Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi sistem prosedur dan pengendalian internal dalam penyaluran dana zakat untuk program pendidikan di BaitulMaal As-Salam (BMA) yang telah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Jatim. Kerjasama tersebut dilakukan karena adanya aturan baru dari pemerintah pada UU no 23 tahun 2011 yang mengatur tentang legalisasi sebuah lembaga amil zakat.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yaitu membandingkan sebuah teori ke dalam situasi yang nyata, atau dengan cara mengumpulkan data yang berhubungan dengan sistem informasi akuntansi meliputi struktur organisasi, job description, kebijakan, prosedur dan dokumen transaksi serta proses pengendalian internal dengan dasar teori COSO yang digunakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pengendalian internal yang terdapat pada BMA dalam proses penyaluran dana zakat untuk program pendidikan sebetulnya sudah berjalan. Hal ini diperkuat dengan diaplikasikan struktur organisasi, pemisahan tugas dan tanggung jawab tiap bagian. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam praktek pengendalian internalnya seperti adanya 1) Terdapat perangkapan fungsi keuangan dengan akuntansi yang berakibat mudahnya terjadi kecurangan. 2) Untuk proses penyaluran bantuan pendidikan di BMA tidak adanya survey sebelum pencairan dana, dan masih kurangnya pengendalian dalam dokumentasi yang ada, sehingga akan mempermudah kecurangan untuk terjadi. 3) Untuk sistem akuntansi yang digunakan juga masih sederhana yaitu single entry yang akan mempersulit pengendalian internalnya. Berdasarkan hasil evaluasi dapat disimpulkan bahwa BMA memerlukan adanya perbaikan dalam pengendalian internalnya. Perbaikan mulai dari memperbaiki tugas dan wewenang, sistem keuangan dan penambahan prosedur survey sebelum dilakukannya penyaluran bantuan serta perbaikan dokumentasi.
ENGLISH:
This study was conducted to determine how the implementation of the internal control systems and procedures in the distribution of Zakat funds for education programs in Baitul Maal As-Salam (BMA) which has been working with Java Dhuafa Wallet. The cooperation is carried out because of the new rules from the government on the Act No. 23 of 2011 regulating the legalization of an amil zakat institutions.
This study used a descriptive qualitative study comparing a theory into a real situation, or by collecting data related to the accounting information system includes organizational structure, job descriptions, policies, procedures and document transactions and internal control processes with the basic theory used COSO .
The results showed that the implementation of the Internal Control System contained in the BMA on the distribution of Zakat funds for education programs have actually been running . This is reinforced by the applicable organizational structure , segregation of duties and responsibilities of each part . However , there are still some things that need to be fixed in the internal control practices such as the 1 ) There is a double execution of the finance function and accounting function easy consequences of fraud . 2 ) In order to aid the process of education in the absence of the BMA survey prior to disbursement of funds , and the lack of control in existing documentation , so it will be easier for fraud to occur . 3 ) For accounting system used is still as simple as a single entry that will complicate internal controls . Based on the evaluation results can be concluded that the BMA requires improvements in internal controls . Improvements ranging from fixing duties and powers , the financial system and the addition of survey procedures prior to the delivery of aid and improved documentation .
BAB I
Pendahuluan
1.1Latar Belakang
Konteks Penelitian Agama
Islam merupakan agama yang memiliki kompleksitas yang mencakup berbagai bidang
dan lini kehidupan manusia di dunia dan di akhirat pada berbagai waktu.
Kompleksitas ini merupakan cerminan bahwa agama Islam adalah agama yang fitrah
bagi seluruh umat manusia. Islam dibangun di atas lima pilar yang terangkum
dalam rukun Islam. Zakat yang merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam
tersebut tidak seperti shalat ataupun puasa yang relatif umum di masyarakat,
namun pemahaman masyarakat dalam memahami zakat masih sedikit di bawah shalat
dan puasa. Dari pemahaman yang terkesan sedikit itu timbullah beberapa persepsi
yang salah dan tanpa disadari oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini membuat
zakat terkesan sebagai ibadah yang kurang penting. Padahal di dalam Al Qur’an,
kewajiban shalat dilakukan bersama dengan kewajiban zakat diulang sebanyak 27 kali.
(Qardhlawi, 1991 dalam Mufraini, 2006:2). Secara substantif, zakat adalah
kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunnah nabi,
dan ijma’ ulama. Zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif
pada hakikatnya memiliki 2 makna ibadah dan ekonomi. Di satu sisi, zakat
merupakan bentuk ibadah wajib bagi mereka yang mampu dari kepemilikan harta dan
menjadi salah satu ukuran kepatuhan seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di sisi lain, zakat merupakan variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial
ekonomi agar selalu berada pada posisi aman dan adil sehingga perekonomian
dapat terus berlangsung. Dalam surat At-Taubah dijelaskan bahwa zakat itu
diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzakki) untuk kemudian
diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq). P
etugas yang mengambil dan menjemput itu adalah para amil zakat.
Menurut Imam Qurthubi, amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh
imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatat zakat
yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak
menerimanya. (www.bazidski.go.id/amil/) Sejarah perjalanan profesi amil zakat
telah ditorehkan berabad silam dan telah dicontohkan oleh Rasulullah sallallahu
’alaihi wassallam dan para sahabatnya. Rasulullah pernah mempekerjakan seorang
pemuda dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus zakat Bani
Sulaim. Beliau juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi
amil zakat. Beliau juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang
disamping bertugas sebagai da’i, juga mempunyai tugas khusus menjadi amil
zakat. (www.elzawa- 3
uinmaliki.org/membangun-transparansi-dan-akuntabilitas-lembaga-pengelolazakat/)
Masyarakat di Indonesia saat ini percaya bahwa pengelolaan zakat yang efektif
dan efisien tentu tidak dilakukan dengan sendiri-sendiri oleh muzakki, tetapi
perlu dikelola secara sistematis, terkoordinasi dan terorganisasi dengan baik.
Dalam hal ini, Organisasi Pengelola Zakat sebagai amil memiliki
peran yang sangat strategis untuk memberdayakan zakat dan mendukung tegaknya
rukun Islam. Dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan peran Organisasi
Pengelola Zakat pun semakin besar yang ditunjukkan dengan dikeluarkannya
peraturan perundangan di bidang zakat misalnya Undang-undang No.38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama No.581 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dari
kalangan profesi akuntan, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pun telah
mengeluarkan exprosure draft PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat dan
Infak/Sedekah. Saat ini, pertumbuhan Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia
semakin pesat karena berdasarkan Forum Zakat (FOZ), lembaga pengelola zakat
yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berjumlah 3.000,
sementara sejak UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat diberlakukan
tahun 1999, jumlah LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) hingga sekarang 4
berjumlah 18 lembaga.
Semuanya dikukuhkan oleh Pemerintah melalui SK Menteri Agama yang
dikeluarkan pada kisaran tahun 2001-2007.
(http://bimasislam.kemenag.go.id/informasi/artikel/683-peluang-amil-zakatdipidana.html)
Lembaga pengelola zakat pada hakekatnya termasuk kategori lembaga publik karena
mengelola dana publik. Lembaga amil zakat berperan sebagai wadah bagi
terwujudnya filantropi Islam (kedermawanan dalam Islam). Sudah menjadi
kewajiban bagi lembaga publik untuk mempertanggung jawabkan dana-dana yang
dikelolanya kepada publik secara transparan. Maka setiap lembaga pengelola
zakat dituntut dapat menjadi trustable institution. (Hafidudin, 2007) Hingga
saat ini, pertumbuhan LAZ dari tahun ke tahun terus menunjukkan kemajuan.
Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang dimiliki oleh
setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara profesional,
amanah, transparan dan akuntabel. Maraknya pertumbuhan Organisasi Pengelola
Zakat merupakan sebuah indikasi positif karena jika dilihat antara potensi
zakat dan realisasi penghimpunan zakat di Indonesia, masih terjadi gap yang
sangat jauh. Berdasarkan data FOZ potensi zakat di Indonesia dengan jumlah
penduduk Muslim terbesar di duni, diduga mencapai Rp 300 triliun per
tahun,namun baru terkumpul sejumlah Rp 1,8 triliun yang artinya, potensi zakat
yang belum 5 tergali di Indonesia masihlah sangat besar. Masih tersimpan
kekuatan hebat dari zakat yang apabila dapat terhimpun dengan baik maka akan
dapat membantu mengurangi kemiskinan di
Menurut Zulfayani (2011:4) rasio penghimpunan zakat di Indonesia
yang masih tergolong rendah tersebut bisa disebabkan karena beberapa hal yang
ada saat ini, antara lain : a) Kepatuhan membayar zakat yang masih rendah; b)
Banyak muzakki yang menyalurkan sendiri zakatnya, tidak melalui badan/lembaga
amil zakat sehingga tidak terdata; c) Belum optimalnya badan/lembaga amil
zakat; d) Belum tegasnya sanksi bagi penghindar dan penggelap zakat; e) Masih
adanya anggapan di sebagian masyarakat bahwa zakat sama dengan pajak sehingga
jika sudah membayar pajak maka sama dengan membayar zakat; f) Sistem
administrasi zakat yang belum optimal sebagaimana administrasi pajak; g) Zakat
belum dianggap sebagai kewajiban namun baru dianggap anjuran kebaikan; h) Masih adanya sebagian masyarakat yang belum
paham cara menghitung zakat; i) Masih adanya sebagian masyarakat yang belum
paham perbedaan zakat, infaq/shadaqah dan wakaf; j) Pemerintah belum menjadikan
zakat sebagai hal yang penting bagi keuangan .
Dari beberapa penyebab belum optimalnya zakat tersebut sebagian
besar terkait dengan faktor sistem dan kelembagaan. Dalam hal ini, organisasi
pengelola zakat sebagai amil yang mengelola dana dari masyarakat pastilah
mengalami beberapa hambatan dari faktor sistem dan pengelolaan organisasi
seperti terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan wewenang dan
kewajiban, penggunaan dana yang tidak sesuai pada kapasitasnya, pelaksanaan
prosedur pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kebijakan organisasi,
penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan
masih banyak lagi yang dapat terjadi. Permasalahan sistem inilah yang menurut
Al – Arif (2009) menjadi salah satu hambatan utama yang menyebabkan zakat belum
mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam perekonomian. Lembaga amil
zakat yang ada belum mampu mempunyai atau menyusun suatu sistem informasi zakat
yang terpadu antar amil. Sehingga para lembaga amil zakat ini saling
terintegrasi satu dengan lainnya. Sebagai contoh penerapan ini adalah pada
database muzakki dan 7 mustahik. (http://alarifs.blogspot.com/2009/02/hambatan-pengelolaan-zakat-diindonesia.html)
Hal ini dapat ditanggulangi atau diminimalisir oleh organisasi jika
sistem informasi atau sistem pengendalian intern dalam organisasi pengelola
zakat tersebut juga sudah efektif dan efisien sehingga kegiatan operasional, sistem
dan pembagian wewenang dan tugas lembaga amil dapat berjalan dengan baik sesuai
kebijakan yang sudah ada. Permasalahan inilah yang membuat penulis ingin
melakukan penelitian mengenai pengendalian internal dalam pengelolaan dana
zakat, infaq, dan sedekah terhadap suatu lembaga Amil. Salah satu organisasi
pengelola zakat yang ada di Malang adalah Baitul Maal As-Salam (BMA). Lembaga
amil zakat ini juga berperan dalam memberdayakan zakat dan menegakkan rukun
Islam di masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Malang dan
sekitarnya pada khususnya. Alasan penulis menjadikan Lembaga Amil Baitul Maal
As-Salam Malang sebagai obyek penelitian dikarenakan Baitul Maal As-Salam
Malang merupakan salah satu Lembaga amil Zakat yang sudah melakukan adaptasi terhadap
aturan terbaru dari pemerintah tentang lembaga pengelola zakat yaitu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
dan kelembagaan yaitu dengan melakukan kerja sama dengan Dompet Dhuafa Jatim
untuk mendapatkan legalitas dalam penghimpunan dan pengelolaan dana ZIS
khususnya di area Malang Raya. Dengan adanya kerja sama dengan Dhompet 8
Dhuafa, BMA wajib memberikan laporan keuangan setiap bulannya ke Dhompet Dhuafa
hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban dan tentunya dengan kerja sama ini
akan memliki impact ke bagian sistem dari BMA sendiri. BMA memiliki beberapa
produk atau program ungulan yang digunakan untuk menyalurkan dana zakat, infaq
dan sedekah yang sudah dihimpun sehingga dipastikan BMA Malang sudah memerlukan
sistem pengendalian internal dalam mengelola kegiatan sehari-harinya dalam hal
ini adalah penyaluran dana zakat, infaq dan sedekah.
Diantara sekian banyak banyak program yang dimiliki oleh BMA Malang
adalah program pendidikan. Program pendidikan ini merupakan sarana penyaluran
dana ZIS yang diwujudkan melalui pemberian program beasiswa untuk siswa SD/
SMP/ SMA yang tidak mampu dalam hal perekonomian. Program pendidikan di BMA ini
merupakan satu program yang paling diutamakan dan sering dijadikan sarana dalam
proses penyaluran dana ZIS dari masyarakat sehingga dibutuhkan pengendalian
yang baik dalam penyalurannya. Dana yang digunakan dalam penyaluran ini dalam
bentuk kas tunai sehingga mudah sekali untuk dihilangkan atau sembunyikan dan
untuk menghindari hal tersebut tentunya akan membutuhkan sistem, struktur
organisasi , dan prosedur pencatatan yang baik.
Oleh karena hal tersebut penulis berinisiatif untuk melakukan
sebuah penelitian tentang sistem pengendalian intern dalam kaitannya dengan
penyaluran dana zakat pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal As-Salam 9 Malang
khususnya program pendidikan tersebut agar dana ZIS dari masyarakat bisa
tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan yang ada. Oleh karena itu,
penulis mengajukan judul “Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Terhadap
Penyaluran Dana ZIS pada Program Pendidikan di Lembaga ZIS Baitul Maal As-Salam
(BMA) Malang”.
1.2 Fokus Penelitian
Berdasarkaan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya,
terdapat beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu :
1. Bagaimana prosedur penyaluran dana zakat pada program pendidikan
di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal As-Salam Malang?
2. Bagaimana penerapan sistem pengendalian intern pada penyaluran
dana zakat program pendidikan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal As-Salam Malang?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin
dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan menganalisa prosedur penyaluran dana zakat
pada program pendidikan di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal As-Salam Malang.
2. Untuk mengevaluasi penerapan sistem pengendalian intern pada
penyaluran dana zakat program pendidikan di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal
AsSalam Malang.
1.4 Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat
secara praktis dan akademis 1.4.1 Kontribusi
Praktis Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat mengevaluasi dan
memberikan masukan tentang sistem pengendalian internal dalam penyaluran zakat
yang sudah ada di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal As-Salam Malang, agar lembaga
ini memiliki sistem pengendalian internal dalam pengolahan zakat yang lebih
baik dari sebelumnya.
1.4.2 Kontribusi Akademis
1. Bagi peneliti Peneliti ini menjadi sebuah media untuk menerapkan
ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan fakta yang ada di lapangan
dalam rangka memecahkan masalah secara ilmiah.
2. Bagi perkembangan ilmu pengetahuan Akuntansi Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan wawasan serta khasanah
kepustakaan, khususnya di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
3. Bagi peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan referensi
untuk melakukan penelitian yang sejenis mengenai sistem pengendalian internal
pada lembaga zakat.
1.5 Batasan penelitian
Masalah yang diangkat dalam
penelitian ini terlalu luas jika di teliti secara menyeluruh. Maka dari itu
agar masalah tidak melebar atau meluas kebagianbagian yang lain, perlu
dilakukan pembatasan masalah dalam penelitian ini agar pembatasan penelitian
lebih terfokuskan. Dimana dalam penelitian ini peneliti memfokuskan pada r u a
n g lingkup fungsi, prosedur dan laporan yang dihasilkan oleh sistem informasi
akuntansi dan sistem pengendalian internal pada proses pengolahan dana zakat
tepatnya adalah dana yang digunakan dalam program pendidikan yang ada pada
lembaga yang menjadi obyek penelitian
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : A Evaluasi sistem pengendalian internal terhadap penyaluran dana ZIS pada program pendidikan di lembaga zakat Baitul Maal As-Salam (BMA) Malang. " silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment