Abstract
INDONESIA:
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa di sebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Rumah Sakit ABC. Latar belakang penelitian ini bahwa Rumah Sakit merupakan perusahaan yang padat tenaga kerja dan dibebaskan PPn tetapi merupakan objek PPh dan pihak rumah sakit sendiri masih kurang memahami peraturan Perpajakan dan tax planning ini dilakukan untuk memaksimalkan beban perusahaan dan Kinerja perusahaan dengan beberapa Analisis Penghitungan PPh 21.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah teknik wawancara dan riset lapangan. Penganalisa data yang berhubungan alternatif penghitungan PPh 21 menggunakan beberapa metode terkait. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa penghitungan PPh 21 dengan memberikan tunjangan yang diambil dari kesejahteraan karyawan lebih menguntungkan bagi pihak rumah sakit, yaitu beban yang mana berupa kenikmatan karyawan bisa dibebankan pada Rumah Sakit karena diwujudkan dalam bentuk tunjangan.
ENGLISH:
Income Tax of Article 21, or commonly called the Article 21 Income Tax (PPH) is a tax on income of salaries, wages, fees, allowances and other payments by name and in any form in connection with a job or position, services, and activities undertaken by private persons of domestic tax subject.
The purpose of this study was to analyze the calculation and reporting of Income Tax of Article 21 that have been carried out by ABC Hospital. The background of this study that the hospital was a labor-intensive enterprise and free ofPPn but as the object of income tax (pph) and the hospital itself thatwas still lack of understanding of the rules of Taxation and tax planning done to maximize load of the company and company performance with several Calculation Analysis of Income Tax 21.
The method used in this research was descriptive qualitative method. Data collection techniques for the study were interviews and field research techniques. Analyzer data related alternative income tax calculation of 21 used several methods related .Results from this study showed that the calculation of income tax 21 by giving allowances were taken from the welfare of employees that were more profitable for the hospital, which loads the form of employee benefits which can be charged to the hospital due to be realized in allowances.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemerintah
Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya, membutuhkan sumber dana yang
pasti setiap tahunnya. Sumber dana pemerintah Indonesia tersebut antara lain
diperoleh melalui pendapatan non pajak dan pendapatan pajak. Pendapatan non
pajak diperoleh pemerintah dari retribusi, keuntungan BUMN/BUMD, denda dan
sita, sumbangan, serta hadiah dan hibah. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan Undang-Undang yang bersifat memaksa guna membayar
pengeluaran kepentingan umum. Pajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai
penerimaan negara (budgetary) dan berfungsi sebagai pengatur (regulatory). Pada
fungsi penerimaan, pajak dijadikan sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dan
dari masyarakat (pribadi atau badan) untuk membiayai keperluan Negara.
Sedangkan
fungsi pengatur berarti pajak dijadikan sebagai alat pemerintah untuk mengatur
tercapainya keseimbangan perekonomian. Sedangkan pendapatan pajak diperoleh
melalui penarikan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai & Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi &
Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB).
Diantara pendapatan pajak tersebut diatas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
merupakan salah satu pajak yang paling sering berhubungan langsung dengan
masyarakat, khususnya para pegawai. 2 Menurut Mardiasmo ( 2012 ) PPh pasal 21
adalah:Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penerima
penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan
pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Pajak tersebut dipotong oleh
pemotong PPh pasal 21 yang terdiri dari: pemberi kerja; bendahara atau pemegang
kas pemerintah; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja,
dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas serta badan; penyelenggara kegiatan Mardiasmo (2012).
Bagi
perusahaan, pemberian tunjangan akan menghindarkan perusahaan dari koreksi
fiskal positif. Karena tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang merupakan
salah satu biaya yang boleh dikurangkan dalam Laba Rugi Perusahaan. Dengan
begitu penghasilan kena pajak perusahaan akan lebih kecil dan akan mengakibatkan
pajak yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih kecil. Upaya-upaya
perusahaan untuk membayar pajak penghasilan dengan jumlah yang lebih kecil akan
membuat perusahaan membuat suatu perencanaan pajak. RS. ABC merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, sehingga melayani konsumen dalam
bentuk jasa, terutama jasa kesehatan.
Dalam hal ini
peneliti berusaha memberi masukan dalam mengimplementasikan tax planning dalam
meminimalkan biaya pajak, terutama biaya PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi.
Sehingga akan berakibat mengurangi jumlah PPh terutang Badan RS. ABC yang
ditransfer kepada negara. Dengan adanya tax planning RS. ABC akan dapat
menghemat pengeluaran untuk pajak. Di sini Penulis memilih Rumah Sakit 3
dikarenakan Rumah Sakit merupakan Perusahaan yang Padat Tenaga Kerja dan Bebas
PPn, tetapi Rumah Sakit merupakan salah satu lembaga yang menjadi Objek Pajak
Penghasilan. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat pentingnya
perencanaan pajak dalam suatu perusahaan untuk meminimalkan beban pajak
terutang yang harus dibayar perusahaan maka penulis mengambil judul
“PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA RS. ABC DI JAWA TIMUR”
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
1) Bagaimana pajak
penghasilan badan dapat dioptimalkan dan sesuai UndangUndang Perpajakan?
2) Bagaimana
perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan RS. ABC di Jawa Timur
dalam mengoptimalkan beban pajak yang terutang?
1.3 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan
dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui pajak penghasilan badan
dapat dioptimalkan dan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
2) Untuk mengetahui perencanaan pajak
penghasilan pasal 21 yang dilakukan RS.ABC di Jawa Timur dalam mengoptimalkan
beban pajak yang terutang.
1.4 Manfaat Penelitian
1) Manfaat
Teoritis Secara teoritis, penelitian bermanfaat bagi pengembangan ilmu
perpajakan, khususnya ilmu penghitungan pajak penghasilan pasal 21 dalam
lingkungan perusahaan.
2) Manfaat Praktis Hasil penelitian ini secara
praktis diharapkan dapat mengptimalkan pajak terutang bagi perusahaan dan
sebagai acuan untuk peneliti selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada RS ABC di Jawa Timur .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini