Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh good corporate governance (GCG) terhadap indeks pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan: Studi empiris pada perusahaan yang terhadap di BEI tahun 2010-2011


Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh karakteristik dari Good Corporate Governance (GCG) terhadap Indeks pengungkapan CSR. Indikator pelaksanaan Good Corporate Governance yang diteliti adalah proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, keberadaan dewan direksi wanita, keberadaan dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan manajemen dan kepemilikan institusional. Sedangkan CSR diukur dengan indeks pengungkapan CSR dengan tujuh kategori yaitu lingkungan, energi, kesehatan, keselamatan kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk, keterlibatan masyarakat dan umum.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan tahunan (annual Report) yang diperoleh melalui BEI dan website resmi perusahaan. Berdasarkan pemilihan sampel dengan metode Purposive sampling diperoleh 31 sampel perusahaan yang terdaftar di BEI Tahun 2010-2011 yang bergerak dalam sektor industri makanan, minuman, industri dasar dan kimia. Metode analisis yang digunakan adalah regresi berganda yang diolah dengan software SPSS 16.00.
Berdasarkan uji hipotesis diperoleh bahwa di antara indikator GCG yang diteliti proporsi komisaris independen berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR. Ukuran dewan komisaris berpengaruh positif signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR. Sedangkan keberadaan dewan direksi wanita, keberadaan dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR.
ENGLISH:
This study aims to investigate the influence of the characteristics of Good Corporate Governance (GCG) against CSR disclosure index. The indicators of Good Corporate Governance are the proportion of independent directors, board size, the presence of female director, the presence of foreigner director, the size of the audit committee, management ownership and institutional ownership. Whilst CSR disclosure index is measured by seven categories: environment, energy, employee health and safety, miscellaneous related to emlpoyee, product and community involvement.
The type of data using secondary data from annual reports obtained through IDX and the company's official website. Thirty one (31) final samples of food, beverage and chemical industry base listed in IDX from 2010-2011 are selecting using purposive random sampling method. The analytical method is using a multiple regression with SPSS 16.00 software.

The hypothesis testing shows that proportion of independent commissioners has a positive non significant effect on CSR disclosure index. Board size has a positive significant effect on CSR disclosure index. Whilst the existence of female director, the presence of foreigner director, size of audit committee, managerial ownership and institutional ownership has a negative non significant effect on CSR disclosure index.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Konsep tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility-CSR) perusahaan mengemuka sejak tahun 1900-an yang berawal dari konsep kekayaan di Amerika serikat. Andrew Carnegie, seorang konglomerat pendiri perusahaan U.S Steel, yang pada tahun 1889 menerbitkan buku berjudul The Gospel of Wealth. Secara garis besar buku ini mengemukakan pernyataan klasik mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Pemikiran Carnegie didasarkan pada dua prinsip, yaitu prinsip amal dan prinsip mengurus harta orang lain. Keduanya bersifat paternalistik dalam pengertian memandang para pemilik bisnis mempunyai peran sebagai orang tua terhadap karyawan dan pelanggannya (Poerwanto, 2010:17). Carnegie dalam Poerwanto (2010:17) secara lebih rinci mengemukakan bahwa prinsip amal menganjurkan kepada anggota masyarakat yang memiliki keberuntungan dalam kehidupannya untuk membantu anggota yang kurang beruntung melalui berbagai cara, baik yang langsung atau tidak langsung.
Sedangkan prinsip kepengurusan harta orang lain adalah bahwa para pelaku bisnis merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mengurus sumber-sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama secara komersial. Ide Carnegie memandang bahwa bisnis berperan untuk menggandakan 2 kekayaan atau sumber-sumber milik masyarakat dan mengembalikan sebagian dari hasilnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Guthrie dan Mathews (1985) dalam Sudana dan Arlindania (2011:37) mengungkapkan bahwa salah satu informasi yang sangat diminta diungkapkan perusahaan saat ini adalah informasi tentang tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial tersebut dapat digambarkan sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non keuangan berkaitan dengan interaksi organisasi dengan lingkungan fisik serta lingkungan sosialnya. Informasi tersebut dapat dimuat dalam laporan tahunan perusahaan atau dalam laporan tentang penerapan tanggung jawab sosial yang terpisah. Yuen et al, (2009:122) mengungkapkan bahwa baik pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela adalah cara yang efektif untuk memberikan informasi kepada pemegang saham. Pengungkapan secara wajib (mandatory) adalah sebuah permintaan dasar pasar untuk pembaca laporan keuangan. Pembaca harus dapat mengakses informasi dasar ini seperti yang disyaratkan oleh aturan hukum dan aparat pemerintah agar menjadi pertimbangan perusahaan. Persyaratan ini melindungi para investor dan memiliki dampak tidak langsung terhadap tata kelola (corporate governance) perusahaan. Pengungkapan secara wajib (mandatory) akan membantu mengembangkan tata kelola perusahaan dengan berkontribusi terhadap efektivitas pelaksanaan hak-hak pemegang saham, para pemegang saham membantu pelaksanaan kewajiban-kewajiban manajemen dan dengan peningkatan kesadaran manajerial. 3 KPMG (2008) dan GRI (2010) dalam Ali dan Rizwan (2013:591) menyatakan bahwa praktek Corporate Social and Environmental Disclosure (CSED) atau pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan meningkat pada negara maju dan negara berkembang dalam dua dekade.
Laporan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagian besar disajikan dari negara-negara Eropa (45%), Amerika Latin, Amerika bagian utara (28%), Asia (20%), sedangkan jumlah yang cukup kecil terdiri dari Oceania (4%) dan Afrika (3%). Terdapat bermacam-macam alasan mengapa negara-negara tersebut menyajikan laporan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Laporan tersebut digunakan untuk membangun, memperbaiki atau mempertahankan reputasi/pangsa pasar perusahaan, produk-produk atau jasa-jasa, menurunkan biaya modal perusahaan serta untuk memperoleh keunggulan. Informasi kinerja sosial dan lingkungan diungkapkan melalui berbagai macam media, seperti laporan tahunan, websites dan laporan-laporan CSR terpisah. Motivasi terbesar perusahaan di negara maju dan negara berkembang dalam mengadopsi praktek kinerja sosial dan lingkungan adalah untuk memperoleh reputasi perusahaan, menikmati keuntungan-keuntungan pajak, mendapatkan komitmen para pegawai, meredam biaya dan risiko perusahaan. Casabona (2005) dalam Yuen et al, (2009:122) mencatat bahwa investor dan kreditor global membuat keputusan mereka berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam berbagai macam bentuk, baik non-keuangan, keuangan dan laporan ekonomi yang diterbitkan oleh perusahaan terdaftar. Para kreditor dan investor meninjau profitabilitas, kondisi keuangan serta kondisi non-keuangan. 4 Kondisi non-keuangan yang ditinjau adalah informasi pegawai, remunerasi direktur dan transaksi saham internal sebelum mengambil keputusan investasi. Pengungkapan sukarela (voluntary) sangat didukung pada perusahaan-perusahaan Cina karena hal tersebut merupakan sebuah perluasan pengungkapan dari informasi dasar yang harus dimuat dalam laporan tahunan, mencerminkan realita ekonomi suatu entitas secara berarti, transparan dan sesuai etika bisnis. Banyak study tentang pengungkapan sukarela diadakan di negara maju. Untuk melindungi kepentingan-kepentingan investor publik dan partisipan pasar lain, diperlukan sebuah sistem peraturan yang efektif tentang pengungkapan perusahaan. Dengan adanya perkembangan pasar sekuritas di Cina, beberapa peraturan berhubungan dengan pengungkapan informasi kepada publik oleh perusahaan yang terdaftar telah diumumkan dengan resmi.
 Peraturan spesifik memerintahkan pengungkapan informasi perusahaan publik yang terdaftar di Cina termasuk aturan-aturan sementara dalam penerbitan saham dan transaksi manajemen yang dkeluarkan oleh negara bagian pada April 1993. Standar menentukan isi dan format pengungkapan publik oleh perusahaan terdaftar diumumkan secara resmi pada 1994 (dan direvisi pada tahun 1998, 1999, 2001, 2002, 2003, 2004 dan 2005). Pengumuman peningkatan kualitas pengungkapan informasi keuangan oleh perusahaan yang terdaftar dikeluarkan tahun 1999. Garis pedoman implementasi (sementara) dalam pengungkapan informasi oleh perusahaan membuat penawaran saham publik telah diterbitkan oleh China Securities Regulatory Commission (CSRC). 5 Di seluruh belahan dunia, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya di Indonesia mulai berkembang. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 74 Tahun 2007 yang mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 2007. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Peraturan tentang pelaksanaan CSR oleh perseroan terbatas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012, di mana pada pasal 7 disebutkan bahwa: “Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)” (PP No. 47 tahun 2012).
