Abstract
INDONESIA:
Penerapan pembiayaan maurabahah pada PT BRI Syariah Cabang Bululawang-Malang dan BMT Maslahah Sidogiri Cabang Bululawang-Malang mengunakan penerapan pada umumnya yaitu jual beli barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahahpada PT BRI Syariah dan BMT Maslahah Sidogiri. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan kualititif yaitu dengan cara melihat data-data terkait dan melakukan wawancara kepada karyawan yang mengurus bagian keuangan di dua lembaga tersebut. Penelitian ini mengetahui penerapan pembiayaan murabahah yang terjadi di PT BRI Syariah dan BMT Maslahah Sidogiri dan mengevaluasi kesesuain penerapan pembiayaan murabahah dengan PSAK No. 102. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan pembiayaan murabahah yang terjadi di PT BRI Syariah dan BMT Maslahah Sidogiri adalah jual beli. Perlakuan akuntansi murabahah meliputi pengakuan, pengukuran dan penyajian yang di lakukan oleh PT BRI Syariah dan BMT Maslahah Sidogiri kurang sesuai dengan PSAK No. 102
ENGLISH:
The implementation of murabahah financing at PT BRI Syariah Branch Bululawang-Malang and BMT Maslahah Sidogiri Branch Bululawang-Malang use the general implementation, that is selling goods. This study aims to determine the implementation of murabahah financing at PT BRI Syariah and BMT Maslahah Sidogiri. This research used the method of qualitative approach by looking at the relevant data and conducting interviews to the employees who take care of the financial part in the two institutions. This study investigated the implementation of murabahah financing that occurred in PT BRI Syariah and BMT Maslahah Sidogiri and evaluated the suitability of murabahah financing implementation with PSAK No. 102. The Results of this research showed that the implementation of murabahah financing that occurred in PT BRI Syariah and BMT Maslahah Sidogiri is buying and selling. The accounting treatment of murabahah including the recognition, measurement and presentation carried out by PT BRI Syariah and BMT Maslahah Sidogiri were less in accordance with PSAK No. 102.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar
biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 paragraf
5). Definisi ini menunjukan bahwa transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk
pembayaran tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah
menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun
ditangguhkan dengan membayar sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
Al-Qur’an juga telah menjelaskan akad murabahah dalam Surat Al-Baqarah Ayat275
yang berbunyi bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.Hadis Riwayat Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban
jugamenyebutkan dalam kegiatan jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.
Sehinggasesungguhnya akad
murabahah sudah mempunyai dasar syariah untuk dipraktikkandalam kehidupan
sehari-hari. Pembiayaan yang paling dominan dalam perbankan syariah adalah
murabahah. Karim (2006:113) dan Makhalul (2002:38-39) menyimpulkan bahwasanya
murabahah merupakan salah satu produk penyaluran dana yang cukup digemari oleh
masyarakat. Perkembangan pembiayaan murabahah dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan terbukti dari data statistik perbankan 2 Indonesia yang dapat
dilihat pada kenaikan persentase mulai dari tahun 2005 sampai 2011 pada tahun
2005 yaitu 0,312% kemudian tahun 2006 mengalami peningkatan 0,458% pada tahun
2007 dan 2008 tidak mengalami kenaikan tetap pada 0,562% pada tahun 2009 naik
0,770% pada tahun 2011 0,895 dan terakhir pada 2011 peningkatan 1% dari tahun
2005 sampai 2011 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. (BI, Statistik
Perbankan Syariah, Januari 2012) Perkembangan produk pembiayaan murabahah di
BRI Syariah, dalam produk ini terjadi transaksi jual beli antara pembeli
(nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini memberikan barang yang
dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya pada
nasabah dengan harga ditambah keuntungan. Dari produk bank menerima laba atas
jual beli yang harga pokoknya sama-sama diketahuai oleh kedua belah pihak.
Selain perbankan syariah lembaga keuangan lainnya seperti Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, karena
penduduknya kebanyakan beragama islam.
Pada perkembangannya produk
murabahah dalam menyalurkan dana dan pembiayaan secara garis besar yang dikutip
dari Bapak Marzukki selaku Kepala Cabang Bululawang BMT Maslahah Sidogiri dalam
wawancara awal kami bahwa pembiayaan produk murabahah sekitar 80% lebih
diminati oleh masyarkat, produk murabahah yaitu transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli yaitu
dilaksnakan sehubungan dengan adanya perpindahan hak kepemilikan barang atau
benda. Tingkat keuntungan BMT ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang yang dijual. 3 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sampai saat ini telah
menerbitkan enam standar akuntansi syariah, yaitu PSAK 102 (murabahah). Dengan
diterbitkan PSAK tersebut harusnya menjadi acuan dalam praktek akuntansi bagi
lembaga keuangan islam baik bank maupun non bank di Indonesia untuk menghidari
salah saji pada laporan keuangan. Karena akuntansi syariah tidak sekedar memberikan
informasi untuk pengambilan keputusan, tetapi juga untuk menghidari praktek
kecurangan. Begitu pula dalam PSAK 102 sudah diatur tentang pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah. Penelitian dengan topik
murabahah telah banyak dilakukan, penelitian yang memfokuskan pada penetapan
harga jual dan penerapan PSAK 102 antara lain Fauzan (2011) yang meneliti
tentang Evaluasi Penetapan Metode Penentuan Harga Jual Beli Murabahah pada BMT
Prima Syariah didapati bahwa penentuan harga jual pembiayaan murabahah dengan
memasukan variabel-variabel seharusnya secara syariat tidak diperbolehkan,
karena menimbulkan efek tingginya harga jual pembiayaan murabahah. Oktavia
(2010) yang melakukan penelitian perbandingan PSAK 102 dengan perlakuan
akuntansi murabahah di Koperasi Syariah Ben Iman, Lamongan menemukan praktik
transaksi murabahah yang menyerupai praktik kredit konvensional. Sultony (2012)
Analisis kesesuaian PSAK no. 102 terhadap perlakuan akuntansi murabahah pada
PT. BTN Syariah Jakarta. bahwa perlakuan akuntansi murabahah di PT. BTN Syariah
pada dasarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku secara umum, yakni mengacu
kepada PSAK No. 102 dan PAPSI 2003. 4 Nurjannah (2015) yang meneliti tentang
Analisis Kontribusi Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah Terhadap Pendapatan
Operasional Bank Syariah Dari Sisi Kinerja Keuangan dan Penerapan PSAK 105 dan
PSAK 102 pada Bank Muamalat indonesia Tbk disimpulkan bahwa penyajian,
pengukuran, pengungkapan, dan pengakuan yang dilakukan BMI telah sesuai dengan
penerapan PSAK 105 dan PSAK 102. Alam (2007) Evaluasi Penerapan Akuntansi
Syariah Pada Piutang Murabahah (Studi kasus diPT. Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera Gresik). Dalam pengakuan piutang murabahah,
piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan dan ditambah margin yang
disepakati antara bank dengan nasabah. Berdasarkan penelitian sebelumnya, belum
ada yang meneliti tentang perlakuan akuntansi terhadap jual beli murabahah
berdasarkan PSAK 102 pada Bank Umum Syariah (BUS) dan
Baitul Maal wat Tamwil BMT. Kami mengambil obyek penelitian di BUS
karena lembaga yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank
Indonesia (BI) sedangkan BMT lembaga mikro yang masih belum diawasi oleh OJK
dan BI Maka peneliti menfokuskan judul “Analisa Perlakuan Akuntansi Terhadap
Jual Beli Murabahah Berdasarkan PSAK 102 (Studi pada PT BRISyariah Cabang
Bululawang-Malang dan BMT Maslahah Sidogiri Cabang Bululawang-Malang)”.
1.1.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan diatas fokus dalam penelitian ini adalah
1. Bagaimana penerapan
perlakuan akuntansi jual beli murabahah pada PT. Bank BRISyariah Cabang Malang
dan BMT Maslahah Sidogiri Cabang Malang telah sesuai dengan PSAK No. 102?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui penerapan perlakuan akuntansi jual beli
murabahah pada PT. Bank BRISyariah Cabang Malang dan BMT Maslahah Sidogiri
Cabang Malang telah sesuai dengan PSAK No. 102.
1.4. Manfaat Penelitian
1. Bagi Akademik
Hasil penelitian ini dapat
dijadikan refrensi lebih lanjut dalam perlakuan akuntansi untuk jual beli
murabahah dan dapat dijadikan bahan perbandingan antara teori dan realita.
2. Bagi PT.
Bank BRISyariah Cabang
Malang dan BMT Maslahah Sidogiri Cabang Malang. Hasil penelitian ini diharapkan
dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam perlakuan akuntansi jual beli
murabahah dimasa mendatang.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai bahan refrensi dan tambahan wawasan pengetahuan dalam penelitian
selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisa perlakuan akuntansi terhadap jual beli murabahah berdasarkan PSAK 102: Studi pada PT BRI Syariah Cabang Bululawang-Malang dan BMT Maslahah Sidogiri Cabang Bululawang-Malang.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment