Abstract
INDONESIA:
Penerapan pembiayaan mudharabah dan murabahah pada Bank Muamalat Indonesi (BMI) menggunakan penerapan pada umumnya yaitu memberikan dana untuk investasi dan ual beli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembiayaan mudharabah dan murabahah pada BMI dan kontribusi yang diberikan pembiayaan tersebut pada pendapatan operasional bank serta menilai kinerja keuangan bank melalui laporan keuangan dan mengevaluasi kesesuaian penerapan yang dilakukan BMI dengan PSAK 105 dan PSAK 102.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara melihat laporan keuangan tahun 2014 dan melakukan wawancara. Penelitian ini mengetahui penerapan pembiayaan mudharabah dan murabahah di BMI ,kontribusi pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap pendapatan operasional serta menilai kinerja keuangan dan mengevaluasi kesesuaian penerapan yang dilakukan BMI dengan PSAK 105 dan PSAK 102.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan pembiayaan mudharabah dan murabahah adalah memberikan dana untuk nasabah untuk investasi dan jual beli barang. sedangkan kontribusi pada pendapatan operasional bank dari hasil keuntungan/ margin yang diperoleh dari pembiayaan tersebut. Pendapatan operasional BMI diperoleh dari berbagai produk dan layanan jasa bank. Kinerja keuangan yang diukur melalui rasio keuangan menunjukkan bahwa nilai ROA sudah baik masih rendah dibawah ketentuan Bank Indonesia dan nilai rasio BOPO dapat disimpulkan bahwa efisiensi biaya operasional yang dikeluarkan bank dalam keadaan baik dan bank tidak dalam keadaan bermasalah. Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah dan murabahah yang meliputi penyajian, pengukuran, pengungkapan, dan pengakuan yang dilakukan BMI telah sesuai dengan penerapan PSAK 105 dan PSAK 102.
ENGLISH:
Application of mudarabah and murabaha financing at Bank Muamalat Indonesia (BMI) usethe application to provide funds for investment and buying and selling. The purpose of this study was to determine the application of mudharabaand murabahafinancing on BMI and the contributions made financing on operating revenues of banks as well as assessing the financial performance of banks through the financial statements and evaluating the suitability of the application that was done BMI with PSAK 105 and 102.
This study used descriptive qualitative approach, namely by looking at the financial reports of 2014 and conducted interviews. This research was to know the implementation of murabahaand mudharabafinancing in BMI, the contribution of murabahaand mudharabafinancing to operating income as well as assessing the financial performance and evaluating the suitability of the application was done BMI with PSAK 105 and 102.
From the results of this research that the implementation of murabaha and mudharabafinancing provided funds to customers for investments and sold goods. while the bank's contribution to the operating income of the profit / margin derived of financing. BMI operating income obtained from various bank products and services. Financial performance that was measured by financial ratios indicated that the value of ROA was well under the Bank Indonesia regulation and BOPO ratio values can be concluded that the efficiency of operational costs incurred by the bank in good condition and not in a state of troubled banks. The accounting treatment of murabahaandmudharabafinancing which included presentation, measurement, disclosure and recognition carried BMI in accordance with the application of PSAK 105 and 102.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah
lembaga keuangan/ perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank
syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan
jasa- jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Antonio dan
Perwataatmadja (1997) membedakan antara bank Islam dan Bank yang beroperasi
dengan prinsip syari’ah Islam. Bank Syari’ah adalah (1) bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip- prinsip syariah Islam; (2) bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuanketentuan Al Qur’an dan Hadist. Sementara
bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam
beroperasinya itu mengikuti ketentuanketentuan syari’ah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam
tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik- praktik yang dikhawatirkan mengandung
unsur- unsur riba yang diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi
hasil dan pembiayaan perdagangan Antonio dan Perwataatmadja (1997).
Perkembangan perbankan
syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong pesat, khususnya pada
Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang mendominasi aset
perbankan syariah.Dari data Bank Indonesia (BI), tercatat aset perbankan
syariah per Oktober 2013 meningkat menjadi Rp229,5 triliun. Bila ditotal dengan
aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, maka aset perbankan syariah
mencapai Rp235,1 triliun. Pertumbuhan tersebut masih berada dalam koridor
revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan
pertumbuhan ekonomi, ditambah pada siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada
umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, upaya
pengembangan pasar perbankan syariah yang telah dilakukan BI dan pelaku
industri yang tergabung dalam iBCampaign mampu memperbesar market share
perbankan syariah dalam peta perbankan sehingga mencapai kurang lebih 4,8
persen per Oktober 2013, dengan jumlah rekening diperbankan syariah mencapai 12
juta rekening atau 9,2 persen dari total rekening perbankan nasional serta
jumlah jaringan kantor mencapai 2.925 kantor.
Pendapatan operasional bank
secara terperinci adalah sebagai berikut: (1) hasil bunga yang dimasukkan ke
pos ini adalah pendapatan dari hasil bunga (dalam rupiah), baik dari pinjaman
yang diberikan maupun dari penanaman- penanaman yang dilakukan oleh bank,
seperti giro, simpanan berjangka, obligasi, dan surat 3 pengakuan utang
lainnya; (2) provisi dan komisi; (3) pendapatan atas valuta asing; (4)
pendapatan lainnya. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil ini ditujukan untuk
memenuhi kepentingan nasabah akan modal atau tambahan modal untuk melaksanakan
suatu usaha yang produktif. Dalam praktik perbankan dikenal dua macam
pembiayaan yang didasarkan pada akad bagi hasil, yaitu pembiayaan mudharabah
dan pembiayaan musyarakah.Pembiayaan mudharabah pada prinsipnya adalah
pembiayaan yang diberikan oleh bank (shahibul maal) kepada nasabah (mudharib)
sejumlah modal kerja (100%) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing)
atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan pembiayaan
musyarakah adalah pembiayaan berupa penanaman dana dari pemilik dana/ modal
(dalam hal ini bank) untuk mencampurkan dana / modal mereka (nasabah/ mudharib)
pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal
berdasarkan sesuai dengan porsi dana/ modal masing- masing.
Sedangkan pembiayaan berdasarkan akad jual beli menurut Anshori
(2010: 57- 58) ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pembiayaan murabahah,
pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna. Inti dari pembiayaan berdasarkan
pada akad jual beli adalah bahwa nasabah yang membutuhkan suatu barang
tertentu, maka padanya akan menerima barang dari pihak bank dengan harga
sebesar harga pokok 4 (historical cost) ditambah besarnya keuntungan yang
dikehendaki oleh bank (profit margin/ mark up)dan tentu saja harus ada
kesepakatan mengenai harga tersebut oleh kedua belah pihak murabahah merupakan
jual beli dimana barangnya sudah ada, sedangkan salam dan istishna adalah jual
beli dengan pemesanan terlebih dahulu. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan
pada tahun 1991,diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada bulan Mei 1992. Dengan dukungan
nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) dan beberapa
pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat,
terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat
penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan
pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat
Jawa Barat yang turut menanam modal hingga menjadi senilai Rp 106 miliar. Pada
tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat
berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin
memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di
Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Bank
Muamalat dapat melakukan kegiatan pembiayaan dengan mitra bisnisnya menggunakan
prinsip bagi hasil. Pembiayaan bisnis dengan menggunakan prinsip bagi hasil
terletak pada kerjasama yang baik antara kedua belah pihak yaitu shahibul mal
(pihak penyedia dana) dengan mudharib (pihak yang mengelola dana), yakni dalam
perbankan syariah dikenal dengan pembiayaan bagi hasil pembiayaan 5
(musyarakah) dan pembiayaan (mudharabah). Dengan menggunakan prinsip bagi
hasil, bank memiliki fleksibilitas yang tinggi dan terhindar dari negatif
spread. Ditambah dukungan faktor keagamaan yang kuat, dahlilnya adalah (QS.2:
275) “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Bank Muamalat
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia, hal ini ditunjukkan dengan
peningkatan jumlah nasabah yang kian bertambah setiap waktunya. Masyarakat
tentunya tak akan percaya kalau bank kurang menarik, masyarakat akan ragu ragu
kalau layanan bank muamalat tidak memenuhi harapan. Namun yang terjadi adalah
bahwa bank muamalat makin kuat dan punya diferensiasi yang jelas sebagai bank
yang murni syariah. Konsep syariah secara luas kemudian mendapat dukungan kuat
dari masyarakat Indonesia, ini tidak mengherankan karena mayoritas negeri ini
di huni oleh umat islam. Meski belum semua umat Islam memakai bank muamalat
tetapi cepat atau lambat tren untuk memakai layanan syariah akan kian menguat.
Ini sangat tergantung pada berbagai faktor dan kebijakan yang harus mendapatkan
dukungan semua pihak. Di atas semua itu maka dukungan umat islam adalah sebagai
modal utama, sebab sumber dana yang ada pada semua bank itu berasal dari
penabung atau masyarakat. Menurut Manurung (2007:67) menyatakan bahwa kinerja
keuangan adalah hasil dari banyak keputusan individu yang dibuat secara terus
menerus oleh manjemen perusahaan. Kinerja merupakan hal yang sangat penting
bagi perusahaan, karena bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan
kreditbilitasnya sehingga akan semakin banyak masyarakat yang bertransaksi di
bank tersebut, salah satunya melalui peningkatan profitabilitas. Indikator yang
biasanya dugunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas suatu perusahaan
adalah Return On Asset (ROA) pada industri perbankan, yang memfokuskan
kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan. Alasan
dipilihnya ROA sebagai ukuran kinerja dalam penelitian ini karena merupakan
ukuran profitabilitasnya lebih baik dari rasio lainnya, selain itu rasio ini
juga merupakan metode pengukuran yang obyektif yang didasarkan pada data
akuntansi yang tersedia dan besarnya ROA dapat mencerminkan hasil dari
serangkaian kebijakan perusahaan terutama perbankan. Adapun rasio keuangan yang
juga digunakan peneliti yaitu rasio BOPO yang digunakan untuk mengukur tingkat
efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Efisiensi
operasi dilakukan oleh bank dalam rangka mengetahui apakah bank dalam
operasinya yang berhubungan dengan usaha pokok bank dilakukan dengan benar
sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak manajemen serta digunakan untuk
menunjukkan apakah bank telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat
guna dan hasil guna. Ikatan Akuntansi Indonesia sejauh ini telah menerbitkan
enam standar yang terkait dengan standar akuntansi syariah, yaitu PSAK 101
(penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102
(murabahah), PSAK 103 (salam), PSAK 104 (istishna’), PSAK 105 (mudharabah), dan
PSAK 106 (musyarakah). PSAK tersebut dikeluarkan sebagai pengganti dari PSAK
No.59 tentang akuntansi perbankan syariah. 7 Dengan diterbitkan PSAK 105 dan
PSAK 102 yang mengatur akuntansi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan
murabahah, maka bank muamalat sebagai lembaga keuangan islam yang berpegang
teguh pada prinsip- prinsip syariah sudah seharusnya menerapkan prinsip syariah
dalam perlakuan akuntansinya yang sesuai dengan PSAK 105 dan PSAK 102.
Dengan diterbitkannya PSAK
tersebut harusnya dijadikan acuan dalam praktek akuntansi bagi lembaga keuangan
islam baik bank maupun non bank di Indonesia. Karena akuntansi Syariah tidak
sekedar memberikan informasi untuk pengambilan keputusan, tetapi juga untuk menghindari
terjadinya praktek kecurangan seperti earning management, income smoothing,
window dressing, lapping dan teknik- teknik lainnya yang biasa digunakan oleh
manajemen perusahaan konvensional dalam penyusunan laporan keuangan (Dian
Triyanti,2010). Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan
dasar bagi operasional bank islam secara keseluruhan. Namun disisi aktiva,
mekanisme bagi hasil dalam bentuk produk- produk pembiayaan usaha ternyata
belum memberikan kontribusi yang berarti bagi tingkat pendapatan bank syariah.
Dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.1 Kontribusi Pembiayaan Bank- Bank
Syariah Dunia dari Total Pembiayaan Pembiayaan Bagi Hasil Pembiayaan Jual Beli
Mudharabah Musyarakah (Murabahah) 8,17% 9,83% 65,66% Sumber : IAIB (International
Association of Islamic Bank Dari kontribusi pembiayaan bagi hasil dan jual beli
di atas dapat dilihat bahwa pembiayaan mudharabah lebih kecil presentasenya
daripada pembiayaan murabahah 8 dan musyarakah. Oleh karena itu peneliti
memilih pembiayaan mudhrabah dan murabahah sebagai obyek peneltian, karena
ingin mengetahui sebab kecilnya presentase pada pembiayaan mudharabah. Selain
itu pembiayaan murabahah salah satu produk unggulan dalam perbankan syariah.
Beberapa penelitian terdahulu yang menjadi acuan bagi peneliti diantaranya
yaitu, Umi Fauziah (2006), dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Metode
Syariah Nasional (DSN) di BMT Khonsa Cilacap” menyimpulkan bahwa dengan
menggunakan metode revenue sharing dalam pembiyaan mudharabah sudah sesuai
dengan Fatwa DSN No.15/DSNMUI/XI/2000. Penelitian yang dilakukan oleh Eka Mei
Forestiana (2014)dengan judul “ Pengaruh Kinerja Keuangan Perbankan Terhadap
Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2010 – 2012.
, Penelitian ini menggunakan lima variabel independen yaitu ROA, BOPO, FDR,
NPF,CAR, yang diuji pengaruhnya terhadap variabel dependen ( dalam hal ini
pembiyaan mudharabah) diketahui bahwa variabel independen NPF mempunyai
pengaruh yang paling besar dari keempat variabel lainnya. Fenomena rendahnya
kontribusi pendapatan dari pembiayaan bagi hasil jika dibanding pembiayaan jual
beli terhadap tingkat pendapatan bank syariah merupakan permasalahan penting
yang perlu dibahas. Melihat permasalahan diatas, penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian dengan judul “ Analisis Kontribusi Pembiayaan Mudharabah dan
Murabahah Terhadap Pendapatan Operasional Bank Syariah Dari Sisi Kinerja
Keuangan dan Penerapan PSAK 105 dan PSAK 102”.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari uraian diatas rumusan masalah yang
diangkat oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana penerapan pembiayaan mudharabah dan murabahah pada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk?
2.
Bagaimana kesesuaian antara penerapan pembiayaan mudharabah dengan PSAK No. 105
dan penerapan pembiayaan murabahah dengan PSAK No. 102? 3. Bagaimana kontribusi
pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap Pendapatan Operasional pada PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk dari sisi kinerja keuangan?
1.3
Tujuan Penelitian
Dalam melakukan suatu kegiatan terlebih dahulu
harus ditetapkan maksud dan tujuan yang akan dicapai dengan jelas. Penetapan
maksud dan tujuan ini sangat penting untuk memberikan arah dan tujuan yang
hendak dicapai bagi setiap kegiatan. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pembiayaan mudharabah dan murabahah pada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk.
2.
Untuk mengetahui kesesuain antara penerapan pembiayaan mudharabah dengan PSAK
No. 105 dan penerapan pembiayaan murabahah dengan PSAK No. 102. 10
3.
Untuk mengetahui kontribusi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan murabahah
terhadap Pendapatan Operasional pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari sisi
kinerja keuangan.
1.4
Manfaat Penelitian
Penulis mengharap agar hasil penelitian ini
akan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun praktis, yaitu sebagai
berikut:
a. Manfaat Teoritis
1)
Membuktikan akan pentingnya informasi keuangan dalam pengambilan keputusan.
2)
Sebagai sumbangan pemikiran dalam mengisi khasanah ilmu pengetahuan dalam
bentuk karya ilmiah khususnya disiplin ilmu pengetahuan Keperbankan Syariah.
3)
Sebagai bahan referensi bagi peneliti berikutnya secara kritis dan mendalam
lagi hal- hal yang sama dari sudut yang berbeda.
b.
Manfaat Praktis
1)
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman bagi
peneliti khususnya.
2) Dapat dijadikan sebagai informasi dasar
bagi penelitian lebih lanjut yang lebih luas dan spesifik khususnya pada bidang
Keperbankan Syariah.
3) Menjadi bahan acuan dan referensi bagi
peneliti selanjutnya yang meneliti obyek penelitian yang sama dengan penelitian
ini
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis kontribusi pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap pendapatan operasional bank syariah dari sisi kinerja keuangan dan penerapan PSAK 105 dan PSAK 102: Studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia Tbk periode Desember 2014. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
1 comment:
louboutin shoes
new york knicks
coach outlet
nike air huarache
new york giants jerseys
ugg boots
oakley sunglasses
jets jersey
ed hardy outlet
ralph lauren outlet
Post a Comment