Mutmainah (2009:76) menyatakan bahwa tujuan dikeluarkannya UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, selain meregulasi perusahaan mengenai CSR, yaitu juga untuk pemenuhan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Konsep GCG adalah konsep yang di dalamnya menyangkut struktur perseroan yang terdiri dari unsur-unsur Rapat Umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris, sehingga dapat terjalin hubungan/mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan serta tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholder khususnya dan stakeholder pada umumnya. 6 Penelitian McKinsey & company dalam Sutedi (2006:173) memberikan indikasi bahwa para manajer di Asia akan membayar 26%-30% lebih untuk saham-saham perusahaan dengan corporate governance yang baik daripada untuk saham-saham perusahan dengan corporate governance yang meragukan. Dengan demikian, negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang memiliki corporate governance yang baik akan mempunyai akses yang lebih baik terhadap sumber dana internasional dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki corporate governance yang baik. Kaihatu (2006:5) menyebutkan bahwa kajian Pricewaterhouse Coopers dalam Report on Institutional investor Survey (2002) menempatkan Indonesia di urutan paling bawah bersama Cina dan India dengan nilai 1,96 untuk transparansi/keterbukaan. Jika dilihat dari ketersediaan investor untuk memberi premium terhadap harga saham perusahaan publik di Indonesia, hasil survey tahun 2002 menunjukkan kemajuan dibandingkan hasil survey tahun 2000. Pada tahun 2000 investor bersedia membayar premium 27%, sedangkan di tahun 2002 hanya bersedia membayar 25% saja. Hal ini menunjukkan persepsi investor terhadap risiko tidak dijalankannya GCG menjadi lebih baik. Secara keseluruhan urutan teratas masih ditempati oleh Singapura dengan skor 3,62, Malaysia dan Thailand mendapat skor 2,62 dan 2,19. Tabel 1.1 adalah laporan GCG yang dilakukan oleh CLSA (2003) dalam Kaihatu (2006:6). Dalam Tabel 1.1 disebutkan bahwa Indonesia berada di urutan terbawah dengan skor 5,3 untuk masalah penegakan hukum, 2,7 untuk mekanisme institusional dan budaya corporate governance dengan rata-rata skor 3,2 pada 7 tahun 2003. Meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan 2003, kenyataannya Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara negara-negara Asia. Faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja Indonesia adalah penegakan hukum dan budaya corporate governance yang masih berada di titik paling rendah di antara negara-negara lain yang sedang tumbuh di Asia. Penilaian yang dilakukan oleh CLSA didasarkan pada faktor eksternal dengan bobot 60% dibandingkan faktor internal yang hanya diberi bobot 40% saja. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan penegakan yang lebih nyata lagi. Tabel 1.1 Corporate Governance in Asia (2004) Continuing Under Performance Market Ranked by Corporate Governance Country Rules & Regulation 15% Enforcement 25% Political & Regulatory 20% IGAAP 20% CG culture 20% Country score 2004 Country score 2003 Singapore Hongkong India Malaisya Korea Taiwan Thailand Philiphines China Indonesia
 Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi pangan kini harus pula bersaing dengan perusahaan dari seluruh dunia, apabila ingin memiliki keunggulan dalam skala global, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu melakukan setiap pekerjaan secara lebih baik dalam rangka menghasilkan 8 produk pangan berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing. Hal ini berarti agar perusahan atau industri pangan mampu bersaing secara global diperlukan kemampuan mewujudkan produk pangan yang memiliki sifat aman (tidak membahayakan), sehat dan bermanfaat bagi konsumen. Masalah yang kini sedang marak diperbincangkan adalah masalah keamanan pangan. Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen, yang saat ini sudah harus memulai mengantisipasinya dengan implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Dari jumlah produk pangan yang diperiksa ditemukan sekitar 9,08% – 10,23% pangan yang tidak memenuhi persyaratan. Produk pangan tersebut umumnya dibuat menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas penggunaan seperti, merupakan pangan yang tercemar bahan kimia atau mikroba, pangan yang sudah kadaluwarsa, pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi serta makanan impor yang tidak sesuai persyaratan. Dari sejumlah produk pangan yang diperiksa tercatat yang tidak memenuhi persyaratan bahan pangan adalah sekitar 7,82% – 8,75%. Penggunaan bahan  tambahan makanan pada makanan jajanan berada pada tingkat yang cukup menghawatirkan karena jumlah yang diperiksa sekitar 80%-nya tidak memenuhi persyaratan. Pengujian pada minuman jajanan anak sekolah di 27 propinsi ditemukan hanya sekitar 18,2% contoh yang memenuhi persyaratan penggunaan BTP, terutama untuk zat pewarna, pengawet dan pemanis yang digunakan sebanyak 25,5% contoh minuman mengandung sakarin dan 70,6% mengandung siklamat. Maraknya penyimpangan terhadap kesehatan produk pangan mewajibkan seluruh perusahaan produk pangan memperhatikan produk yang dihasilkannya. Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
 Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara. Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik : 1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat 10 menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya. 2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya. Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar. Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian. Berdasarkan pemaparan di atas, peneliti melakukan penelitian pada perusahaan di sektor barang konsumsi, industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2011. Karena salah satu alternatif untuk memperkecil/menghilangkan efek negatif kegiatan perusahaan adalah dengan mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan dan mengungkapkan kegiatan tanggung jawab sosialnya. Dengan pengungkapan yang dilaporkan dalam laporan tahunan, stakeholder dapat memonitor pelaksanaan CSR perusahaan. Di samping itu, perusahaan dalam sektor ini dipilih tidak hanya karena perusahaan 11 menggunakan sumber daya alam yang tidak terbarukan/dapat diperbarui tetapi jangka waktunya panjang saja. Tetapi karena perusahaan mempunyai dampak positif maupun negatif bagi baik lingkungan internal perusahaan maupun eksternal. Dengan adanya pengungkapan CSR kepada publik maka akan memperkuat legitimasi/pengakuan masyarakat akan keberadaan perusahaan tersebut.
 Di samping itu, dengan pengungkapan CSR akan mereduksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungannya. Sudana dan Arlindania (2011) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa variabel dewan direksi warga negara asing berpengaruh positif signifikan terhadap pengungkapan CSR. Sedangkan dewan direksi wanita berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap pengungkapan CSR. Penelitian Mutmainah (2009) dan Waryanto (2010) menunjukkan bahwa ukuran dewan komisaris berpengaruh tidak signifikan terhadap pengungkapan CSR. Sedangkan dalam Sembiring (2005), ukuran dewan komisaris berpengaruh positif signifikan terhadap pengungkapan CSR. Terdapat perbedaan antara penelitian terdahulu. Penelitian Waryanto (2009) menunjukkan bahwa ukuran komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kembali apakah terdapat pengaruh antara ukuran komite audit terhadap indeks pengungkapan CSR. Di antara berbagai mekanisme Good Corporate Governance, peneliti memilih proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, dewan direksi wanita, dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit kepemilikan 12 manjerial dan kepemilikan institusional sebagai proxy dari Good Corporate Governance karena dari berbagai penelitian terdahulu terdapat perbedaan hasil penelitian. Sehingga peneliti ingin menguji kembali mekanisme Good Corporate Governance.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis mengambil judul PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP INDEKS PENGUNGKAPAN CSR DALAM LAPORAN TAHUNAN PERUSAHAAN.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan disebelumnya, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut:
 1. Apakah proporsi komisaris independen berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
2. Apakah ukuran dewan komisaris berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
 3. Apakah dewan direksi wanita berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
4. Apakah dewan direksi warga negara asing berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
5. Apakah ukuran komite audit berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?  Apakah kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?  
6.  Apakah kepemilikan institusional berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?

1.3 Tujuan Penelitian
 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, dewan direksi wanita, dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility.
1.4  Manfaat Penelitian
 Manfaat penelitian ini adalah:
1. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk menambah wawasan dan sebagai bahan pertimbangan untuk penelitian lebih lanjut khususnya bagi para akademisi.
 2. Sebagai bahan pertimbangan bagi praktisi dan manajemen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta pengungkapan CSR dalam laporan tahunan (annual report).
3. Sebagai penambah wawasan bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang CSR dan good corporate governance.
4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan kinerja perusahaan oleh para investor/caloninvestor.
 1.5 Batasan Penelitian
 Ruang lingkup penelitian ini adalah perusahaan yang bidang usahanya termasuk dalam sektor barang konsumsi, industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) tahun 2010-2011 serta melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Data yang digunakan berupa data laporan tahunan perusahaan dan sustainable report laporan pembangunan berkelanjutan) mengenai pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2010-2011.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Pengaruh good corporate governance (GCG) terhadap indeks pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan: Studi empiris pada perusahaan yang terhadap di BEI tahun 2010-2011." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment