Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, April 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap pada Pabrik Gula Lestari Kecamatan Kertosono

Abstract

INDONESIA:
Salah satu pendapatan Negara yang besar adalah dari sektor pajak. Bagi Negara pajak adalah sumber penerimaan penting. Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak akan mengurangi kemempuan Ekonomis wajib pajak. Di lain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan ini menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara ilegal maupun secara legal.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Jenis dan sumber data Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajak penghasilan di Pabrik Gula Lestari masih terdapat kekeliruan, Pabrik Gula Lestari melakukan pemotongan PPh 21 atas tunjangan kesehatan, seharusnya tunjangan atas kesehatan yang diberikan dalam bentuk natura yaitu penyediaan layanan kesehatan berupa Rumah Sakit ini tidak dipotong PPh 21. Perencanaan pajak di Pabrik Gula Lestari juga masih perlu diperbaiki dengan menggunakan metode Gross Up, dimana tunjangan pajaknya dipotong sebesar PPh 21 yang harus disetor. Dengan metode Gross Up perusahaan akan mampu menghemat sebesar Rp. 15.184.320 dari metode tunjangan pajak.
ENGLISH:
One of the biggest national income is from tax sector. For state, tax is an important revenue source. In the implementation, there is a difference between the interests of taxpayers and the government. The taxpayer sought to pay taxes as small as possible because by paying taxes will reduce the capability of economical taxpayer. On the other hand, the government needs funds to finance the government administration need, which mostly comes from tax revenue. This difference causes the taxpayer tends to reduce the amount of tax payments, either illegally or legally. Efforts in tax savings can legally be done by tax planning.
This study uses descriptive qualitative approach. Data collection techniques used were interviews, documentation and study of literature. Data types and sources of this study used primary data and secondary data.

The results of the study showed that there are errors on the calculation of tax income in Pabrik Gula Lestari. Pabrik Gula Lestari did cutting of PPh 21 for health subsidy. The health subsidy should be given in natura form. That is supplying for health service in those hospital form should not be cutting with PPh 21. The tax planning in Pabrik Gula Lestari still need to be improved with use Gross Up method, where is the subsidy of tax be cut in amount of PPh 21 with must deposited. With Gross Up method the factory will save PPh Badan in amount of 15.184.320 rupiahs from tax subsidy method.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 masalah Pajak mempunyai konstribusi cukup tinggi dalam penerimaan Negara non migas. Pada beberapa tahun terakhir. Dalam dalam rangka meningkatkan penerimaa Negara dari sektor fiskal pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk ektensifikasi dan intensifikasi. Kebijakantersebut akan berdampak pada masyarakat, dunia usaha, dan pihak–pihak sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak(Resmi, 2013: 3). Salah satu pendapatan Negara yang paling besar adalah dari sektor pajak. Bagi Negara pajak adalah sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Dari sektor ekonomis pajak merupakan pemindahan sumber daya sektor privat ke sektor publik. Pemindahan tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik (Suandy, 2011: 1). Agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya perusahaan maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Berbagai cara ditempuh oleh perusahaan supaya keuntungan perusahaan bertambah antara lain dengan mengurangi biaya produksi. Tetapi hal itu belum cukup dilakukan oleh 2 perusahaan karena masih banyak pengurang–pengurang laba yang harus ditanggung oleh perusahaan, diantaranya adalah pajak. Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering dengan perencanaan pajak (tax planning)atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam peraturan perpajakan (Suandy, 2011: 1). Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib pajak dengan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak akan mengurangi kemempuan Ekonomis wajib pajak. Di lain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. perbedaan ini menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara ilegal maupun secara legal.
Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan, baik karena kelemahan peraturan pajak maupun Sumber Daya Manusia (Suandy, 2011: 1). Upaya dalam penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak, legalitas manajemen pajak tergantung dari instrumen yang dipakai. Legalitas baru dapat diketahui secara pasti secara pasti setelah ada putusan pengadilan. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah 3 mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas perencanaan pajak, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan pengendalian pajak (Suandy, 2011: 6). Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan besarnya beban pajak yang harus di tanggung oleh perusahaan. Sehingga akan diperoleh laba dan likuiditas yang optimal. Selain itu bagi karyawan dengan adanya perencanaan pajak ini akan menambah penghasilan karyawan karena beban pajak yang ditanggung oleh karyawan akan berkurang. Dengan manajemen yang baik maka untuk mencapai perencanaan pajak yang optimal akan dapat dicapai dengan baik. Tidak sedikit kasus yang melibatkan pegawai pajak yang tertangkap melakukan penyelewengan pajak.Misalnya seperti halnya kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh gayus (2010), dan juga beberapa tokoh lain yaitu Dana Wityatmika (2012).
Hal ini mencerminkan atas buruknya kinerja pegawai perpajakan sehingga dapat merugikan bagi perkembangan dan pembangunan. Dalam perusahaan masalah perpajakan memang masalah yang tidak mudah untuk diselesaikan. Pajak memiliki aturan yang sangat banyak dan sering berubah-ubah, oleh sebab itu seharusnya para bendaharawan ataupun pemotong pajak harus selalu update tentang aturan–aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.Agar pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Menurut Undang-Undang Pajak no 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang 4 bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pengertian penghasilan menurut UU PPh adalah “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Salah satu pajak yang dipungut dari perusahaan adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pajak penghasilan dalam PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21adalah pemberi kerja, bendaharawan, pemerintah, badan, BUT, yayasan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan, yang membayar gaji, upah, tunjangan dan honorarium dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun (Resmi, 2013: 169). Penelitian tetantang Perencanaan pajak Penghasilan Pasal 21 ini sebelumnya telah diteliti oleh 6 peneliti yang lain.
Dalam Penelitian sebelumnya dari ke enam peneliti sebelumnya menyimpulkan bahwa perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang efektif adalah dengan menggunakan metode Gross Up dimana dengan metode ini antara Perusahaan dengan Karyawannya akan samasama diuntungkan. Selain itu perhitungan PPh 21 yang dilakukan perusahaan juga 5 masih terdapat kesalahan. Peneliti selanjutnya ingin mengetahui apa metode gross Up juga akan efisien jika diterapkan di Pabrik Gula Lestari. Pabrik guala Lestari kecamatan Kertosono dipilih sebagai lokasi penelitian karena pabrik ini merupakan salah satu pabrik yang menjadi wajib pajak badan yang bergerak dalam pengolahan tebu hingga menjadi gula yang memiliki kewajiban perpajakan. Selain itu Pabrik Gula Lestari merupakan perusahaan BUMN yang memiliki omset Milyaran Rupiah setiap Tahunnya Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pajak penghasilan baik perorangan maupun badan. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa semua kewajiban pajak pasti akan berakibat mengurangi laba perusahaan.
 Cara untuk mengurangi kewajiban perpajakan tersebut dapat diperlakukan perencanaan pajak yang legal atau sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan akan dapat mengurangi biaya operasi perusahaan. Berdasarkan penjelasan dari Latar belakang diatas penulis mengambil judul “ Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Karyawan Tetap di Pabrik Gula Lestari Kecamatan Kertosono”
 1.2. Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 di Pabrik Gula Lestari Kertosono?
 2. Bagaimana perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang efisien di Pabrik Gula Lestari Kertosono?
1.3. Tujuan Penelitian
 ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui bagaimana mekanisme perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 di Pabrik Gula Lestari.
2. Mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21yang efisien yang ada di Pabrik Gula Lestari, kecamatan Kertosono.
 1.4. Manfaat
1. Manfaat Akademis
a. Meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap perhitungan Pajak penghasilan Pasal 21
b. Meningkatkan pemahaman mahsiswa terhadap Prencanaan Pajak Penghasilan(PPh) pasal 21 di suatu perusahaan.
c. Sebagai referensi bagi peneliti lain untuk pengembanganpenelitian lebih lanjut tentang perencanaan pajak.
 2. Manfaat Praktis
 a. Memberikan sumbangan pemikiran kepada perusahaan tentang perencanaan pajak dalam upaya untuk melakukan penghematan pajak di perusahaan.

 b. Sebagai bahan informasi untuk pertimbangan dan saran yang diperlukan dalam mengambil keputusan untuk merencanakan pajak penghasilan pasal 21
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap pada Pabrik Gula Lestari Kecamatan Kertosono .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment