Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia (periode januari 2011 – September 2013.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran seberapa besar pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan secara sekunder yaitu data diperoleh dari laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan oleh setiap bank syariah yang menjadi sampel melalui website masing-masing perbankan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini secara simultan (uji F) bahwa pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, rasio non performing financing berpengaruh signifikan terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia (periode januari 2011 – September 2013) dengan nilai signifikansi 0,000. Pengujian secara parsial (uji t) menunjukkan bahwa terdapat dua variabel yang berpengaruh signifikan positif terhadap likuiditas bank umum syariah, yaitu variabel pembiayaan jual beli dan rasio non performing financing. Sedangkan dua variabel lainnya yaitu variabel pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan sewa berpengaruh signifikan negatif terhadap bank umum syariah di Indonesia.
ENGLISH:
This study aimed to examine the effect of purchase financing, financing for the results, lease financing, and the ratio of non-performing financing on liquidity Islamic banks in Indonesian (the period January 2011 - September 2013).
The method used in this study is a quantitative descriptive with the aim to get an idea of how much influence purchase financing, profit sharing financing, lease financing, and the ratio of non-performing financing to the liquidity of Islamic banks in Indonesia. Data was collected in the secondary is data obtained from quarterly financial statements published by any Islamic banks into the sample through the website of each bank.


The results obtained in this study simultaneously (test F) financing the sale and purchase, profit sharing financing, lease financing, the ratio of non- performing financing significant effect on the liquidity of Islamic banks in Indonesia (the period January 2011 - September 2013) with a significance value of 0.000. Partial test (t test) showed that there are two variables that significantly positive liquidity Islamic banks, namely the variable purchase and financing of non-performing financing ratio. Meanwhile, two other variables are variables for the results of financing and lease financing significant negative effect on Islamic banks in Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam, (Kamaen dan Antonio, 1992:1). Secara formal perkembangan perbankan Islam di Indonesia baru dimulai pada tahun 1992, akan tetapi perkembangan perbankan Islam di Tanah Air sebenarnya sudah dimulai secara formal dan informal jauh sebelum tahun tersebut (Huda dan Heykal, 2010). Dalam beberapa dekade ini, persaingan antar bank syariah semakin ketat sehingga hal tersebut menjadi indikator terhadap bank syariah untuk dapat memenuhi pembiayaan yang diminta oleh para nasabahnya. Apabila suatu bank syariah dapat memenuhi pembiayaan yang diajukan oleh nasabahnya maka kelikuiditan perbankan ini semakin tinggi, artinya dengan begitu nasabah akan merasa terpenuhi permintaannya dan hal tersebut mempengaruhi kelikuiditan kemampuan perbankan tersebut dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih.
 Bank syariah melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Suatu bank dikatakan likuid apabila bank tersebut mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih. Artinya bank tersebut mampu memberikan pembiayaan kepada nasabahnya apabila nasabah menginginkan dana untuk pembiayaan tersebut. Sedangkan penyaluran dana 2 dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual beli (murabahah, salam dan istisna), prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik) dan akad pelengkap (hiwalah, rahn, qard, wakalah, dan kafalah) (Karim, 2008). Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Jual beli dengan skema salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Jual beli dengan skema istisna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati (Yaya dan Martawireja dan Abdurahim, 2009).
Bagi hasil dengan skema mudharabah adalah penyaluran dana dengan bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana. Bagi hasil dengan skema musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing (Yaya, Martawireja, Abdurahim, 2009). Sedangkan pembiayaan sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan 3 atas objek sewa yang disewakan. Pembiayaan dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa (Yaya, Martawireja, Abdurahim, 2009). Dari ketiga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah tersebut dapat menimbulkan potensi pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari tingkat non performing financing (NPF). Menurut Siamat (2005), pembiayaan bermasalah adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesenjangan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan/kendali nasabah peminjam. Apabila porsi pembiayaan bermasalah membesar, maka hal tersebut pada akhirnya menurunkan besaran pendapatan yang diperoleh bank (Ali, 2004). Non performing financing adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola pembiayaan bermasalah yang ada dapat dipenuhi dengan aktiva produktif yang dimiliki oleh suatu bank. (Teguh Pudjo Mulyono, 1995). Sebagian besar bank yang bermasalah adalah bank yang telah melakukan mismanagement (Taswan, 2007). Persoalan dalam mismanagement tidak terlepas dari masalah likuiditas. Persolan likuiditas bank adalah persoalan dilematis, artinya kalau bank menghendaki untuk memelihara likuiditas yang tinggi maka profit akan turun/rendah, sebaliknya kalau likuiditas rendah maka profit menjadi tinggi. 4 Bank yang memiliki likuiditas tinggi secara umum porsi aktivanya relatif lebih besar pada aktiva jangka pendek, sedangkan bank yang likuiditasnya rendah umumnya porsi dana yang tertanam lebih besar pada aktiva jangka panjang (Taswan, 2007). Hal tersebut menjadi permasalahan utama bagi bank apakah dananya ingin di endapkan yang akan membuat likuid bank tersebut semakin besar, ataukah dana tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang akan menambah profitabilitas namun likuiditasnya rendah. Suatu bank dalam pengelolaan likuiditasnya juga akan dihadapkan pada ketidakpastian di masa mendatang (Taswan, 2006).
Adakalanya bank dihadapkan pada krisis likuiditas dimana bank tidak mampu untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya, ataupun permintaan pembiayaan yang diajukan oleh nasabahnya. Untuk menyikapi dan mengambil strategi dalam menghadapi krisis likuiditas salah satu indikasinya adalah jumlah loan to deposit ratio atau financing to deposit ratio tidak melebihi dari 115% yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika financing to deposit ratio suatu bank lebih besar dari 115%, maka akan sangat berbahaya bagi kondisi likuiditas bank (Taswan, 2006). Pola penyaluran pembiayaan pada bank syariah adalah pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan akad pelengkap. Dua pola utama diantara empat pola penyaluran pembiayaan yang ada pada bank syariah, yakni pembiayaan dengan prinsip jual beli dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Berdasarkan statistik pembiayaan yang diberikan bank umum syariah yang terdaftar di Bank Indonesia bulan September 2013 akad yang paling banyak digunakan adalah murabahah yakni sebesar 106,779 (dalam miliar rupiah) dari 5 total pembiayaan yang diberikan sebesar 177,320 (dalam miliar rupiah) atau 60,21% dari total pembiayaan yang diberikan bank umum syariah di Indonesia. Sedangkan pembiayaan terendah bahkan tidak terdapat kompensasi yang diberikan adalah akad salam dan lainnya yaitu sebesar 0% dari total kompensasi pembiayaan. Berikut daftar pembiayaan yang diberikan bank umum syariah di Indonesia per September 2013: Tabel I.1 Komposisi Pembiayaan yang Diberikan Bank Umum Syariah di Indonesia (dalam miliar rupiah) Akad September 2013 Presentase Akad Mudharabah 13,364 7,5% Akad Musyarakah 36,715 20,7% Akad Murabahah 106,779 60,2% Akad Salam 0 0 Akad Istishna 530 0,3% Akad Ijarah 10,197 5,8% Akad Qardh 9,735 5,5% Akad Lainnya 0 0 Total 177,320 100 Sumber: Statistik Bank Indonesia (data diolah peneliti) Pendapatan suatu bank syariah ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang diterima dari pembiayaan yang disalurkan tersebut. Keuntungan yang diterima dari prinsip jual beli berasal dari mark up yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah. Sedangkan pendapatan dari bagi hasil ditentukan berdasarkan nisbah, keuntungan bank tergantung dari keuntungan nasabah. Sedangkan keuntungan dari transaksi sewa berasal dari proses penyewaan dari barang-barang yang disewakan ataupun jasa yang disewakan. Dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ramdhani (2012) yang berjudul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Likuiditas Bank (Studi kasus pada 6 PT. BPR Syariah Al-Wadiah Tasikmalaya) menyimpulkan bahwa pengujian mengenai pengaruh pembiayaan murabahah terhadap likuiditas yaitu pembiayaan murabahah tersebut berpengaruh signifikan terhadap likuiditas. Santoso (2011), dalam penelitiannya yang berjudul “Analisa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Likuiditas Perbankan di Indonesia” menyimpulkan bahwa variabel ukuran bank memiliki pengaruh negatif terhadap likuiditas perbankan, tetapi tidak signifikan. Sedangkan variabel NPL (Non Performing Financing) memiliki pengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap variabel likuiditas bank.
Dari teori dan penelitian yang telah dilakukan tersebut, maka peneliti ingin mengukur bagaimana keempat komponen tersebut berpengaruh atau tidak terhadap likuiditas bank syariah. Oleh karenanya peneliti mengambil judul “Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Pembiayaan Sewa, dan Rasio Non Performing Financing Terhadap Likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang disebutkan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pembiayaan jual beli berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
2. Apakah pembiayaan bagi hasil berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
3. Apakah pembiayaan sewa berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
4. Apakah rasio non performing financing berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
5. Apakah pembiaayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing berpengaruh secara simultan terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui apakah pembiayaan jual beli berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah pembiayaan bagi hasil berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
3. Untuk mengetahui apakah pembiayaan sewa berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
 4. Untuk mengetahui apakah rasio non performing financing berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
5. Untuk mengetahui apakah pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing berpengaruh secara simultan terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan Secara umum temuan penelitian diharapkan dapat memberi dukungan terhadap hasil penelitian sejenis yang diadakan sebelumnya, serta utuk memperkaya hasil penelitian tentang pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan ujroh, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia.
2. Bagi perbankan syariah Dapat memberikan manfaat dengan mengetahui bagian mana yang berpengaruh terhadap likuiditas di bank umum syariah di Indonesia.
3. Bagi peneliti dan calon peneliti Dengan penelitian ini digunakan untuk mengkaji ilmu-ilmu yang terdapat di dunia nyata dengan membandingkan dengan teori yang didapat dari bangku kuliah. Serta bagi calon peneliti untuk dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengembangkan penelitian selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment