Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Perlakuan zakat terhadap aset perusahaan pada PT. Gunungmas Andikarya

Abstract

INDONESIA:
Dalam era globalisasi, kegunaan zakat ini untuk mengindari kesenjangan sosial antara aghniya (si kaya) dan dhu’afa (si miskin). Melalui menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Hal ini akan memperlancar tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari pula oleh negara, termasuk Indonesia yang telah memberlakukan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolahan Zakat, Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolahan zakat dilakukan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab, maka banyak persoalan sosial dan ekonomi dalam masyarakat terpecahkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi zakat, aset dan zakat perusahaan. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterprestasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, interview (wawancara), dokumentasi. Analisa datanya melalui 5 tahap:memeriksa data, mereduksi, penyajian data dengan teori-teori, perlakuan Al-Qur’an Al-Hadits dan Ulama’, kemudian penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini berusaha untuk mengetahui aset apa saja yang terkena wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan menggunakan konsep-konsep metode perhitungan dari hasil wawancara dari orang-orang yang kompeten dibidangnya.
ENGLISH:
In this globalisation era, charity has been much concern to avoid social gap between the rich and poortrugh help, guidance and develop the poor with material thing to fullfil their primary needs. Charity create harmonious and prosperous and peace. Many studies and research that shows that the instrument was able to give a solution for poverty. The government seems to also have a large enough attention to the potential of zakat funds. Goverment Law No. 38 of 1999 aboutManagement of Charity, Goverment realized that management of charity which is transparent and full with responsibility will solve social complication and economical problem in Indonesian society.
This research use qualitative descriptive approach to potray research focus systematically included: charity, asset and dharity of company. Data analysis are intended to simplify data result to read and interpreted. Here, the data results are collected with five methods: observation, interview and documentation. Analysis data passed through five steps: date checking, reduction, presentation data with theory, respond from Koran, Hadith dan Ulama’, and glean of conclusion

This research discovered what kind of assets that may be charited with concept method of calculation from people which are competence in their field

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam era globalisasi, kegunaan zakat ini untuk mengindari kesenjangan sosial antara aghniya (si kaya) dan dhu’afa (si miskin). Melalui menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Hal ini akan memperlancar tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin (Nurhayati dan Wasilah, 2009:297) Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari pula oleh negara, termasuk Indonesia yang telah memberlakukan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolahan Zakat, Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolahan zakat dilakukan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab, maka banyak persoalan sosial dan ekonomi dalam masyarakat terpecahkan.
Di sisi lain tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang concern untuk menampung dana zakat, bahkan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqoh (ZIS), hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, infaq, shodaqoh. Sesuai dengan ayat alquran dalam (QS At-Taubah:11):
 jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. Sebagaimana ayat diatas dijelaskan bahwa apabila seseorang bertaubat dari kemusyrikan seraya beriman kepada Allah, mendirikan sholat yakni mengakui adanya kewajiban shalat, dan menunaikan zakat yakni mengakui adanya kewajiban zakat,dan mereka itu adalah saudara-saudara kalian seagama yakni Muslim, dan Allah telah menerangkan perintah dan larangan yang terdapat Al-Quran, bagi kaum yang mengetahui dan membenarkan.
Zakat kekayaan kontemporer, merupakan zakat hasil dari proses pengembangan pandangan terhadap objek atau subjek, yang pada zaman Nabi SAW belum dijelaskan secara eksplisit. Hal ini dilakukan oleh para ahli fiqih yang memandang fenomena perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan ilmu pengetahuan sehingga seseorang atau lembaga/badan secara hukum dinyatakan kaya atau mampu, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah fiqhiyah yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas terhadap proses akuntansi. (Mursyidi, 2003:90) Dengan perluasan dan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Perusahaan sebagai suatu entitas juga tidak luput dari perhatian untuk dijadikan subjek zakat. Zakat perusahaan yang baru difatwakan awal tahun 2009 ini banyak menimbulkan interpretasi atas zakat itu sendiri. Dikatakan zakat perusahaan, apakah berupa zakat yang dikordinasi oleh perusahaan dan dipungut dari penghasilan direksi sampai seluruh karyawan yang telah mencapai nishab dan haul, atau zakat atas harta kekayaan perusahaan yang dikelola itu sudah bisa dikatakan mewakili ”istilah” zakat perusahaan. Dalam tulisannya, (Nurhayati dan Wasilah, 2009:285) mengatakan para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan. Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan itu sendiri adalah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (QS Al-Baqarah:267) “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanla (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.(AlBaqarah:267) Sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas, bahwa bagi orang-orang yang beriman dianjurkan dalam menzakati harta dari usaha-usahanya yang baik, di liat dari panca indera dan dari hasil tanam-menanam.
Dan janganlah memilih yang buruk dalam mengeluarkan zakat, sedang manusia sendiri tidak mau akan harta yang buruk itu. Zakat dari sisi Ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Hal ini jelas sekali pada zakat uang di mana islam melarang menumpukkannya, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Di jelaskan dalam (QS At-Taubah:34) Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orangorang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Sebagaimana penjelasan ayat diatas bahwa sebagian besar kalangan yahudi non islam memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (dengan cara tang diharamkan), mereka juga menghalang-halangi manusia untuk taat kepada agama Allah, serta yang menyimpan dengan menumpuk-numpukannya, serta emas dan perak pun tidak dinafkahkan ke jalan Allah, baginyalah azab yang pedih. Hal yang menjadi titik perhatian dari seluruh akun perusahaan adalah akun Aset Lancar, yang dalam hal ini terpresentasi dalam neraca.
 Tujuan terpenting dari perhitungan dan neraca itu ialah untuk menjelaskan hak-hak si pemilik perusahaan dan hak orang lain, hisab zakat, dan juga untuk dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan-keputusan. Menurut Mursyidi mengatakan bahwa zakat perdagangan diperhitungkan dengan pendekatan neraca (balance approach) artinya dasar pengenaan zakat didasarkan pada laporan yang ada dalam laporan neraca beserta penjelasan-penjelasan pos-posnya. Perhitungan yang dilakukan didasarkan pada konsep modal kerja (working capital) menurut akuntansi; yaitu aset lancar berupa kas, persediaan barang dan piutang yang masih dapat ditagih dikurangi dengan utang lancar yang berhubungan dengan kegiatan pembelian barang dagang. Pos-pos neraca yang berhubungan dengan perlengkapan kantor, perlengkapan toko, peralatan, tanah dan gedung tidak diikutsertakan dalam perhitungan dasar pengenaan zakat perdagangan. Begitu pula utang jangka panjang baik yang berhubungan dengan usaha tidak diperhitungkan dalam pengurang kekayaan yang akan dizakati. (Mursyidi, 2009:140) Secara ideal, organisasi bisnis hendaknya dapat menciptakan realitas organisasinya berdasarkan pada metafora zakat. Implikasi dari hal ini adalah bahwa semua perangkat organisasi akan disusun sedemikian rupa sehingga benar-benar merefleksikan zakat sebagai metafora (Triyuwono, 2001:345). Konsekuensi yang timbul selanjutnya adalah, suatu entitas dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya semata-mata profit oriented tapi zakat oriented. Sehingga dalam hal ini, setiap entitas atau perusahaan dalam menjalankan usahanya berorientasi untuk meningkatkan profit perusahaan agar nilai zakat yang dikeluarkan juga meningkat, dan secara otomatis peningkatan ini juga akan memberikan manfaat yang tidak sedikit pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Atas dasar argumen tersebut, maka perlu dikaji suatu konsepsi mengenai zakat terhadap aset perusahaan.
 Bagaimana suatu aset dalam sebuah entitas atau perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya. karena sebenarnya, jika mau diamati dari aset-aset perusahaan terkandung potensi zakat manakala nilainya telah mencapai nishab dan cukup haul. Maka dari itu, peneliti mengambil judul “PERLAKUAN ZAKAT TERHADAP ASET PERUSAHAAN PT.GUNUNGMAS ANDIKARYA”. Alasan mengapa penulis memilih objek tersebut dikarenakan perusahaan ini belum melaksanakan zakat atas perusahan seuai dengan perhitungan yang sesuai dengan penghasilan yang sudah mencapai nishab dan cukup haul. Tetapi perusahaan melakukan Shodaqoh yang dianggap menjadi zakat perusahaan.
1.2  Rumusan Masalah
 Bagaimana suatu aset dalam sebuah entitas atau perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya ?
1.3  Tujuan Penelitian
 Tujuan Penelitian ini adalah Menjelaskan bagaimana suatu aset dalam sebuah perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib di keluarkan zakatnya.
 1.4 Kegunaan Penelitian
 1.4.1 Kegunaan Praktis Bagi CV.Sinar Jati, memberikan masukan dalam pengembangan usahanya bila sudah mencapai nishab dan haul maka haruslah mengeluarkan zakat, secara otomatis peningkatan ini juga akan memberikan manfaat yang tidak sedikit pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya yang kurang mampu.
1.4.2 Kegunaan Teoritis
1.4.2.1 Kegunaan Bagi Peneliti Bagi Peneliti, memberikan pengetahuan dan pengalaman bahwa perusahaaan yang sudah mampu dan mencapai nishab-haul, seharusnya di keluarkan zakatnya.

1.4.2.2 Kegunaan Bagi Universitas Bagi universitas, memberikan manfaat pada penelitian yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Perlakuan zakat terhadap aset perusahaan pada PT. Gunungmas Andikarya." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment