Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, April 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di UMKM ONYK Tulungagung


Abstract

INDONESIA:
Dalam mencapai suatu pembangunan yang diinginkan oleh Bangsa Indonesia, pemerintah membutuhkan Pendapatan Negara dari Penerimaan Pajak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah peredaran bruto setiap bulan dengan tarif PPh final 1%. Munculnya peraturan tersebut adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, namun berlakunya peraturan tersebut dipertengahan tahun memberikan kesulitan bagi Wajib Pajak dalam penyetoran serta pelaporan pajak untuk tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 di UMKM Onyx Tulungagung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan memperoleh gambaran dengan mudah mengenai obyek yang diteliti dalam bentuk kata-kata tentang fokus penelitian pada kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 di UMKM Onyx Tulungagung. Adapun obyek penelitian ada 10 UMKM Industri Onyx dan Marmer. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tidak hanya menimbulkan kesulitan dari segi perhitungan saja karena efektif dipertengahan tahun, melainkan masih ada yang belum mengetahui peraturan pemerintah tersebut baik dari segi telah diberlakukannya peraturan tersebut maupun dari segi mekanisme perhitungannya. Adapun dampak lain dari berlakunya peraturan pemerintah tersebut yaitu besarnya pajak penghasilan yang terutang lebih tinggi jika dibandingkan dengan perhitungan pajak penghasilan menggunakan pembukuan atau norma penghasilan neto, sehingga kepatuhan pajak dalam penyetoran pajak penghasilan menurun.
ENGLISH:
In achieving a desired development by the Indonesian nation, the government requires the State revenues from Tax Revenue. One of the efforts made by the Directorate General of Taxation (DGT) is imposing Government Regulation No. 46 Year 2013, the tax base used is gross income every month with final income tax rate of 1%. The emergence of these regulations is to provide convenience for taxpayers in determining the amount of income tax payable, but enactment of these rules in the middle of giving trouble to the taxpayer in the deposit and tax reporting for 2013. The purpose of this study was to determine taxpayer compliance before and after the implementation of Government Regulation No. 46 of 2013 on SMEs Onyx Tulungagung.
This study used descriptive qualitative approach with the aim of obtaining a picture easily the object under study in the form of words about the focus of research on tax compliance before and after the implementation of Regulation Government No. 46 of 2013 on SMEs Onyx Tulungagung. The object of the study there were 10 SMEs Industry Onyx and Marble. Data analysis aims to simplify the data processed, making it easy to read and interpret. Data collected by observation, interview, documentation.
The results showed that the enactment of Government Regulation No. 46 In 2013 not only caused difficulties in terms of calculation just as effective mid-year, but there are not aware of the government regulations in terms of both has been the enactment of these regulations and in terms of the calculation mechanism. As for other effects of the introduction of government regulations is that the amount of income tax payable is higher when compared to the income tax calculations using bookkeeping or norm of net income, so that tax compliance in the income tax payment decreases.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan tax ratio secara bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dan ekonomi dunia. Peningkatan secara bertahap tax ratio dilakukan melalui penyempurnaan terhadap kebijakan dan administrasiperpajakan, sehingga basis pajak dapat semakin luas, dan potensi pajak yang ada dapat dipungut secara optimal. Langkah-langkah strategis telah beberapa kali ditempuh oleh pemerintah yang ditandai dengan beberpa kali perubahan Undang-Undang perpajakan yang cukup signifikan. Perubahan yang pertama terjadi tahun 1983, kemudian dilakukan perubahan kedua pada tahun 1994, diikuti perubahan ketiga yang dilakukan pada tahun 2000 dan pada pertengahan 2008 pemerintah kembali mengadakan perubahan dan mengesahkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat tentang Pajak Penghasilan dan pada tanggal 1 juli 2013 ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki perederan bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Menurut Arifin dan Mariwan (2005:67) perubahan-perubahan yang terjadi pada dasarnya sebagai penyeimbang dengan tumbuh berkembangnya bidang usaha yang tidak dapat dilepaskan dari oeraturan-peraturan bidang perpajakan. Hal itu dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dari pihak pemerintah dalam menghadapi kemajuan-kemajuan di bidang usaha baru, sehingga tetap menjadi objek pajak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Potensi pajak yang dapat digali di Indonesia sebenarnya cukup besar, namun yang terjadi di lapangan adalah penerimaan pajak masih jauh berada dari potensi yang ada. Dilihat dari sumbernya, penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Dalam Nota Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun anggaran 2013, pada periode 2007-2012. Penerimaan perpajakan dalam APBNP 2012 ditargetkan mencapai Rp1.016,2 triliun. Dengan memerhatikan realisasinya dalam semester I 2012 yang mencapai Rp456,8 triliun (44,9persen dari target APBNP 2012), realisasi penerimaan perpajakan dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp1.021,8 triliun (100,5 persen dari target APBNP 2012). Perkembangan tax ratio selama periode 2007-2012 dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini. Gambar 1.1 Tax Ratio dan Penerimaan Pajak Tahun 2007-2012 Sumber : Nota Keuangan dan APBN 2013, Departemen Keuangan RI Gambar di atas menunjukkan bahwa dilihat dari proporsinya terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio), kontribusi penerimaan perpajakan menurun dari 12,4% pada tahun 2007 menjadi 12,3% pada tahun 2012. Hal ini menandakan tax ratio Indonesia masih rendah. Tax ratio merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio itu dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara. Logikanya, semakin tinggi nilai tax ratio maka semakin patuh Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan di negara tersebut.
 Dengan melihat tax ratio di atas menandakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, rasio pajak Indonesia diakui masih sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan negara lain dalam satu kawasan. Tax ratio rendah karena sangat ditentukan oleh struktur perekonomian. Dilihat dari struktur ekonomi, Indonesia ditopang sektor pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Oleh karena itu, UMKM menjadi penting dan strategis. Kekuatan dan peranan UMKM tersebut dapat dilihat dari data yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Hal tersebut dapat diketahui melalui PDB yang dihasilkan oleh UMKM meningkat setiap tahunnya. Menurut Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung, banyaknya sektor UMKM yang bertumbuh 5-10% perbulan membuat sektor UMKM tersebut sebagai sumber pajak yang potensial. Namun dari sekian pesatnya pertumbuhan UMKM yang ada di Kabupaten Tulungagung dari sekitar 38.244 UMKM yang ada, hanya sekitar baru 60 % yang tercatat resmi sebagai wajib pajak, atau memiliki NPWP. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak. Dengan membayar pajak penghasilan ini, secara otomatis para pelaku UMKM ini sudah memiliki NPWP dan mempermudah mereka untuk mendapatkan pinjaman modal. Peraturan PemerintahNo. 46 tahun 2013 termasuk PPhfinal yang diangsur dengan angsuran masa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tarif yang dikenakan adalah 1% dari total peredaran bruto usaha. PP No. 46 tahun 2013 timbul seiring dengan gencarnya program pemerintah untuk menyentuh sektor-sektor yang luput dari perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara. UMKM Onyx dan Marmer merupakan salah satu sentra ekonomi terbesar di Kabupaten Tulungaagung. UMKM Onyx dan Marmer berada di Desa Campurdarat dan Desa Besole sedikitnya terdapat 30 sentra onyx dan marmer dengan berbagai bentuk hiasan yang di sediakan oleh masing-masing toko. UMKM Onyx dan Marmer memegang peranan penting atas kegiatan ekonomi terutama terhadap sektor UMKM yang tengah tumbuh. Dengan banyaknya UMKM yang terdapat di Desa Campurdarat dan Desa Besole, maka layaklah menurut penulis dikenakan pajak penghasilan Peraturan PemerintahNo. 46 tahun 2013. Pemahaman dan kepatuhan para pelaku UMKM sangat dibutuhkan untuk menyukseskan peraturan pemerintah ini.
Dengan status sebagai UMKM di Tulungagung, maka setidaknya UMKM Onyx dan Maremer telah merepresentasikan secara umum keadaan perekonomian yang sebenarnya terjadi. Maka penelitian yang dilakukan dapat mendapatkan hasil yang lebih komprehensif dan relevan.
Adapun persamaan antara penelitian yang dilakukan Agustina (2013) dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas terkait UMKM dan PP No. 46 Tahun 2013. Namun juga terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu terkait lokasi penelitian, periode pengamatan dan wajib pajak yang peneliti analisia adalah orang pribadi dan badan. Berdasarkan uraian-uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung”
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang diuraikan maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung ?
1.3  Tujuan Penelitian
 Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung.
1.4  Manfaat Penelitian
 Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini baik secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat berguna :
 1. Praktis Sebagai masukan bagi para pelaku UMKM, dan Direktorat Jendral Pajak untuk bahan informasi dalam mengetahui Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung.
2. Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu agar dapat membeikan sumbangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ekonomi, khususnya akuntansi pajak dan merupakan informasi bagi penelitian selanjutnya.
1.5 Batasan Penelitian
 Untuk menghindari terlalu luasnya ruang lingkup pembahasan serta tercapainya suatu hasil pembahasan yang lebih rinci dan terarah maka ruang lingkup pembahasan yang penulis lakukan yaitu mengenai bagaimana Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di UMKM ONYK TulungagungUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment