Abstract
INDONESIA:
Pajak adalah sumber penerimaan yang terbesar bagi suatu negara. Tidak ada satupun negara di dunia ini dimana penerimaan perpajakan lebih kecil daripada penerimaan lain selain pajak. Karena besarnya proporsi penerimaan paja bagi negara maka penerimaan pajak sebesar-besarnya sesuai ketentuan adalah hal yang diperjuangkan oleh pemerintah. Ditengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan Negara, secara bersamaan muncul sebuah kesadaran umat akan peranan zakat. Dua hal ini menuntut adanya pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk atas dua hal ini akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Salah satunya yaitu beban ganda atas kewajiban untuk membayar pajak dan zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Analisis data dilakukan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, interview (wawancara), dokumentasi. Analisa data melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Dari hasil penelitian pada BAZ Provinsi Jawa Timur menunjukan bahwa zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengurang potensi penerimaan pajak. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Undang-Undang zakat dan pajak harus lebih ditingkatkan lagi pelaksanaanya.
ENGLISH:
Tax is become the highest acceptance for a country. There is no one country in the world get higher acceptance sector than tax. Because of its high proportion for a country, the tax acceptance is struggled by the government. In case, tax is so important for a country acceptance, then the society awareness came along for the importance of zakat too. Both of tax and zakat need a right management. Bad management of both will make productions contradictive for the building of the nation. One of them is a double load to pay tax and zakat.
Goal of this research is to analyze the effectiveness management of zakat as subtrahend of tax in BadanAmil Zakat (BAZ), East Java. This research using descriptive qualitative approach and will describe systematically about the research focus (zakat as subtrahend of tax). Data analysis is done to simplify the data, so that the data will be easy to read and interpreted. The data collection is done by observation, interview, and documentation. Data analysis by three phases : data reduction, data presentation, and verification.
From this research, BAZ in East Java shows that zakat as subtrahend of tax has a big impact for the potential tax acceptance. Then, it can be concluded that realization of the law of zakat and tax must be increased.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LatarBelakang
Pajak adalah sumber penerimaan yang terbesar bagi suatu negara.
Tidak ada satupun negara di dunia ini dimana penerimaan perpajakan lebih kecil
dari pada penerimaan lain selain pajak. Karena besarnya proporsi penerimaan
pajak bagi negara maka penerimaan pajak sebesar-besarnya sesuai ketentuan
adalah hal yang diperjuangkan oleh pemerintah. Menurut data Kementrian Keuangan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012, penerimaan
dalam negeri pada tahun 2012 ditargetkan mencapai Rp1.310,6 triliun atau
meningkat 12,5% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2011. Penerimaan
dalam negeri berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.032,6 triliun
(78,8%) dan PNBP sebesar Rp278,0 triliun (21,2%). Tabel 1.1 Pendapatan Negara
dan Hibah (triliun rupiah) URAIAN 2011 2012 APBN-P % thd PDB APBN % thd PDB I.
Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Perpajakan a. Pajak Dalam Negeri i. Pajak
penghasilan 1) Migas 2) Non migas ii. Pajak pertambahan nilai iii. Pajak bumi
dan bangunan iv. Cukai v. Pajak lainnya b. Pajak Perdagangan Internasional i.
Bea masuk ii. Bea keluar (Lanjutan) Pendapatan Negara dan Hibah (triliun
rupiah) URAIAN 2011 2012 APBN-P % thd PDB APBN % thd PDB 2. Penerimaan Negara
Bukan Pajak a. Penerimaan SDA i. Migas ii. Non migas b. Bagian laba BUMN c.
PNPB lainnya d. Pendapatan BLU II.. Dua hal ini menuntut adanya pengelolaan
yang tepat. Manajemen yang buruk atas dua hal ini akan menimbulkan efek yang
kontra produktif dalam pembangunan nasional. Salah satunya yaitu beban ganda
atas kewajiban untuk membayar pajak dan zakat (Damanhur, 2006: 24). Setelah
persoalan belum diterimanya pajak sebagai sebuah kewajiban keagamaan, maka
persoalan menarik kedua tentang pajak adalah terjadinya dualisme pemungutan
dengan zakat (double taxs), dimana seorang Wajib Pajak (taxs payers) juga
seorang Wajib Zakat (Muzzaki). Hal ini terlihat jelas dengan adanya dua
kewajiban dalam dua UU yang berbeda, yaitu kewajiban zakat dalam UU No. 38
Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan kewajiban pajak dalam UU No. 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua UU ini menyatakan bahwa Zakat dan
Pajak adalah kewajiban.
Atas penghasilan dikenakan
PPh dan Zakat (Zakat Profesi) (Gusfahmi, 2011: 7). 3 Dengan fakta bahwa subjek
pajak terbesar adalah kaum muslimin yang jumlahnya 87% dari total penduduk
Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalkan kewajiban ganda yang
memberatkan. Untuk mengatasinya dilakukan upaya titik temu antara pajak dan
zakat sehingga kedua kewajiban tersebut dapat dilaksanakan oleh umat Islam
tanpa memberatkannya. Pemerintah membuat peraturan yang dapat menjadi solusi
bagi kewajiban ganda yaitu pajak dan zakat yang dialami oleh umat Islam ini
dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Di dalam undangundang
ini, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak beragama
Islam kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah, dapat
dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak. Menurut
Apriliana (2010: 3), adapun korelasi antara zakat dengan pajak adalah sama-sama
mempunyai fungsi pemungutan. Pada zakat, fungsi pemungutannya dapat dilakukan
oleh terkena kewajiban membayar zakat dan dapat langsung disalurkan kepada
orang yang berhak menerimanya atau dilakukan oleh suatu badan atau lembaga
resmi (BAZ atau LAZ) yang dibentuk untuk memungut zakat serta mendistribusikan
kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan dalam pajak,
fungsi pemungutannya dilakukan oleh Negara melalui Dirjen Pajak. Menurut ajaran
Islam, zakat sebaiknya dipungut oleh Negara atau lembaga yang diberi mandat
oleh Negara dan atas nama pemerintah yang bertindak sebagai wakil fakir miskin.
Pengelolaan dibawah otoritas badan yang dibentuk oleh Negara akan
jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun 4
kesejahteraan umat yang menjadi tujuan zakat itu sendiri, dibanding zakat
dikumpulkan dan didistribusikan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri dan
tidak ada koordinasi satu sama lain. Untuk memfasilitasi kewajiban berzakat
bagi umat Islam di Indonesia, undang-undang menetapkan kewajiban pemerintah
yaitu memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki,
mustahiq, dan amil zakat. Dalam hal ini yaitu dilakukan oleh badan atau lembaga
amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping itu, Undang-Undang juga
memberi peluang kepada amil zakat swasta untuk mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Hal
tersebut menunjukan bahwa pemerintah mencoba untuk berperan aktif dalam
menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakatnya dengan menjadikan
unsur zakat sebagai salah satu tax relief dalam pemungutan PPh di Indonesia.
Saat ini undang-undang menjadikan zakat sebagai salah satu faktor pengurang
penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang dimiliki oleh
seorang muslim didalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini
diharapkan dapat meminimalkan beban ganda yang dipikul oleh umat Islam sebagai
wajib pajak dan muzzaki. Namun, apakah dalam prakteknya pola perlakuan ini
adalah yang optimal untuk mengelola dan mengakomodasi zakat dan pajak, yang
kenyataannya kedua hal tersebut merupakan dua sumber pemungutan yang sama-sama
dihimpun dari masyarakat. Padahal bila upaya pengelolaan dan pengakomodasian
ini telah berjalan baik, dapat memberikan suatu efek yang produktif dalam 5
pembangunan nasional. Jika dilihat dari fungsi dasarnya membayar zakat bisa
disamakan nilainya dengan membayar pajak yakni sama-sama dimaksudkan untuk
melaksanakan kewajiban yang bertujan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Sesungguhnya di Indonesia, kebijakan zakat sebagai pengura
Dalam Pasal 192 Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa, ”Zakat yang dibayar menjadi faktor
pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang dari wajib pajak”.
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Baitul Mal. Dan di Aceh juga Zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerh (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten / Kota (Apriliana, 2010: 5). Pada tahun 2010
Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur berhasil menghimpun dana zakat
sebesar Rp. 3,5 miliar, pada tahun 2011 sebesar Rp. 4 miliar dan pada tahun
2012 Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur berhasil menghimpun dana zakat
sebesar Rp. 6 miliar. Wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur
mengatakan bahwa potensi zakat di Provinsi Jawa Timur sangat besar. Di
Indonesia, dengan adanya undangundang yang mengatur bahwa zakat sebagai
pengurang penghasilan kena pajak atau dengan kata lain tidak dikenakan pajak,
disambut positif oleh masyarakat Jawa Timur, karena mereka bisa menunaikan dua
kewajiban sekaligus yaitu membayar zakat dan pajak tanpa saling membebani satu
sama 6 lain. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat dan
tentunya akan menambah kepatuhan wajib pajak yang membayar pajak. Penelitian
yang dilakukan oleh Wina Kurniawati (2011), Analisis Perbandingan Sebelum dan
Sesudah Penerapan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Mengenai Zakat
Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Implikasinya Terhadap
Perubahan Jumlah wajib Pajak Pribadi, menekankan pada pengkajian pengaruh perlakuan
zakat terhadap perubahan jumlah wajib pajak. Hasil penelitiannya yaitu jumlah
wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya UndangUndang Nomor
36 Tahun 2008 mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah
mengalami perubahan yang signifikan jumlah wajib pajak Orang Pribadi sebelum
dan sesudah penerapan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai
Zakat sebagai Penghasilan tidak kena pajak. Perbedaan penelitian ini dengan
penelitian Wina Kurniawati adalah Wina Kurniawati hanya mengkaji dari sisi
perubahan jumlah Wajib Pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Zakat sebagai Penghasilan tidak kena pajak.
Sedangkan peneliti menggunakan ilustrasi untuk menjelasakan efektivitas
perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
Oleh karena itu peneliti
tertarik meneliti lebih dalam sejauh mana efektivitas perlakuan zakat sebagai
pengurang pajak penghasilan. Maka penelitian ini membahas masalah tersebut
dengan judul: “Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan
Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur”
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan, maka masalah pokok yang menjadi fokus penelitian ini adalah
bagaimana efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada
Badan Amil Zakat (BAZ) di Provinsi Jawa Timur?
1.3.
Tujuan
Penelitian
Sesuai
dengan perumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini maka tujuan
penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas perlakuan zakat sebagai
pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) di Provinsi Jawa Timur.
1.4. Manfaat Penelitian
1.
Masyarakat Memberikan gambaran dan pemahaman kepada wajib pajak orang pribadi
yang sekaligus sebagai muzzaki mengenai perlakuan zakat sebagai pengurang pajak
penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku pada saat ini.
2.
Direktorat Jenderal Pajak Memberikan saran kepada pemerintah atas pelaksanaan
ketentuan pajak terhadap zakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan
lancar dan optimal serta dapat memberikan kontribusi positif yang maksimal bagi
pembangunan nasional. Dan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi
pemerintah, terhadap adanya usulan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
3.
Ilmu Pengetahuan Memberikan manfaat dan sumbangan bagi ilmu pengetahuan,
sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam mengadakan
penelitian lanjutan.
4. Peneliti Menambah wawasan penulis baik
dalam hal perpajakan maupun zakat, yang dalam ini keduanya merupakan sumber
dana yang sama-sama dihimpun dari masyarakat yang bertujuan untuk kemaslahatan
yaitu kesejahteraan masyarakat.
1.5.
Batasan Penelitian
1. Penelitian hanya meneliti pada zakat
profesi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
2. Penelitian hanya meneliti pada
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 atas Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang No.
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment