang bergerak dalam
pengolahan tebu hingga menjadi gula yang memiliki kewajiban perpajakan. Selain
itu Pabrik Gula Lestari merupakan perusahaan BUMN yang memiliki omset Milyaran
Rupiah setiap Tahunnya Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pajak
penghasilan baik perorangan maupun badan. Seperti yang telah dijelaskan diatas
bahwa semua kewajiban pajak pasti akan berakibat mengurangi laba perusahaan.
Cara untuk mengurangi kewajiban perpajakan
tersebut dapat diperlakukan perencanaan pajak yang legal atau sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku. Dan akan dapat mengurangi biaya operasi perusahaan.
Berdasarkan penjelasan dari Latar belakang diatas penulis mengambil judul “
Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Karyawan Tetap di Pabrik
Gula Lestari Kecamatan Kertosono”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
dikemukakan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 di Pabrik Gula
Lestari Kertosono?
2. Bagaimana perencanaan pajak penghasilan
pasal 21 yang efisien di Pabrik Gula Lestari Kertosono?
1.3.
Tujuan Penelitian
ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui bagaimana mekanisme perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 di Pabrik
Gula Lestari.
2.
Mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21yang efisien yang ada di
Pabrik Gula Lestari, kecamatan Kertosono.
1.4. Manfaat
1.
Manfaat Akademis
a. Meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap perhitungan Pajak
penghasilan Pasal 21
b. Meningkatkan pemahaman mahsiswa terhadap Prencanaan Pajak
Penghasilan(PPh) pasal 21 di suatu perusahaan.
c. Sebagai referensi bagi peneliti lain untuk
pengembanganpenelitian lebih lanjut tentang perencanaan pajak.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan sumbangan pemikiran kepada
perusahaan tentang perencanaan pajak dalam upaya untuk melakukan penghematan
pajak di perusahaan.
b. Sebagai bahan informasi untuk pertimbangan
dan saran yang diperlukan dalam mengambil keputusan untuk merencanakan pajak
penghasilan pasal 21
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap pada Pabrik Gula Lestari Kecamatan Kertosono .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment