Abstract
INDONESIA:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah di Bank Muamalat Cabang Surabaya sudah sesuai dengan literatur yang ada dan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang murabahah dan musyarakah mutanaqisah atau tidak. Bank Muamalat Cabang Surabaya memiliki dua produk pembiayaan perumahan yaitu KPR Muamalat iB dan Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis. Kedua produk tersebut memakai akad yang sama yaitu akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah. akad murabahah merupakan akad jual beli, sedangkan akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerjasama sewa.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara langsung kepada unit Marketing Bank Muamalat Surabaya. Data sekunder didapatkan dari website resmi Bank Muamalat dan studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqisah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Ketidaksesuaian akad murabahah dapat dilihat dari penentuan uang muka yang tidak berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah. Ketetapan prosentase uang muka didasarkan pada kebijakan bank. Penerimaan pengajuan permohonan pembiayaan didasarkan pada kemampuan nasabah membayar pinjaman yaitu dihitung sebesar 35-40% dari take home pay. Sedangkan untuk rate margin, antara akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah berbeda yaitu 12,5% untuk akad musyarakah mutanaqisah yang direvisi oleh ALCO (Asset and Liabilities Commitee) setiap 1-2 tahun. Sedangkan untuk akad murabahah terdapat tiga tingakatan rate margin yaitu untuk 1-5 tahun menggunakan 11,5%, untuk 6-10 tahun menggunakan 15,5% dan untuk 11-15 tahun menggunakan 16,5%. Terdapat risiko-risiko yang dihadapi oleh Bank Muamalat yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko stratejik, risiko reputasi dan risiko hukum. Manajemen risiko dilaksanakan oleh Divisi Manajemen Risiko, yang memiliki empat department.
ENGLISH:
The aim of this study is to know whether or not the implementation of contract of murabahah and musyarakah mutanasiqah is appropriate to literatures and Fatwa Dewan Syariah Nasional about murabahah and musyarakah mutanasiqah. Bank Muamalat, branch of Surabaya possesses two products of house financing; KPR Muamalat iB and Financing of Hunian Syariah Bisnis. Both products utilize the same contract namely murabahah and musyarakah mutansiqah. The contract of murabahah is a contract of buying and selling, whilst the contract of musyarakah mutanasiqah is a contract of corporation in a rent.
Qualitative research method is employed in this study. Both primary and secondary data are used in this research. Primary data is obtained by interviewing the unit of Marketing of Bank Muamalat Surabaya. Secondary data is obtained by studying the literatures and browsing on the official website of Bank Muamalat.
The result of this study shows that the implementation of the contract of murabahah and musyarakah mutanasiqah is appropriate to Fatwa Dewan Syariah Nasional No:73/DSN-MUI/XI/2008 about musyarakah mutanaqisah and Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 about murabahah. Inexpediency of the contract of murabahah can be seen on determining the advance which is not based on the agreement between bank and client. The decision of the amount of the advance is based on bank’s policy. The acceptance of submission of financing application is based on client’s ability to pay the loan; it is obtained by accounting 35-40% of take home pay. Concerning on the rate margin, of the contract of musyarakah mutanasiqah is 12.5% which is revised by ALCO (Asset and Liabilities Commitee) for every 1-2 year. The contract of murabahah, however, has three degrees of rate margin; 11.5% for 1-5 years,
15.5% for 6-10 years, and 16.5% for 11-15 years. Risks encountered by bank Muamalat are financing risk, market risk, liquidity risk, operational risk, pursuance risk, strategic risk, reputation risk and law risk. The management of risks is done by the Division of Management of Risks having its four department.
15.5% for 6-10 years, and 16.5% for 11-15 years. Risks encountered by bank Muamalat are financing risk, market risk, liquidity risk, operational risk, pursuance risk, strategic risk, reputation risk and law risk. The management of risks is done by the Division of Management of Risks having its four department.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kesadaran umat muslim untuk kembali ke ajaran Qur’an dan hadits,
memunculkan pemikiran untuk menggunakan sistem ekonomi yang berdasarkan pada
syariah Islam atau disebut sebagai sistem ekonomi Islam. Kesadaran mereka
muncul karena ternyata sistem ekonomi yang dijalankan selama ini tidak
menyebabkan kondisi ekonomi global semakin membaik. Sistem ekonomi kapitalis
telah menumbuhkan budaya persaingan bebas antar sesama pelaku ekonomi, bersikap
individualis dan hedonisme yang tinggi, hal tersebut bertolak belakang dengan
semangat solidaritas Islam yang menjunjung tinggi pemerataan pendapatan serta
pemerataan kesempatan kerja. Kesadaran inilah yang menyebabkan munculnya
ekonomi syariah sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi negara-negara
muslim. Apalagi sistem ekonomi Islam jaman Nabi SAW dan para sahabatnya
terbukti memunculkan kejayaan Islam. Munculnya kesadaran untuk menjalankan
syariah Islam dalam kehidupan ekonomi muslim berarti harus mengubah pola pikir
dari sistem ekonomi kapitalis ke sistem ekonomi syariah termasuk dalam dunia
bisnis.
Dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari etika bisnis. Banyak hasil
penelitian yang menunjukkan adanya hubungan yang positif antara etika bisnis
dan kesuksesan suatu perusahaan. Pada akhirnya praktek bisnis yang tidak jujur,
hanya memikirkan keuntungan maksimal dan merugikan pihak lain akan membawa
perusahaan, yang tergolong raksasa 2 sekalipun akan hancur juga. Etika bisnis
sebenarnya bukan fenomena dan kajian yang baru. Sejak abad ke-18 hingga kini,
hubungan etika dan bisnis telah banyak diperdebatkan. Bisnis yang melibatkan
praktek-praktek kecurangan, penipuan dan lain-lain adalah alasan etika bisnis
mendapat perhatian yang intensif hingga menjadi kajian tersendiri. Masalah
etika bisnis muncul bila terjadi suatu konflik tanggung jawab kepentingan atau
dilema memilih antara yang benar dan yang salah, yang salah dengan yang lebih
salah atau mempertimbangkan sesuatu yang lebih kompleks yang diakibatkan oleh
aktivitas bisnis (Ernawan, 2007:54) Perilaku bisnis yang tidak beretika terjadi
pada hampir semua negara, misalnya perusahaan Nike membayar upah pekerja yang
rendah di berbagai negara berkembang untuk membuat sepatu yang berharga tinggi.
Di Indonesia, praktek bisnis yang tidak beretika dicontohkan dengan adanya
kasus obat anti nyamuk HIT, di mana PT Megahsari Makmur ketahuan memakai bahan
pestisida yang bisa menyebabkan kanker pada manusia di dalam produk barunya,
walau zat tersebut sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004 (Ernawan,
2007:56). Di samping itu, ada juga perusahaan yang melaksanakan etika bisnis dalam
praktek bisnisnya. Seperti yang disampaikan Ernawan (2007:56), yang terjadi
pada biskuit Arnotts di Australia. Pada suatu saat perusahaan ditelpon oleh
seseorang yang hendak memeras perusahaan tersebut dengan mengatakan bahwa salah
satu kemasan produknya berisi biskuit yang beracun dan tidak diketahui kecuali
oleh si pemeras tersebut. Perusahaan dihadapkan pada dua pilihan yaitu membayar
orang yang memeras tersebut untuk menunjukkan produk mana yang beracun, atau
menarik seluruh peredaran biskuit tersebut.
Namun perusahaan lebih memilih 3 untuk menanggung kerugian yanng
besar dengan menarik seluruh produkproduknya dan memusnahkannya. Ternyata hal
tersebut menanamkan kepercayaan konsumen kepada perusahaan. walaupun pada saat
itu perusahaan menanggung kerugian yang cukup besar, namun ternyata enam bulan
kemudian pendapatan perusahaan naik tiga kali lipat. Contoh kasus yang terjadi
di Indonesia terjadi pada kasus Ajinomoto, di mana saat dinyatakan oleh MUI
bahwa produknya tidak halal, Ajinomoto menarik semua produknya, dan perusahaan
pun menanggung banyak kerugian. Namun dengan mengindahkan himbauan dari MUI dan
dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, kinerja keuangan yang semula
menurun tajam lama kelamaan naik. Bersama dengan semakin besarnya kesadaran
etika dalam berbisnis, orang mulai menekankan pentingnya keterkaitan
faktor-faktor etika dalam bisnis. Sesungguhnya dalam hal seluruh pelaksanaan
kehidupan telah diatur dalam pandangan ajaran Agama Islam untuk mengatur
seluruh kehidupan manusia termasuk dalam kaitannya pelaksanaan perekonomian dan
bisnis.
Dalam ajaran Islam memberikan kewajiban bagi setiap muslim untuk
berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan syariah (aturan). Islam di
segala aspek kehidupan termasuk didalamnya aturan bermuamalah (usaha dan
bisnis) yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan. Pada hakikatnya
tujuan penerapan aturan (syariah) dalam ajaran Islam di bidang muamalah
tersebut khususnya perilaku bisnis adalah agar terciptanya pendapatan (rizki)
yang berkah dan mulia, sehingga akan mewujudkan pembangunan manusia yang
berkeadilan dan stabilisasi untuk mencapai 4 pemenuhan kebutuhan, kesempatan
kerja penuh dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami
ketidakseimbangan yang berkepanjangan di masyarakat. Penerapan etika bisnis
Islam tersebut juga harus mampu dilaksanakan dalam setiap kegiatan
perekonomian. Etika bisnis yang diterapkan Arnotts maupun Ajinomoto seperti
telah dicontohkan di atas, secara tidak langsung menjadi alat marketing baru
bila dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat sekarang lebih pintar dalam
memilih produk yang akan mereka konsumsi. Sekarang, masyarakat cenderung untuk
memilih produk yang diproduksi oleh perusahaan yang peduli terhadap lingkungan
dan atau melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR). Banyak manfaat
yang diperoleh perusahaan dengan melaksanakan etika bisnis, antara lain produk
semakun disukai oleh konsumen dan perusahaan diminati investor. Dengan
menerapkan etika bisnis, citra perusahaan akan semakin baik sehingga loyalitas
konsumen semakin tinggi. seiring meningkatnya loyalitas konsumen dalam waktu
yang lama, maka penjualan perusahaan akan semakin membaik, dan pada akhirnya
diharapkan tingkat profitabilitas perusahaan juga meningkat. Dewasa ini suatu
perusahaan dikatakan maju apabila kinerja finansialnya baik, yang dilihat dari
tingkat profitabilitas perusahaan tersebut. Dalam etika bisnis Islam, manusia
dianjurkan tidak hanya mencari untung sebanyakbanyaknya namun lebih mencari
rezeki yang berkah. Tujuan bisnis tidak hanya mencari laba (profit), tetapi
juga mensejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan hidup planet
ini. Global Compact Initiative menyebut pemahaman 5 ini dengan 3P (profit,
people, planet), yaitu (Nugroho, 2007 dalam Dahli dan Siregar, 2008). Menurut
Harahap (2011:102) ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur
etika bisnis Islam, salah satunya ialah: etika manajemen, etika produksi, etika
pemasaran, dan etika lingkungan. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara
tepat dapat menciptakan lingkungan perusahaan yang kondusif, yang menyebabkan
kinerja karyawan menjadi baik. Dimana kinerja karyawan menjadi salah satu
faktor meningkatnya produktivitas karyawan yang berdampak pada produk yang
dihasilkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa, dengan menerapkan etika bisnis
Islam secara tepat, tingkat profitabilitas perusahaan dapat meningkat. Di sini
penulis tertarik untuk meneliti salah satu industri pengolahan susu yang berada
di kota Batu, yaitu Rumah Yoghurt yang beralamat di Jl. Raya Junrejo No. 1 kota
Batu.
Rumah Yoghurt termasuk dalam usaha kecil dan menengah karena
memiliki kurang lebih 30 karyawan tetap. Berdiri pada tahun 2001 yang awalnya
hanya industri rumah tangga dengan karyawan hanya 5 orang, hingga kini telah memiliki
tempat usaha sendiri dan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Rumah Yoghurt merupakan perusahaan berkembang, untuk itu dibutuhkan
pengembangan yang tepat melalui perbaikan kinerja yang mampu meningkatkan daya
saing dan pangsa pasar, dan juga sesuai dengan karakteristik perusahaan dengan
segala keterbatasannya. Pada kegiatan usaha dan operasional Rumah Yoghurt
kental akan prinsip-prinsip syariah yang menjadi karakteristik etika bisnis
Islam, seperti prinsip keterbukaan antar sesama 6 karyawan, prinsip memberikan
manfaat tidak hanya untuk internal perusahaan namun juga lingkungan eksternal
perusahaan. Etika bisnis Islam yang dijadikan landasan dalam kegiatan usaha dan
operasional Rumah Yoghurt dirumuskan dalam pedoman perusahaan. Dimana dalam hal
ini pedoman perusahaan terdiri atas tiga aspek, yaitu: etika manajemen, etika
pemasaran, dan etika lingkungan. Rumusan pedoman perusahaan berfungsi sebagai
acuan perusahaan dalam menjalankan setiap tindakan bisnisnya agar sesuai dengan
syariat dan tujuan yang dimiliki perusahaan. Oleh sebab itu penulis tertarik
untuk meneliti apakah Rumah Yoghurt sudah menerapkan pedoman perusahaan dengan
baik dan maksimal. Sehingga yang menjadi subjek penelitian adalah seluruh
karyawan yang terlibat aktif dalam kegiatan usaha dan operasional Rumah
Yoghurt. Maka salah satu instrumen pengumpulan data pada penelitian ialah
penyebaran kuisioner internal perusahaan untuk mengetahui perspektif karyawan
mengenai kinerja perusahaan yang berpedoman pada etika bisnis Islam kaitannya
dengan tingkat profitabilitas perusahaan. Penelitian mengacu pada penelitian
Fitri Amalia yang meneliti tentang penerapan etika bisnis Islam bagi pelaku
usaha industri kreatif pada Kampoeng Kreatif di Jakarta. Berdasarkan pada
penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa baik pengusaha maupun
karyawan telah menerapkan etika bisnis Islam yang meliputi empat aspek yaitu:
prinsip, manajemen, marketing/ iklan, dan produk/harga. Penelitian juga mengacu
pada penelitian Rimba Kusumadilaga yang meneliti tentang pengaruh corporate
social responsibility (CSR) terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas
sebagai variabel moderating. Peneliti 7 mengemukakan bahwa CSR berpengaruh
signifikan terhadap nilai perusahaan, dan variabel profitabilitas sebagai
variabel moderating tidak dapat mempengaruhi hubungan CSR dan nilai perusahaan.
CSR berpengaruh secara signifikan terhadap nilai perusahaan dikarenakan dewasa
ini perusahaan dikatakan baik apabila memiliki kinerja finansial, lingkungan,
dan sosial yang baik. Perbedaan penelitian yang dilakukan dengan penelitian
terdahulu terdapat pada perbedaan indikator variabel yang digunakan, yaitu
menggunakan aspek etika bisnis Islam dengan indikator yang digunakan adalah
etika manajemen, etika pemasaran, dan etika lingkungan. Perbedaan juga nampak
pada dimunculkannya kaitan antara penerapan etika bisnis Islam dengan
pertumbuhan tingkat profitabilitas perusahaan dan penggunaan perspektif
karyawan dalam menilai hubungan antar kedua unsur tersbut. Sehingga tujuan
dilakukannya penelitian ialah menguji apakah etika bisnis Islam mempengaruhi
tingkat profitabilitas berdasarkan pada perspektif karyawan.
Maka judul penelitian ini adalah “Analisis Penerapan Etika Bisnis
Islam Terhadap Tingkat Profitabilitas Rumah Yoghurt Berdasarkan Perspektif
Karyawan.”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah:
1.
Bagaimanakah praktik kegiatan usaha dan operasional Rumah Yoghurt yang berlandaskan
pada etika bisnis Islam?
2. Bagaimanakah
pengaruh penerapan etika bisnis Islam terhadap tingkat profitabilitas pada
periode berjalan menurut perspektif karyawan Rumah Yoghurt?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
pada uraian rumusan masalah, maka tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk
mengetahui:
1.
Untuk mengetahui praktik kegiatan usaha dan operasional Rumah Yoghurt yang
berlandaskan pada etika bisnis Islam.
2. Untuk mengetahui pengaruh penerapan etika
bisnis Islam terhadap tingkat profitabilitas periode berjalan berdasarkan
perspektif karyawan Rumah Yoghurt. 1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan manfaat/ kegunaan antara lain:
1. Bagi Praktisi Hasil penelitian diharapkan
dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam mengambil keputusan terkait
dengan kebijakan-kebijkakan perusahaan.
2. Bagi Akademisi Hasil penelitian dapat
dijadikan sebagai referensi lebih lanjut dalam rangka menganalisis pengaruh
implementasi aspek etika bisnis Islam terhadap pertumbuhan ekonomi perusahaan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis implementasi dan risiko pembiayaan perumahan dengan akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Cabang Surabaya." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment