Abstract
INDONESIA:
Penyusunan anggaran merupakan salah satu bagian yang penting dalam sistem akuntansi, khususnya pada sektor pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengevaluasi penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja. Disamping itu penelitian ini juga menggambarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder karena teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisa datanya melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum sistem Anggaran Berbasis Kinerja yang ideal belum tercapai, meskipun secara keseluruhan sudah baik. Ada beberapa hal yang belum dilaksanakan secara maksimal: 1) tahap penetapan indikator kinerja yaitu belum adanya indikator manfaat dan dampak pada setiap program/kegiatan yang disusun; 2) tahap penetapan standar biaya yaitu belum adanya Analisa Standar Belanja (ASB) sebagai acuan penyusunan anggaran; 3) tahap perhitungan anggaran yaitu secara garis besar perhitungan masih berdasarkan pada data-data historis dan taksiran yang logis; 4) tahap pertanggungjawaban yaitu belum disajikan laporan arus kas sebagai salah satu bagian dari laporan keuangan BLUD. Kendala yang ditemukan selama implementasi yaitu belum adanya sistem akuntansi biaya sehingga perhitungan anggaran masih berdasarkan estimasi; dan kurangnya kemampuan SDM dalam memahami sistem Anggaran Berbasis Kinerja sehingga pelaksanaan sistem ini belum maksimal.
ENGLISH:
Budgeting is an important part of the accounting system, particularly in the government sector. The purpose of this study is to analyze and evaluate the implementation of performance based budgeting system. Besides, this study also illustrates the obstacles encountered in its implementation.
This research uses primary and secondary data because the techniques used in data collection are observation, interviews and document study. There are three stages in data analysis: data reduction, data presentation, and conclusion.
The results showed that, overall, the ideal system of performance-based budgeting has not been achieved, although generally, it has been good. There are several things that have not been optimally implemented: 1) the stage of determination of performance indicators, there is lack of benefits and impact indicators on each organized program / activity; 2) the cost of standard-setting stage, there is absence of Standards Analysis of Expenditure (ASB) as a reference for the preparation of the budget; 3) the stage of calculation of the budget, the calculation is mostly based on historical data and logical estimation; 4) the stage of accountability, a cash flow statement has not been presented as part of the BLUD financial statements. The obstacles encountered during the implementation are the lack of a cost accounting system which brings about estimation-based budget calculation; and the lack of human resources’ capacity in understanding the performance-based budgeting system which leads to not-optimally- implemented systems.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara merupakan suatu organisasi besar dengan berbagai perangkat
dan sistem di dalamnya. Suatu organisasi harus dijalankan sesuai dengan visi
dan misi masing-masing organisasi tersebut, tidak terkecuali dengan Negara.
Adanya penyelenggaraan Negara dan pemerintahan akan membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Oleh karena itu, Negara pun harus melakukan pengelolaan keuangan
dengan baik agar organisasi besar ini dapat dijalankan dengan efektif dan
efisien. Sebagaimana diketahui, keuangan merupakan bagian yang sangat penting
dari sebuah organisasi. Sehingga dalam pengelolaan keuangan Negara, muncul
berbagai sistem keuangan untuk tujuan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan. Akan tetapi, menurut Hariadi, dkk (2010:2), selama ini
pemerintah dinilai sebagai organisasi birokratis yang tidak efisien, lambat,
dan tidak efektif. Padahal, dalam manajemen modern, unit pemerintahan harus
profesional, akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, sistem keuangan Negara
terus dibenahi, baik peraturan tertulis maupun teknis pelaksanaannya. Sistem
keuangan negara saat ini telah memasuki babak baru. Menurut Hariadi, dkk
(2010:1) reformasi di dalam manajemen keuangan negara diawalai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang 2 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, pemerintah
memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Negara menuju pengelolaan yang
transaparan dan akuntabel. Untuk mewujudkannya, disusunlah standar akuntansi
pemerintahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (saat ini Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan). Selanjutnya menurut Hariadi, dkk (2010:2) penerapan sistem
akuntansi diharapkan mampu membenahi sistem pemerintahan yang selama ini
dianggap sebagai organisasi birokratis yang tidak efisien, lambat, dan tidak
efektif. Penyusunan anggaran merupakan salah satu bagian yang penting dalam
sistem akuntansi, khususnya pada sektor pemerintahan. Menurut Bastian (2008:59)
anggaran secara umum dapat didefinisikan sebagai kumpulan pernyataan tentang
perkiraan-perkiraan atas penerimaan dan pengeluaran baik yang akan terjadi
dalam satu atau beberapa periode mendatang maupun yang terjadi di masa lalu.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, anggaran merupakan pedoman tindakan
yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut
klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Secara teoritis, penyusunan
anggaran dapat mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen. Hal ini sejalan
dengan pemikiran Waworuntu (2013) bahwa proses penyusunan anggaran merupakan
proses penetapan peran yang menggunakann informasi 3 akuntansi
pertanggungjawaban untuk menyiapkan nilai sumber ekonomi yang disediakan bagi
setiap pimpinan pusat pertanggungjawaban guna melaksanakan perannya
masing-masing. Akan tetapi, dalam praktiknya, penyusunan anggaran dalam
organisasi sektor publik, khususnya pemerintah dan instansi-instansinya
merupakan proses yang cukup kompleks.
Hal ini dikarenakan adanya unsur sosial politik yang ikut
mempengaruhi proses penyusunan anggaran tersebut. Oleh karena itu, sistem yang
baik dalam penyusunan anggaran sangat diperlukan. Seperti telah disebutkan pada
paragraf sebelumnya, bahwa sistem keuangan Negara telah memasuki babak baru,
termasuk di dalamnya adalah pergeseran sistem anggaran. Sistem anggaran yang
awalnya menggunakan sistem Anggaran Tradisional saat ini sudah mulai beralih
pada sistem Anggaran Berbasis Kinerja. Merujuk pada Waluyo (2011), anggaran
kinerja lebih mengutamakan hasil dari pengeluaran yang dilakukan, bukan
seberapa besar jumlah uang yang dikeluarkan. Selanjutnya, pemerintahan
negara-negara modern seperti Eropa dan Amerika telah lebih dahulu menerapkan
sistem ini. Menurut Waluyo (2011) pendekatan anggaran kinerja ini sangat
diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintahan sebagai instansi yang
memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Menurut Hariadi, dkk (2010:8) sebagai
alat perencanaan kegiatan publik yang dinyatakan dalam satuan moneter, anggaran
pemerintah harus disusun secara cermat, akurat, dan sistematis dengan
menggunakan sistem anggaran yang baik. Dalam praktiknya, penggunaan sistem
anggaran tradisional tidaklah efektif dikarenakan penyusunan anggaran hanya
berdasarkan jumlah anggaran tahun sebelumnya. Selain itu, anggaran tradisional
hanya menggunakan item-item penerimaan dan 4 pengeluaran yang sama dalam setiap
periode, padahal menurut Hariadi, dkk (2010:9) pada kenyataannya ada item yang
sudah tidak relevan untuk digunakan. Untuk itu, dibentuklah suatu sistem
penganggaran baru, yakni sistem Anggaran Berbasis Kinerja yang berfokus pada
manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan kebijakan. Selain
itu, dengan Anggaran Berbasis Kinerja penyusunan dan pelaksanaan anggaran tidak
hanya berdasarkan input dan proses saja, tetapi berorientasi pada output (hasil
kinerja). Akan tetapi, selama ini berbagai instansi pemerintah seperti sekolah,
rumah sakit, dan univeristas hanya bisa melaksanakan praktik pengelolaan
anggaran sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah. Selama ini juga
instansi-instansi tersebut masih menggunakan pendekatan sistem anggaran
tradisional dalam proses penyusunan anggaran. Seperti yang dikemukakan oleh
Waluyo (2011), pada kenyataannya kualitas pelayanan sektor publik sering
tertinggal dengan kualitas pelayanan sektor swasta, hal ini sering dikaitkan
dengan harga yang lebih murah yang harus dibayar oleh para pengguna.
Tentu saja hal ini merupakan masalah yang sangat penting untuk
diselesaikan. Oleh karena itu, dalam lingkup kerja pemerintah dibentuklah
satuan kerja baru yang disebut Badan Layanan Umum. Dalam jurnalnya Waluyo
(2011) menyatakan bahwa: Instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya
memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerpakan pola pengelolaan
keuangan yang fleksibel, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan
tetap menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektifitas dapat dilaksanakan
melalui pola pengelolaan keuangan baru bernama Badan Layanan Umum. 5 Keberadaan
Badan Layanan Umum menjadi sangat penting untuk pengelolaan keuangan yang lebih
baik demi tercapainya efisiensi dan efektivitas. Hal ini dikarenakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum yang secara ringkas menekankan untuk adanya perubahan sistem
anggaran tradisional menjadi Anggaran Berbasis Kinerja. Namun, dikarenakan
sistem Anggaran Berbasis Kinerja masih tergolong baru dalam lingkup
pemerintahan Indonesia, sistem tersebut masih perlu dipantau lebih jauh lagi,
bagaimana praktiknya dan bagaimana hasil yang diberikan atas penerapan sistem
tersebut. Rumah sakit sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak
dalam penyediaan layanan kesehatan juga dituntut untuk bertindak efektif dan
efisien. Terlebih lagi setelah rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan
Umum Daerah atau BLUD, sehingga pengelolaan keuangan, khususnya pengelolaan
anggaran, menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan di lingkungan
pemerintahan. Sejalan dengan dibentuknya Badan Layanan Umum, disusunlah
undang-undang yang khusus mengatur tentang anggaran BLU, yakni Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta
Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum. Akan tetapi, dengan disusunnya dan
diberlakukannya undang-undang tersebut belum dapat menjamin pelaksanaan
anggaran yang bebas dari penyimpangan. Dikutip dari Mursitawati (2014) bahwa
berdasarkan hasil temuan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan
sampai tahun 2012 telah diputuskan oleh peradilan 38 kasus penyalahgunaan
anggaran.
Hal itu sudah menjadi bukti bahwa 6 pengawasan atas penerapan dan
pelaksanaan sistem anggaran, dalam hal ini sistem Anggaran Berbasis Kinerja,
masih sangat perlu untuk dilakukan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil
merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang sudah berstatus
Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini memungkinkan rumah sakit tersebut untuk
menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan
produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Selain itu, RSUD Bangil juga
diharuskan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai hasil dari proses
penganggaran. PMK Nomor 44 Tahun 2009 menyebutkan bahwa RBA merupakan refleksi
program dan kegiatan dari satuan kerja kementrian negara dan disusun
berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis
layanannya. RSUD Bangil telah menyandang status BLUD, sudah seharusnya
menerapkan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
penggunaaan sistem Anggaran Berbasis Kinerja. RSUD Bangil sudah berdiri dan
diremiskan sejak tahun 1981. Tahun 1985 RSUD Bangil menjadi tipe D dan pada
tahun 1993 berdasarkan SK Menkes No. 20/ Menkes/ SK/ II/ 1993 menjadi tipe C.
Dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 36 tahun 2002, RSUD Bangil telah
ditetapkan sebagai lembaga tersendiri dan bukan lagi sebagai UPT Dinas Kesehatan
Kabupaten Pasuruan. Sekarang status RSUD Bangil telah berubah lagi menjadi BLUD
sejak Februari 2012 (http://rsud.pasuruankab.go.id/). Dengan beberapa riwayat
perubahan status yang dialami RSUD Bangil tentunya terjadi bebrapa penyesuaian
terhadap sistemsistem yang berhubungan dengan pengelolaan rumah sakit itu
sendiri, baik dalam 7 segi operasional maupun keuangannya. Dalam website resmi
RSUD Bangil dituliskan bahwa per 01 Maret 2012, seluruh pengelolaan keuangan
RSUD Bangil, tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pasuruan,
akan tetapi langsung menjadi kewenangan Rumah Sakit. Bahkan, RSUD Bangil
menargetkan tahun 2015 adalah saatnya lepas dari APBD. Seperti diungkapkan
dalam media online Surat Kabar Nasional Investigasi, alasan RSUD Bangil beralih
menjadi BLUD adalah demi menjadikan suatu Rumah Sakit yang profesional yang
telah beralih pada bentuk layanan terhadap masyarakat langsung. Sebelum
berstatus BLUD RSUD Bangil berada dalam kendali penuh pemerintah Kabupaten
Pasuruan.
Namun, status BLUD membuat RSUD Bangil menjadi mandiri, termasuk
dalam pengelolaan anggaran. Pada saat sebelum BLUD, seluruh dana yang
dituangkan dalam anggaran didapatkan dari pemerintah. RSUD Bangil hanya
bertugas untuk ‘mengendalikan’ anggaran tersebut agar biaya yang dikeluarkan
tidak lebih besar atau lebih sedikit dari jumlah dana yang diperoleh. Akan
tetapi, dengan disandangya status BLUD, RSUD Bangil bukan lagi ‘mengendalikan’
melainkan ‘mengelola’-menyusun dan memperhitungkananggaran yang bersumber dari
pendapatan rumah sakit. Disinilah hal yang menarik untuk diteliti, bagaimana
RSUD Bangil melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang baru.
Bagaimana RSUD Bangil menerapkan sistem Anggaran Berbasis Kinerja yang notabene
adalah salah satu pendekatan sistem penyususnan anggaran dalam BLUD, mengingat
RSUD Bangil tidak terbiasa menggunakan anggaran berbasis kinerja. Berdasarkan
latar belakang yang dijabarkan tersebut maka judul yang diangkat untuk skripsi
ini adalah “Evaluasi Penerapan Sistem
Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) (Studi Kasus pada RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan)”.
1.2 Rumusan Masalah Beberapa
permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah sistem Anggaran Berbasis Kinerja diterapkan pada
RSUD Bangil?
2. Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh RSUD Bangil di dalam
penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Menganalisis proses penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja
pada RSUD Bangil.
2. Menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh RSUD Bangil di
dalam penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai
dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Manfaat
teoritis,
penelitian ini diharapkan mampu menguji teori
yang ada, dalam hal ini sistem Anggaran Berbasis Kinerja, sehingga menghasilkan
suatu kesimpulan yang dapat digunakan untuk pengembangan teori yang
bersangkutan di masa yang akan datang.
2.
Manfaat
praktis
bagi manajemen RSUD Bangil, penelitian ini
diharapkan mampu memberikan kritik dan saran yang membangun untuk penerapan 9
dan pengelolaan sistem Anggaran Berbasis Kinerja yang lebih baik di masa yang
akan datang.
1.5 Batasan Penelitian
Penulis membatasi ruang lingkup penelitian
pada salah satu komponen pada sistem akuntansi BLUD yaitu pendekatan penyusunan
anggaran berupa sistem Anggaran Berbasis Kinerja. Penelitian ini memfokuskan
pada pembahasan mengenai bagaimana penerapan sistem Anggaran Berbasis Kinerja,
dimulai dari proses awal penyusunan RBA hingga menghasilkan laporan realisasi
anggaran. Penelitian ini juga membandingkan penerapan sistem Anggaran Berbasis
Kinerja di RSUD Bangil dengan peraturan dan standar yang berlaku. Pembahasan pada
penelitian ini dibatasi untuk tahun anggaran 2013. Penelitian ini tidak
membahas bagaimana RSUD Bangil menyajikan laporan keuangan secara keseluruhan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi penerapan sistem anggran berbaris kinerja dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini