Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia (periode januari 2011 – September 2013.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran seberapa besar pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan secara sekunder yaitu data diperoleh dari laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan oleh setiap bank syariah yang menjadi sampel melalui website masing-masing perbankan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini secara simultan (uji F) bahwa pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, rasio non performing financing berpengaruh signifikan terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia (periode januari 2011 – September 2013) dengan nilai signifikansi 0,000. Pengujian secara parsial (uji t) menunjukkan bahwa terdapat dua variabel yang berpengaruh signifikan positif terhadap likuiditas bank umum syariah, yaitu variabel pembiayaan jual beli dan rasio non performing financing. Sedangkan dua variabel lainnya yaitu variabel pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan sewa berpengaruh signifikan negatif terhadap bank umum syariah di Indonesia.
ENGLISH:
This study aimed to examine the effect of purchase financing, financing for the results, lease financing, and the ratio of non-performing financing on liquidity Islamic banks in Indonesian (the period January 2011 - September 2013).
The method used in this study is a quantitative descriptive with the aim to get an idea of how much influence purchase financing, profit sharing financing, lease financing, and the ratio of non-performing financing to the liquidity of Islamic banks in Indonesia. Data was collected in the secondary is data obtained from quarterly financial statements published by any Islamic banks into the sample through the website of each bank.
The results obtained in this study simultaneously (test F) financing the sale and purchase, profit sharing financing, lease financing, the ratio of non- performing financing significant effect on the liquidity of Islamic banks in Indonesia (the period January 2011 - September 2013) with a significance value of 0.000. Partial test (t test) showed that there are two variables that significantly positive liquidity Islamic banks, namely the variable purchase and financing of non-performing financing ratio. Meanwhile, two other variables are variables for the results of financing and lease financing significant negative effect on Islamic banks in Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Islam, (Kamaen dan Antonio, 1992:1). Secara formal perkembangan perbankan Islam
di Indonesia baru dimulai pada tahun 1992, akan tetapi perkembangan perbankan
Islam di Tanah Air sebenarnya sudah dimulai secara formal dan informal jauh
sebelum tahun tersebut (Huda dan Heykal, 2010). Dalam beberapa dekade ini,
persaingan antar bank syariah semakin ketat sehingga hal tersebut menjadi
indikator terhadap bank syariah untuk dapat memenuhi pembiayaan yang diminta
oleh para nasabahnya. Apabila suatu bank syariah dapat memenuhi pembiayaan yang
diajukan oleh nasabahnya maka kelikuiditan perbankan ini semakin tinggi,
artinya dengan begitu nasabah akan merasa terpenuhi permintaannya dan hal
tersebut mempengaruhi kelikuiditan kemampuan perbankan tersebut dalam memenuhi
kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih.
Bank syariah melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun
dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik
dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Suatu bank dikatakan likuid
apabila bank tersebut mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat
ditagih. Artinya bank tersebut mampu memberikan pembiayaan kepada nasabahnya
apabila nasabah menginginkan dana untuk pembiayaan tersebut. Sedangkan
penyaluran dana 2 dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat
pola penyaluran yaitu prinsip jual beli (murabahah, salam dan istisna), prinsip
bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip sewa (ijarah dan ijarah
muntahiyah bittamlik) dan akad pelengkap (hiwalah, rahn, qard, wakalah, dan kafalah)
(Karim, 2008). Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Jual beli dengan skema salam adalah jual beli yang pelunasannya
dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Jual
beli dengan skema istisna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh
pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu
produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan
harga yang disepakati (Yaya dan Martawireja dan Abdurahim, 2009).
Bagi hasil dengan skema mudharabah adalah penyaluran dana dengan
bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima
pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana. Bagi hasil dengan skema musyarakah
adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka
pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung
semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing (Yaya, Martawireja,
Abdurahim, 2009). Sedangkan pembiayaan sewa dengan skema ijarah adalah
transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan
imbalan 3 atas objek sewa yang disewakan. Pembiayaan dengan skema ijarah
muntahiyah bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa
dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan
opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa (Yaya,
Martawireja, Abdurahim, 2009). Dari ketiga pembiayaan yang disalurkan oleh bank
syariah tersebut dapat menimbulkan potensi pembiayaan bermasalah. Pembiayaan
bermasalah dapat dilihat dari tingkat non performing financing (NPF). Menurut
Siamat (2005), pembiayaan bermasalah adalah pinjaman yang mengalami kesulitan
pelunasan akibat adanya faktor kesenjangan atau karena faktor eksternal di luar
kemampuan/kendali nasabah peminjam. Apabila porsi pembiayaan bermasalah
membesar, maka hal tersebut pada akhirnya menurunkan besaran pendapatan yang
diperoleh bank (Ali, 2004). Non performing financing adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola pembiayaan
bermasalah yang ada dapat dipenuhi dengan aktiva produktif yang dimiliki oleh
suatu bank. (Teguh Pudjo Mulyono, 1995). Sebagian besar bank yang bermasalah
adalah bank yang telah melakukan mismanagement (Taswan, 2007). Persoalan dalam
mismanagement tidak terlepas dari masalah likuiditas. Persolan likuiditas bank
adalah persoalan dilematis, artinya kalau bank menghendaki untuk memelihara
likuiditas yang tinggi maka profit akan turun/rendah, sebaliknya kalau
likuiditas rendah maka profit menjadi tinggi. 4 Bank yang memiliki likuiditas
tinggi secara umum porsi aktivanya relatif lebih besar pada aktiva jangka
pendek, sedangkan bank yang likuiditasnya rendah umumnya porsi dana yang
tertanam lebih besar pada aktiva jangka panjang (Taswan, 2007). Hal tersebut
menjadi permasalahan utama bagi bank apakah dananya ingin di endapkan yang akan
membuat likuid bank tersebut semakin besar, ataukah dana tersebut disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang akan menambah profitabilitas
namun likuiditasnya rendah. Suatu bank dalam pengelolaan likuiditasnya juga
akan dihadapkan pada ketidakpastian di masa mendatang (Taswan, 2006).
Adakalanya bank dihadapkan pada krisis likuiditas dimana bank tidak
mampu untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya, ataupun permintaan pembiayaan
yang diajukan oleh nasabahnya. Untuk menyikapi dan mengambil strategi dalam
menghadapi krisis likuiditas salah satu indikasinya adalah jumlah loan to
deposit ratio atau financing to deposit ratio tidak melebihi dari 115% yang
sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika financing to deposit ratio suatu bank
lebih besar dari 115%, maka akan sangat berbahaya bagi kondisi likuiditas bank
(Taswan, 2006). Pola penyaluran pembiayaan pada bank syariah adalah pembiayaan
jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan akad pelengkap. Dua pola
utama diantara empat pola penyaluran pembiayaan yang ada pada bank syariah,
yakni pembiayaan dengan prinsip jual beli dan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil. Berdasarkan statistik pembiayaan yang diberikan bank umum syariah yang
terdaftar di Bank Indonesia bulan September 2013 akad yang paling banyak
digunakan adalah murabahah yakni sebesar 106,779 (dalam miliar rupiah) dari 5
total pembiayaan yang diberikan sebesar 177,320 (dalam miliar rupiah) atau
60,21% dari total pembiayaan yang diberikan bank umum syariah di Indonesia.
Sedangkan pembiayaan terendah bahkan tidak terdapat kompensasi yang diberikan
adalah akad salam dan lainnya yaitu sebesar 0% dari total kompensasi
pembiayaan. Berikut daftar pembiayaan yang diberikan bank umum syariah di Indonesia
per September 2013: Tabel I.1 Komposisi Pembiayaan yang Diberikan Bank Umum
Syariah di Indonesia (dalam miliar rupiah) Akad September 2013 Presentase Akad
Mudharabah 13,364 7,5% Akad Musyarakah 36,715 20,7% Akad Murabahah 106,779
60,2% Akad Salam 0 0 Akad Istishna 530 0,3% Akad Ijarah 10,197 5,8% Akad Qardh
9,735 5,5% Akad Lainnya 0 0 Total 177,320 100 Sumber: Statistik Bank Indonesia
(data diolah peneliti) Pendapatan suatu bank syariah ditentukan oleh seberapa
besar keuntungan yang diterima dari pembiayaan yang disalurkan tersebut.
Keuntungan yang diterima dari prinsip jual beli berasal dari mark up yang
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah. Sedangkan
pendapatan dari bagi hasil ditentukan berdasarkan nisbah, keuntungan bank tergantung
dari keuntungan nasabah. Sedangkan keuntungan dari transaksi sewa berasal dari
proses penyewaan dari barang-barang yang disewakan ataupun jasa yang disewakan.
Dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ramdhani (2012) yang berjudul
“Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Likuiditas Bank (Studi kasus pada 6 PT.
BPR Syariah Al-Wadiah Tasikmalaya) menyimpulkan bahwa pengujian mengenai
pengaruh pembiayaan murabahah terhadap likuiditas yaitu pembiayaan murabahah
tersebut berpengaruh signifikan terhadap likuiditas. Santoso (2011), dalam
penelitiannya yang berjudul “Analisa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Likuiditas
Perbankan di Indonesia” menyimpulkan bahwa variabel ukuran bank memiliki
pengaruh negatif terhadap likuiditas perbankan, tetapi tidak signifikan.
Sedangkan variabel NPL (Non Performing Financing) memiliki pengaruh positif
tetapi tidak signifikan terhadap variabel likuiditas bank.
Dari teori dan penelitian yang telah dilakukan tersebut, maka
peneliti ingin mengukur bagaimana keempat komponen tersebut berpengaruh atau
tidak terhadap likuiditas bank syariah. Oleh karenanya peneliti mengambil judul
“Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Pembiayaan Sewa, dan
Rasio Non Performing Financing Terhadap Likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang disebutkan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah pembiayaan jual beli berpengaruh parsial terhadap
likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
2. Apakah pembiayaan bagi hasil berpengaruh parsial terhadap
likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
3. Apakah pembiayaan sewa berpengaruh parsial terhadap likuiditas
Bank Umum Syariah di Indonesia?
4. Apakah rasio non performing financing berpengaruh parsial
terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
5. Apakah pembiaayaan jual beli,
pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing
berpengaruh secara simultan terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan
untuk:
1. Untuk mengetahui apakah pembiayaan jual beli berpengaruh parsial
terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah pembiayaan bagi hasil berpengaruh
parsial terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
3. Untuk mengetahui apakah pembiayaan sewa berpengaruh parsial
terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
4. Untuk mengetahui apakah
rasio non performing financing berpengaruh parsial terhadap likuiditas Bank
Umum Syariah di Indonesia.
5. Untuk mengetahui apakah pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi
hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing berpengaruh secara
simultan terhadap likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan Secara umum temuan penelitian
diharapkan dapat memberi dukungan terhadap hasil penelitian sejenis yang
diadakan sebelumnya, serta utuk memperkaya hasil penelitian tentang pengaruh
pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan ujroh, dan rasio non
performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia.
2. Bagi perbankan syariah Dapat memberikan manfaat dengan
mengetahui bagian mana yang berpengaruh terhadap likuiditas di bank umum
syariah di Indonesia.
3. Bagi peneliti dan calon peneliti Dengan penelitian ini digunakan
untuk mengkaji ilmu-ilmu yang terdapat di dunia nyata dengan membandingkan
dengan teori yang didapat dari bangku kuliah. Serta bagi calon peneliti untuk
dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengembangkan penelitian selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan sewa, dan rasio non performing financing terhadap likuiditas bank umum syariah di Indonesia." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment