Abstract
INDONESIA:
Dalam mencapai suatu pembangunan yang diinginkan oleh Bangsa Indonesia, pemerintah membutuhkan Pendapatan Negara dari Penerimaan Pajak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah peredaran bruto setiap bulan dengan tarif PPh final 1%. Munculnya peraturan tersebut adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, namun berlakunya peraturan tersebut dipertengahan tahun memberikan kesulitan bagi Wajib Pajak dalam penyetoran serta pelaporan pajak untuk tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 di UMKM Onyx Tulungagung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan memperoleh gambaran dengan mudah mengenai obyek yang diteliti dalam bentuk kata-kata tentang fokus penelitian pada kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 di UMKM Onyx Tulungagung. Adapun obyek penelitian ada 10 UMKM Industri Onyx dan Marmer. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tidak hanya menimbulkan kesulitan dari segi perhitungan saja karena efektif dipertengahan tahun, melainkan masih ada yang belum mengetahui peraturan pemerintah tersebut baik dari segi telah diberlakukannya peraturan tersebut maupun dari segi mekanisme perhitungannya. Adapun dampak lain dari berlakunya peraturan pemerintah tersebut yaitu besarnya pajak penghasilan yang terutang lebih tinggi jika dibandingkan dengan perhitungan pajak penghasilan menggunakan pembukuan atau norma penghasilan neto, sehingga kepatuhan pajak dalam penyetoran pajak penghasilan menurun.
ENGLISH:
In achieving a desired development by the Indonesian nation, the government requires the State revenues from Tax Revenue. One of the efforts made by the Directorate General of Taxation (DGT) is imposing Government Regulation No. 46 Year 2013, the tax base used is gross income every month with final income tax rate of 1%. The emergence of these regulations is to provide convenience for taxpayers in determining the amount of income tax payable, but enactment of these rules in the middle of giving trouble to the taxpayer in the deposit and tax reporting for 2013. The purpose of this study was to determine taxpayer compliance before and after the implementation of Government Regulation No. 46 of 2013 on SMEs Onyx Tulungagung.
This study used descriptive qualitative approach with the aim of obtaining a picture easily the object under study in the form of words about the focus of research on tax compliance before and after the implementation of Regulation Government No. 46 of 2013 on SMEs Onyx Tulungagung. The object of the study there were 10 SMEs Industry Onyx and Marble. Data analysis aims to simplify the data processed, making it easy to read and interpret. Data collected by observation, interview, documentation.
The results showed that the enactment of Government Regulation No. 46 In 2013 not only caused difficulties in terms of calculation just as effective mid-year, but there are not aware of the government regulations in terms of both has been the enactment of these regulations and in terms of the calculation mechanism. As for other effects of the introduction of government regulations is that the amount of income tax payable is higher when compared to the income tax calculations using bookkeeping or norm of net income, so that tax compliance in the income tax payment decreases.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan tax ratio
secara bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dan ekonomi
dunia. Peningkatan secara bertahap tax ratio dilakukan melalui penyempurnaan
terhadap kebijakan dan administrasiperpajakan, sehingga basis pajak dapat
semakin luas, dan potensi pajak yang ada dapat dipungut secara optimal.
Langkah-langkah strategis telah beberapa kali ditempuh oleh pemerintah yang
ditandai dengan beberpa kali perubahan Undang-Undang perpajakan yang cukup
signifikan. Perubahan yang pertama terjadi tahun 1983, kemudian dilakukan
perubahan kedua pada tahun 1994, diikuti perubahan ketiga yang dilakukan pada
tahun 2000 dan pada pertengahan 2008 pemerintah kembali mengadakan perubahan
dan mengesahkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat
tentang Pajak Penghasilan dan pada tanggal 1 juli 2013 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari penghasilan
yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki perederan bruto kurang
dari Rp 4.800.000.000,00. Menurut Arifin dan Mariwan (2005:67)
perubahan-perubahan yang terjadi pada dasarnya sebagai penyeimbang dengan
tumbuh berkembangnya bidang usaha yang tidak dapat dilepaskan dari
oeraturan-peraturan bidang perpajakan. Hal itu dimaksudkan sebagai langkah
antisipatif dari pihak pemerintah dalam menghadapi kemajuan-kemajuan di bidang
usaha baru, sehingga tetap menjadi objek pajak dan memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat. Potensi pajak yang dapat digali di Indonesia sebenarnya cukup
besar, namun yang terjadi di lapangan adalah penerimaan pajak masih jauh berada
dari potensi yang ada. Dilihat dari sumbernya, penerimaan perpajakan terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Dalam Nota
Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun anggaran 2013, pada
periode 2007-2012. Penerimaan perpajakan dalam APBNP 2012 ditargetkan mencapai
Rp1.016,2 triliun. Dengan memerhatikan realisasinya dalam semester I 2012 yang
mencapai Rp456,8 triliun (44,9persen dari target APBNP 2012), realisasi
penerimaan perpajakan dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp1.021,8 triliun
(100,5 persen dari target APBNP 2012). Perkembangan tax ratio selama periode
2007-2012 dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini. Gambar 1.1 Tax Ratio dan
Penerimaan Pajak Tahun 2007-2012 Sumber : Nota Keuangan dan APBN 2013,
Departemen Keuangan RI Gambar di atas menunjukkan bahwa dilihat dari
proporsinya terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio), kontribusi penerimaan
perpajakan menurun dari 12,4% pada tahun 2007 menjadi 12,3% pada tahun 2012.
Hal ini menandakan tax ratio Indonesia masih rendah. Tax ratio merupakan
perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik
Bruto (PDB) suatu negara. Rasio itu dipergunakan untuk menilai tingkat
kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara. Logikanya,
semakin tinggi nilai tax ratio maka semakin patuh Wajib Pajak dalam melakukan
kewajiban perpajakan di negara tersebut.
Dengan melihat tax ratio di
atas menandakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong
rendah. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, rasio pajak
Indonesia diakui masih sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan negara
lain dalam satu kawasan. Tax ratio rendah karena sangat ditentukan oleh
struktur perekonomian. Dilihat dari struktur ekonomi, Indonesia ditopang sektor
pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Oleh
karena itu, UMKM menjadi penting dan strategis. Kekuatan dan peranan UMKM
tersebut dapat dilihat dari data yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup
dominan dalam perekonomian Indonesia. Hal tersebut dapat diketahui melalui PDB
yang dihasilkan oleh UMKM meningkat setiap tahunnya. Menurut Dinas Koperasi dan
UMKM Kabupaten Tulungagung, banyaknya sektor UMKM yang bertumbuh 5-10% perbulan
membuat sektor UMKM tersebut sebagai sumber pajak yang potensial. Namun dari
sekian pesatnya pertumbuhan UMKM yang ada di Kabupaten Tulungagung dari sekitar
38.244 UMKM yang ada, hanya sekitar baru 60 % yang tercatat resmi sebagai wajib
pajak, atau memiliki NPWP. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kepatuhan
pelaku UMKM dalam membayar pajak. Dengan membayar pajak penghasilan ini, secara
otomatis para pelaku UMKM ini sudah memiliki NPWP dan mempermudah mereka untuk
mendapatkan pinjaman modal. Peraturan PemerintahNo. 46 tahun 2013 termasuk
PPhfinal yang diangsur dengan angsuran masa paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya. Tarif yang dikenakan adalah 1% dari total peredaran bruto usaha. PP
No. 46 tahun 2013 timbul seiring dengan gencarnya program pemerintah untuk
menyentuh sektor-sektor yang luput dari perpajakan untuk meningkatkan
pendapatan negara. UMKM Onyx dan Marmer merupakan salah satu sentra ekonomi
terbesar di Kabupaten Tulungaagung. UMKM Onyx dan Marmer berada di Desa
Campurdarat dan Desa Besole sedikitnya terdapat 30 sentra onyx dan marmer
dengan berbagai bentuk hiasan yang di sediakan oleh masing-masing toko. UMKM
Onyx dan Marmer memegang peranan penting atas kegiatan ekonomi terutama
terhadap sektor UMKM yang tengah tumbuh. Dengan banyaknya UMKM yang terdapat di
Desa Campurdarat dan Desa Besole, maka layaklah menurut penulis dikenakan pajak
penghasilan Peraturan PemerintahNo. 46 tahun 2013. Pemahaman dan kepatuhan para
pelaku UMKM sangat dibutuhkan untuk menyukseskan peraturan pemerintah ini.
Dengan status sebagai UMKM di Tulungagung, maka setidaknya UMKM
Onyx dan Maremer telah merepresentasikan secara umum keadaan perekonomian yang
sebenarnya terjadi. Maka penelitian yang dilakukan dapat mendapatkan hasil yang
lebih komprehensif dan relevan.
Adapun persamaan antara penelitian yang dilakukan Agustina (2013)
dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas terkait UMKM dan PP No. 46
Tahun 2013. Namun juga terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu terkait
lokasi penelitian, periode pengamatan dan wajib pajak yang peneliti analisia
adalah orang pribadi dan badan. Berdasarkan uraian-uraian diatas maka penulis
tertarik untuk mengambil judul “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan
Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx
Tulungagung”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan maka
perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perbedaan Kepatuhan
Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
2013 Di UMKM Onyx Tulungagung ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum
Dan Sesudah Diterapakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx
Tulungagung.
1.4
Manfaat
Penelitian
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini
baik secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat berguna :
1. Praktis Sebagai masukan bagi para pelaku
UMKM, dan Direktorat Jendral Pajak untuk bahan informasi dalam mengetahui
Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung.
2.
Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu agar dapat membeikan
sumbangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ekonomi, khususnya
akuntansi pajak dan merupakan informasi bagi penelitian selanjutnya.
1.5
Batasan Penelitian
Untuk menghindari terlalu luasnya ruang
lingkup pembahasan serta tercapainya suatu hasil pembahasan yang lebih rinci
dan terarah maka ruang lingkup pembahasan yang penulis lakukan yaitu mengenai
bagaimana Perbedaan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Diterapakan
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Di UMKM Onyx Tulungagung.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di UMKM ONYK Tulungagung. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment