Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:erlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur.

Abstract

INDONESIA:
Pajak adalah sumber penerimaan yang terbesar bagi suatu negara. Tidak ada satupun negara di dunia ini dimana penerimaan perpajakan lebih kecil daripada penerimaan lain selain pajak. Karena besarnya proporsi penerimaan paja bagi negara maka penerimaan pajak sebesar-besarnya sesuai ketentuan adalah hal yang diperjuangkan oleh pemerintah. Ditengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan Negara, secara bersamaan muncul sebuah kesadaran umat akan peranan zakat. Dua hal ini menuntut adanya pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk atas dua hal ini akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Salah satunya yaitu beban ganda atas kewajiban untuk membayar pajak dan zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Analisis data dilakukan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, interview (wawancara), dokumentasi. Analisa data melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Dari hasil penelitian pada BAZ Provinsi Jawa Timur menunjukan bahwa zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengurang potensi penerimaan pajak. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Undang-Undang zakat dan pajak harus lebih ditingkatkan lagi pelaksanaanya.
ENGLISH:
Tax is become the highest acceptance for a country. There is no one country in the world get higher acceptance sector than tax. Because of its high proportion for a country, the tax acceptance is struggled by the government. In case, tax is so important for a country acceptance, then the society awareness came along for the importance of zakat too. Both of tax and zakat need a right management. Bad management of both will make productions contradictive for the building of the nation. One of them is a double load to pay tax and zakat.
Goal of this research is to analyze the effectiveness management of zakat as subtrahend of tax in BadanAmil Zakat (BAZ), East Java. This research using descriptive qualitative approach and will describe systematically about the research focus (zakat as subtrahend of tax). Data analysis is done to simplify the data, so that the data will be easy to read and interpreted. The data collection is done by observation, interview, and documentation. Data analysis by three phases : data reduction, data presentation, and verification.

From this research, BAZ in East Java shows that zakat as subtrahend of tax has a big impact for the potential tax acceptance. Then, it can be concluded that realization of the law of zakat and tax must be increased.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  LatarBelakang
Pajak adalah sumber penerimaan yang terbesar bagi suatu negara. Tidak ada satupun negara di dunia ini dimana penerimaan perpajakan lebih kecil dari pada penerimaan lain selain pajak. Karena besarnya proporsi penerimaan pajak bagi negara maka penerimaan pajak sebesar-besarnya sesuai ketentuan adalah hal yang diperjuangkan oleh pemerintah. Menurut data Kementrian Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012, penerimaan dalam negeri pada tahun 2012 ditargetkan mencapai Rp1.310,6 triliun atau meningkat 12,5% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2011. Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.032,6 triliun (78,8%) dan PNBP sebesar Rp278,0 triliun (21,2%). Tabel 1.1 Pendapatan Negara dan Hibah (triliun rupiah) URAIAN 2011 2012 APBN-P % thd PDB APBN % thd PDB I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Perpajakan a. Pajak Dalam Negeri i. Pajak penghasilan 1) Migas 2) Non migas ii. Pajak pertambahan nilai iii. Pajak bumi dan bangunan iv. Cukai v. Pajak lainnya b. Pajak Perdagangan Internasional i. Bea masuk ii. Bea keluar (Lanjutan) Pendapatan Negara dan Hibah (triliun rupiah) URAIAN 2011 2012 APBN-P % thd PDB APBN % thd PDB 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak a. Penerimaan SDA i. Migas ii. Non migas b. Bagian laba BUMN c. PNPB lainnya d. Pendapatan BLU II.. Dua hal ini menuntut adanya pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk atas dua hal ini akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Salah satunya yaitu beban ganda atas kewajiban untuk membayar pajak dan zakat (Damanhur, 2006: 24). Setelah persoalan belum diterimanya pajak sebagai sebuah kewajiban keagamaan, maka persoalan menarik kedua tentang pajak adalah terjadinya dualisme pemungutan dengan zakat (double taxs), dimana seorang Wajib Pajak (taxs payers) juga seorang Wajib Zakat (Muzzaki). Hal ini terlihat jelas dengan adanya dua kewajiban dalam dua UU yang berbeda, yaitu kewajiban zakat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan kewajiban pajak dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua UU ini menyatakan bahwa Zakat dan Pajak adalah kewajiban.
 Atas penghasilan dikenakan PPh dan Zakat (Zakat Profesi) (Gusfahmi, 2011: 7). 3 Dengan fakta bahwa subjek pajak terbesar adalah kaum muslimin yang jumlahnya 87% dari total penduduk Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalkan kewajiban ganda yang memberatkan. Untuk mengatasinya dilakukan upaya titik temu antara pajak dan zakat sehingga kedua kewajiban tersebut dapat dilaksanakan oleh umat Islam tanpa memberatkannya. Pemerintah membuat peraturan yang dapat menjadi solusi bagi kewajiban ganda yaitu pajak dan zakat yang dialami oleh umat Islam ini dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Di dalam undangundang ini, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak beragama Islam kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak. Menurut Apriliana (2010: 3), adapun korelasi antara zakat dengan pajak adalah sama-sama mempunyai fungsi pemungutan. Pada zakat, fungsi pemungutannya dapat dilakukan oleh terkena kewajiban membayar zakat dan dapat langsung disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya atau dilakukan oleh suatu badan atau lembaga resmi (BAZ atau LAZ) yang dibentuk untuk memungut zakat serta mendistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan dalam pajak, fungsi pemungutannya dilakukan oleh Negara melalui Dirjen Pajak. Menurut ajaran Islam, zakat sebaiknya dipungut oleh Negara atau lembaga yang diberi mandat oleh Negara dan atas nama pemerintah yang bertindak sebagai wakil fakir miskin.
Pengelolaan dibawah otoritas badan yang dibentuk oleh Negara akan jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun 4 kesejahteraan umat yang menjadi tujuan zakat itu sendiri, dibanding zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak ada koordinasi satu sama lain. Untuk memfasilitasi kewajiban berzakat bagi umat Islam di Indonesia, undang-undang menetapkan kewajiban pemerintah yaitu memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Dalam hal ini yaitu dilakukan oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping itu, Undang-Undang juga memberi peluang kepada amil zakat swasta untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah mencoba untuk berperan aktif dalam menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakatnya dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief dalam pemungutan PPh di Indonesia. Saat ini undang-undang menjadikan zakat sebagai salah satu faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang dimiliki oleh seorang muslim didalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan beban ganda yang dipikul oleh umat Islam sebagai wajib pajak dan muzzaki. Namun, apakah dalam prakteknya pola perlakuan ini adalah yang optimal untuk mengelola dan mengakomodasi zakat dan pajak, yang kenyataannya kedua hal tersebut merupakan dua sumber pemungutan yang sama-sama dihimpun dari masyarakat. Padahal bila upaya pengelolaan dan pengakomodasian ini telah berjalan baik, dapat memberikan suatu efek yang produktif dalam 5 pembangunan nasional. Jika dilihat dari fungsi dasarnya membayar zakat bisa disamakan nilainya dengan membayar pajak yakni sama-sama dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban yang bertujan untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Sesungguhnya di Indonesia, kebijakan zakat sebagai pengura
Dalam Pasal 192 Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa, ”Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang dari wajib pajak”. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Dan di Aceh juga Zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerh (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten / Kota (Apriliana, 2010: 5). Pada tahun 2010 Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur berhasil menghimpun dana zakat sebesar Rp. 3,5 miliar, pada tahun 2011 sebesar Rp. 4 miliar dan pada tahun 2012 Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur berhasil menghimpun dana zakat sebesar Rp. 6 miliar. Wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa potensi zakat di Provinsi Jawa Timur sangat besar. Di Indonesia, dengan adanya undangundang yang mengatur bahwa zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau dengan kata lain tidak dikenakan pajak, disambut positif oleh masyarakat Jawa Timur, karena mereka bisa menunaikan dua kewajiban sekaligus yaitu membayar zakat dan pajak tanpa saling membebani satu sama 6 lain. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat dan tentunya akan menambah kepatuhan wajib pajak yang membayar pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Wina Kurniawati (2011), Analisis Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Mengenai Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Implikasinya Terhadap Perubahan Jumlah wajib Pajak Pribadi, menekankan pada pengkajian pengaruh perlakuan zakat terhadap perubahan jumlah wajib pajak. Hasil penelitiannya yaitu jumlah wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah mengalami perubahan yang signifikan jumlah wajib pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Zakat sebagai Penghasilan tidak kena pajak. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Wina Kurniawati adalah Wina Kurniawati hanya mengkaji dari sisi perubahan jumlah Wajib Pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Zakat sebagai Penghasilan tidak kena pajak. Sedangkan peneliti menggunakan ilustrasi untuk menjelasakan efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
 Oleh karena itu peneliti tertarik meneliti lebih dalam sejauh mana efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Maka penelitian ini membahas masalah tersebut dengan judul: “Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur”
1.2.  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka masalah pokok yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) di Provinsi Jawa Timur?
1.3.  Tujuan Penelitian
Sesuai dengan perumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini maka tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) di Provinsi Jawa Timur.


 1.4. Manfaat Penelitian
1. Masyarakat Memberikan gambaran dan pemahaman kepada wajib pajak orang pribadi yang sekaligus sebagai muzzaki mengenai perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku pada saat ini.
2. Direktorat Jenderal Pajak Memberikan saran kepada pemerintah atas pelaksanaan ketentuan pajak terhadap zakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal serta dapat memberikan kontribusi positif yang maksimal bagi pembangunan nasional. Dan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi pemerintah, terhadap adanya usulan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
3. Ilmu Pengetahuan Memberikan manfaat dan sumbangan bagi ilmu pengetahuan, sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam mengadakan penelitian lanjutan.
 4. Peneliti Menambah wawasan penulis baik dalam hal perpajakan maupun zakat, yang dalam ini keduanya merupakan sumber dana yang sama-sama dihimpun dari masyarakat yang bertujuan untuk kemaslahatan yaitu kesejahteraan masyarakat.
1.5. Batasan Penelitian
 1. Penelitian hanya meneliti pada zakat profesi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

 2. Penelitian hanya meneliti pada Undang-undang No. 36 Tahun 2008 atas Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur.." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment