Abstract
INDONESIA:
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah yang diterapkan pada Bank Muamalat, khususnya pada sistem pemberian pembiayaan, pembayaran angsuran, dan penanganan pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan teori para ahli dengan aplikasi pelaksanaan pada Bank Muamalat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuannya untuk menggambarkan secara jelas, lengkap, dan sistematis tentang fokus penelitian prosedur pemberian pembiayaan, penerimaan angsuran, dan penanganan pembiayaan bermasalah. Subyek penelitian adalah karyawan Bank Muamalat bagian marketing pembiayaan KPRS. Penelitian ini dilakukan selama dua bulan. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer, dan sekunder. Penelitian dilakukan dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis, menyimpulkan hasil penelitian, dan memberikan rekomendasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah sudah berjalan cukup baik. Namun ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan, diantaranya penyesuaian pada struktur organisasi dengan job description masing – masing bagian Relationship Manager Remidial, bagian personalia, bagian operasional pembiayaan, dan bagian umum yang semestinya digambarkan secara jelas posisinya dalam struktur organisasi dan bisa dijadikan evaluasi agar implementasi sistem pembiayaan dan prosedurnya dapat berjalan lebih baik lagi.
ENGLISH:
The purpose of this research is to analyze the murabaha-based KPRS financing system implemented in Muamalat Bank, especially in the financing grant system, the installments payment, and the management of bad debt credit. This study aims to compare the experts’ theories with their implementation in Bank Muamalat.
This research uses descriptive qualitative approach to describe clearly, completely, and systematically about the focus of the research procedures on financing grant system, the installments payment, and the management of bad debt credit. Research subjects are the staffs of KPRS financial payment marketing division of Bank Muamalat. This research is conducted for two months. The data for the research consists of primary and secondary data. The research is done by observation, interview, and documentation. Then the researcher takes notes, analyses, concludes the result and proposes recommendation.
The result shows that the murabaha-based KPRS financing system has run quite well. However, several aspects need improvement, such as the adjustment of the organization structure as well as its job description in the division of Relationship Manager Remedial, human resource development, financing operational, and general division. The job description needs to give a clear explanation on their position in the organization structure and it needs to be evaluated in order to improve the implementation of financing system and its procedures.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Memiliki rumah merupakan dambaan bagi setiap orang. Selain
merupakan salah satu kebutuhan dasar yaitu kebutuhan papan, dari dalam rumah
inilah keluarga dapat berlindung, berkomunikasi, serta berbagi kasih sayang
antar anggota keluarga. Maka dari itu, tak heran jika banyak orang berusaha
dengan berbagai cara untuk mendapatkannya. Sayangnya untuk mendapatkan rumah
yang diidamkan ternyata tidaklah mudah. Seiring dengan semakin tingginya jumlah
penduduk di indonesia ini, terbukti mulaiTahun 2013 jumlah penduduk mencapai
845.683 Jiwa dan di Tahun 2014 jumlah penduduk mengalami kenaikan yang mencapai
849.667 Jiwa (http://dispendukcapil,malangkota.go.id/?page_id=929), menyebabkan
semakin sulit pula untuk bisa mendapatkan rumah yang layak huni dan menjadi
idaman bagi setiap orang. Hal inilah yang memacu mahalnya harga pembelian rumah
belakangan ini, akhir-akhir ini di daerah Kota Malang harga rumah mulai
melambung tinggi, dalam surat kabar Malang Post (http://www.malangpost.com/kota-malang/91333-harga-tanah-terus-melambung)
di daerah kawasan jalan kembar gadang-bumiayu dan di daerah jalan mayjen
sungkono harga tanah saat ini mulai menembus 2,5 juta per meter, padahal tahun
lalu harga tanah di kawasan itu masih sekitar 1 juta per meter.
Berbeda lagi dengan kawasan
sawojajar , di kawasan perumahan tersebut harga rumah tipe 45 dengan luasan 2
lahan sekitar 220 meterdaerah dirgantara sudah menembus 375 juta, berdasarkan
informasi setahun sebelumnya harga rumah dengan tipe yang sama tersebut dilepas
dengan harga sekitar 250 juta. Belum lagi ditambah masalah penghasilan
rata-rata masyarakat Indonesia khususnyadi kota Malang masih di kisaran UMR
(Upah Minimun Regional) sehingga memiliki rumah idaman masih sulit tercapai
jika harus membelinya secara tunai. Banyaknya kebutuhan masyarakat akan kredit
rumah, membuat Bank menawarkan berbagai produk pembiayaan yang lebih dikenal
dengan istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah).Kebutuhan akan pembiayaan pemilikan
rumah yang meringankan masyarakat tentu saja memberikan peluang tersendiri
kepada bank sebagai lembaga penyedia dana (funding).
Hadirnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disebabkan karena
tingginya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara kredit.
Produk pembiayaan ini awalnya dikelola oleh bank konvensional saja. Akan
tetapi, seiring dengan berjalannya waktu masyarakat menginginkan sebuah produk
pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip islam yaitu melalui lembaga
keuangan perbankan syariah. Maka hadirlah produk pembiayaan rumah dengan
prinsip syariah, yang dikenal dengan istilah KPRS (Kredit Pemilikan Rumah
Syariah). Tren masyarakat memilih produk KPRS dari bank syariah semakin
meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh dari
(http://www.inilahkoran.com/read/detail/2070516/peminat-kprsyariah-terus
meningkat) jumlah pembiayaan produk KPR pada 2011 mencapai Rp3,2 triliun,
kemudian meningkat ke angka Rp 5,3 triliun di 2012 dan menembus angka Rp7,8
triliun pada tahun 2013. 3 Bank konvensional umumnya memberikan pembiayaan KPR
kepada masyarakat menggunakan prinsip bunga, baik bunga efektif maupun bunga
flat. Akan tetapi sistem pembiayaan KPR bank konvensional sangatlah berbeda
dengan bank syariah.
Adapun perbedaan mendasar
pembiayaan KPR di Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1 Perbedaan Pembiayaan Bank Konvensional dan Bank Syariah No Perbedaan
Bank Konvensional Bank Syariah 1. Bunga Ditentukan di awal pertama pembayaran,
selanjutnya menyesuaikan dengan suku bunga indonesia. Bagi hasil tetap dari
awal sampai akhir, masa angsurannya sesuai dengan kesepakatan awal . 2.
Keuntungan Karena suku bunga yang berubah ubah membuat keuntungan yang
diperoleh oleh bank tidak pasti. Sudah pati karena margin keuntungannya sudah
ditentukan di awal pada saat akad. 3. Denda Denda atas kelalaian pembayaran
angsuran masuk dalam keuntungan Bank Denda atas kelalaian pembayaran angsuran
akan masuk rekening CSR dan bukan merupakan keuntungan Bank. 4. Resiko Jika
terjadi resiko atas pembiayaan yang diberikan, tanggungan resiko tersebut hanya
ditanggung oleh pihak nasabah dan Bank tidak mau tau tentang resiko tersebut.
Resiko ditanggung bersama, jadi sesuai dengan konsep pembiayaan islam Sumber :
Wawancara PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang Kota Malang semakin lama
semakin berkembang dan semakin banyak dikunjungi orang indonesia sendiri maupun
orang asing. Ada berbagai macam alasan orang-orang datang berkunjung ke kota
malang diantaranya adalah untuk 4 melanjutkan pendidikan, wisata, dan juga
datang untuk berbisnis. Karenan hal tersebut memacu kenaikan harga properti di
kota Malang dari tahun ke tahun menjadi mahal. Orang-orang kota Malang sendiri
pandai membaca peluang sehingga banyak warga kota Malang yang menjalankan
bisnis properti karena dilihat dari perkembangan kota malang yang semakin pesat
bisnis properti ini dinilai bisnis yang sangat menjanjikan. Banyak sekali warga
kota Malang yang menggeluti bisnis properti ini, mereka membeli properti untuk
dijadikan kost , villa, maupun untuk rumah kontrakan. Rata – rata dari mereka
properti yang dijadikan lahan bisnis tersebut tidak dibeli secara tunai
melainkan dibeli secara kredit dari Bank konvensional maupun Bank syariah.
Banyak sekali bank – bank syariah, namun tidak semua bank syariah menawarkan
produk pembiayaan KPR yang sesuai dengan prinsip syariah. Diantara perbankan
syariah yang ada di Kota Malang, bank syariah yang menjalankan prinsip- prinsip
syariah pertama kali adalah PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk. PT.Bank Muamalat
Indonesia, Tbk merupakan perusahaan jasa yang memberikan jasa-jasa keuangan
berdasarkan prinsip syariah. Produk penghimpunan yang disediakan diantaranya
adalah tabungan mudharabah, deposito, giro, shar-e, dan tabungan haji, dll.
Sedangkan untuk produk penyaluaran dana diantaranya adalah pembiayaan
musyarakah, pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, dll. Menurut Antonio
(2001:101) yang dimaksud dengan ba’i al murabahah adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Sedangkan menurut
Prabowo (2012:26) yang dimaksud dengan 5 pembiayaan murabahah adalah akad
perjanjian penyediaan barang berdasarkan jual – beli dimana bank membiayai atau
membelikan kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada
nasabah ditambah keuntungan yang disepakati. Adanya pembiayaan KPRS yang
berbasis syariah tersebut, banyak sekali masyarakat yang lebih tertarik
menggunakan produk syariah dari pada produk KPR bank konvensioanal, khususnya
produk dari PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, selain itu produk pembiayaan tersebut
tidak memberatkan masyarakat dalam pembayaran cicilan karena tidak adanya bunga
yang tinggi seperti pada bank konvensional. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah
yakni PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk yang tersebar di berbagai kota dengan
produk pembiayaan KPRS tersebut tentu saja melegakan bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia.Begitu juga dengan masyarakat Kota Malang yang mayoritas
beragama islam, karena sistem pembiayaan KPRS yang merupakan produk PT.Bank
Muamalat Indonesia, Tbk tersebut sangat mengutamakan prinsip agama islam yang
menghalalkan jual beli akan tetapi melarang penggunaan riba dalam setiap
transaksinya. Produk pembiayaan kepemilikan rumah syariah yang ditawarkan oleh
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Malang memiliki beberapa perbedaan akad
diantaranya adalah akad (Murabahah), akad bagi hasil (Mudharabah), dan akad
(Musyarakah).
Menurut penelitian Rosyidha (2012:22) dijelaskan bahwa semua akad
memiliki tata cara dan keunikan masing-masing. Akan tetapi, akad jual beli atau
yang lebih dikenal dengan akad murabahah paling banyak diminati karena nasabah
ingin mengambil pembiayaan hunian rumah dengan jangka waktu 6 pendek yaitu
kurang dari lima tahun.Berdasarkan data yang diperoleh dari
www.bankmuamalat.co.id di jelaskan bahwa produk pembiayaan KPRS yang
menggunakan akad murabahah bisa menggunakan uang muka 0%. Menurut Wiroso (2011)
sistem pembiayaan murabahah dibagi menjadi dua yaitu berdasarkan pesanan dan
tanpa pesanan. Sehubungan dengan uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk melakukan
penelitian dalam rangka meneliti sistem pada PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Cabang Malang tentang pembiayaan KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Syariah), oleh
karena itu peneliti akan melakukan penelitian yang berjudul: “ Analisis Sistem
Pembiayaan KPRS Berdasarkan Akad Murabahah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang Malang “. 1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana implementasi sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad
murabahah pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang ?
1.2
Tujuan
Penelitian
Mengetahui implementasi sistem pembiayaan KPRS
berdasarkan akad murabahah pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang
1.3
Manfaat
Penelitian
Dari
penelitian yang sudah dilakukan, diharapkan dapat memberikan banyak manfaat
kepada beberapa pihak. Dimana secara tekhnis diharapkan penelitian ini dapat
memberikan manfaat kepada
: 1.
Bagi Peneliti 7 Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memperdalam ilmu
pengetahuan mengenai sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah pada PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang.
2.
Bagi Akademisi Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan
menambah pengetahuan tentang bagaimana teori keilmuan yang dipelajari selama
duduk dibangku perkuliahan dengan implementasi proses sesungguhnya di lapangan.
3. Bagi Lembaga Dengan adanya penelitian ini
diharapkan bisa menjadi bahan refrensi untuk penelitian selanjutnya yang
berhubungan dengan penelitian ini serta bisa menjadi bahan masukan dalam
mengatasi permasalahan yang sejenis.
4.
Bagi Masyarakat Luas Hasil penelitian ini memberikan informasi yang memadai
tentang sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah pada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk Cabang Malang.
1.5 Batasan Penelitian
Penelitian ini mengamati tentang bagaimana
implementasi sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah pada PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang yang meliputi prosedur pemberian
pembiayaan, penerimaan angsuran, penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis sistem pembiayaan KPRS berdasarkan akad murabahah pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang MalangUntuk Mendowload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment