Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Tingkat penerimaan pajak antara sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Selatan, (2) Ekstensifikasi pajak atas UMKM dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Selatan.
Jenis dan pendekatan penelitian pada penelitian ini yaitu kualitatif. Data penelitian ini berupa data NPWP UMKM, jumlah Wajib Pajak yang bayar dan penerimaan pajak selama tahun 2013. Data penelitian ini diperoleh dari observasi lapangan dan wawancara secara langsung dengan petugas pajak dan pelaku UMKM. Sedangkan metode yang digunakan yaitu metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Selatan baru efektif pada bulan Agustus 2013, dikarenakan pada bulan Juli masih mengadakan sosialisasi dengan Wajib Pajak. Sedangkan tingkat penerimaan pajak pada periode Januari sampai dengan Desember 2013 menggunakan PPh pasal 25 dan pada saat itu tingkat penerimaan pajak sebesar 79.61%. Sedangkan tingkat penerimaan pajak pada periode Juli sampai dengan Desember menggunakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 20.39%. Hal ini dikarenakan masih banyaknya Wajib Pajak UMKM yang tidak merespon adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang terkesan mendadak serta kurangnya sosialisasi secara mendalam terhadap Wajib Pajak. (2) Ekstensifikasi pajak atas UMKM dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengalami peningkatan sebanyak 498 UMKM. Hal ini dikarenakan adanya Wajib Pajak yang mendaftarkan dirinya langsung ke KPP Pratama Malang Selatan serta fiskus yang melakukan ekstensifikasi langsung ke Wajib Pajak.
ENGLISH:
This study aims to determine (1) The level of tax receipts between before and after implementation of Government Regulation No. 46 Year 2013 on STO South Malang, (2) the extensification tax on SMEs by the issuance of Government Regulation No. 46 Year 2013 on KPP Pratama Malang Selatan.
Type and research approach in this study is qualitative. This research data is data TIN SMEs, the number of taxpayers who pay and tax revenue for the year 2013. Data were obtained from field observations and interviews directly with tax officials and SMEs. While the method used is descriptive method.
The results showed that (1) Government Regulation No. 46 In 2013 in KPP Pratama Malang Selatan new effect in August 2013, due in July is still held by the taxpayer socialization. While the level of tax revenue in the period January to December 2013 using the income tax article 25 and at that time the level of tax revenue amounting to 79.61%. While the level of tax revenue in the period July through December using Government Regulation No. 46 In 2013 the amount of 20:39%. This is because there are many SMEs Taxpayers who do not respond to a Government Regulation No. 46 In 2013 that seemed sudden. (2) expand on the tax on SMEs with the issuance of Government Regulation No. 46 in 2013 has increased by 498 SMEs. This is because the taxpayer who register themselves directly to the KPP Pratama Malang Selatan and tax authorities conducting a direct extension to the taxpayer.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara
dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Dimana setiap warga negara yang
memenuhi syarat secara hukum, wajib untuk membayar pajak secara langsung maupun
tidak langsung. Apabila semua wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya untuk
membayar pajak, tentunya akan semakin besar pula pendapatan yang masuk dari
sektor pajak. Karena sumber pendapatan terbesar Indonesia berasal dari sektor
pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan adanya peningkatan
kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan (Waluyo, 2008).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan kembali disiapkan oleh pemerintah
untuk diajukan ke DPR guna keperluan amandemen. RUU Perpajakan itu terdiri dari
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Adapun arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang
Perpajakan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui program
intensifikasi dan ektensifikasi pajak, memberikan rasa keadilan dan kemudahan
dalam sistem administrasi perpajakan, meningkatkan iklim investasi melalui
penyederhanaan jenis pajak dan struktur tarif dengan memperhatikan tarif yang
berlaku di negara lain (Nurmayanti, 2012: 2). 2 Ektensifikasi merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-116/PJ./2007).
Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dengan pelaksanaan
ekstensifikasi, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang mempunyai
NPWP yang secara tidak langsung juga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Peningkatan dari penerimaan pajak tersebut tentu dapat meningkatkan penerimaan
Negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa. Wajib pajak
merupakan pelanggan yang harus dijaga hubungan baiknya. Kepuasan wajib pajak
tergantung pada pelayanan yang diterima. Jika wajib pajak merasa puas akan
pelayanan perpajakan yang diterima, diharapkan para wajib pajak akan mematuhi
kewajiban perpajakannya dengan baik dan pada akhirnya akan meningkatkan
penerimaan pajak (Gughi, 2007).
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Albari (2009) yang
menyatakan bahwa kualitas pelayanan mempunyai pengaruh yang positif terhadap
kepatuhan wajib pajak melalui variabel antara kepuasan. Menurut Supadmi (2009),
dalam Rajif (2011), peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan dengan cara
peningkatan kualitas dan kemampuan teknis pegawai dalam bidang perpajakan,
perbaikan dalam insfrastruktur seperti perluasan tempat pelayan terpadu (TPT),
penggunaan sistem informasi dan teknologi untuk dapat memberikan kemudahan
kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Nilawati, 2012). 3
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang lebih dikenal dengan UMKM, beberapa bulan
terakhir ini menjadi sorotan masalah perpajakan. UMKM umumnya adalah pengusaha
yang berbentuk orang pribadi ataupun badan yang jumlah modalnya relatif masih
kecil. Salah satu modal utama UMKM adalah kreaktivitas dan sumber daya manusia,
yang lebih dikenal dengan usaha padat karya.
Usaha yang dijalankan oleh pengusaha tersebut lebih mengutamakan
operasional, sehingga pembukuan atau administrasi seringkali diabaikan.
Pembukuan atau administrasi merupakan beban tambahan yang harus dikeluarkan
oleh UMKM, apalagi pada saat belum menghasilkan (Herman, 2013). Salah satu
untuk menghitung pajak penghasilan adalah melalui pembukuan dan tertib
administrasi. Kendala yang dihadapi oleh UMKM adalah menyajikan laporan
keuangan yang dapat dipercaya, akurat, dan tepat waktu, maka Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) telah mengeluarkan standar yang dikenal dengan SAK ETAP.
Standar tersebut mengatur lebih sederhana dan mudah untuk diterapkan. Sesuai
dengan Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengharuskan
direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan, yang telah disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan. Guna mengetahui kinerja usaha melalui laporan
keuangan, yang berisikan tentang hasil dan pengorbanan yang telah dilakukan
selama satu periode keuangan (Herman, 2013). Peraturan Pemerintah (PP) No. 46
tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari penghasilan usaha yang diterima atau
diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,00.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, menjadikan UMKM sebagai fokus atau target
perpajakan yang sudah 4 direncanakan pertengahan tahun 2011 dan baru
diefektifkan pertengahan tahun 2013. Pada tahun 2011, sumber data menyebutkan
bahwa UMKM menyumbang sebesar 61% dari produk domestik bruto tetapi
kontribusinya terhadap penerimaan pajak sebesar 5%. Oleh karena itu, dengan
terbitnya PP no 46 adalah karena potensi pajak dari sektor UMKM belum tergali
secara maksimal. Hal ini sedikit berbeda degan penjelasan menteri keuangan yang
dikutip dari harian nasional dan media elektronik yang menyatakan bahwa
keputusan pemerintah mengenai tarif 1% kepada UMKM bukanlah alasan penerimaan
negara tetapi bermaksud meningkatkan UMKM menjadi sektor formal sehingga mempermudah
memperoleh akses keuangan, permodalan, maupun kredit perbankan. Penjelasan
Menteri Keuangan ini tidak sesuai dengan konsideran terbitnya PP No. 46 Tahun
2013 (Tambunan, 2013). Penerapan PPh Final 1% terhadap UMKM adalah tepat jika
hanya dilihat dari sisi kemudahan dalam perhitungan pajak bagi kelompok
perorangan dan badan usaha yang selama ini kesulitan dalam mengadakan
pembukuan. Namun, bagi UMKM yang selama ini melakukan pembukuan dengan tertib
dan menghitung PPh dari penghasilan kena pajak dari hasil pembukuan dari
koreksi fiskal, ketentuan ini menjadi suatu kemunduran. Konsep self assesment
system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung,
menyetor dan melapor, menjadi tidak bermakna. PPh final terhadap UMKM menjadi
mundur dan tidak selaras dengan tujuan utama sistem self assessment system
yaitu kepatuhan membayar pajak secara sukarela (Tambunan, 2013). Aturan yang
lama untuk UMKM bisa menerima adanya kerugian, sedangkan dengan PP No. 46 5
Tahun 2013 sama halnya kerugian tersebut tidak diperkenankan oleh Undangundang
pajak dikarenakan tarif pajak langsung dari omset. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan objek penelitian KPP Pratama Malang Selatan.
KPP Pratama Malang Selatan yang beralamatkan Jl. Merdeka Utara No.
3 awalnya adalah bentuk Kantor Pelayanan Pajak induk yaitu ‘’Kantor Pelayanan
Pajak Malang’’ yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak Induk tersebut didasarkan pada pembagian
kantor pajak sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar, jadi Wajib Pajak
dilayani oleh kantor pajak yang sesuai dengan pembayaran jenis pajaknya. KPP
Pratama Malang Selatan dipilih menjadi objek penelitian dikarenakan wilayah
kerja KPP Pratama Malang Selatan mencakup 3 kecamatan yaitu Kecamatan Klojen,
Sukun dan Kedungkandang dimana pada daerah-daerah tersebut memiliki potensi
UMKM yaitu sebanyak 16.572 UMKM. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan
merupakan salah satu bagian Kantor Pelayanan Pajak modern, yang telah
menggabungkan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan serta pemeriksaan pada satu kantor, untuk memudahkan dan memberikan
pelayanan prima kepada wajib pajak. Kantor ini merupakan bagian dari Kantor
Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Timur III di Kota Malang. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh Herman (2013) dngan judul Peranan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Melalui Pajak (Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013). Herman (2013) 6 memdapatkan hasil bahwa 1)
Penerapan PPh final sering menimbulkan pro dan kontra bagi wajib pajak, karena
pada dasarnya pajak adalah menjadi beban yang mengurangi konsumsi dan
penghasilan. Namun, penerapan penghitungan pajak yang sederhana diyakini akan
mendorong para pengusaha kecil yang memiliki motivasi untuk membayar pajak,
akan tetapi selama ini belum paham dalam menghitungnya.
Berdasarkan hasil analisa,
dapat disimpulkan peranan UMKM cukup besar dalam menciptakan PDB di Indonesia,
yang akhirnya bila dikelola dengan baik akan memiliki kontribusi ke negara
berupa pajak. 2) Proses bisnis UMKM telah menciptakan lapangan kerja baru
karena umumnya UMKM masih padat karya. Hal ini merupakan salah satu keuntungan
tersendiri bagi pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Salah satu faktor yang
dapat dijadikan potensi untuk menggali sumber penerimaan negara. Demikian juga
halnya dengan PPN yang melekat pada barang dan jasa yang dikenakan pada
konsumen akhir. UMKM menjadi media yang sangat cocok untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar PPN, khususnya dengan cara menghindari
barang bajakan yang tidak membayar PPN. Adapun persamaan antara penelitian yang
dilakukan oleh Herman (2013) dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas
terkait UMKM dan PP No. 46 Tahun 2013. Namun juga terdapat perbedaan diantara
keduanya, yaitu terkait lokasi penelitian dan periode pengamatannya.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik
untuk mengangkat judul ‘’Analisis Penerimaan Pajak atas UMKM di KPP Pratama Malang Selatan Sebelum dan Sesudah
Diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013’’
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka
rumusan masalah yang mendasari penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana tingkat penerimaan pajak di KPP Pratama Malang Selatan antara sebelum
dan sesudah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?
2.
Bagaimana ekstensifikasi pajak atas UMKM dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Selatan?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan penelitian yang telah
diuraikan sebelumnya, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tingkat penerimaan pajak di KPP Pratama Malang Selatan antara
sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di
KPP Pratama Malang Selatan.
2.
Untuk mengetahui ekstensifikasi pajak atas UMKM dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Selatan.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil
penelitian ini diharap mampu memberikan kontribusi ilmiah bagi berbagai pihak.
Dan secara global akan memberikan kontribusi kepada :
1.
Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu agar dapat
memberikan sumbangan mengenai ilmu pengetahuan tentang Pajak atas UMKM di KPP
Pratama Malang Selatan Sebelum dan Sesudah Diterapkannya Peraturan Pemerintah
(PP) No. 46 Tahun 2013. 2. Bagi Akademik Manfaat dari penelitian ini bagi
akademik yaitu Untuk menambah referensi dan sebagai acuan mahasiswa lain dalam
menyusun tugas akhir untuk masa yang akan datang sebagai khasanah ilmu
pengetahuan serta bagi bahan masukan dibidang penelitian yang sejenis.
3. Manfaat
Praktis Merupakan kesempatan penulis untuk memperluas ilmu pengetahuan dan
sebagai sarana penerapan teori yang telah diperoleh di bangku kuliah ke dalam
praktek yang sesungguhnya serta memberikan informasi kepada pihakpihak yang
membutuhkan dan dapat digunakan sebagai bahan masukan informasi kepada para
pegawai Kantor Pelayanan Pajak untuk dijadikan panduan mengenai kesadaran UMKM
dalam membayar pajaknya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penerimaan pajak atas UMKM di KPP Pratama Malang Selatan sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment