Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis perhitungan dan pencatatan akutansi selisih hasil usaha (SHU) sebagai bagi hasil dari musyarakah antar anggota: Studi pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani, Malang.


Abstract

INDONESIA:
Di era globalisasi, Indonesia membutuhkan lembaga ekonomi seperti Koperasi yang selain bertujuan untuk menghasilkan profit juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat secara kolektif adn mengakomodir nilai-nilai spiritualitas, kebudayaan, kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan. Atas dasar keinginan yang kuat untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan prinsip Islam, umat muslim mulai menginternalisasikan nilai Islam kedalam setiap lembaga keuangan termasuk koperasi. Dalam Koperasi Syariah setiap anggota berkedudukan sebagai mitra yang berserikat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Hal ini yang ingin dilihat bagaimana Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani mengelola Selisih Hasil Usahanya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitataif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang metode perhitungan dan pencatatan akuntansi SHU sebagai bagi hasil dari Musyarakah antar anggota di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang. Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu untuk memberikan gambaran rumusan matematis dan teknis perhitungannya sehingga dapat dibandingkan dengan prinsip syariah dan aturan perkoperasian yang berlaku.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa dari metode perhitungan total SHU dan pendistribusian SHU kepada pos-pos tertentu sudah sesuai dengan UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun untuk metode perhitungan alokasi SHU yang akan dibagikan kepada anggota belum sesuai dengan UU Perkoperasian dan Fatwa DSN-MUI No. 8 tentang Musyarakah dimana SHU yang diterima anggota masih diukur dari aktifitas tabungan saja dan belum mengakomodir kontribusi modal dan aktifitas usaha lainnya. Sementara untuk pencatatan akuntansinya masih perlu pengembangan di beberapa pencatatan.


ENGLISH:
In the globalization era, Indonesia needs economic institution such as cooperation that beside of aim is for generate the profit also able to be economy movers of the people collectively and also accomodates sprituality values, culturally, togetherness, mutually assistance and kinship. On grounds of strongly eagerness for implement economy activity in accordance with the islamic principle, muslims begin to internalizing islamic values into every financial institution including cooperative. In sharia cooperative, each member stands as a united partner and have same right and responsibility of. This is what we want to see how “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani”, Sharia Cooperative managesit’s profit.
This research is a descriptive qualitative research that aims to provide information about methods of calculation and recording of SHU accounting as the result of Musyarakah between members in the “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang”. Analysis tools that used for descriptive analysis is to provide an overview of mathematical formula and technical calculation so it can be compared with Sharia principle and applicable cooperation rules.

Based on the research, known that calculation method of profit and it’s distribution to specific posts at “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani” is in confirmity with UU. No. 25 at 1992 about cooperative. However, calculating method of profit which will be devided to the member is not confirmed with the Indonesian Law of cooperative and Fatwa of National Sharia Board – Indonesian Council of Ulama No. 8 about musharakah which profit that accepted by every member measured and determined by their saving activity only and still not accomodates equity or another business activity. While for accounting record method need any improvement in some case.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Koperasi sebagai ideologi dan lembaga ekonomi berbasis anggota memiliki peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Seperti founding father negara ini yang menjadikan koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Hal ini tertuang pada UUD 1945 Pasal 33 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Senada dengan koperasi yang memiliki dasar yang sama. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab II tentang Landasan, Asas dan Tujuan jelas menyatakan: “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan”. Kontribusi geliat koperasi dalam perekonomian Indonesia berupa peran aktif dari sektor ini. Sekitar 95% dari total unit usaha di dunia merupakan koperasi dan usaha kecil dam menengah, dimana menyediakan lapangan kerja bagi 60% dari total tenaga kerja, dan memberikan kontribusi terhadap hampir 50% GDP. (Depkop: 2013) Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia merilis data pertumbuhan kuantitas koperasi dan peningkatan SHU-nya di Indonesia.
Peningkatan tersebut tergambar dalam data berikut: 1 2 Tabel I. Data Pertumbuhan Koperasi di Indonesia Tahun Jumlah Koperasi Aktif di Indonesia Total SHU se- Indonesia (dalam jutaan) 2012 139.321 Rp. 6.661.925,53 2013 143.117 Rp. 8.110.179,69 2014 147.249 Rp. 14.898.647,12 Sumber : http://kemenkop.go.id, data diolah Pencapaian ini sejatinya patut diapresiasi, mengingat tidak semua peningkatan kuantitas diiringi dengan peningkatan kualitas. Data tersebut menunjukkan Sisa Hasil Usaha, yang merupakan istilah lain dari “laba” dalam perusahaan profit pada umumnya, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Selain itu, jika dipublikasikan lebih luas data ini juga dapat menarik minat masyarakat dalam berkoperasi. Sehingga manfaat dari lembaga yang digadang-gadang menjadi sokoguru ekonomi bangsa ini tersebar lebih luas. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat I, “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan”. Karena Koperasi merupakan wadah usaha bersama, maka setelah dialokasikan untuk kebutuhan akan kelangsungan badan usaha koperasi, SHU ini harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besaran yang dibagikan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota. Hal ini berangkat dari prinsip koperasi ke-3 Bab III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi Pasal 5, 3 “Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Fakta tentang masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan terjadi peningkatan kesadaran mereka pada aplikasi nilai-nilai ke-Islaman dalam praktik hidup sehari-hari mempengaruhi aktifitas perekonomian Indonesia. Ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang menggunakan nilai- nilai Islam sebagai dasar operasinya. Unsur halal dan haram pun menjadi salah satu bahan pertimbangan masyarakat muslim dalam memutuskan komoditas dan jasa pilihan. Terlebih masyarakat muslim di Indonesia masih menjadi mayoritas hingga 70 % dari total penduduk Indonesia. Maka dari itu fungsi koperasi yang memperkuat idealisme dan budaya bangsa Indonesia saja kurang cukup. Perlu adanya integrasi nilai keislaman dalam operasinya. Upaya integrasi nilai keislaman dalam perekonomian juga semakin berkembang. Para fuqaha dan ulama banyak melakukan kajian dan menghasilkan produk akad yang dituangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kumpulan fatwa ini berisi tentang landasan Lembaga keuangan Bank maupun non Bank, sektor moneter maupun sektor riil dalam melaksanakan operasional dengan prinsip Islam. Koperasi yang sangat mengusung kerjasama dan gotong royong sangat erat dengan akad Musyarakah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam Firman Allah berikut ini: 4 ..وتعاووىا علً البس والتقىي وال تعاووىا علً اإلثم والعدوان “...Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan...” (QS. Al-Maidah: 02) هم وإن كثيسا مه الخلطاء ليبغي بعضهم علً بعض إال الريه آمىىا وعملىا الصالحات وقليل ما “...Memang banyak di antara orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan menjalankan kebijakan...” (QS. Shaad: 24) Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi عه أبي هسيسة, زفعه قال : ان هللا يقىل : أ وا ثالث الشسكيه, مالم يخه أحدهما صاحبه, فاذا خاوه خسجت مه بيىهما “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim).
Secara resmi, kelahiran koperasi syariah di Indonesia dinobatkan saat diterbitkannya Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUMKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Koperasi Syariah. Keunggulan Koperasi 5 Syariah dari Koperasi pada umumnya adalah landasan operasional yang dimiliki. Dimana tidak hanya menggunakan ideologi koperasi, akan tetapi Ia juga menggunakan landasan Al-Quran dan Hadits. Secara praktik, terdapat beberapa akad pembiayaan yang sering digunakan seperti Mudharabah, Murabahah, Salam, Ijarah, Istishna’ dan Musyarakah dan lain sebagainya. Sementara pada akad jasa, ada Wakalah, Kafalah, Rahn, dan Hawalah. Konsep pendistribusian SHU atau laba koperasi seperti yang dibahas sebelumnya memiliki kesamaan dengan akad Musyarakah. Dimana Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditangguung bersama sesuai dengan kesepakatan (Antonio, 2009: 23). Musyarakah sendiri memiliki pembagian kepada beberapa jenis, yaitu Musyarakah Kepemilikan dan Musyarakah Akad. Musyarakah Akad juga terbagi lagi menjadi Syirkah al-„Inan, Syirkah Mufawadhah, Syirkah A‟mal, Syirah Wujuh dan Syirkah Mudharabah. Dan Musyarakah yang dimaksud sebelumnya adalah jenis Musyarakah Mufawadhah, dimana adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kerugian dan keuntungan ditanggung bersama. Dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. (Antonio, 2009: 25).
Konsep ini secara jelas memiliki kesamaan dengan prinsip koperasi. Dimana setiap anggota secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk 6 berkoperasi dengan menyetorkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Kontribusi anggota tentunya tidak hanya berbentuk dana saja, akan tetapi juga memberikan sumbangsih tenaga, fikiran dan tidak jarang terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut. Dan prosentase SHU atau laba Koperasi dibagikan kepada anggota berdasarkan besaran kontribusinya. (Bukhori, 2012: 03) Pada praktiknya, konsep Musyarakah Mufawadhah ini jarang mendapatkan perhatian khusus. Para praktisi lembaga keuangan syariah khususnya koperasi cenderung fokus pada penerapan Musyarakah dalam skim pembiayaan saja. Padahal sejatinya konsep ini sangat berpotensi untuk meningkatkan inklusifitas lembaga keuangan syariah. Dimana akan terwujudnya rasa gotong royong yang tinggi dari antar anggota dengan benefit yang sebanding dengan apa yang sudah dikontribusikan. Sehingga prinsip “profit and loss sharing” dan “dari, oleh, untuk anggota mitra” yang menjadi nyata adanya. Dalam penelitian ini, penyusun tertarik untuk melihat penerapan Musyarakah Mufawadhah pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Kota Malang. Menurut Putra (2012) lembaga ini memiliki keunggulan yang tidak menggunakan indeks suku bunga sebagai penentu nisbah bagi hasil pada produk- produk pembiayaannya. Lembaga yang sudah beridiri lebih dari satu dekade ini juga berlokasi di pusat kota. Cukup strategis jika ditinjau dari prospek bisnis ke depan.
Lembaga ini juga dinilai sudah menerapkan sistem akuntansi yang berlaku umum dengan kinerja yang cukup baik. Namun praktik pembagian nisbah dalam skim Musyarakah Mufawadhah, peneliti belum menemukan penelitian hal serupa. 7 Berangkat dari kondisi tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti tentang SHU pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Kota Malang. Dimana penelitian ini akan memusatkan pembahasannya pada apakah perhitungan dan pengelolaan SHU sudah sesuai dengan prinsip dan hukum serta standar akuntansi yang berlaku umum. Penelitian ini berjudul “Analisis Perhitungan dan Pencatatan Akuntansi Selisih Hasil Usaha (SHU) sebagai Bagi Hasil dari Kemitraan/Musyarakah antar Anggota pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang”.
1.2.  RUMUSAN MASALAH
 Dari latar belakang di atas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut
: 1. Apakah perhitungan dan pendistribusian Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Transaksi Musyarakah, UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)?
 2. Apakah pencatatan Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (PSAK No. 106 Tentang Musyarakah dan SAK ETAP)?
 1.3.TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui kesesuaian perhitungan dan pendistribusian Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang dengan aturan yang berlaku (Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Transaksi Musyarakah, UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
 2. Untuk mengetahui kesesuaian pencatatan Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (PSAK No. 106 Tentang Musyarakah dan SAK ETAP)
1.4.MANFAAT PENELITIAN
 1. Bagi Peneliti
Penelitian ini berguna dalam rangka meningkatkan kemampuan akademik peneliti dan turut menyelesaikan permasalahan pada topik terkait. Manfaat akademik berupa peningkatan analisis permasalahan juga dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman. Manfaat lain sebagai kajian yang bertujuan menyelesaikan permasalahan terkait konsep SHU pada Koperasi Syariah yang sesuai dengan prinsip Islam.
2.        Bagi Instansi
 Penelitian ini diharapkan dapat membantu para pengambil keputusan dan kebijakan perusahaan dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan skala usaha.
3.        Bagi Akademisi
 Sebagai tambahan wacana tambahan keilmuan dan menjadi bahan referensi pada penelitian selanjutnya dengan topik yang serupa.
 1.5.BATASAN PENELITIAN

 Agar lebih terfokus pada tujuan, maka peneliti memfokuskan masalah yang diteliti pada perhitungan total SHU secara keseluruhan, bagaimana pengalokasian SHU dan berapa besaran prosentase yang diterima dari masing- masing pihak, bagaimana metode yang digunakan dalam menghitung SHU yang akan diperoleh oleh masing-masing anggota, dan bagaimana pencatatan akuntansinya. Sementara acuan perhitungan yang digunakan berdasarkan ketetapan KSU Syariah Ahmad Yani sampai tahun 2014 saja. Hal ini juga berlaku untuk simulasi perhitungan yang digunakan. Pertimbangan ini dilakukan berdasarkan keputusan yang paling baru agar dapat dievaluasi dan jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan pihak manajemen berkenan mempertimbangkan maka proses perbaikan juga dapat dengan mudah dilakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisis perhitungan dan pencatatan akutansi selisih hasil usaha (SHU) sebagai bagi hasil dari musyarakah antar anggota: Studi pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani, Malang...." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment