Abstract
INDONESIA:
Di era globalisasi, Indonesia membutuhkan lembaga ekonomi seperti Koperasi yang selain bertujuan untuk menghasilkan profit juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat secara kolektif adn mengakomodir nilai-nilai spiritualitas, kebudayaan, kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan. Atas dasar keinginan yang kuat untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan prinsip Islam, umat muslim mulai menginternalisasikan nilai Islam kedalam setiap lembaga keuangan termasuk koperasi. Dalam Koperasi Syariah setiap anggota berkedudukan sebagai mitra yang berserikat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Hal ini yang ingin dilihat bagaimana Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani mengelola Selisih Hasil Usahanya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitataif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang metode perhitungan dan pencatatan akuntansi SHU sebagai bagi hasil dari Musyarakah antar anggota di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang. Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu untuk memberikan gambaran rumusan matematis dan teknis perhitungannya sehingga dapat dibandingkan dengan prinsip syariah dan aturan perkoperasian yang berlaku.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa dari metode perhitungan total SHU dan pendistribusian SHU kepada pos-pos tertentu sudah sesuai dengan UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun untuk metode perhitungan alokasi SHU yang akan dibagikan kepada anggota belum sesuai dengan UU Perkoperasian dan Fatwa DSN-MUI No. 8 tentang Musyarakah dimana SHU yang diterima anggota masih diukur dari aktifitas tabungan saja dan belum mengakomodir kontribusi modal dan aktifitas usaha lainnya. Sementara untuk pencatatan akuntansinya masih perlu pengembangan di beberapa pencatatan.
ENGLISH:
In the globalization era, Indonesia needs economic institution such as cooperation that beside of aim is for generate the profit also able to be economy movers of the people collectively and also accomodates sprituality values, culturally, togetherness, mutually assistance and kinship. On grounds of strongly eagerness for implement economy activity in accordance with the islamic principle, muslims begin to internalizing islamic values into every financial institution including cooperative. In sharia cooperative, each member stands as a united partner and have same right and responsibility of. This is what we want to see how “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani”, Sharia Cooperative managesit’s profit.
This research is a descriptive qualitative research that aims to provide information about methods of calculation and recording of SHU accounting as the result of Musyarakah between members in the “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang”. Analysis tools that used for descriptive analysis is to provide an overview of mathematical formula and technical calculation so it can be compared with Sharia principle and applicable cooperation rules.
Based on the research, known that calculation method of profit and it’s distribution to specific posts at “Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani” is in confirmity with UU. No. 25 at 1992 about cooperative. However, calculating method of profit which will be devided to the member is not confirmed with the Indonesian Law of cooperative and Fatwa of National Sharia Board – Indonesian Council of Ulama No. 8 about musharakah which profit that accepted by every member measured and determined by their saving activity only and still not accomodates equity or another business activity. While for accounting record method need any improvement in some case.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Koperasi sebagai ideologi dan lembaga ekonomi berbasis anggota
memiliki peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Seperti
founding father negara ini yang menjadikan koperasi sebagai sebuah sistem
ekonomi. Hal ini tertuang pada UUD 1945 Pasal 33 “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Senada dengan koperasi yang
memiliki dasar yang sama. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab II
tentang Landasan, Asas dan Tujuan jelas menyatakan: “Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan”.
Kontribusi geliat koperasi dalam perekonomian Indonesia berupa peran aktif dari
sektor ini. Sekitar 95% dari total unit usaha di dunia merupakan koperasi dan
usaha kecil dam menengah, dimana menyediakan lapangan kerja bagi 60% dari total
tenaga kerja, dan memberikan kontribusi terhadap hampir 50% GDP. (Depkop: 2013)
Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia merilis data pertumbuhan
kuantitas koperasi dan peningkatan SHU-nya di Indonesia.
Peningkatan tersebut tergambar dalam data berikut: 1 2 Tabel I.
Data Pertumbuhan Koperasi di Indonesia Tahun Jumlah Koperasi Aktif di Indonesia
Total SHU se- Indonesia (dalam jutaan) 2012 139.321 Rp. 6.661.925,53 2013
143.117 Rp. 8.110.179,69 2014 147.249 Rp. 14.898.647,12 Sumber :
http://kemenkop.go.id, data diolah Pencapaian ini sejatinya patut diapresiasi,
mengingat tidak semua peningkatan kuantitas diiringi dengan peningkatan
kualitas. Data tersebut menunjukkan Sisa Hasil Usaha, yang merupakan istilah
lain dari “laba” dalam perusahaan profit pada umumnya, menunjukkan peningkatan
yang signifikan dari tahun ke tahun. Selain itu, jika dipublikasikan lebih luas
data ini juga dapat menarik minat masyarakat dalam berkoperasi. Sehingga
manfaat dari lembaga yang digadang-gadang menjadi sokoguru ekonomi bangsa ini
tersebar lebih luas. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat I, “Sisa
Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak
dalam tahun buku bersangkutan”. Karena Koperasi merupakan wadah usaha bersama,
maka setelah dialokasikan untuk kebutuhan akan kelangsungan badan usaha
koperasi, SHU ini harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besaran yang
dibagikan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota. Hal ini berangkat dari
prinsip koperasi ke-3 Bab III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi Pasal
5, 3 “Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Fakta tentang masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam
dan terjadi peningkatan kesadaran mereka pada aplikasi nilai-nilai ke-Islaman
dalam praktik hidup sehari-hari mempengaruhi aktifitas perekonomian Indonesia.
Ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang menggunakan nilai- nilai
Islam sebagai dasar operasinya. Unsur halal dan haram pun menjadi salah satu
bahan pertimbangan masyarakat muslim dalam memutuskan komoditas dan jasa
pilihan. Terlebih masyarakat muslim di Indonesia masih menjadi mayoritas hingga
70 % dari total penduduk Indonesia. Maka dari itu fungsi koperasi yang
memperkuat idealisme dan budaya bangsa Indonesia saja kurang cukup. Perlu
adanya integrasi nilai keislaman dalam operasinya. Upaya integrasi nilai
keislaman dalam perekonomian juga semakin berkembang. Para fuqaha dan ulama
banyak melakukan kajian dan menghasilkan produk akad yang dituangkan dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kumpulan fatwa ini berisi
tentang landasan Lembaga keuangan Bank maupun non Bank, sektor moneter maupun
sektor riil dalam melaksanakan operasional dengan prinsip Islam. Koperasi yang
sangat mengusung kerjasama dan gotong royong sangat erat dengan akad
Musyarakah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga
ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam
seperti dalam Firman Allah berikut ini: 4 ..وتعاووىا
علً البس والتقىي وال تعاووىا علً اإلثم والعدوان “...Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan
janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan...” (QS. Al-Maidah: 02) هم وإن كثيسا مه الخلطاء ليبغي بعضهم علً بعض إال الريه آمىىا
وعملىا الصالحات وقليل ما “...Memang
banyak di antara orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain
kecuali orang-orang yang beriman dan menjalankan kebijakan...” (QS. Shaad: 24)
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan
sabdanya dalam hadits Qudsi عه أبي هسيسة, زفعه قال :
ان هللا يقىل : أ وا ثالث الشسكيه, مالم يخه أحدهما صاحبه, فاذا خاوه خسجت مه
بيىهما “Aku (Allah) merupakan
pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara
dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah
satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar
dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim).
Secara resmi, kelahiran koperasi syariah di Indonesia dinobatkan
saat diterbitkannya Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUMKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Jasa Koperasi Syariah. Keunggulan Koperasi 5 Syariah dari
Koperasi pada umumnya adalah landasan operasional yang dimiliki. Dimana tidak
hanya menggunakan ideologi koperasi, akan tetapi Ia juga menggunakan landasan
Al-Quran dan Hadits. Secara praktik, terdapat beberapa akad pembiayaan yang
sering digunakan seperti Mudharabah, Murabahah, Salam, Ijarah, Istishna’ dan
Musyarakah dan lain sebagainya. Sementara pada akad jasa, ada Wakalah, Kafalah,
Rahn, dan Hawalah. Konsep pendistribusian SHU atau laba koperasi seperti yang
dibahas sebelumnya memiliki kesamaan dengan akad Musyarakah. Dimana Musyarakah
adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditangguung bersama sesuai
dengan kesepakatan (Antonio, 2009: 23). Musyarakah sendiri memiliki pembagian
kepada beberapa jenis, yaitu Musyarakah Kepemilikan dan Musyarakah Akad.
Musyarakah Akad juga terbagi lagi menjadi Syirkah al-„Inan, Syirkah Mufawadhah,
Syirkah A‟mal, Syirah Wujuh dan Syirkah Mudharabah. Dan Musyarakah yang
dimaksud sebelumnya adalah jenis Musyarakah Mufawadhah, dimana adalah kontrak
kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kerugian dan keuntungan
ditanggung bersama. Dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan. (Antonio, 2009: 25).
Konsep ini secara jelas memiliki kesamaan dengan prinsip koperasi.
Dimana setiap anggota secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk 6
berkoperasi dengan menyetorkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Kontribusi
anggota tentunya tidak hanya berbentuk dana saja, akan tetapi juga memberikan
sumbangsih tenaga, fikiran dan tidak jarang terlibat dalam pengelolaan koperasi
tersebut. Dan prosentase SHU atau laba Koperasi dibagikan kepada anggota
berdasarkan besaran kontribusinya. (Bukhori, 2012: 03) Pada praktiknya, konsep
Musyarakah Mufawadhah ini jarang mendapatkan perhatian khusus. Para praktisi
lembaga keuangan syariah khususnya koperasi cenderung fokus pada penerapan
Musyarakah dalam skim pembiayaan saja. Padahal sejatinya konsep ini sangat
berpotensi untuk meningkatkan inklusifitas lembaga keuangan syariah. Dimana
akan terwujudnya rasa gotong royong yang tinggi dari antar anggota dengan
benefit yang sebanding dengan apa yang sudah dikontribusikan. Sehingga prinsip
“profit and loss sharing” dan “dari, oleh, untuk anggota mitra” yang menjadi
nyata adanya. Dalam penelitian ini, penyusun tertarik untuk melihat penerapan
Musyarakah Mufawadhah pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Kota Malang.
Menurut Putra (2012) lembaga ini memiliki keunggulan yang tidak menggunakan
indeks suku bunga sebagai penentu nisbah bagi hasil pada produk- produk
pembiayaannya. Lembaga yang sudah beridiri lebih dari satu dekade ini juga
berlokasi di pusat kota. Cukup strategis jika ditinjau dari prospek bisnis ke
depan.
Lembaga ini juga dinilai sudah menerapkan sistem akuntansi yang
berlaku umum dengan kinerja yang cukup baik. Namun praktik pembagian nisbah
dalam skim Musyarakah Mufawadhah, peneliti belum menemukan penelitian hal
serupa. 7 Berangkat dari kondisi tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti
tentang SHU pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Kota Malang. Dimana
penelitian ini akan memusatkan pembahasannya pada apakah perhitungan dan
pengelolaan SHU sudah sesuai dengan prinsip dan hukum serta standar akuntansi
yang berlaku umum. Penelitian ini berjudul “Analisis Perhitungan dan Pencatatan
Akuntansi Selisih Hasil Usaha (SHU) sebagai Bagi Hasil dari
Kemitraan/Musyarakah antar Anggota pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani
Malang”.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka disusunlah
rumusan masalah sebagai berikut
: 1.
Apakah perhitungan dan pendistribusian Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil
dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku (Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Transaksi Musyarakah,
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)?
2. Apakah pencatatan Selisih Hasil Usaha
sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani
Malang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (PSAK No. 106 Tentang Musyarakah
dan SAK ETAP)?
1.3.TUJUAN PENELITIAN
Adapun
tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui kesesuaian perhitungan dan pendistribusian Selisih Hasil Usaha
sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani Malang
dengan aturan yang berlaku (Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Transaksi Musyarakah,
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
2. Untuk mengetahui kesesuaian pencatatan
Selisih Hasil Usaha sebagai bagi hasil dari Musyarakah di Koperasi Serba Usaha
Syariah Ahmad Yani Malang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (PSAK No. 106
Tentang Musyarakah dan SAK ETAP)
1.4.MANFAAT
PENELITIAN
1. Bagi Peneliti
Penelitian
ini berguna dalam rangka meningkatkan kemampuan akademik peneliti dan turut
menyelesaikan permasalahan pada topik terkait. Manfaat akademik berupa
peningkatan analisis permasalahan juga dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan
dan pengalaman. Manfaat lain sebagai kajian yang bertujuan menyelesaikan
permasalahan terkait konsep SHU pada Koperasi Syariah yang sesuai dengan
prinsip Islam.
2.
Bagi
Instansi
Penelitian ini diharapkan dapat membantu para
pengambil keputusan dan kebijakan perusahaan dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan skala usaha.
3.
Bagi
Akademisi
Sebagai tambahan wacana tambahan keilmuan dan
menjadi bahan referensi pada penelitian selanjutnya dengan topik yang serupa.
1.5.BATASAN PENELITIAN
Agar lebih terfokus pada tujuan, maka peneliti
memfokuskan masalah yang diteliti pada perhitungan total SHU secara
keseluruhan, bagaimana pengalokasian SHU dan berapa besaran prosentase yang
diterima dari masing- masing pihak, bagaimana metode yang digunakan dalam
menghitung SHU yang akan diperoleh oleh masing-masing anggota, dan bagaimana
pencatatan akuntansinya. Sementara acuan perhitungan yang digunakan berdasarkan
ketetapan KSU Syariah Ahmad Yani sampai tahun 2014 saja. Hal ini juga berlaku
untuk simulasi perhitungan yang digunakan. Pertimbangan ini dilakukan
berdasarkan keputusan yang paling baru agar dapat dievaluasi dan jika terdapat
hal-hal yang perlu diperbaiki dan pihak manajemen berkenan mempertimbangkan
maka proses perbaikan juga dapat dengan mudah dilakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis perhitungan dan pencatatan akutansi selisih hasil usaha (SHU) sebagai bagi hasil dari musyarakah antar anggota: Studi pada Koperasi Serba Usaha Syariah Ahmad Yani, Malang...." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment