Abstract
INDONESIA:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolahan limbah, tanggung jawab sosial dan juga menganalisis bagaimana rumah sakit mengidentifikasi, mengakui, mengukur, mencatat dan meyajikan serta mengungkapkan biaya lingkungan pada laporan keuangan. Penelitian ini dilakukan pada Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Gresik yang telah memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan wawancara dan pengamatan di lapangan. Data yang di ambil berupa kata-kata dan tindakan sebagai sumber primer, sedangkan dokumentasi atau catatan yang tertulis di lapangan sebagai sumber sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah rumah sakit sudah mengelola limbahnya dengan baik. Dengan cara mengelola limbahnya, rumah sakit dapat dikatakan sudah melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan di sekitarnya. Sedangkan untuk pencatatan akuntansi lingkungannya, dalam mengakui biaya dimasukkan sebagai komponen belanja pegawai baik belanja pegawai langsung maupun belanja pegawai tidak langsung. Rumah Sakit dalam mengukur biaya lingkungan (dalam hal biaya operasional pengolahan limbah) sebesar kos yang dikeluarkan atau disebut dengan harga perolehan yang mengacu pada realisasi tahun kemarin (Historical Cost). Penyajiannya bersama-sama dengan biaya-biaya yang sejenis dalam laporan keuangan. Dan pengungkapannya masuk ke dalam catatan atas laporan keuangan rumah sakit.
ENGLISH:
The purpose of this study is to investigate and analyze how firms identify, recognize, counts, notices, asses and present and disclose the environmental cost in the financial statement. The research was conducted at the hospital ibnu sina, Gresik.
This study is a qualitative research. Used interview and observations in the field. The data were taken in the form of words and actions as a primary source, while the documentation or notes written in the field as a secondary source.
The research states that a hospital in admitting the environmental cost included as employee’s expense component, not only direct component but indirect component as well. The hospital in counting the environmental cost (in waste processing cost) is as much as the cost spent, or we may say income price and it refers to the historical cost and given together with the cost which is similar to the treasure report and the information about the environmental cost (in waste processing cost) noted in the hospital treasure report.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara yang
terkenal akan kekayaan alamnya. Hutan, laut, bangunan bersejarah, flora, fauna
dan masih banyak kekayaan alam yang lainnya. Namun semakin berjalannya waktu,
kekayaan di Indonesia di sadari atau tidak semakin berkurang dan mulai terancam
(Gustani, 2014). Faktor yang menyebab kerusakan alam itu sendiri adalah akibat
peristiwa alam dan akibat aktivitas manusia. Faktor kerusakan lingkungan yang
di akibatkan oleh peristiwa alam misalnya letusan gunung berapi, gempa bumi,
angin topan, banjir bandang, kemarau panjang dan juga tanah longsor. Sedangkan
kerusakan alam yang di akibatkan oleh aktivitas manusia misalnya degradasi
lahan dan pencemaran lingkungan (Ikhsan, 2008). Berdasarkan kedua faktor
tersebut tentunya yang paling menarik perhatian dan tentunya dapat di kurangi
penyebabnya adalah faktor kerusakan alam yang di akibatkan oleh aktivitas
manusia.
Salah satunya bisa di sebabkan oleh adanya operasional sebuah rumah
sakit yang tentunya berpotensi menghasilkan limbah yang berbahaya. Baik itu
limbah padat maupun limbah cair. Menurut UNEP (United Nation Environment
Program, program di PBB yang menangani masalah lingkungan hidup), limbah B3
(bahan beracun berbahaya) yang di hasilkan oleh berbagai sisa industri
pertahunnya mencapai 400 juta ton. Dan hal itu terjadi sebagian besar di negara
yang sedang berkembang yang belum mempunyai peraturan ketat masalah limbah B3
seperti di Indonesia (Galuh, 2012). Rumah sakit adalah suatu institusi
perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya di sediakan oleh dokter,
perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya (Rani, 2010). Dengan demikian, rumah
sakit adalah sebuah perusahaan jasa yang sangan di perlukan untuk kelangsungan
hidup manusia yang mana manusia itu sendiri sewaktu-waktu dapat terserang
penyakit, artinya kebutuhan akan pengobatan tidak dapat kita duga-duga dan
sangat di butuhkan. Namun hendaknya suatu rumah sakit benar-benar menjaga
lingkungannya. Dengan cara mengelola limbahnya dengan sebaik mungkin untuk
mencegah agar tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya, apalagi limbah dari
rumah sakit bisa berpotensi menularkan penyakit. Tidak hanya untuk kelangsungan
rumah sakit itu sendiri tapi juga untuk kelangsungan hidup makhluk di
sekitarnya baik itu tumbuhan, hewan dan juga manusia. Hal itu tampaknya satu
tujuan dengan pemerintahan. Dimana pada tahun 2009 pemerintah menerbitkan UU No
32/2009 pasal yang mengatur bahwa
perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup di laksanakan berdasarkan asas
partisipatif dan kearifan lokal. Artinya undangundang tersebut mengemukakan
bahwa di perintahkan untuk menjaga, melindungi dan merawat lingkungan di
sekitar.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga sepertinya mendukung akan
hal itu. Bapepam mengeluarkan peraturan nomor X.K.6 tentang kewajiban
penyampaian laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, dimana salah
satu poinnya mencakup tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya
tentang lingkungan hidup seperti sistem pengelolahan limbah perusahaan (Harry,
2012). Bapepam juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Bapepam dan BI
memberikan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan. BI mengaitkan
putusan pemberian pinjaman atau bantuan kepada perusahaan dengan persayaratan
analisis dampak lingkungannya (Amdal). Sedangkan Bapepam mensyaratkan akurasi
informasi Amdal kepada perusahaan yang akan go public. Di kaitkan persyaratan
Amdal antara lain untuk mencegah pemberian pinjaman dan bantuan kepada
perusahaan yang tidak tepat, serta menghindari terjadinya pencemaran yang
banyak di lakukan oleh perusahaan dan industri (Harian Umum Suara Pembaharuan,
9 Januari 1995). Alquran surat An-Nahl ayat 112 juga menjelaskan betapa
pentingnya kita sebagai umat manusia harus menjaga lingkungan. Dimana kehidupan
manusia itu tidak bisa di lepaskan dari adanya peranan lingkungan di
sekitarnya. Isi dari ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah membuat suatu
perumpamaan dimana sebuah negeri yang aman dan tentram rezekinya, melimpah ruah
kekayaan alamnya. Tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah dengan
cara merusak lingkungan di sekitarnya.
Atas perbuatan mereka
sendiri, lantas Allah memberikan mereka kelaparan dan ketakutan. Jika membahas
suatu perusahaan pasti tidak akan lepas dari yang namanya laporan keuangan.
Dimana semua kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut harus di catat
sebagai alat untuk pertanggung jawaban baik itu kepada pemilik, pemegang saham
maupun kepada lingkungan di sekitarnya. Tak terkecuali pencatatan tentang
pelaporan pengelolahan limbah yang termasuk pada akuntansi lingkungan. Saat ini
di Indonesia pengungkapan mengenai akuntansi lingkungan masih belum diatur
secara khusus dalam standar akuntansi, artinya pelaporan informasi lingkungan
dalam laporan tahunan perusahan masih bersifat sukarela. Akan tetapi IAI
menjelaskan bahwa laporan tahunan harus mengakomodasi kepentingan para
pengambil keputusan (Hadi, 2012:15). Dijelaskan dalam PSAK No. 1 Tahun 2014,
paragraf sembilan (9) yang menyatakan : Perusahaan dapat pula menyajikan laporan
tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah
(value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor
lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap
pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.
Begitupun jika instansi pemerintahan yang berpotensi dapat menghasilkan limbah,
pada PSAP No. 1 Tahun 2010 di jelaskan bahwa perusahaan dapat pula menyajikan
laporan tambahan seperti penyajian laporan tentang lingkungan hidup termasuk
juga biaya pengelolahan limbah di dalamnya. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
juga menyusun suatu standar pengungkapan akutansi lingkungan dalam pernyataan
standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 33. Namun PSAK ini hanya mengatur tentang
mewajibkan perusahaan dari sektor pertambangan dan pemilik hak pengusahaan
hutan untuk melaporkan item lingkungannya dalam laporan keuangan. Seiring
berjalannya waktu, akuntansi kini tidak hanya sebagai suatu teknik pemrosesan
data saja, akan tetapi akuntansi juga sebagai alat penyajian, pengukuran,
pengklasifikasian dari bentuk pertanggungjawaban pihak perusahaan terhadap
lingkungan untuk menghasilkan informasi yang bersifat nyata dan relevan bagi
pihak yang bersangkutan.
Adapun alasan yang melandasi
sebuah organisasi dan akuntan harus peduli terhadap lingkungan yaitu, banyaknya
para stakeholder perusahaan baik dari sisi internal maupun eksternal
menunjukkan kepentingannya terhadap kinerja lingkungan dari sebuah organisasi
(Ikhsan, 2009:3). Ilmu akuntansi yang mengatur lingkungan itu sendiri di sebut
sebagai akuntansi lingkungan. Akuntansi lingkungan adalah suatu ilmu akuntansi
yang menunjukkan biaya riil atas input dan proses bisnis serta memastikan
adanya efisiensi biaya, selain itu juga dapat digunakan untuk mengukur biaya
kualitas dan jasa. Tujuan utamanya adalah dipatuhinya perundangan perlindungan
lingkungan untuk menemukan efisiensi yang mengurangi dampak lingkungan.
Akuntansi lingkungan pada dasarnya menuntut kesadaran penuh
perusahaan-perusahaan atau organisasi lainnya yang mengambil manfaat dari
lingkungan. Manfaat yang diambil ternyata telah berdampak pada maju dan
berkembangnya bisnis perusahaan. Oleh karena itu penting bagi
perusahaanperusahaan atau organisasi lainnya agar dapat meningkatkan usaha
dalam mempertimbangkan konservasi lingkungan secara berkelanjutan (Ikhsan,
2008:11).
Namun dalam praktiknya, banyak sekali perusahaan-perusahaan ataupun
instansi pemerintahan seperti rumah sakit yang sepertinya belum efektif dalam
menerapkan akuntansi lingkungan itu sendiri. Disadari atau tidak, kebanyakan
dari perusahaan-perusahaan tersebut menyampingkan resiko kerusakan lingkungan
dan mengutamakan tingkat pembangunannya. Jika itu sudah terjadi dan limbah
produksi suatu perusahaan tidak bisa di kelolah dengan baik oleh pihak
perusahaan, maka nantinya pasti akan merusak lingkungan di sekitarnya apalagi
jika limbah tersebut mengandung zat-zat berbahaya bagi makhluk hidup. Bagi
pihak perusahaan, ini sangatlah penting. Dimana pihak perusahaan harus mengelola
terlebih dahulu limbah-limbah yang mengandung zat-zat berbahaya itu sebelum
membuangnya agar tidak mencemari dan tidak membahayakan lingkungan di sekitar
perusahaan beroperasi. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengatasi
masalah limbah hasil operasional perusahaan dengan cara melakukan pengelolaan
limbah operasional perusahaan tersebut dengan cara sistematis melalui proses
yang memerlukan biaya yang khusus sehingga perusahaan melakukan pengalokasian
nilai biaya tersebut dalam pencatatan keuangan perusahaannya. Permasalahan
lingkungan juga semakin menjadi perhatian khusus dan serius, baik oleh
konsumen, investor maupun pemerintah. Investor asing lebih cenderung
memperhatikan masalah pengadaan bahan baku dan proses produksi yang terhindar
dari munculnya permasalahan lingkungan, seperti kerusakan tanah, rusaknya
ekosistem, polusi air, polusi udara dan polusi udara (Putra, 2008). Salah satu
dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan adalah limbah produksi.
Dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Limbah diartikan sebagai sisa suatu usaha dan atau kegiatan produksi, sedangkan
pencemaran diartikan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Limbah yang
dihasilkan dari operasional perusahaan memiliki kemungkinan bahwa limbah
tersebut berbahaya bagi lingkungan sehingga limbah tersebut memerlukan
pengelolaan dan penanganan yang khusus oleh perusahaan agar tidak menyebabkan
dampak negatif yang lebih besar terhadap lingkungan tempat perusahaan
beroperasi. Tidak jauh berbeda dengan penanganan limbah yang di hasilkan oleh
pertambangan dan hutan, penanganan limbah hasil operasional rumah sakit ini
sangat penting dalam kaitannya sebagai sebuah kontrol tanggung jawab perusahaan
terhadap lingkungannya. Proses pengukuran, penilaian, pengungkapan dan
penyajian informasi perhitungan biaya pengelolaan limbah tersebut merupakan masalah
akuntansi yang menarik untuk dilakukan penelitian, sebab selama ini belum
dirumuskan secara pasti bagaimana metode pengukuran, penilaian, pengukapan, dan
penyajian akuntansi lingkungan di sebuah perusahaan. Akuntansi lingkungan
biasanya sudah di terapkan pada instansi pemerintahan, salah satunya di rumah
sakit. Limbah yang di hasilkan rumah sakit biasanya berkategori limbah yang
mengandung B3 yaitu limbah yang berbahaya.
Di Indonesia, permasalahan lingkungan merupakan faktor penting yang
harus segera dipikirkan mengingat dampak dari buruknya pengelolaan lingkungan
semakin nyata saat ini. Pemilihan masalah lingkungan dalam penelitian ini di
karenakan berhubungan langsung dengan makhluk hidup terutama manusia. Dimana
cepat atau lambat jika lingkungan kita sudah tercemari maka manusia akan
merasakan dampak negatifnya. Manusia sendiri baik disadari atau tidak mereka
terlibat dalam pencemaran lingkungan itu, dan perusahaan manufaktur adalah
penyumbang terbesar bagi pencemaran lingkungan. Perusahaan yang serius
menanggapi permasalahan lingkungan tidak hanya menempelkan slogan bebas polusi
tetapi juga menerapkan dalam sistem akuntansi. Dengan adanya pelaporan masalah
lingkungan hidup, maka seluruh transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan
dapat dikomunikasikan dengan pemakainya guna pertimbangan ekonomi dan keputusan
investasi yang rasional (Hadi, 2012).
Setelah di lakukannya observasi pendahuluan yang di lakukan oleh
peneliti, faktanya tidak semua rumah sakit mempunyai tempat untuk pengelolahan
limbah sendiri. Hanya beberapa rumah sakit di kota Gresik yang ada pengelolahan
limbah medisnya. Salah satunya pada Rumah Sakit Ibnu Sina Bunder. Rumah sakit
milik pemerintah ini tampaknya sudah menerapkan pengelolahan limbahanya
sendiri. Dengan adanya proses pengelolahan limbah tersebut tentunya akan
menghasilkan biaya-biaya yang nantinya akan di keluarkan oleh pihak rumah sakit
untuk mengelola limbah itu. Lokasi dari rumah sakit Ibnu Sina Bunder itu
sendiri yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk juga dapat
membahayakan lingkungan di sekitarnya jika pengelolahan limbahnya tidak di
kelola sebaik mungkin. Melihat limbah yang di hasilkan rumah sakit adalah
limbah B3 baik itu limbah cair maupun limbah padat yang dapat membahayakan
lingkungan di sekitarnya.
Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti akan mencoba untuk
menganalisis bagaimana penerapan akuntansi biaya lingkungan dan bagaimana
sistem pencatatan pengelelolaan limbah, baik itu limbah cair berbahaya maupun
limbah padat yang dihasilkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa yaitu
rumah sakit, dengan judul “Analisis Penerapan Akuntansi Lingkungan Untuk
Mengetahui Proses Pengelolahan Limbah Dan Tanggung Jawab Sosial Pada Rumah
Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik”.
1.2
Rumusan
masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang,
penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini sebagai
berikut:
1. Bagaimana penerapan akuntansi lingkungan
yang dilakukan oleh rumah sakit?
2. Bagaimana kesesuaian antara SAP No. 1 Tahun
2010 Tentang Penyajian Laporan
Keuangan dengan proses Pengidentifikasian, Pengakuan, Pengukuran,
Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan Biaya Lingkungan di rumah sakit Ibnu
Sina Kabupaten Gresik?
3.
Bagaimana proses pengelolahan limbah dan tanggung jawab sosial yang sudah di
lakukan oleh pihak rumah sakit?
1.3
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dalam penelitian ini dijabarkan
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui penerapan akuntansi
lingkungan yang dilakukan oleh rumah sakit.
2.
Kesesuaian antara SAP No. 1 Tahun 2010 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
dengan proses Pengidentifikasian, Pengakuan, Pengukuran, Pencatatan, Penyajian
dan Pengungkapan Biaya Lingkungan di Rumah Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
3.
Untuk mengetahui proses pengelolahan limbah dan tanggung jawab sosial yang sudah
di lakukan oleh pihak rumah sakit kepada lingkungan di sekitarnya.
1.4
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut
: 1.
Bagi penulis,
dapat
menambah wawasan tentang konsep akuntansi lingkungan yang merupakan konsep baru
dalam akuntansi.
2.
Bagi rumah sakit,
Sebagai
bahan pertimbangan Rumah Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik dalam menjalankan
operasi usahanya terutama masalah perlakuan alokasi biaya lingkungan dalam
kaitannya dengan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan
terutama dalam hal pengelolaan limbah sisa operasional di lingkungannya. Bisa
juga sebagai gambaran bagi karyawan maupun lingkungan masyarakat secara umum
disekitar subyek penelitian dalam menilai kepedulian dan tanggung jawab
perusahaan terhadap lingkungannya.
3. Bagi kalangan akademis,
hasil penelitian ini akan menambah wawasan dan
pengetahuan tentang lingkungan hidup dalam ruang lingkup akuntansi. 1.5 Batasan
Masalah Agar tidak menyimpang dari tujuan penelitian maka peneliti memberikan
batasan- batasan sebagai ruang lingkup penelitian sebagai berikut:
1.
Subyek penelitian pada adalah Rumah Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik, yaitu
salah satu badan usaha milik pemerintah yang bergerak dibidang jasa. Terletak
di kota Gresik.
2. Aspek
sosial yang dimaksud adalah lingkungan dalam hal pengelolaan limbah serta
urusan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan didalam
wilayah operasional kegiatan Rumah Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
3. Akuntansi lingkungan yang dimaksud adalah
tentang pengelolahan limbah mereka dan cara Pengidentifikasian, Pengakuan,
Pengukuran, Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan Biaya pengelolahan limbah
tersebut yang di lakukan oleh Rumah Sakit Ibnu Sina Kabupaten Gresik
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penerapan akuntansi lingkungan untuk mengetahui proses pengelolahan limbah dan tanggung jawab sosial pada Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Gresik...." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment